25 April 2008

Durus Ilmiyyah (Syaikh Kholid Az-Zufairiy) di Kuwait



IDAROH MASAJID PROPINSI JAHRA – KUWAIT

DEPT. KEBUDAYAAN ISLAM


MENGUNDANG ANDA  UNTUK HADIR DALAM


"DURUS ’ILMIYYAH"


BERSAMA SYAIKH KHOLID BIN DLOHAWI AZ-ZUFAIRI

( HAFIDZAHULLAH TA’ALA )




Di Masjid As-Sa’idiy, Al-Qashr Blok: 3 Jahra, Kuwait


ADAPUN JADWAL KAJIAN SBB:


1. Kitab Tathhir I’tiqod (Ash-Shona’aniy) (Ba’da Ashr).

2. Fathul Rabb Al-Bariyyah (Syaikh Ibn ‘Utsaimin) (Ba’da Ashr).

3. Ushul Tsalatsa (Syaikh Ibn Abdul Wahhab) (Ba’da Maghrib)


Durus dimulai hari Ahad, 4 Mei 2000 sampai Jum’at 9 Mei 2008


Tersedia Tempat (terpisah) Untuk Wanita

Sumber: http://abdurrahman.wordpress.com

17 April 2008

Perseteruan? Bukan!



Bismillahirrohmanirrohim.
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Al Akh Abu Muhammad menulis di blognya:
"Dalam beberapa tahun ini telah tersebar terjemahan selebaran yang mengatasnamakan Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah.Tak lain selebaran ini diterjemahkan dan disebarkan oleh Hizbiyun, Quthbiyun, Ikhwanul Muflisin baik melalui media elektronik maupun media lainnya.
Inti dari selebaran ini adalah rasa ketidakpuasan Syaikh Bakr Abu Zaid terhadap Syaikh Robi’ bin Hadi Al-Madkholiy hafizahullah karena kritikan beliau (Syaikh Robi’) terhadap Sayyid Quthb.
Dan ketika Syaikh Robi’ hafizahullah mempertanyakan kepada Syaikh Bakr Abu Zaid perihal selebaran ini, maka Syaikh Bakr menjawab sebagai berikut:”Mereka (Hizbiyun) menghendaki perpecahan diantara dua orang yang saling mencintai.” Maka lihatlah wahai hizbi, dimana kalian letakkan wajah-wajah kalian dengan jawaban syaikh rahimahullah ini!!! Inilah jawaban Syaikh rahimahullah terhadap selebaran yang Kalian sebarkan dengan mengatasnamakan nama beliau rahimahullah. Ketahuilah, bahwasanya Syaikh rahimahullah tidak ridlo dengan tersebar dan digandakannya selebaran ini, hal ini sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Hadi Al-Madkholiy hafidzahulloh.

Berikut ini adalah Naskah (teks) Asli dalam Muqodimah Kitab Raad Al-Fashil Bainal Haq wal Bathil karya Syaikh Robi’bin Hadi Al-Madkholiy hafidzahulloh:

فقد صدرت أربع ورقات قبل سنوات نسبت إلى الشيخ بكر أبو زيد فلما سألته عنها تبرم بها وبمن نشرها، وقال لي: هؤلاء يريدون أن يفرقوا بين الأحبة. وسأله عنها الشيخ زيد بن محمد بن هادي المدخلي فسب من ينشرها، واعتذر لدى آخرين أنها سرقت منه ونشرت من غير رضاه. وإلى الآن لم يعترف بها رسميا ولم يرض عن طبعها ونشرها، فهي إذن بمثابة لقيط ليس لها أب شرعي
[www.abdurrahman.wordpress.com]

SEBAGAI TAMBAHAN:
Alhamdulillah. Beberapa hari yang lalu Saya, Abu Shofiyah Rashid Bin Dasmin (Pemilik Blog ini) mendapatkan sedikit informasi dan keterangan langsung dari salah satu murid Syeikh Rabi' hafidzahulloh, sekaligus murid dari Syeikh Muqbil rahimahulloh dan beberapa masyayekh salafi lainnya yang datang ke Kuwait, tepatnya di Bayan Area dalam rangka mengisi dauroh yang sudah rutin berjalan sejak 1424 H.
Beliau adalah Syeikh Abul Abbas Adil Mansur Al Yamani hafidzahulloh [Syeikh Rabi’ memberikan tazkiyah/rekomendasinya kepada beliau untuk memberikan pelajaran/dauroh di Indonesia, semoga bisa segera terwujud, insya Alloh] yang sekarang bermukim di Riyadh, beliau kenal dengan Al Ustadz Dzulqarnain hafidzahulloh di sana.
Berhubungan dengan masalah di atas, yakni tersebarnya tulisan yang seolah-olah ada "perseteruan/saling membantah" antara Syeikh Rabi' hafidzahulloh dan Syeikh Bakr Abu Zaid rahimahulloh, Asy Syeikh Abul Abbas hafidzahulloh mengatakan (dalam
“huruf besar/tebal” yang secara makna):
“Syeikh Rabi' hafidzahulloh adalah seorang ulama yang sangat ghiroh dalam menjaga as sunnah, dan apabila beliau melihat kemungkaran yang bertentangan dengan manhaj (salaf) yang mulia ini, maka beliau akan segera bangkit untuk membelanya, menjelaskan dan memberikan nasehat kepada kaum muslimin (tentang suatau kemungkaran tersebut) dengan tanpa rasa takut ataupun tanpa merasa tidak enak (ewuh pakewuh;jawa) kepada siapa pun walaupun yang dikritik tersebut adalah dari kalangan teman dekat beliau sendiri yang telah bergaul/mengenalnya sejak lebih dari 50 tahun lamanya. Maka dalam hal ini pun beliau menasehati Syeikh Bakr rahimahulloh dengan nasehat yang sangat keras yang belum pernah diberikan nasehat sekeras itu kepada yang lain (tentunya dengan hikmah dalam memberikan nasehat yang beliau tahu betul tentang hal itu, ed). Tidak lain adalah dalam rangka membela al haq bukan karena kebencian ataupun masalah pribadi atau urusan yang bersifat duniawi.
Ini menunjukkan bahwa dalam beragama, amar ma'ruf nahi mungkar itu tidak menghalangi beliau untuk menegur/membantah suatu kesalahan karena seseorang tersebut adalah teman dekatnya sendiri, yang hak (benar) katakan benar dan yang salah, katakan salah.”

Justeru ini menunjukkan sebenar-benarnya kecintaan seseorang manakala dia melihat orang yang dicintainya berada dalam kesalahan, maka seharusnya tidak tinggal diam membiarkan orang yang kita cintai itu berada dalam kesalahan, maka segera diingatkan dengan cara yang paling tepat (hikmah) untuk orang tersebut. Itulah yang telah dilakukan Syeikh Rabi' kepada saudaranya.
Demikianlah yang terjadi sebenarnya antara beliau berdua yang saling mencintai karena Alloh, seperti yang ditulis Syeikh Bakr sendiri:”Mereka (Hizbiyun) menghendaki perpecahan diantara dua orang yang saling mencintai.”, bukanlah "perseteruan/permusuhan atau saling membantah antara keduanya" seperti yang disangka dan diinginkan oleh para hizbiyun dan orang-orang yang sangat tidak suka dengan Syeikh Rabi' hafidzahulloh, justeru sebaliknya yang ada adalah saling menasehati walaupun "terkesan" keras bahkan sangat keras dalam nasehat tersebut.
Syeikh Abul Abbas juga pernah membawakan pujian Syeikh Al Albani kepada Syeikh Rabi’:
“Tidaklah seseorang membenci Syeikh Rabi’ kecuali karena: [1] Orang tersebut tidak mengetahui (jahil) tentang Syeikh Rabi’, dan atau [2] Orang tersebut memang dari kalangan Ahlul Ahwa’ (orang yang mengikuti hawa nafsunya/ahlul bid’ah).”
Wassalamu’alaikum warahmatullohi wabarokatuh.







14 April 2008

Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Siapakah Mereka?



Penulis: Al-Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain

Dewasa ini marak pengakuan dari berbagai pihak yang mengklaim dirinya Ahlus Sunnah Wal Jama’ah sehingga menyebabkan adanya kerancuan dan kebingungan dalam persepsi banyak orang tentang Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, siapakah sebenarnya Ahlus Sunnah Wal Jama’ah itu??

Mengetahui siapa Ahlus Sunnah Wal Jama’ah adalah perkara yang sangat penting dan salah satu bekal yang harus ada pada setiap muslim yang menghendaki kebenaran sehingga dalam perjalanannya di muka bumi ia berada di atas pijakan yang benar dan jalan yang lurus dalam menyembah Allah I sesuai dengan tuntunan syariat yang hakiki yang dibawa oleh Rasulullah r empat belas abad yang lalu.

Pengenalan akan siapa sebenarnya Ahlus Sunnah Wal Jama’ah telah ditekankan sejak jauh-jauh hari oleh Rasulullah r kepada para sahabatnya ketika beliau berkata kepada mereka:

افْتَرَقَتِ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَافْتَرَقَتِ النَّصَارَى عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَإِنَّ أُمَّتِيْ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلاَثِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلاَّ وَاحِدَةً وَهِيَ الْجَمَاعَةُ

“Telah terpecah orang-orang Yahudi menjadi tujuh puluh satu firqoh (golongan) dan telah terpecah orang-orang Nashoro menjadi tujuh puluh dua firqoh dan sesungguhnya umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga firqoh semuanya dalam neraka kecuali satu dan ia adalah Al-Jama’ah“. Hadits shohih dishohihkan oleh oleh Syaikh Al-Albany dalam Dzilalil Jannah dan Syaikh Muqbil dalam Ash-Shohih Al-Musnad Mimma Laisa Fi Ash-Shohihain -rahimahumullahu-.

Demikianlah umat ini akan terpecah, dan kebenaran sabda beliau telah kita saksikan pada zaman ini yang mana hal tersebut merupakan suatu ketentuan yang telah ditakdirkan oleh Allah I Yang Maha Kuasa dan merupakan kehendak-Nya yang harus terlaksana dan Allah I Maha Mempunyai Hikmah dibelakang hal tersebut.

Syaikh Sholeh bin Fauzan Al-Fauzan -hafidzahullahu- menjelaskan hikmah terjadinya perpecahan dan perselisihan tersebut dalam kitab Lumhatun ‘Anil Firaq cet. Darus Salaf hal.23-24 beliau berkata: “(Perpecahan dan perselisihan-ed.) merupakan hikmah dari Allah I guna menguji hamba-hambaNya hingga nampaklah siapa yang mencari kebenaran dan siapa yang lebih mementingkan hawa nafsu dan sikap fanatisme.

Allah berfirman:

ألم أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُوْلُوْا آمَنَّا وَهُمْ لاَ يُفْتَنُون وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِين َ(العنكبوت 1-3)

“Alif laam miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (begitu saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi? Sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sungguh Allah Maha Mengetahui orang-orang yang benar dan sungguh Dia Maha Mengetahui orang-orang yang dusta”. (QS. Al-‘Ankabut: 29 / 1-3).

Dan Allah berfirman:

وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلاَ يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ إِلاَّ مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ وَلِذَلِكَ خَلَقَهُمْ وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ (هود : 118-119)

“Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka. Kalimat Tuhanmu (keputusan-Nya) telah ditetapkan: “Sesungguhnya Aku akan memenuhi Neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya“. (QS. Hud: 10 / 118-119)

وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَمَعَهُمْ عَلَى الْهُدَى فَلاَ تَكُونَنَّ مِنَ الْجَاهِلِينَ (اللأنعام : 35)

“Dan kalau Allah menghendaki tentu saja Allah menjadikan mereka semua dalam petunjuk, sebab itu janganlah kamu sekali-kali termasuk orang-orang yang jahil”. (QS. Al-‘An’am: 6 / 35).”

Dan Allah ‘Azza wa Jalla Maha Bijaksana dan Maha Merahmati hambaNya. Jalan kebenaran telah dijelaskan dengan sejelas-jelasnya sebagaimana dalam sabda Rasululullah r:

قَدْْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْمَحَجَّةِ الْبَيْضَاءِ لَيْلِهَا كَنَهَارِهَا لاَ يَزِيْغُ عَنْهَا بَعْدِيْ إِلاَّ هَالِكٌ

“Sungguh saya telah meninggalkan kalian di atas petunjuk yang sangat terang malamnya seperti waktu siangnya tidaklah menyimpang darinya setelahku kecuali orang yang binasa”. Hadits Shohih dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Dzilalul Jannah.

Dan dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud -radhiyallahu ‘anhu-:

خَطَّ لَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا خَطًّا ثُمَّ قَالَ هَذَا سَبِيْلُ اللهِ ثُمَّ خَطَّ خُطُوْطًا عَنْ يَمِيْنِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ هَذِهِ سُبُلٌ عَلَى كُلِّ سَبِيْلٍ مِنْهَا شَيْطَانٌ يَدْعُوْ إِلَيْهِ ثُمَّ تَلاَ ] وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِيْ مُسْتَقِيْمًا فَاتَّبِعُوْهُ وَلاَ تَتَّبِعُوْا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيْلِهِ [

“Pada suatu hari Rasulullah r menggaris di depan kami satu garisan lalu beliau berkata: “Ini adalah jalan Allah”. Kemudian beliau menggaris beberapa garis di sebelah kanan dan kirinya lalu beliau berkata: “Ini adalah jalan-jalan, yang di atas setiap jalan ada syaithon menyeru kepadanya”. Kemudian beliau membaca (ayat): “Dan sesungguhnya ini adalah jalanKu maka ikutilah jalan itu dan jangan kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain) maka kalian akan terpecah dari jalanNya”.

Dalil-dalil tentang penamaan ahlussunnah wal jama’ah

Adapun penamaan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah ini akan diuraikan dari beberapa sisi:

Pertama: Definisi Sunnah.

Sunnah secara lughoh (bahasa): berarti jalan, baik maupun jelek, lurus maupun sesat, demikianlah dijelaskan oleh Ibnu Manzhur dalam Lisanul ‘Arab 17/89 dan Ibnu An-Nahhas.

Makna secara lughoh itu terlihat dalam hadits Jarir bin ‘Abdullah. Rasulullah r bersabda:

مَنْ سْنَّ فِي الإِْ سْلاَمِ سُنُّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ وَمَنْ سَنَّ فِي الإِْ سْلاَمِ سُنُّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مَنْ بَعْدَهُ

“Siapa yang membuat sunnah yang baik maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengerjakannya setelahnya dan siapa yang membuat sunnah yang jelek maka atasnya dosanya dan dosa orang yang melakukannya setelahnya”. Dikeluarkan oleh Muslim dalam Shohihnya no.1017.

Lihat Mauqif Ahlis Sunnah Min Ahlil Bid’ah Wal Ahwa`i 1/29-33 dan Manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama‘ah Wa Manhajul Asya‘irah Fi Tauhidillah I/19.

Adapun secara istilah: Sunnah mempunyai makna khusus dan makna umum. Dan yang diinginkan di sini tentunya adalah makna umum.

Adapun makna sunnah secara khusus yaitu makna menurut istilah para ulama dalam suatu bidang ilmu yang mereka tekuni:

ü Para ulama ahli hadits mendefinisikan sunnah sebagai apa-apa yang disandarkan kepada Nabi r baik itu perkataan, perbuatan, taqrir (persetujuan-pen.) maupun sifat lahir dan akhlak.

ü Para ulama ahli ushul fiqh mendefinisikan sunnah sebagai apa-apa yang datang dari Nabi r selain dari Al-Qur’an, sehingga meliputi perkataan beliau, pekerjaan, taqrir, surat, isyarat, kehendak beliau melakukan sesuatu atau apa-apa yang beliau tinggalkan.

ü Para ulama fiqh memberikan definisi sunnah sebagai hukum yang datang dari Nabi r di bawah hukum wajib.

Adapun makna umum sunnah adalah Islam itu sendiri secara sempurna yang meliputi aqidah, hukum, ibadah dan seluruh bagian syariat.

Berkata Imam Al-Barbahary: “Ketahuilah sesungguhnya Islam itu adalah sunnah dan sunnah adalah Islam dan tidaklah tegak salah satu dari keduanya kecuali dengan yang lainnya” (lihat : Syarh As-Sunnah hal.65 point 1).

Berkata Imam Asy-Syathiby dalam Al-Muwafaqot 4/4: “(Kata sunnah) digunakan sebagai kebalikan/lawan dari bid’ah maka dikatakan: “Si fulan di atas sunnah” apabila ia beramal sesuai dengan tuntunan Nabi r yang sebelumnya hal tersebut mempunyai nash dari Al-Qur’an, dan dikatakan “Si Fulan di atas bid’ah” apabila ia beramal menyelisihi hal tersebut (sunnah)”.

Syaikhul Islam dalam Majmu‘ Fatawa 4/180 menukil dari Imam Abul Hasan Muhammad bin ‘Abdul Malik Al-Karkhy beliau berkata: “Ketahuilah… bahwa sunnah adalah jalan Rasulullah r dan mengupayakan untuk menempuh jalannya dan ia (sunnah) ada 3 bagian: perkataan, perbuatan dan aqidah”.

Berkata Imam Ibnu Rajab -rahimahullahu ta’ala- dalam Jami’ Al-‘Ulum Wal Hikam hal. 249: “Sunnah adalah jalan yang ditempuh, maka hal itu akan meliputi berpegang teguh terhadap apa-apa yang beliau r berada di atasnya dan para khalifahnya yang mendapat petunjuk berupa keyakinan, amalan dan perkataan. Dan inilah sunnah yang sempurna, karena itulah para ulama salaf dahulu tidak menggunakan kalimat sunnah kecuali apa-apa yang meliputi seluruh hal yang tersebut di atas”. Hal ini diriwayatkan dari Hasan, Al-Auza‘iy dan Fudhail bin ‘Iyadh”.

Demikianlah makna sunnah secara umum dalam istilah para ‘ulama -rahimahumullah- dan hal itu adalah jelas bagi siapa yang melihat karya-karya para ulama yang menamakan kitab mereka dengan nama As-Sunnah dimana akan terlihat bahwa mereka menginginkan makna sunnah secara umum seperti:

1. Kitab As-Sunnah karya Ibnu Abi ‘Ashim.

2. Kitab As-Sunnah karya Imam Ahmad.

3. Kitab As-Sunnah karya Ibnu Nashr Al-Marwazy.

4. Kitab As-Sunnah karya Al-Khallal.

5. Kitab As-Sunnah karya Abu Ja’far At-Thobary.

6. Kitab Syarh As-Sunnah karya Imam Al-Barbahary.

7. Kitab Syarh As-Sunnah karya Al-Baghawy.

8. dan lain-lainnya.

Lihat: Mauqif Ahlis Sunnah 1/29-35, Haqiqatul Bid’ah 1/63-66 dan Manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama‘ah Wa Manhajul Asya‘irah 1/19-23.

Kedua: Makna Ahlus Sunnah.

Penjelasan makna sunnah di atas secara umum akan memberikan gambaran tentang makna Ahlus Sunnah (pengikut sunnah-ed.).

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu‘ Fatawa jilid 3 hal.375 ketika memberikan defenisi tentang Ahlus Sunnah: “Mereka adalah orang-orang yang berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah r dan apa-apa yang disepakati oleh orang-orang terdahulu yang pertama dari kalangan sahabat Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik”.

Berkata Ibnu Hazm dalam Al-Fishal jilid 2 hal. 281: “Dan Ahlus Sunnah -yang kami sebutkan- adalah ahlul haq (pengikut kebenaran) dan selain mereka adalah ahlul bid’ah (pengikut perkara-perkara baru dalam agama), maka mereka (ahlus sunnah) adalah para sahabat -radhiyallahu ‘anhum- dan siapa saja yang menempuh jalan mereka dari orang-orang pilihan di kalangan tabi’in kemudian Ashhabul Hadits dan siapa yang mengikuti mereka dari para ahli fiqh zaman demi zaman sampai hari kita ini dan orang-orang yang mengikuti mereka dari orang awam di Timur maupun di Barat bumi -rahmatullahi ‘alaihim- “.

Dan Ibnul Jauzy berkata dalam Talbis Iblis hal.21: “Tidak ada keraguan bahwa ahli riwayat dan hadits yang mengikuti jejak Rasulullah r dan jejak para sahabatnya mereka itulah Ahlus Sunnah karena mereka di atas jalan yang belum terjadi perkara baru padanya. Perkara baru dan bid’ah hanyalah terjadi setelah Rasulullah r dan para sahabatnya”.

Berkata Syaikhul Islam dalam Majmu‘ Fatawa 3/157:” Termasuk jalan Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah mengikuti jejak-jejak Rasulullah r secara zhohir dan batin dan mengikuti jalan orang-orang terdahulu yang pertama dari para (sahabat) Muhajirin dan Anshar dan mengikuti wasiat Rasulullah r tatkala berkata: “Berpeganglah kalian pada sunnahku dan sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk dan hidayah setelahku berpeganglah kalian dengannya dan gigitlah dengan gigi geraham kalian dan berhati-hatilah kalian dari perkara yang baru karena setiap perkara yang baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat’.”

Dan beliau berkata dalam Majmu‘ Fatawa 3/375 ketika memberikan defenisi tentang Ahlus Sunnah: “Mereka adalah orang-orang yang berpegang teguh dengan kitab Allah dan sunnah Rasulullah r dan apa-apa yang disepakati oleh generasi dahulu yang pertama dari kaum Muhajirin dan Anshar dan yang mengikuti mereka dengan baik”.

Dan di dalam Majmu‘ Fatawa 3/346 beliau berkata: “Siapa yang berkata dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah dan Ijma’ maka ia termasuk Ahlus Sunnah Wal Jama’ah”.

Berkata Abu Nashr As-Sijzy: “Ahlus Sunnah adalah mereka yang kokoh di atas keyakinan yang dinukil kepada mereka olah para ulama Salafus Sholeh -mudah-mudahan Allah I merahmati mereka- dari Rasulullah r atau dari para sahabatnya -radhiyallahu ‘anhum- pada apa-apa yang tidak ada nash dari Al-Qur’an dan dari Rasulullah r, karena mereka itu -radhiyallahu ‘anhum- para Imam dan kita telah diperintahkan mengikuti jejak-jejak mereka dan sunnah mereka, dan ini sangat jelas sehingga tidak butuh ditegakkannya keterangan tentangnya”.

(Lihat: Ar-Raddu ‘Ala Man Ankaral Harf hal.99)

Maka jelaslah dari keterangan-keterangan di atas dari para Imam tentang makna penamaan Ahlus Sunnah bahwa Ahlus Sunnah adalah orang-orang yang menerapkan Islam secara keseluruhan sesuai dengan petunjuk Allah I dan Rasul-Nya r berdasarkan pemahaman para ulama salaf dari kalangan para sahabat, tabi’in dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik .

Dan tentunya merupakan suatu hal yang sangat jelas bagi orang yang memperhatikan hadits-hadits Rasulullah akan disyariatkannya penamaan Ahlus Sunnah terhadap orang-orang yang memenuhi kriteria-kriteria di atas.

Rasulullah r menyatakan dalam hadits ‘Irbath bin Sariyah -radhiyallahu ‘anhu-:

صَلَّى لَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا فَوَعَظَنَا مَوْعِظَةً وَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوْبُ وَذَرِفَتْ مِنْهَا الْعُيُوْنُ فَقُلْنَا يَا رَسُوْلَ اللهِ كَأَنَّهَا مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَأَوْصِنَا قَالَ أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُ مُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Rasulullah r sholat bersama kami sholat Shubuh, kemudian beliau menghadap kepada kami kemudian menasehati kami dengan suatu nasehat yang hati bergetar karenanya dan air mata bercucuran, maka kami berkata : “Yaa Rasulullah seakan-akan ini adalah nasehat perpisahan maka berwasiatlah kepada kami”. Maka beliau bersabda : “Saya wasiatkan kepada kalian untuk bertaqwa kepada Allah dan mendengar serta taat walaupun yang menjadi pemimpin atas kalian seorang budak dari Habasyah (sekarang Ethopia) karena sesungguhnya siapa yang hidup di antara kalian maka ia akan melihat perselisihan yang sangat banyak maka berpegang teguhlah kalian kepada sunnahku dan kepada sunnah para Khalifah Ar-Rasyidin yang mendapat petunjuk, gigitlah ia dengan gigi geraham dan hati-hatilah kalian dengan perkara yang baru, karena setiap perkara yang baru adalah bid’ah.”. Hadits shohih dari seluruh jalan-jalannya.

Dan masih banyak lagi dalil yang menunjukkan hal di atas. Wallahu a’lam.

Lihat: Mauqif Ahlis Sunnah Wal Jama’ah 1/36-37, 47-49, Haqiqatul Bid’ah 1/63-66, 268-269 dan Manhaj Ahlus Sunnah 1/19-20, 24-27.Definisi Jama’ah

Ketiga: Definisi Jama’ah.

Jama’ah secara lughoh: Dari kata Al-Jama’ bermakna menyatukan sesuatu yang terpecah, maka jama’ah adalah lawan kata dari perpecahan.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu‘ Fatawa 2/157: “Dan mereka dinamakan Ahlul Jama’ah karena Al-Jama’ah adalah persatuan dan lawannya adalah perpecahan.”

Adapun secara istilah para ulama berbeda penafsiran tentang makna jama’ah yang tersebut di dalam hadits-hadits Rasulullah r, di antara hadits-hadits itu adalah:

Satu: Hadits perpecahan ummat yang telah disebutkan di atas

Dua: Wasiat Nabi r kepada Hudzaifah dalam hadits riwayat Bukhory-Muslim, beliau berkata:

تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِيْنَ وَإِمَامَهُمْ

“Engkau komitmen dengan jama’ah kaum muslimin dan Imamnya.”

Tiga: Hadits Ibnu ‘Abbas riwayat Bukhory-Muslim Rasulullah r bersabda:

فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شَيْئًا فَمَاتَ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

“Karena sesungguhnya siapa yang berpisah dengan Al-Jama’ah sedikitpun kemudian ia mati maka matinya adalah mati jahiliyah”.

Empat: Hadits Ibnu ‘Abbas Rasulullah r bersabda:

يَدُ اللهِ مَعَ الْجَمَاعَةِ

“Tangan Allah di atas Al-Jama’ah”.

Dari hadits-hadits di atas dan yang semisalnya para ulama berbeda di dalam menafsirkan kalimat Al-Jama’ah yang terdapat di dalam hadits-hadits tersebut sehingga ditemukan ada enam penafsiran:

Pertama: Jama’ah adalah Assawadul A’zhom (kelompok yang paling besar dari umat Islam). Ini adalah pendapat Abu Mas’ud Al-Anshory, ‘Abdullah bin Mas’ud dan Abu Ghalib.

Kedua: Al-Jama’ah adalah jama’ah ulama ahli ijtihad atau para ulama hadits, dikatakan bahwa mereka ini adalah jama’ah karena Allah I menjadikan mereka hujjah terhadap makhluk dan manusia ikut pada mereka pada perkara agama.

Berkata Imam Al-Bukhory menafsirkan jama’ah: “Mereka adalah ahlul ‘ilmi (para ulama)”.

Dan Imam Ahmad berkata tentang jama’ah: “Apabila mereka bukan Ashhabul Hadits (ulama hadits) maka saya tidak tahu lagi siapa mereka”.

Dan Imam Tirmidzi berkata : “Dan penafsiran jama’ah di kalangan para ulama bahwa mereka adalah ahli fiqh, (ahli) ilmu dan (ahli) hadits”.

Dan ini merupakan pendapat ‘Abdullah bin Mubarak, Ishaq bin Rahaway, ‘Ali bin Al-Madiny, ‘Amr bin Qais dan sekelompok dari para ulama salaf dan juga merupakan pendapat ulama ushul fiqh.

Ketiga: Al-Jama’ah adalah para sahabat. Hal ini berdasarkan hadits perpecahan umat yang di sebahagian jalannya disebutkan bahwa yang selamat adalah Al-Jama’ah dan dalam riwayat yang lain: “Apa-apa yang aku dan para sahabatku berada di atasnya”. Dan ini adalah pendapat “Umar bin ‘Abdil ‘Aziz dan Imam Al-Barbahary.

Keempat: Al-Jama’ah adalah jama’ah umat Islam apabila mereka bersepakat atas satu perkara dari perkara-perkara agama. Pendapat ini disebutkan oleh Imam Asy-Syathiby.

Kelima: Al-Jama’ah adalah jama’ah kaum muslimin apabila mereka bersepakat di bawah seorang pemimpin. Ini adalah pendapat Imam Ibnu Jarir Ath-Thobary dan Ibnul Atsir.

Keenam: Al-Jama’ah adalah jama’ah kebenaran dan pengikutnya. Ini adalah pendapat Imam Al Barbahary dan Ibnu Katsir.

Demikianlah penafsiran-penafsiran para ulama tentang makna Al-Jama’ah, yang semuanya itu akan membawa kepada kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut:

1. Penafsiran-penafsiran tersebut walaupun saling berbeda lafadz dan konteksnya akan tetapi tidak saling bertentangan bahkan saling melengkapi makna maupun kriteria Al-Jama’ah.

2. Maka jelaslah bahwa makna Al-Jama’ah yang dikatakan sebagai golongan yang selamat dan pengikut kebenaran adalah Islam yang hakiki yang belum dihinggapi oleh noda yang mengotorinya.

3. Mungkin bisa disimpulkan dari penafsiran-penafsiran Al-Jama’ah di atas bahwa makna Al-Jama’ah kembali kepada dua perkara:

Satu: Jama’ah yang berarti bersatu di bawah kepemimpinan seorang pemerintah sesuai dengan ketentuan syariat maka wajib untuk komitmen terhadap jama’ah ini dan diharamkan untuk keluar darinya dan mengadakan kudeta terhadap pemimpinnya .

Dua: Jama’ah yang berarti mengikuti kebenaran yang dibawa oleh Rasulullah r kemudian diikuti oleh para sahabatnya, para ulama ahli ijtihad dan ahlul hadits yang mereka itulah Assawadul A’zhom dan pengikut kebenaran.

Berkata ‘Abdullah bin Mas’ud tentang Al-Jama’ah:

الْجَمَاعَةُ مَا وَافَقَ الْحَقَّ وَإِنْ كُنْتَ وَحْدَك

“Al-Jama’ah adalah apa yang mencocoki kebenaran walaupun engkau sendiri”.

Berkata Abu Syamah dalam Al-Ba‘its hal.22: “Dan apabila datang perintah untuk komitmen terhadap Al-Jama’ah, maka yang diinginkan adalah komitmen terhadap kebenaran dan pengikut kebenaran tersebut walaupun yang komitmen terhadapnya sedikit dan yang menyelisihinya banyak orang. Karena kebenaran adalah apa-apa yang jama’ah pertama r dan para sahabatnya berada di atasnya dan tidaklah dilihat kepada banyaknya ahlul bathil setelah mereka.”

Lihat: Al-I’tishom 2/767-776 tahqiq Salim Al-Hilaly, Manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Wa Manhaj Al-Asy’ariyah Fi Tauhidillah 1/20-23, Mauqif Ahlis Sunnah Wal Jama’ah 1/49-54, Mauqif Ibnu Taimiyah Minal Asy’ariyah 1/26-32.


Kesimpulan:


Bisa disimpulkan dari seluruh penjelasan di atas bahwa Ahlus Sunnah Wal Jama’ah adalah para sahabat, tabi’in dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik dari para ulama Ahli Ijtihad dan Ahli Hadits yang berjalan di atas Al-Qur’an dan Sunnah dan siapa saja yang mengikuti mereka dalam hal tersebut sampai hari kiamat. Wal Ilmu ‘Indallah.

(Sumber: http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=manhaj&article=6)
Via http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/2008/04/13/ahlus-sunnah-wal-jamaah-siapakah-mereka/

11 April 2008

Apa Hukum Aksi Bom Bunuh Diri?


Oleh: Hai’ah Kibarul Ulama (Dewan Ulama Senior) Saudi Arabia

Segala puji hanyalah bagi Allah sendiri, semoga Shalawat dan Salam atas nabi terakhir Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam, keluarganya dan para shahabatnya.

Amma Ba’du,
Hai’ah Kibarul Ulama telah mengadakan pertemuan khusus pada hari Rabu, tanggal 13 Rabi’ul Awal 1424, yang pertemuan itu membahas mengenai ledakan di kota Riyadh yang terjadi pada hari Senin, tanggal 11 Rabi’ul Awwal, yang peristiwa itu mengakibatkan adanya korban terbunuh, penghancuran, teror dan kerusakan yang ditimbulkannya di masyarakat, baik itu dari kalangan Muslimin dan selainnya.

Sudah diketahui bahwa Syari’ah Islam telah datang untuk melindungi lima hal penting dan melarang untuk melanggar lima hal itu, lima hal itu adalah :
1. Agama,
2. Kehidupan,
3. Harta benda,
4. Kehormatan,
5. Akal budi

Muslimin dilarang untuk melanggar hal tersebut di atas terhadap orang-orang yang berhak dilindungi. Orang-orang tersebut mempunyai hak-hak yang dilindungi berdasar pada syari’ah Islam yakni :

Muslimin, adalah tidak diperbolehkan untuk melanggar hak setiap muslimin atau membunuhnya tanpa adanya sebab yang membolehkannya. Barangsiapa melakukannya, Maka ia telah melakukan dosa besar, bahkan merupakan salah satu dosa besar yang paling besar ! Dan Allah Ta’ala berfirman :

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannnya ialah jahannam, Kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (QS An Nisa 93)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

“Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani Israel, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, ataubukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruhnya”. (QS Al Maidah 32)

Mujahid rahimahullah berkata,”Dosanya (artinya dosanya membunuh seseorang adalah sama beratnya dengan membunuh seluruh umat manusia), ini menunjukkan bahwa besarnya dosa membunuh seseorang tanpa alasan yang dibenarkan”.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِى، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفاَرِقُ لِلْجَماَعَةِ
“Darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada yang berhak untuk disembah selain Allah dan bahwa aku adalah Rasulullah adalah tidak diperkenankan (untuk ditumpahkan darahnya) kecuali berdasarkan pada tiga hal, (1) balasan karena telah membunuh seseorang (qishash, red), (2) menghukum pezina (rajam, red), (3) seseorang yang meninggalkan agamanya (murtad, red), meninggalkan dari al Jama’ah” (Bukhari dan Muslim, dan ini adalah lafadznya Al Bukhari)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أُقاَتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِماَءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ اْلإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ
“Aku telah diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan jika mereka melakukan hal tersebut, maka darah mereka dan hartanya adalah dilindungi dariku, kecuali dikarenakan hak Islam atasnya, dengan sebab itu mereka bersama Allah” (Muttafaq ‘alaih, dari Ibnu’Umar radhiyallahu ‘anhu)

Dan dalam Sunan An Nasa’i, dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَزَوَالُ الدُّنْياَ أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
“Sungguh hilangnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim” .

Pada suatu hari Ibnu Umar melihat ke Ka’bah dan berkata (ditujukan pada Ka’bah),”Begitu besarnya kamu, dan begitu besarnya kesucianmu, tapi orang-orang yang beriman itu lebih besar kesuciannya di hadapan Allah dibanding kamu” (Artinya Al Haram itu dilindungi dan aman dari peperangan dan pertumpahan darah, tapi orang-orang yang beriman itu lebih dilindungi dan diamankan dari mengalirnya darah mereka)

Dan nash-nash itu dan yang lainnya menunjukkan tentang kenyataan yang sangat besar bilainya yaitu tentang kesucian darah muslimin, dan dilarang untuk membunuh muslim tanpa adanya alasan yang membenarkannya dari Syari’ah, maka tidak diperbolehkan untuk melanggar setiap muslim tanpa ada alasan (yang dibenarkan Syariat, red).

Usamah bin Zaid berkata “Rasulullah mengutus kita ke Al Huruqa, dan pada pagi harinya kami menyerang mereka dan mengalahkan mereka. Aku dan seseorang dari kalangan Anshar mengikuti salah seorang dari mereka dan ketika kami akan menangkapnya, dia berkata:’La Ilaha Ilallah’.

Demi mendengar hal ini orang dari Anshar itu menahan diri, tapi aku membunuhnya dengan menebasnya dengan pedangku. Ketika kami kembali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang untuk menanyakan hal tersebut dan kemudian berkata,’Wahai Usamah apakah kamu membunuhnya setelah dia berkata ‘La Ilaha Ilallah’? Aku (Usamah) berkata,’Tapi dia berkata itu karena dia ingin dirinya selamat’. Beliau mengulang-ngulang pertanyaan ini berkali-kali sampai aku merasa bahwa aku belum pernah masuk Islam sebelumnya”(Muttafaq ‘Alaih, dan lafadznya dari Al Bukhari)

Hal ini menunjukkan, dan mengindikasikan dengan sangat jelas, tentang ketinggian nilai dari kehidupan. Riwayat ini menceritakan seorang musyrikin yang ikut berperang dengan kaumnya, dan mereka berjihad melawan kaum musyrikin, dan ketika mereka (Usamah bin Zaid dan seorang dari Anshar) hendak menangkapnya, dia berkata dengan (ungkapan) Tauhid, tapi Usamah bin Zaid membunuhnya, dan menyatakan bahwa apa yang dia katakan itu hanyalah dalam rangka untuk melindungi dari kematiannya, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menerima pernyataan dan penjelasan Usamah tentang kondisi sebenarnya. Ini merupakan sesuatu hal yang sangat besar, yang menunjukkan sucinya darah kaum muslimin dan dosa besar bagi siapa saja yang melakukan pembunuhan terhadap kaum muslimin.

Selain dari darah kaum muslimin, maka harta bendanya pun juga dilindungi. Berdasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَإِنَّ دِماَءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَا فِيْ بَلَدِكُمْ هَذَا
“Darahmu dan hartamu adalah suci dari orang lain, seperti sucinya harimu ini, dan sucinya kota kalian (Mekkah), dan bulanmu” (Diriwayatkan oleh Muslim, dan ini adalah merupakan dari khutbah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat hari Arafah, Al Bukhari dan meriwayatkan yang semisalnya pada bab Yaumun Nahr)

Dari sini, maka larangan dari membunuh nyawa yang telah dilindungi tanpa alasan yang diperbolehkan telah jelas.
Dari orang-orang yang hidup yang dilindungi selain Muslim adalah:
1. Mereka (non muslim) yang mengadakan perjanjian,
2. Dzimmi,
3. Mereka (non muslim) yang mencari perlindungan dari kaum muslimin.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَنْ قَتَلَ مُعاَهِدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَاماً
“Barangsiapa yang membunuh seseorang yang telah mempunyai perjanjian dengan kaum muslimin, maka dia tidak akan mencium bau surga, walaupun baunya itu tercium dari jarak 40 tahun” (Riwayat Al Bukhari)

Dan terhadap siapa saja yang Waliyul ‘Amr telah membolehkannya masuk ke wilayahnya dengan perjanjian dan menjanjikan jaminan keamanan baginya, maka hidupnya dan hartanya adalah dilindungi, tidak dibolehkan untuk mengganggunya, dan barangsiapa membunuhnya maka dia adalah sesuai dengan apa yang telah disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dia tidak akan mencium bau surga”. Dan hal ini adalah merupakan peringatan keras terhadap siapa saja yang melawan mereka yang telah mengadakan perjanjian.

Dan telah diketahui bahwa pelindung kaum muslimin adalah satu kesatuan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Darah kaum mukminin adalah satu, dan ada beberapa orang dari mereka yang melindungi keamanan mereka”.

Ketika Ummu Hani’ memberikan perlindungan pada seorang musyrikin pada tahun penaklukan (Fathu Makkah), maka Ali bin Abi Tahlib ingin membunuhnya, lalu Ummu Hani’ pergi ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memberitahukan tentang hal tersebut, maka Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
قَدْ أَجَرْناَ مَنْ أَجَرْتِ ياَ أُمَّ هاَنِئٍ
“Kami memberikan perlindungan terhadap siapa saja yang kau memberikan perlindungan padanya, wahai Ummu Hani’” (Riwayat Al Bukhari dan Muslim)

Maksudnya disini adalah bahwa seseorang yang masuk ke suatu daerah (muslim) dengan berdasarkan pada perjanjian untuk mendapatkan jaminan keamanannya, atau seseorang yang telah diberikan janji oleh seseorang yang memegang kekuasaan berdasarkan pada adanya maslahah yang dia (pemegang kuasa) lihat dari orang itu, maka tidak diperbolehkan untuk melanggar dan tidak boleh untuk mengganggu hidup dan hartanya.

Dan setelah menjelaskan tentang hal ini dengan sejelas-jelasnya, maka apa yang terjadi yaitu peristiwa pemboman (bom bunuh diri) di kota Riyadh adalah sesuatu yang dilarang, yang dinul Islam tidak menyetujui hal tersebut, dan hal ini adalah haram berdasarkan pada beberapa hal :

1. Kegiatan ini merupakan pelanggaran terhadap sucinya wilayah muslimin dan hal ini dapat menakut-nakuti siapa saja yang dilindungi dan keamanan didalamnya
2. Kegiatan ini mengandung sifat membunuh orang-orang yang hidup, yang syari’ah Islam melindunginya
3. Kegiatan ini mengakibatkan kerusakan di bumi
4. Kegiatan ini mengandung unsur perusakan harta benda dan apa-apa yang dimiliki, sementara hal itu dilindungi

Dan Hai’ah Kibarul Ulama menjelaskan hal ini dalam rangka memberi peringatan kepada kaum muslimin supaya tidak melakukan penghancuran terhadap hal-hal yang dilarang untuk dihancurkan, dan dalam rangka memberi peringatan kepada kaum muslimin dari usaha-usaha syaithan, yang dia tidak akan pernah berhenti untuk mengganggu hamba Allah sampai dia masuk kepada hal-hal yang merusak, dengan melalui cara-cara yang ekstrim, melampaui batas dalam beramgama, atau tidak senang pada agama, dan menentang aturan agama dan sebaik-baik untuk meminta perindungan adalah Allah. Dan Syaithan tidak akan memperdulikan pada cara apapun selama dia dia (syaithan) dapat menang terhadap hamba Allah, sebab dengan jalan-jalan itu, yaitu ekstrem dan tidak senang pada agama adalah merupakan jalannya syaithan yang dapat membuat seseorang jatuh ke dalam murka dan hukuman dari Ar Rahman (Allah).

Dan apa-apa yang telah dilakukan oleh mereka yang melakukan perbuatan (bom bunuh diri) ini, adalah merupakan usaha membunuh diri-diri mereka sendiri dengan meledakkan diri mereka sendiri, yang perbuatannya itu akan menyebabkan dia secara umum masuk pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salllam,
وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ فِي الدُّنْياَ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِياَمَةِ
“Barangsiapa membunuh dirinya sendiri di dunia dengan cara apapun, maka Allah akan menghukum dia dengan hal yang sama (yang dia lakukan yang menyebabkan dia terbunuh) di hari kiamat” (Diriwayatkan oleh Abu ‘Awanah dalam Mustakhraj-nya, dari Tsabit bin Ad Dhahak radhiyallahu ‘anhu)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِيْ يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهاَ فِيْ بَطْنِهِ فِيْ ناَرِ جَهَنَّمَ خاَلِدًا مُخَلَّدًا فِيْهاَ أَبَدًا وَمَنْ شَرِبَ سَمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَحَسَّاهُ فِيْ ناَرِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهاَ أَبَدًا وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَرَدَّى فِيْ ناَرِ جَهَنَّمَ خاَلِدًا مُخَلَّدًا فِيْهاَ أَبَدًا
“Orang yang melakukan bunuh diri dengan menikam dirinya dengan besi (pedang) yang ada ditangannya, maka dia akan ditikam dengan pedang itu pada tubuhnya di neraka dan dia tetap di dalamnya (di neraka) selamanya. Barangsiapa mengambil racun dan membunuh diri dengannya, maka dia akan meminum racun itu di neraka dan dia tetap berada di dalamnya (di neraka) selamanya. Barangsiapa melemparkan diri dari atas gunung dan membunuh dirinya dengan cara itu, maka dia akan jatuh di dalam neraka dan dia tetap didalamnya (di neraka) selamanya.” (Riwayat Al Bukhari)

Maka ketahuilah, bahwa musuh-musuhmu, dari setiap sisi, telah membentuk umat Islam demi kekuasaan mereka. Mereka bergembira dengan semua cara-cara yang dapat membenarkannya pada kekuasaan mereka, di atas umat Islam. Padahal hal itu untuk membenarkan mereka dalam menghina umat Islam, dan mengambil keuntungan dari sumber penghasilan dan kekayaan umat Islam. Maka barangsiapa mendukung mereka dalam mencapai tujuannya itu, dan membukakan untuk mereka jalan kepada kaum muslimin dan wilayahnya, maka dia telah mendukungnya dalam rangka membawa kesusahan di atas kaum muslimin dan dalam rangka menguasai wilayahnya. Ini merupakan perbuatan kesewenang-wenangan yang amat besar.

Maka wajib untuk mendasarkan diri pada ilmu yang didasari oleh Al Qur’an dan As Sunnah dengan mengikuti pemahaman Salaful Ummah, yang hal ini dapat ditemukan di sekolah-sekolah, univeristas-universitas, masjid-masjid dan media informasi lainnya. Seperti juga wajib untuk mendasarkan diri pada ‘amar ma’ruf nahi munkar dan saling memberikan nasehat satu sama lain di atas al haq. Hal ini sangat diperlukan, bahkan sangat diperlukan, dan mendakwahkan hal ini pada saat ini lebih diperlukan daripada pada waktu-waktu yang telah lampau. Dan sudah seharusnya para pemuda-pemuda Islam untuk selalu mendasarkan pada pendapat-pendapat yang baik yang berasal dari ulama mereka dan mengambilnya dari mereka, maka mereka akan tahu siapa musuh agama mereka sebenarnya, yang mereka-mereka (musuh agama) itu berusaha keras dalam mencaci maki para pemuda dan Ulama serta penguasa. Sebab dengan hal itu mereka ingin agar kekuatan para pemuda itu lemah dan akhirnya mereka dapat mengambil kendali pada diri-diri para pemuda dengan sangat muda. Oleh karena itu, wajib untuk berhati-hati dari hal itu.

Semoga Allah melindungi setiap orang dari usaha-usaha musuh, dan supaya kaum muslimin takut pada Allah baik secara lahir dan batin, dan selalu beramal shalih, serta benar-benar bertaubat dari segala dosa. Tak ada malapetaka yang akan turun kecuali karena dosa, dan tak ada malapetaka akan dimunculkan kecuali dengan bertaubat. Kami meminta kepada Allah untuk mengembalikan keadaan kaum muslimin, dan menjauhkan wilayah kaum muslimin dari setiap kejahatan dan hal-hal yang tidak disukai. Sholawat dan salam atas Nabi Muhammad, keluarganya dan para shahabatnya.

Hai’ah Kibarul Ulama (Majelis Ulama Senior)

Diketuai oleh ‘Abdul-Aziz bin Abdullaah bin Muhammad Aal ash-Shaykh

Anggota :
Salih bin Muhammad al-Lahaidaan
Abdullah bin Sulaiman al-Muni’
Abdullah bin Abdurahman al-Ghudayan
Dr. Salih bin Saalih al-Fauzaan
Hasan bin Ja’far al-’Atami
Muhammad bin Abdullah as-Subayyil
Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Alus-Syaikh
Muhammad bin Sulaiman al-Badr
Dr. Abdullah bin Muhsin al-Turki
Muhammad bin Zaid as-Sulaiman
Dr. Bakr bin Abdullaah Abu Zaid (tidak hadir karena sakit)
Dr. Abdul-Wahhab bin Ibrahim as-Sulaiman (tidak hadir)
Dr. Salih bin Abdullah al-Humaid
Dr. Ahmad bin Sair al-Mubaraki
Dr. Abdullaah bin ‘Ali ar-Rukban
Dr. Abdullaah bin Muhammad al-Mutlaq

(Diterjemahkan secara bebas dalam bahasa Indonesia oleh tim Salafy.or.id dari bahasa Inggris oleh Abul-’Abbaas dan Abu ‘Iyaad (UK), URL asal http://www.fatwa-online.com/news/0030518.htm)

Dicopy dari: http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=287
Via http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/04/10/apa-hukum-aksi-bom-bunuh-diri/

08 April 2008

Apa itu Salafi dan Siapa Tokoh Mereka?

Penulis: Syaikh Ahmad bin Yahya An Najmi


Jawab: Salafi adalah nisbah kepada salaf.

Salaf sendiri artinya adalah para shahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para pengikut mereka (tabi'in) dengan baik dari penghuni tiga kurun yang dimuliakan dan yang setelah mereka, inilah yang disebut dengan salafi. Bernisbah kepadanya artinya bernisbah kepada apa yang dipegangi oleh para shahabat Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam dan kepada jalan ahlul hadits.Dan ahlul hadits adalah para pengikut manhaj salafi yang berjalan di atasnya.

Maka salafi adalah sebuah aqidah dalam masalah nama-nama Allah dan sifat-sifatNya. Juga sebuah aqidah dalam masalah qadar, aqidah dalam masalah shahabat, dan seterusnya. Maka para salaf beriman kepada Allah dan dengan nama-namaNya yang indah dan sifat-sifatNya yang tinggi yang Allah sendiri sifatkan diriNya dengannya dan yang disifatkan oleh RasulNya shallallahu 'alaihi wa sallam.

Mereka (para salaf) beriman kepadaNya menurut bentuk yang sesuai dengan kemuliaan Allah tanpa melakukan tahrif (merubah kata hingga merubah makna), tamtsil (memisalkan Allah dengan makhluk), tasybih (menyerupakan Allah dengan makhluk), ta'thil (meniadakan sifat bagi Allah atau menyatakan Allah tidak memiliki sifat apapun) dan ta'wil (mengartikan dengan salah, seperti misal; tangan Allah diartikan kekuasaan Allah. Ini salah. Tangan Allah diartikan juga dengan tangan Allah. Tapi tentunya tidak boleh menyerupakannya dengan tangan makhluk-red).

Mereka para salaf juga beriman kepada qadar baiknya dan buruknya. Dan tidak sempurna iman seseorang hingga dia beriman dengan qadar yang Allah taqdirkan atas para hambaNya. Allah berfirman: "Sesungguhnya segala sesuatu Kami ciptakan dengan qadarnya" (Al Qamar: 49)

Adapun dalam masalah shahabat, maknanya adalah beriman bahwa para sahabat Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam wajib kita ridho kepada mereka dan meyakini bahwa mereka adalah orang yang adil. Mereka adalah sebaik-baik ummat dan sebaik-baik kurun/generasi. Dan meyakini bahwa mereka semua baik. Ini berbeda dengan keyakinan Syi'ah dan Khawarij yang mengkafirkan para shahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak menghormati mereka.

Adapun dalam salafi tidak ada tokoh selain Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah pemimpin kelompok ini dan panutan mereka. Dan juga para shahabat adalah panutan mereka. Dasar hal ini adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Telah terpecah orang-orang Yahudi menjadi tujuh puluh satu golongan dan terpecah orang Nashara (Nasrani) menjadi tujuh puluh dua golongan. Dan akan terpecah ummatku (Islam) menjadi tujuh puluh tiga golongan. Semuanya dalam neraka, kecuali satu golongan. Para shahabat bertanya: Siapakah mereka, wahai Rasulullah? Beliau berkata: Mereka adalah orang yang berdiri diatas apa yang aku dan para shahabatku berdiri diatasnya." (HR Abu Daud dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Shohih Sunan Abu Daud 3/115).

Dan juga Beliau bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Irbadh bin Sariyah radhiallahu 'anhu yang menerangkan tentang khuthbah beliau yang padanya beliau berwasiat untuk bertaqwa kepada Allah, maka beliau berkata: "Aku wasiatkan kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat, walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari Habsyi." Kemudian Beliau menyuruh untuk berittiba' kepada sunnahnya dan sunnah para khulafaur rasyidin al mahdiyin (khalifahnya yang mendapatkan petunjuk dan hidayah). Beliau katakan: "Gigitlah (sunnah itu) dengan gigi geraham kalian. Dan hati-hatilah kalian dari perkara-perkara yang baru dalam agama, karena setiap perkara yang baru adalah bid'ah dan setiap kebid'ahan adalah sesat." (HR Turmudzi dan dishohihkan Syaikh Al Albani dalam Shohih Sunan Turmudzi no.2830).

Sumber : Buletin Islamiy Al-Minhaj, Edisi II Th. I
http://darussalaf.org/stories.php?id=237

06 April 2008

Sunnah-sunnah Para Nabi



Semua orang pasti cinta kebersihan dan kesucian sampai ada ungkapan "kebesihan pangkal kesehatan". Kebersihan dan kesucian amatlah diperhatikan oleh Islam baik pada batin maupun lahiriah seseorang. Namun tentunya harus sesuai batasan Allah dan Rasul-Nya -Shollallahu ‘alaihi wasallam-. Jangan keterlaluan dalam menjaga kebersihan sampai keluar dari ketaatan, seperti orang yang tak mau shalat di masjid yang tak beralas karpet dengan alasan menjaga kebersihan, padahal masjidnya tak bernajis!! Jangan pula teledor dalam menjaga kebersihan sampai melanggar batas, seperti sebagian supir mobil yang suka kencing berdiri di sembarang tempat, lalu shalat, padahal badan atau pakaiannya terkena najis kencing!!!


Agama Islam yang suci ini adalah agama yang menjaga fithrah yang Allah telah perintahkan kepada nabi-nabi dan rasul sebelum diutusnya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- . Fithrah ini melambangkan kesucian dan kebersihan para anbiya’ dan pengikutnya. Allah berfirman,

"Sesungguhnya kami Telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana kami Telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang kemudiannya, dan kami Telah memberikan wahyu (pula) kepada Ibrahim, Isma’il, Ishak, Ya’qub dan anak cucunya, Isa, Ayyub, Yunus, Harun dan Sulaiman. dan kami berikan Zabur kepada Daud". (QS. An-Nisaa’: 163).

Di antara perkara yang Allah wahyukan kepada para nabi dan rasul –termasuk Nabi kita Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam- - adalah 5 perkara yang biasa disebut dengan "Sunanul fithrah".

Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ ( أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ ) الْخِتَانُ وَالْاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيْمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

"Fithrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis". [HR. Al-Bukhoriy (5889), Muslim (257), Abu Dawud (4198), dan An-Nasa’iy (9)]

Al-Allamah Syaikh Sholih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan -hafizhahullah- berkara, "Diantara keistimewaan yang dibawa oleh agama yang lurus ini, adanya perkara-perkara fithrah yang berlalu sebutannya dalam hadits tersebut. Disebut "perkara-perkara fithrah", karena pelakunya tersifati dengan fithrah yang Allah ciptakan manusia di atasnya. Allah menganjurkan dan mendorong mereka untuk melakukannya agar mereka berada pada sifat yang paling sempurna, dan paling mulia; agar mereka berada dalam keadaan yang paling elok, dan indah. Perkara-perkara itu merupakan sunnah (jalan hidup) lama yang telah dipilih oleh para nabi, dan seluruh syari’at bersepakat di dalamnya". [Lihat Al-Mulakhkhosh Al-Fiqhiy (1/34), cet. Darul Iman, 2002 M]

Pembaca yang budiman, mungkin ada baiknya kita mengenal lebih dekat dengan sedikit penjelasan tentang sunanul fithrah yang telah lama diamalkan oleh para nabi dan rasul, manusia yang paling mengetahui kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Diantara perkara-perkara itu:
Khitan alias Sunatan

Khitan adalah memotong sebagian kulit yang menutupi ujung kemaluan agar ujung kemaluan bisa nampak dan kotoran tidak hinggap pada kulit tersebut sehingga terkadang menimbulkan penyakit, dan radang.

Khitan adalah perkara wajib kaum laki-laki, dan dianjurkan bagi wanita, karena ia adalah syi’ar Islam. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sungguh telah bersabda ketika ada seorang sahabat yang masuk Islam datang kepada beliau,

أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ

"Buanglah darimu rambut kekufuran, dan berkhitanlah". [HR. Abdur Razzaq (9835 & 19224), Ahmad (15470), Abu Dawud (356), Al-Baihaqiy (781 & 17335), Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir (982). Hadits ini di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (2977)]

Muhaddits Negeri India, Al-Allamah Syamsul Haq Al-Azhim Abadiy-rahimahullah- berkata saat mengomentari hadits ini, "Di dalam hadits ini terdapat dalil yang menujukkanbahwa khitan bagi orang yang masuk Islam adalah wajib, dan ia adalah tanda bagi keislaman". [Lihat Aunul Ma’bud (2/16)]

Adapun khitan bagi wanita, maka tak wajib bagi mereka, tapi merupakan perkara yang mulia, karena tak ada dalil yang shohih menujukkan bahwa khitan bagi mereka. Cuma memang sudah menjadi adat kebiasaan di zaman Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- wanita juga di sunnat.

Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisiy-rahimahullah- berkata, "Adapun khitan, maka wajib bagi kaum lelaki, dan kemuliaan pada diri kaum wanita, bukan wajib bagi mereka. Ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu".[Lihat Al-Mughni (1/115), cet. Dar Alam Al-Kutub, 1419 H]
Mencukur Bulu Kemaluan

Diantara keindahan Islam, ia mengatur segala perkara sampai masalah kebersihan kemaluan juga diperhatikan. Aturan seindah dan serapi ini, kita tak akan jumpai dalam agama dan aturan apapun, kecuali dalam Islam. Dalam syari’at kita disebut "istihdad".

Al-Allamah Mahmud bin Ahmad Al-Ainiy-rahimahullah- berkata, "Istihdad adalah penggunaan benda tajam pada bulu kemaluan, yaitu menghilangkannya dengan pisau cukur. Ini pada diri kaum lelaki. Adapun wanita, maka mereka tidak menggunakannya kecuali nuroh (obat penghilang bulu) atau selainnya diantara benda yang bisa menghilangkan bulu tersebut". [Lihat Umdah Al-Qori (20/222)]

Sebenarnya wanita juga boleh menggunakan pisau cukur atau gunting karena sesuai hadits di atas. Adapun pernyatan Al-Ainiy bahwa wanita memakai selain pisau cukur, maka ini adalah pengkhususan tanpa dalil !!

Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah memberikan aturan yang begitu lengkap dalam masalah in sampai beliau pernah bersabda,

وَقَّتَ لَنَا فِيْ قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيْمِ الْأَظفَارِ وَنَتْفِ الْإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً

"Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menetapkan waktu bagi kami dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, yaitu agar kami tak membiarkannya lebih dari 40 malam". [HR. Muslim (258), Abu Dawud (4200), At-Tirmidziy (2759), An-Nasa’iy (14), dan Ibnu Majah (295)]
Memotong Kuku

Memotong kuku merupakan sunnah dan jalan hidup orang-orang sholih dari kalangan nabi dan rasul. Adapun orang-orang kafir dan fasiq yang tak mengenal arti sebuah kebersihan, maka terkadang mereka menjadikan kuku yang panjang sebagai suatu "keindahan" yang semu. Memanjangkan kuku adalah kebiasan jelek, karena menyerupai hewan. Namun kita sayangkan, ada sebagian pemuda muslim yang sengaja memanjangkan kuku karena dalih "model", betul model, tapi model mengerikan.

Syaikh Sholeh Al-Fauzan dalam kitab Al-Mulakhkhosh Al-Fiqhiy (1/35) berkata, "Diantara perkara fithrah adalah memotong kuku sehingga tidak dibiarkan panjang, karena dalam hal itu (memotong kuku) terdapat keindahan, dan bisa menghilangkan kotoran yang bertumpuk di bawahnya, serta akan jauh dari sikap menyerupai hewan buas. Fithrah Nabawiyyah ini telah diselisihi oleh sekelompok pemuda yang liar dan wanita yang buruk. Mereka pun memanjangkan kukunya dalam rangka menyelisihi petunjuk Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan terlena dalam taqlid buta".

Jadi, memanjangkan kuku merupakan kebiasaan orang-orang menyelisihi jalannya para nabi dari kalangan orang kafir dan fasiq. Sedangkan kita dilarang menyerupai kaum seperti ini. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

مَنْتَشَبَّهَبِقَوْمٍفَهُوَمِنْهُمْ

“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (HR. Abu Dawud (4031), Ahmad (5114), Ath-Thobroniy dalam Al-Ausath (8327), Ibnu Manshur dalam As-Sunan (2370). Di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (4347)

Al-Imam Ibnu Taimiyyah-rahimahullah- berkata, "Hadits ini serendah-rendahnya mengharuskan pengharaman tasyabbuh (menyerupai orang kafir atau fasiq)". [Lihat Iqtidho’ Ash-Shiroth Al-Mustaqim (83)]
Mencabut Bulu Ketiak

Ketiak adalah salah satu tempat munculnya bau yang tak sedap pada diri seseorang, karena kurangnya perhatian seseorang dalam menjaga kebersihan ketiak atau badannya secara umum. Bau ketiak yang tak sedap menyebabkan orang akan menjauhi kita dan merasa terganggu dengannya. Nah, ini lebih terlarang lagi, jika bau itu mengganggu orang yang shalat. Bau bawang saja, jika mengganggu orang shalat, itu dilarang untuk dikonsumsi saat kita hendak ke masjid jika mengganggu orang lain.

Jabir bin Abdillah -radhiyallahu ‘anhu- berkata, "Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari (makan) bawang merah, dan bawang bakung. Kamipun dikuasai oleh perasaan butuh (kepadanya), maka kami akhirnya makan bawang. Maka Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْمُنْتِنَةِ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الْإِنْسُ

"Barang siapa yang memakan pohon (tanaman) yang busuk ini, maka janganlah ia mendekati masjid kami, karena malaikat terganggu oleh sesuatu yang mengganggu manusia". [HR. Muslim dalam Kitab Al-Masajid (1252)]

Jadi, Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- melarang kita mendekati masjid, jika mulut berbau bawang. Nah, demikian pula jika bau karena gangguan ketiak yang tak sehat. Selain itu, ketiak yang panjang bulunya akan merusak "pemandangan".

Sebuah terapi nabawi menawarkan kita dengan sebuah solusi yang jitu dalam mengatasi persoalan ketiak, yaitu mencabut bulu ketiak sehingga kuman dan bakteri tidak bersarang padanya serta ketiak kita akan enak terasa.
Mencukur Kumis

Salah satu jalan dan metode hidup yang pernah dicontohkan oleh nabi-nabi dan rasul-rasul Allah, mereka mencukur kumisnya, dan memelihara jenggotnya sebagai lambang kejantanan seorang pria sejati. Tak heran jika Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah bersabda,

أُحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَأْعْفُوْا اللِّحَى

"Potonglah (tepi) kumis, dan biarkanlah (panjangkan) jenggot". [HR. Al-Bukhoriy (5553), dan Muslim (259)]

Jadi, jenggot dibiarkan panjang, dan kumis dicukur. Sebagian ulama’ menjelaskan bahwa maksud mencukur kumis disini adalah mencukurnya sampai habis, dan juga diantara mereka berpendapat bahwa cukup dicukur kumis yang melewati garis bibir, wallahu a’lam. Perintah Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam hadits ini mengandung hukum wajibnya memelihara jenggot, dan membiarkannya tumbuh.[Lihat Madarij As-Salikin (3/46) karya Ibnul Qoyyim, cet. Dar Al-Kitab Al-Arabiy]

Namun amat disayangkan, lambang kejantanan ini dipangkas, bahkan dibabat habis oleh sebagian orang yang mengaku pengikut Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Lebih parah lagi jika kumis malah dibiarkan panjang.

Kebiasaan jelek ‘mencukur dan memangkas jenggot’ sudah mendarah daging dalam pribadi mereka sehingga kita akan menyaksikan pemandangan yang mengerikan dengan maraknya gerakan "Pangkas dan Gundul Jenggot" di kalangan kaum muslimin, baik yang tua, apalagi remaja!!

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 58 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)
http://almakassari.com/?p=245
Via http://darussalaf.org/stories.php?id=1143


04 April 2008

Siapakah Dr. Yusuf Al Qardhawi?



Oleh: Abu Afifah

Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasulullah. Wa ba’du :

Sesungguhnya bencana yang tengah menimpa umat dewasa ini adalah menjamurnya kelompok-kelompok orang yang berani memanipulasi (memalsukan) “selendang ilmu” dengan mengubah bentuk syari’at Islam dengan istilah “tajdidi” (pembaharuan), mempermudah sarana-sarana kerusakan dengan istilah “fiqih taysiir” (fiqih penyederahanaan masalah), membuka pintu-pintu kehinaan dengan kedok “ijtihad” (upaya keras untuk mengambil konklusi hukum Islam), melecehkan sederet sunnah-sunnah Nabi dengan kedok “fiqih awlawiyyat” (fiqih prioritas), dan berloyalitas (menjalin hubungan setia) dengan orang-orang kafir dengan alasan “memperindah corak (penampilan) Islam”. Tokoh yang menjadi pentolannya adalah seorang tukang fatwa lewat parabola, Yusuf Qardhawi, yang berusaha keras menyebarkan gagasan-gagasan pemikiran di atas lewat tayangan-tayangan parabola, jaringan-jaringan internet, konfrensi-konfrensi, studi-studi keislaman, ceramah-ceramah, dan lain-lain.

Lembaran-lembaran kertas yang ada di hadapan pembaca ini memuat ringkasan dari beberapa ide pemikiran tokoh ini (Qardhawi) yang dengan berbagai cara berusaha melariskan ide-ide pemikiran tersebut. Sengaja penulis tampilkan gagasan-gagasan Qardhawi ini sebagai upaya memberi nasehat kepada umat Islam, dan sebagai pernyataan berlepas diri, serta memberi peringatan kepada umat Islam agar selalu waspada terhadap tokoh ini (Qardhawi) dan tokoh-tokoh lain yang seide dengannya.

Penulis tidak berpanjang kalam dalam mengemukakan bantahan terhadap tokoh ini (Qardhawi), karena apa yang akan penulis paparkan di sini masih dipandang kontroversial (nyeleneh) oleh kalangan orang-orang awam. Siapa yang ingin mengetahui secara rinci uraian tentang gagasan-gagasan pemikiran Qardhawi berikut sanggahan-sanggahannya, semuanya telah tercantum di dalam kitab “Al-I’laam binaqdi Al-Kitab Al-Halal wa Al-Haram” (“Kritik terhadap kitab ‘Halal dan Haram’ “Qardhawi) karya Syeikh Shalih Alu Fauzan, juga “AR-Raddu ‘Ala Al-Qardhawi” (Karya Syeikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy, pent.), dan kitab-kitab lainnya .

PERTAMA : SIKAP (PENDIRIAN) QARDHAWI TERHADAP ORANG-ORANG KAFIR
Qardhawi bersikap plin-plan dan mematikan aqidah (keyakinan) wala’ (berloyalitas kepada orang-orang beriman) dan bara’ (bermusuhan) dengan orang-orang kafir.

Silahkan anda simak gagasan-gagasan pemikiran Yusuf Qardhawi berikut ini :

1. Berkenaan dengan orang-orang Nashrani, Qardhawi berkata :
“Semua urusan yang berlaku di antara kita (maksudnya : kaum muslimin dan orang-orang Nashrani, pent.) menjadi tanggungjawab kita bersama, karena kita semua adalah warga dari tanah air yang satu, tempat kembali kita satu, dan umat kita adalah umat yang satu. Aku mengatakan sesuatu tentang mereka, yakni saudara-saudara kita yang menganut agama Masehi (Kristen) – meskipun sementara orang mengingkari perkataanku ini – “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu bersaudara”. Ya, kita (kaum muslimin, pent.) adalah orang-orang beriman, dan mereka (para penganut agama Kristen) juga orang-orang beriman dilihat dari sisi lain.

2. Melalui acara yang sama, Qardhawi mengatakan – berkenaan dengan orang-orang Kristen Qibthi (di Mesir) – bahwa orang-orang Kristen Qibthi pun dapat mempersembahkan barisan syuhada’ (orang-orang yang mati syahid).

3. Qardhawi berkata : “Sesungguhnya rasa cinta (persahabatan) seorang muslim dengan non-muslim bukan merupakan dosa.”

4. Qardhawi berkata : ”Permusuhan yang terjadi antara kita (kaum muslimin) dengan orang-orang Yahudi semata-mata dilatarbelakangi masalah sengketa tanah (wilayah Palestina, pent.) bukan dilatarbelakangi masalah agama”.
Dan Qardhawi menyatakan bahwa firman Allah

لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَدَاوَةً لِلَّذِيْنَ آمَنُوا الْيَهُوْدَ وَالَّذِيْنَ أَشْرَكُوْا….

(المائدة : 82)
Artinya : “Niscaya engkau akan dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang beriman adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik….” (Q.S. Al Maidah : 82)
hanya berlaku untuk situasi yang ada di masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bukan untuk situasi di zaman sekarang, di samping itu dapat diketahui bahwa firman Allah pada akhir ayat di atas menjadi dalil (bukti) tentang eratnya hubungan persahabatan orang-orang Nashrani di zaman sekarang dengan kaum muslimin”.

Qardhawi juga mengatakan : “Apabila kaum muslimin kuat kedudukannya, maka berarti kuat pula kedudukan saudara-saudara mereka yang menganut agama Masehi (Kristen) tanpa diragukan sedikit pun. Dan apabila kaum muslimin lemah kedudukannya, maka berarti lemah pulalah kedudukan orang-orang yang menganut agama Masehi (Kristen)”.

5. Qardhawi menyatakan dalam berbagai kesempatan bahwa Islam – menurut klaim Qardhawi – menghormati agama-agama mereka (orang-orang Yahudi dan Nashrani. pent.) yang telah diubah oleh tangan manusia, dan Qardhawi mengatakan bahwa status (kedudukan) orang-orang Yahudi dan Nashrani sejajar dengan status, (kedudukan) kaum muslimin ; mereka boleh mengambil hak-hak mereka secara utuh dan mereka bertanggungjawab melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka dengan sebaik-baiknya, sedangkan status tanah air (wilayah negara) menjadi milik bersekutu antara warga negara muslim dan warga negara Nashrani.

Qardhawi menyatakan bahwa Islam menitikberatkan sisi-sisi persamaan antara kita (kaum muslimin) dan mereka (orang-orang Nashrani) dan tidak menitikberatkan sisi-sisi perbedaan, dan bahwa kaum muslimin bersama orang-orang Nashrani semuanya harus berdiri tegak membentuk satu barisan di dalam satu tanah air (negara) yang menjadi milik mereka bersama untuk menentang berbagai penyelewengan, kezhaliman, dan kesewenang-wenangan”.

Qardhawi juga mengatakan bahwasannya jihad itu disyariatkan untuk membela semua agama, bukan hanya untuk membela agama Islam saja. Dan Qardhawi membolehkan (kaum muslimin) memberikan ucapan selamat pada hari besar-hari besar mereka (orang-orang Nashrani) , dan Qardhawi membolehkan (kaum muslimin) memberikan kekuasaan kepada orang-orang non-muslim untuk menduduki jabatan-jabatan dan departemen-departemen.

6. Qardhawi menyatakan bahwa “jizyah” (upeti) hanya diambil dari orang-orang kafir dzimmy manakala mereka tidak ikut berperang membela tanah air (negara). Adapun di zaman sekarang ini, jizyah (upeti) itu tidak boleh lagi diambil dari mereka (orang-orang kafir dzimmy), karena zaman sekarang ini kewajiban untuk masuk tentara (dinas militer) kedudukannya disetarakan antara warga negara muslim dan warga negara non-muslim.

KEDUA : SIKAP QARDHAWI TERHADAP AHLI BID’AH
Pembaca akan dapati bahwa apabila Qardhawi berbicara tentang ahli bid’ah tampaknya ia sedang berbicara tentang lawan (musuh) yang tidak ada waujudnya. Karena pada satu kesempatan Qardhawi berbicara tentang kelompok Mu’tazilah dan Khawarij terdahulu, namun pada kesempatan yang lain Qardhawi memuji para pewaris (pelanjut) faham mereka. Adapun kelompok Raafidhah yang menjadi pewaris aqidah Mu’tazilah dan kelompok Rafidhah ini menambah-nambah (menyusupkan) berbagai kesesatan yang besar ke dalam faham Mu’tazilah yang sepersepuluh (10%) dari kesesatan-kesesatan itu saja cukup untuk menyetarakan mereka (kelompok Rafidhah) dengan Abu Jahal, pembaca dapati Qardhawi membela mereka dan mengaku bersaudara dengan mereka.

Bahkan Qardhawi menilai upaya membangkitkan perselisihan dengan mereka sebagai pengkhianatan terhadap umat Islam. Dan Qardhawi menilai kutukan yang dilontarkan kaum Rafidhah terhadap para sahabat Nabi, tahrif (mengubah lafazh dan makna) Al Qur’an yang mereka lakukan, pendapat mereka bahwa imam-imam mereka terpelihara dari kesalahan (ma’shum), dan pelaksanaan ibadah haji mereka di depan monumen-monumen kesyirikan, dan kesesatan-kesesatan mereka yang lainnya, semua itu hanya merupakan perbedaan pendapat yang ringan dalam masalah aqidah. Demikian pula berkenaan dengan para pewaris (pelanjut) faham Khawarij dewasa ini yaitu kelompok Ibadhiyyah, Qardhawi mengatakan hal yang sama (yakni Qardhawi menilai kesesatan-kesesatan aqidah kelompok Ibhadiyah tersebut hanya merupakan perbedaan pendapat yang ringan dalam masalah aqidah, pent.)

Sedang kelompok Asy’ariyyah dan Maturidiyyah dinilai oleh Qardhawi sebagai kelompok Ahlussunnah dan masalah ini tidak perlu diperdebatkan.

KETIGA : SIKAP QARDHAWI TERHADAP SUNNAH
Qardhawi terbawa arus kelompok rasionalis (pemuja akal) dalam memahami sunnah (hadits) lewat akal mereka yang kerdil dan pemahaman mereka yang rusak. Bertolak dari pemahaman kaum rasionalis (pemuja akal) inilah Qardhawi menolak sebagain sunnah (hadits) dan memalingkan makna sebagian sunnah yang lainnya, yang menurut hawa nafsunya, tidak layak difahami secara lahir. Coba pembaca simak beberapa pendapat Qardhawi dalam mensikapi sunnah (hadits) :

1. Di dalam “Shahih Muslim” terdapat hadits marfu’ (hadits yang rangkaian perawinya sampai kepada Nabi) yang shahih :
“إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّارِ”
Artinya : “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu masuk nereka”.
Dan para ulama telah sepakat tentang kepastian hal itu (yaitu bahwa ayah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam) masuk neraka, pent.)

Qardhawi berkomentar : “Aku katakan : ’Apa dosa Abdullah bin Abdul Muththalib sampai-sampai dia masuk neraka, padahal dia termasuk ahlul Fatrah (orang-orang yang hidup pada masa transisi di antara dua orang rasul, pent.). Menurut pendapat yang benar bahwa mereka (ahlul Fatrah) ini selamat dari siksa neraka’.”

2. Di dalam “Shahih Bukhari” dan “Shahih Muslim” tercantum hadits marfu’ yang shahih :
يُوْتَى بِالْمَوْتِ كَهَيْئَةِ كَبْشٍ أَمْلَحَ
Artinya : “Maut (kematian) akan didatangkan (pada hari kiamat) dalam bentuk seekor domba jantan berwarna sangat biru”. (H.R. Bukhari - Muslim)
Qardhawi berkata : “Telah dapat diketahui dengan yakin (pasti) yang kepastiannya telah ditetapkan oleh akal dan wahyu bahwa kematian itu bukan seekor domba jantan atau sapi jantan atau salah satu jenis binatang”.

3. Di dalam “Shahih Bukhari” tercantum hadits marfu’ yang shahih :
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً. (رواه البخاري)
Artinya : “Tidak akan beruntung suatu kaum (bangsa) yang menguasakan urusan (pemerintah) mereka kepada wanita”. (H.R. Bukhari)

Qardhawi berkata : “Ketentuan ini hanya berlaku di zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam di mana hak untuk menjalankan pemerintahkan ketika itu hanya diberikan kepada kaum laki-laki sebagai sikap kesewenang-wenangan. Adapun di zaman sekarang ini ketentuan ini tidak berlaku”.

4. Disebutkan di dalam hadits yang shahih :
مَا رَأَيْتُ مِن ناَقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَسْلَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ
Artinya : “Aku tidak pernah melihat makhluk yang kurang sempurna akalnya dan kurang sempurna ketaatan mengamalkan agamanya yang lebih mampu menggoyahkan hati seorang laki-laki yang teguh sekalipun daripada masing-masing orang di antara kalian (kaum wanita)”.

Qardhawi berkata : “Sesungguhnya pernyataan ini terlontar dari ucapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk bergurau”.

5. Disebutkan dalam hadits shahih :
“لاَ يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ”
Artinya : “Seorang muslim tidak dijatuhi hukuman bunuh (hukum qishash) disebabkan membunuh orang kafir”.

Setelah Qardhawi menyatakan bahwa seorang muslim harus dijatuhi hukum bunuh (qishash) disebabkan ia membunuh orang kafir – suatu pernyataan yang bertentangan dengan ketentuan yang terkandung di dalam hadits di atas – Qardhawi berkata :
“Sesungguhnya pendapat ini (pendapat yang mengatakan bahwa seorang muslim harus dijatuhi hukuman qishash lantaran membunuh orang kafir, pent.) adalah pendapat yang benar, yang tidak layak pendapat yang lainnya diterapkan di zaman kita ini. Dan dengan memperkuat pendapat ini, berarti kita telah membatalkan semua argumen (alasan) pendapat lain. Dengan begitu berarti kita telah mengibarkan bendera syari’at Islam yang putih cemerlang (terang-benderang)”.

Dan masih banyak lagi pendapat-pendapat Qardhawi yang meyimpang (sesat) dalam mensikapi Sunnah Nabi di samping pendapat-pendapat Qardahwi yang telah diutarakan di atas.

KEEMPAT : SIKAP QARDHAWI TERHADAP KAUM WANITA
Qardhawi berusaha mengoyak tabir (hijab) yang menutupi kaum wanita dengan berbagai cara yang dapat ia lakukan. Berulangkali Qardhawi menyatakan bahwa memisahkan tempat kaum wanita dari tempat kaum pria hukumnya adalah bid’ah dan tergolong tradisi yang tidak berasal dari ajaran Islam , dan bahwa sekat (pembatas) yang memisahkan tempat kaum wanita dari tempat kaum pria harus dilenyapkan.

Qardhawi berkata dengan redaksi berikut ini : “Dalam usiaku yang telah mencapai 70 tahun aku pernah pergi ke Amerika untuk menghadiri konfrensi-konfrensi Islam. Akan tetapi sangat disayangkan bahwa ceramah-ceramah yang disampaikan dalam konfrensi-konfrensi Islam tersebut diikuti oleh para peserta wanita yang berada di suatu tempat (ruangan), sedang ceramah-ceramah yang diikuti oleh para peserta pria disampaikan di tempat (ruangan) yang lain. Suasana yang serba kaku tampaknya meliputi audiens (hadirin) dan terkesan bahwa mereka meniru-niru tradisi Barat, sehingga mereka berpegang pada pendapat yang kaku dan meninggalkan pendapat yang kuat. Akibatnya para peserta pria ditempatkan di ruang pertemuan yang terpisah dari ruang pertemuan para peserta wanita.

Mengenai acara yang sama, Qardhawi berkata : “Padahal konfrensi-konfrensi semacam ini merupakan kesempatan bagi seorang pemuda untuk menatap seorang pemudi sehingga hatinya menjadi tertarik, lalu si pemuda dapat leluasa menanyakan tentang identitas si pemudi yang dengan sebab itu Allah bukakan pintu hati muda-mudi tersebut, dan di belakang pertemuan itu terbentuklah keluarga yang islamiy”.

Pada acara yang sama pula (Konfrensi Islam), ketika Qardhawi dihampiri oleh seorang laki-laki yang ditugaskan untuk memberikan kata sambutan sebelum Qardhawi menyampaikan ceramah khusus di hadapan para peserta wanita, Qardhawi berkata : “Telah saya katakan kepada orang laki-laki yang ditugaskan untuk memberikan kata sambutan : ‘Apa peran Anda dalam acara ini ? Seharusnya peran Anda ini digantikan oleh salah seorang akhwat, karena pokok pembahasan yang akan diutarakan dalam ceramah adalah khusus untuk mereka (akhwat). Oleh karena itu salah seorang di antara akhwat itulah yang seharusnya memberikan kata sambutan sebagai pengantar ceramahku, mengucapkan sepatah kata, dan mengajukan pertanyaan-pernyataan, yang dengan cara ini berarti kita melatih mereka (akhwat) dalam bidang leadhersheap (kepemimpinan).

Tatapi sayangnya sikap sewenang-wenang dari kaum laki-laki masih saja menimpa kaum wanita sampai-sampai sikap sewenang-wenang ini terjadi dalam urasan-urusan khusus kaum wanita’.”

Qardhawi mengatakan bahwa wanita-wanita yang berhijab pun harus tampil dalam acara-acara televisi dan tayangan-tayangan parabola, dan para wanita harus ikut serta dalam acara-acara pementasan drama dan sandiwara.

Bahkan Qardhawi menuturkan bahwa dia mempunyai dua orang puteri yang telah menamatkan studinya di beberapa universitas di Inggris – di sini sebenarnya Qardhawi ingin mengajak orang untuk mendukung budaya ikhtilath (campur-baur laki-laki dengan para wanita di satu tempat), budaya yang tak tahu malu – sehingga kedua puteri Qardhawi tersebut mandapat gelar doktor, yang satu orang di bidang fisika nuklir dan yang lainnya di bidang biokimia.

KELIMA : QARDHAWI DAN SARANA-SARANA HIBURAN
Yusuf Qardhawi tergolong dalam kategori da’i berkedok agama yang paling terkenal getol mengajak orang untuk mendukung lagu, musik, dan berbagai sarana hiburan dan dia mengemukakan pernyataan semacam ini di berbagai kitabnya dan di berbagai kesempatan :

1. Qardhawi menyatakan diberbagai bukunya bahwa lagu (nyanyian) itu halal , dan nonton film di gedung bioskop itu halal dan baik.

2. Qardhawi menuturkan bahwa dia mengingkari para seniman (artis) yang meninggalkan dunia seni.

3. Qardhawi mendo’akan keberkahan (kebahagiaan) bagi orang-orang yang memakai kalung salib dan mempertontonkannya di depan khalayak ramai lewat pementasan drama yang menampilkan peran tokoh tokoh Salibis (Kristen) yang melakukan penyerangan berkali-kali terhadap pasukan kaum muslimin dalam Perang Salib ketika Qardhawi mengakhiri kata sambutannya. Qardhawi berkata :
“Berjalanlah kalian di atas keberkahan (kabahagiaan) yang dianugerahkan Allah ! Semoga Allah senantiasa menyertai kalian dan tidak menelantarkan kalian dalam melaksanakan tugas-tugas kalian”.

4. Qardhawi menuturkan bahwa dia suka mengikuti (menikmati) lagu-lagu Fa’izah Ahmad, Syaadiyah, Ummu Kultsum, Fairuz, dan penyanyi-penyanyi lainnya.

5. Qardhawi bertutur tentang dirinya bahwa dia hobbi nonton film, menikamati cerita-cerita bersambung, dan nonton sandiwara (drama). Film yang disukai Qardhawi misalnya : “Al Irhaab Wa Al-Kabaab” dengan sutradara ‘Aadil Imam – yang di dalamnya ditampilkan adegan pelecehan terhadap orang-orang yang menganut agama –, film “Layaali Hilmiyyah”, film “Ra’ufat Al’Hujjaan”, film “Ghiwaar”, film “Nuur Asy-Syariif”, film “Ma’aalii Zaayad”, dan film-film lainnya.

6. Qardhawi berfatwa bahwasannya dibolehkan bagi para wanita tampil di layar film dan televisi.

KEENAM : PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN QARDHAWI DALAM MASALAH FIQIH
Qardhawi telah malakukan penyimpangan melalui berbagai pendapat dan pemikirannya dalam masalah fiqih dengan membuang jauh-jauh nash-nash Al-Qur’an dan Al-Hadits serta mengesampingkan pendapat-pendapat para ulama. Silahkan pembaca simak bebarapa penyimpangan (kesesatan) pemikiran Qardhawi dalam masalah fiqih

1. Qardhawi menyatakan bahwa hukuman “rajam” termasuk kategori “ta’zir” (bukan hadd). Waliyyul Amri (penguasa) berhak membatalkan hukuman “rajam” bila melihat maslahat.

2. Qardhawi berpendapat bahwa riddah (kemurtadan) ada dua macam :
1. riddah mughallazhah (kemurtadan berat) yaitu kemurtadan yang dibarengi dengan tindakan bengis (kejam) untuk menentang masyarakat, oleh karena itu pelakunya harus dihukum bunuh (dihukum mati);
2. riddah mukhaffafah (kemurtadan ringan) yaitu semua jenis kemurtadan selain kemurtadan jenis pertama. Pelaku kemurtadan yang tertakhir ini tidak boleh dihukum bunuh (hukum mati)

3. Qardhawi berpendapat bahwa seorang wanita boleh memegang tampuk kepemimpinan umum.

4. Qardhawi berpendapat bahwa sorangan wanita apabila ikut serta dalam jual-beli dan berbagai jenis mu’amlah, maka persaksiannya disetarakan dengan persaksian seorang laki-laki.

5. Qardhawi berpendapat bahwa mencukur jenggot itu boleh.

6. Qardhawi menyatakan bahwa riba (bunga uang) yang sedikit, 1% atau 2%, dibolehkan dengan alasan untuk kepentingan biaya administrasi.

Di samping Qardhawi membolehkan (memandang halal) lagu, musik, televisi, tayangan parabola, cerita bersambung, isbal (mamanjangkan) kain sampai di bawah matakaki, wanita menampakkan wajah (tidak bercadar), menggambar makhluk bernyawa, nonton drama (sandirwara), menjual khamr (minuman keras) dan daging babi kepada orang kafir, mencangkok anggota badan seorang muslim dengan anggota badan seekor babi, laki-laki berjabatan tangan dengan wanita, berpakaian dengan mode pakaian orang-orang kafir, makan daging binatang yang mati mendadak, wanita bepergian jauh ke luar negeri untuk keperluan belajar (studi) tanpa di temani mahramnya, dan lain-lain.

Tepat sekali ucapan seseorang yang menyatakan bahwa Qardhawi – dengan fatwa-fatwanya dan kelancangannya mengubah syari’at Islam – sesungguhnya dia sedang berteriak kepada semua orang yang menisbatkan dirinya kepada Islam sambil mengucapkan kata-kata kepada mereka dengan lisan tingkahlakunya : “Lakukanlah apa saja yang hendak kalian lakukan ! Karena masuk surga sudah pasti bagi kalian”.

Kita mohon kepada Allah Ta’aala agar Dia memberikan ketabahan (keteguhan hati) kepada kita dalam perpegangteguh pada Islam dan Sunnah, agar Dia melindungi kita dari bahaya pendapat-pendapat semacam ini dan para pencetusnya, dan agar Dia menjadikan kita termasuk orang-orang yang berpegang teguh pada petunjuk Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam, keluarganya, dan para sahabatnya sampai hari pembalasan.

KETUJUH : QARDHAWI MEMPOSISIKAN MAKHLUK LEBIH TINGGI DARI KHALIQ DAN DIA MENGHARAPKAN NEGARANYA BISA SEPERTI NEGARA ISRAEL
Qardhawi berkata : “Wahai saudara-saudara sekalian, sebelum meninggalkan tempat ini, saya ingin menyampaikan suatu kalimat berkenaan dengan hasil Pemilu Israel. Dulu orang-orang Arab menaruh harapan kepada kesuksesan Perez dan dia sekarang telah jatuh, inilah yang kita puji dari Israel.

Kita berharap nagara kita bisa seperti negara ini (Israel), yaitu karena kolompok kecil seorang penguasa bisa jatuh, dan rakyatlah yang menentukan hukum tanpa ada hitung-hitungan prosentase yang kita kenal di negeri kita 99,99 persen. Sungguh ini semua adalah kedustaan dan tipuan. Seandainya Allah menampakkan diri kepada manusia, maka Dia tak akan mampu mancapai prosentase sebesar ini. Kami mengucapkan selamat kepada Israel atas apa yang telah diperbuatnya.

———————–1.Acara pertemuan “Asy Syari’ah wal Hayaah” dengan tema “Kelompok-kelompok Non-muslim Di Bawah Naungan Syari’at Islam” yang diselenggarakan pada tanggal 12 Oktober 1997 M lewat stasiun televisi “Al-Jaziirah” – semoga Allah melindungi kita dari bencana yang disebarkan oleh stasiun televisi ini – dan pernyataan Qardhawi bahwa orang-orang kafir bersaudara dengannya tertera di berbagai kitab karangannya, antara lain : kitab “Fataawaa Mu’aashirah” (“Fatwa Kontemporer”) (2/668), kitab“Al Khashaa’ishu Al ‘Aammah lil Islaam” (“Karakteristik Islam”) halaman 90-93, dan kitab “Malaamih Al Mujtama’ Al Islaamiy” halaman 138. Pernyataan yang sama dikemukaan pula oleh Qardhawi lewat berbagai acara yang menampilkan Qardhawi, yang dapat disaksikan melalui tayangan-tayangan parabola. Untuk menghilangkan keragu-raguan (prasangka yang tidak baik), perlu penulis nyatakan bahwa apa yang penulis nukil dari Yusuf Qardhawi melalui acara-acara yang menampilkannya lewat tayangan-tayangan parabola, penulis sendiri tidak menyaksikannya secara langsung – penulis berlindung kepada Allah dari menyaksikan acara semacam ini – dan penulis hanya melihat buku yang memuat laporan acara-acara yang diselenggarakan melalui tayangan-tayangan parabola. Dan laporan ini juga termuat pada situs Qardhawi yang terdapat di dalam jaringan internet. * Maksud Qardhawi, orang-orang Kristen Qibthi pun (di Mesir) tergolong orang-orang beriman, sehingga orang-orang yang mati dalam peperangan dari kalangan mereka dinilai sebagai syuhada’ (orang yang mati syahid), pent. 2.Lihat kitab “Ghairul Muslimiin fii Al Mujtama’ Al Islaamiy” (“Kelompok-kelompok Non-muslim Di Bawah Naungan Syari’at Islam”), cetakan ke empat, tahun 1405H, halaman 68. Dan Qardhawi mengemukakan pula pernyataan ini lewat acara di atas (acara “Asy Syari’ah wal Hayaah”), dan di berbagai kitab karangannya yang lain. 3.Lihat kitab “Al Ummah Al Islamiyyah Haqiiqatun La Wahmun”, cetakan pertama, tahun1407 H, halaman 70. Dan Qardhawi mengemukakan pernyataan ini pula lewat acara “Ash Shiraa’u baina Al Muslimiina wa Al Yahudi” (“Pertarungan Pemikiran Antara Kaum Muslimin dan Orang-Orang Yahudi”) berikut ini. 4.Acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah” lewat pertemuan yang bertemakan “Ash Shiraa’u baina Al Muslimiina wa Al Yahudi” (“Pertarungan Pemikiran Antara Kaum Muslimin dan Orang-Orang Yahudi”) yang diselenggarakan pada tanggal 7 Desember 1997M. 5.Pertemuan dengan tema “Ghairul Muslimiin fi Zhilli Asy Syari’ah Al Islamiyah” (“Kelompok-kelompok Non-Muslim Di Bawah Naungan Syari’at Islam”) yang merupakan bagian dari acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah” 6.Pertemuan dengan tema “Al Islaamu Diinul Basyaa’iri wal Mubassyiraat” (“Islam agama Pembawa Kabar Gembira”) yang merupakan bagian dari acara “Asy Syari’ah Wal Hayaah” yang diselenggarakan pada tanggal 24 Januari 1999M. 7.Kitab “Al Islaam wa Al Ilmaaniyyah” (“Islam dan Sekularisme”) halaman 101, dan kitab “Syari’atul Islami Khuluuduhaa wa Shalaahuhaa li Attathbiiqi” (“Syari’at Islam Relevan Sepanjang Zaman”) halaman 52. Dan Qardhawi mengutarakan pernyataan ini lewat berbagai acara tayangan parabola. 8.Qardhawi mengemukakan pernyataan ini di beberapa kitabnya dan lewat berbagai kesempatan, diantaranya di dalam kitab “Al Halaalu wa Al Haraamu” (“Halal dan Haram”), kitab “Gharul Muslimiina fi Al Mujtama’ Al Islaamy” (“Kelompok-kelompok Non-Muslim Dalam Masyarakat Islam”) dan kitab-kitab Qardhawi yang lainnya. Qardhawi mengemukakan pula pernyataan ini lewat acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah” (“Syari’at dan Kehidupan”) dalam sebuah pertemuan yang bertemakan “Ghairul Muslimiina fi Zhilli Asy Syari’ah Al Islamiyah” (“Kelompok-kelompok Non-Muslim Di Bawah Naungan Syari’at Islam”) dan pertemuan “Ash Shiraa’u Baina Al Muslimiin wa Al Yahudi” (“Pertarungan Pemikiran Antara Kaum Muslimin dan Orang-orang Yahudi”) 9.Lihat kitab “Fataawaa Mu’aashirah” (“Fatwa Kontemporer”), juz 2 halaman 671, dan kitab “Ash Shahwah Al Islaamiyyah Baina Al Ikhtilaaf Al Masyruu’ wa At Tafarruq Al Madzmuum” (“Kebangkitan Islam Antara Perbedaan Pendapat Yang di Syari’atkan dan Perpecahbelahan Yang Tercela”) halaman 147. 10.Acara “Al Muntadaa” berupa pertemuan yang bertemakan “Mustaqbalul Ummah Baina At Tafaa’uli wa At Tasyaa’um” (“Masa Depan Islam antara Optimisme dan Pessimisme”) yang diselenggarakan pada tanggal 7 Maret 1998M melalui stasiun televisi “Abu Dhabi” – semoga Allah melindungi kita dan saudara-saudara kita kaum muslimin dari malapetaka yang ditebarkan oleh stasiun televisi tersebut –, dan acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah” (“Syari’at dan Kehidupan”) berupa pertemuan bertemakan “Ghairul Muslimin fi Dzilli Asy Syari’ah Al Islamiyyah”. 11.Acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah” (“Syari’at dan Kehidupan”) lewat pertemuan bertemakan “Al ‘Alaaqaat Ad Dualiyah” (“Hubungan Internasional”) yang diselenggarakan pada tanggal 8 Maret 1998M. 12.Acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah” (“Syari’at dan Kehidupan”) lewat pertemuan bertemakan “Ghairul Muslimin fi Dzilli Asy Syari’ah Al Islamiyyah” (“Kelompok-kelompok Non-Muslim Dibawah Naungan Syari’at Islam”), dan pertemuan dengan tema “Fadhlu Al Asyri Al Awaakhiri Min Ramadhaana” (“Keutamaan Sepuluh Hari Terakhir Bulan Ramadhan”) yang diselenggarakan pada tanggal 26 Desember 1999M. Dan lihat kitab “Fataawaa Mu’aashirah” (“Fatwa Kontemporer”) juz 2, halaman 617. 13.Acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah” (“Syari’at dan Kehidupan”) lewat pertemuan bertemakan“Ghairul Muslimin fi Dzilli Asy Syari’ah Al Islamiyyah” (“Kelompok-kelompok Non-Muslim Dibawah Naungan Syari’at Islam”), dan lihat kitab “Ghairul Muslimiin Fi Al Mujtama’ Al Islamiy” (“Kelompok-kelompok Non-muslim di Bawah Naungan Masyarakat Islam”) halaman 22. 14.Acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah” (“Syari’at dan Kehidupan”) lewat pertemuan bertemakan“Ghairul Muslimin fi Dzilli Asy Syari’ah Al Islamiyyah” (“Kelompok-kelompok Non-Muslim Dibawah Naungan Syari’at Islam”), dan lihat kitab “Ghairul Muslimiin Fi Al Mujtama’ Al Islamiy” (“Kelompok-kelompok Non-muslim di Bawah Naungan Masyarakat Islam”) halaman 55. 15.Pernyataan ini disebutkan di dalam artikel yang berjul “Ziyaratul Al Qardhawii Li Iraan” (“Kunjungan Qardhawi ke Negara Iran”), dan pernyataan ini juga tercantum di pada situs Qardhawi di dalam jaringan internet. Perhatikan kitab “Al Marja’iyyah Al Ulyaa Li Islam” halaman 14, dan pertemuan bertemakan “Mustaqbal Al Ummah Baina At Tafaaul Wa At Tasyaaum” (“Masa Depan Umat Islam Antara Optimisme dan Pesimisme”) yang merupakan bagian dari acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah” (“Syari’at dan Kehidupan”). Dan lihat kitab “Al Ghazaali Kamaa ‘Araftahu” (“Muhammad Al Ghazali Sebagaimana Yang Anda Kenal”), halaman 242. 16.Acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah” (“Syari’at dan Kehidupan”) lewat pertemuan dengan tema “Al Islam wa Syabakah Al Intarnit” (“Islam dan Jaringan Internet”) yang diselenggarakan pada tanggal 28 Juni 1998M. 17.Qardhawi mengemukakan pernyataan ini di dalam kitab-kitabnya secara umum ketika ia memaparkan sikapnya terhadap Ahlussunnah wal Jama’ah. Perhatikan misalnya kitab “Al Marji’iyyah Al ‘Ulyaa Li Al Islaam”, halaman 320-352, dan kitab “As Sunnah Mashdarul Ma’rifah wa Al Hadhaarah” halaman 95. 18.Lihat kitab “Kaifa Nata’aamalu ma’a As Sunnah An Nabawiyyah” halaman 77. 19.Lihat kitab “Kaifa Nata’aamalu ma’a As Sunnah An Nabawiyyah” halaman 162. 20.Sebuah acara di stasiun televisi “Art” yang diadakan pada tanggal 4 Rajab 1418H. berupa seminar yang diselenggarakan untuk menampilkan Qardhawi dan sekelompok wanita yang memamerkan aurat dan perhiasan mereka guna membahas hukum-hukum dari sunnah-sunnah Nabi yang pemahamannya diselewangkan untuk mendukung kesesatan mereka. 21.Qardhawi menyatakan hal itu pada acara seminar yang sama. 22.Lihat kitab “Asy Syaikh Al Ghazzaali Kama ‘Araftaahu” (“Syaikh Muhammad Al Ghazzali Sebagaimana Yang Anda Kenal”) halaman 168. 23.Qardhawi mengutarakan pernyataan ini di beberapa kitab karangannya, dan diberbagai acara serta di berbagai seminar yang Qardahwi ditunjuk menjadi pembicaranya. Di antaranya kitab “Awlawiyyaat Al Harakah Al Islaamiyyah” halaman 67, kitab “Malaamih Al Majtama’ Al Muslim” halaman 3, dan kitab “Markaz Al Mar’ah” halaman 41-130. 24.Qardhawi mengemukakan pernyataan ini pada pertemuan yang bertemakan “Tahaddiyaat Al Mar’ah Al Muslimah Fi Al Gharbi” yang merupakan bagian dari acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah” yang diselenggarakan pada tanggal 13 Juni 1999M. 25.Qardhawi mengemukakan perkataan ini dalam pertemuan yang bertemakan “Al Fadhaa’iyyaat” (“Tayangan-tayangan Parabola”) yang merupakan bagian dari acara “Asy-Syari’ah wa Al Hayaah” yang diadakan pada tanggal 13 Juni 1999M. 26.Majalah “Al Mujtama’” Edisi no. 1319 tanggal 9 Jumada Ats Tsaaniyah 1419H. 27.Tabloid “Akhbaar Al Usbuu’” Edisi no. 401, hari Sabtu, 5 Maret, 1994M. Lihat majalah “Sayyidatuhum” Edisi 678, tanggal 5 Maret 1994M. 28.Pernyataan ini disampaikan Qardhawi di dalam kitab-kitab Qardhawi secara umum seperti kitab “Al Halaal wa Al Haraam”, kitab “Al Marja’iyyah Al ‘Ulyaa”, dan “Fataawaa Mu’aashirah”. Disampaikan pula pada acara pertemuan dengan tema “Akhlaaqiyyatul Muslim” yang merupakan bagian dari acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah” yang diadakan pada tanggal 14 Juni 1999M, dan pada pertemuan terbuka dengan tema “As’ilaatul Musyaahidiin” (“Pertanyaan-pertanyaan dari Para Penonton”) yang diadakan pada tanggal 12 April 1998M. 29.Lihat kitab “Al Halal Wa Al Haram” 30.Pernyataan ini dikemukakan Qardhawi pada pertemuan terbuka dengan tema “As‘ilah Al Musyaahidiin” (“Pertanyaan-pertanyaan Dari Para Penonton”) yang merupakan bagian dari acara “Asy-Syari’ah wa Al Hayaah” yang diselenggarakan pada tanggal 12 April 1998 M. 31.Fatwa Qardhawi yang tercantum pada situs “Al-Islam Fi Al Intarnit” , dan situs di bawah asuhan Qardahwi, yang menebarkan perkara-perkara yang menimbulkan bencana-bencana besar antara lain membuka peluang untuk dapat menyaksikan semua tayangan parabola yang ada di dunia internasional sampai-sampai kepada tayangan “Patikan”, peluang untuk saling berkenalan sampai-sampai perkenalan dua orang yang lain jenis, pelayanan perkawainan (biro jodoh) sampai-sampai pernikahan orang-orang non-muslim, bidang kesenian dan kebudayaan termasuk di dalamnya pembahasan tentang film-film, drama-drama, dan tayangan-tayangan parabola, foto-foto dan gambar-gambar wanita pamer aurat, tokoh-tokoh rasionalis (pemuja akal) seperti Al-Jaahizh dan Imaarah, dan pengkultusan pentolan-pentolan thaghut seperti As-Sanhuri dan hal-hal lain yang membawa bencana. Dan Qardhawi menyatkan bahwa ia ingin menjadikan situs ini markas (pusat) fatwa internasional. 32.Surat kabar “Ar-Raayah Al-Quthriyyah”, Edisi 5969, tanggal 19 Jumaadal ‘Ulaa 1419 H. 33.Surat kabar “Ar-Raayah Al-Quthriyyah”, Edisi 5969, tanggal 19 Jumaadal ‘Ulaa 1419 H, dan majalah “Sayyidatuhum” edisi 678 no. 5 tanggal 11 Maret 1994 M. Lihat tabloid “Akhbar Al Usbuu’” edisi 401 tanggal 23 Ramadhan 1414 H. 34.Qardhawi mengatakan hal itu pada pertemuan dengan tema “Al Fadhaaiyyaat” (“Tayangan-tayangan Parabola”) yang merupakan bagian dari acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah” yang diselenggarakan pada tanggal 13 Juni 1999 M. 35.Pernyataan ini dikemukakan Qardhawi pada acara “Al Muntaa” lewat stasiun televisi Abu Dhabi berupa pertemuan dengan tema “Syuruut Al Fatwa” (“Syarat-syarat Fatwa”) yang diselenggarakan pada tanggal 10 Januari 1998 M. Dan ini diisyaratkan oleh Qhardhawi dalam kitab “Al Khashaa’ish Al ‘Aammah li Al Islaam” halaman 240. Pernyataan Qardhawi ini bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan para ulama) sebagaimana yang dinukil oleh beberapa orang ulama seperti Ibnul Mundzir, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Quddaamah, Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah), Ibnu Rusyd dan yang lainnya. 36.Pernyataan ini dikemukakan Qardhawi dalam kitabnya yang berjudul “Al Halal Wa Al Haram” halaman 91, dan di dalam kitabnya yang berjudul “Al Marji’iyyah Al ‘Ulyaa” halaman 243, juga di dalam kitabnya yang berjudul “Madkhal Li Diraasati Asy-Syarii’ah” halaman 85. Qardhawi mengemukakan pula pernyataan ini di dalam pertemuan yang bertema “As Sunnah Mashdar Li At Tasyrii’” (“Sunnah Sumber Pembentukan Hukum Islam”) yang merupakan bagian dari acara “Asy Syarii’ah Wa Al Hayaah”, dan pada pertemuan yang bertema “Az Zawaaj Min Ghairi Al Muslimaat” yang merupakan bagian dari acara “Al Muntada”. Pernyataan Qardhawi ini bertentangan dengan Ijma’ (kesepakatan para ulama) yang dinukil oleh Ibnu Hazm, Ibnu Abidin, dan yang lainnya. 37.Dari kaset berisi rekaman suara Qardhawi dan bantahan Syaikh Ibnu “Utsaimin, dan kaset tersebut ada di “Tasjillat (studio Rekaman) ‘Al-Ashaalah” di Jeddah, di wilayah Ats-Tsaghr.

Sumber : http://abdurrahman.wordpress.com/2007/01/01/ٍsiapakah-dr-yusuf-qordhowi/


03 April 2008

Syarat dan Rukun Shalat



Syarat-Syarat Shalat

Shalat tidak akan sah kecuali jika memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun dan hal-hal yang wajib ada padanya serta menghindari hal-hal yang akan membatalkannya.

Adapun syarat-syaratnya ada sembilan:

1. Islam, 2. Berakal, 3. Tamyiz (dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk),
4. Menghilangkan hadats, 5. Menghilangkan najis, 6. Menutup aurat, 7. Masuknya waktu, 8. Menghadap kiblat, 9. Niat.

Secara bahasa, syuruuth (syarat-syarat) adalah bentuk jamak dari kata syarth yang berarti alamat.
Sedangkan menurut istilah adalah apa-apa yang ketiadaannya menyebabkan ketidakadaan (tidak sah), tetapi adanya tidak mengharuskan (sesuatu itu) ada (sah). Contohnya, jika tidak ada thaharah (kesucian) maka shalat tidak ada (yakni tidak sah), tetapi adanya thaharah tidak berarti adanya shalat (belum memastikan sahnya shalat, karena masih harus memenuhi syarat-syarat yang lainnya, rukun-rukunnya, hal-hal yang wajibnya dan menghindari hal-hal yang membatalkannya, pent.). Adapun yang dimaksud dengan syarat-syarat shalat di sini ialah syarat-syarat sahnya shalat tersebut.

Penjelasan Sembilan Syarat Sahnya Shalat


1. Islam
Lawannya adalah kafir. Orang kafir amalannya tertolak walaupun dia banyak mengamalkan apa saja, dalilnya firman Allah 'azza wa jalla, "Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik untuk memakmurkan masjid-masjid Allah padahal mereka menyaksikan atas diri mereka kekafiran. Mereka itu, amal-amalnya telah runtuh dan di dalam nerakalah mereka akan kekal." (At-Taubah:17)
Dan firman Allah 'azza wa jalla, "Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan." (Al-Furqan:23)
Shalat tidak akan diterima selain dari seorang muslim, dalilnya firman Allah 'azza wa jalla, "Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi." (Aali 'Imraan:85)
2. Berakal
Lawannya adalah gila. Orang gila terangkat darinya pena (tidak dihisab amalannya) hingga dia sadar, dalilnya sabda Rasulullah,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَالْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ، وَالصَّغِيْرِ حَتَّى يَبْلُغَ. (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُوْدَ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَه)
"Diangkat pena dari tiga orang: 1. Orang tidur hingga dia bangun, 2. Orang gila hingga dia sadar, 3. Anak-anak sampai ia baligh." (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa-i, dan Ibnu Majah).
3. Tamyiz
Yaitu anak-anak yang sudah dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk, dimulai dari umur sekitar tujuh tahun. Jika sudah berumur tujuh tahun maka mereka diperintahkan untuk melaksanakan shalat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

مُرُوْا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعٍ وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ. (رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَاْلإِمَامُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُوْدَ)
"Perintahkanlah anak-anak kalian shalat ketika berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka ketika berumur sepuluh tahun (jika mereka enggan untuk shalat) dan pisahkanlah mereka di tempat-tempat tidur mereka masing-masing." (HR. Al-Hakim, Al-Imam Ahmad dan Abu Dawud)
4. Menghilangkan Hadats (Thaharah)
Hadats ada dua: hadats akbar (hadats besar) seperti janabat dan haidh, dihilangkan dengan mandi (yakni mandi janabah), dan hadats ashghar (hadats kecil) dihilangkan dengan wudhu`, sesuai sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
"Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci." (HR. Muslim dan selainnya)
Dan sabda Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam, "Allah tidak akan menerima shalat orang yang berhadats hingga dia berwudlu`." (Muttafaqun 'alaih)
5. Menghilangkan Najis
Menghilangkan najis dari tiga hal: badan, pakaian dan tanah (lantai tempat shalat), dalilnya firman Allah 'azza wa jalla, "Dan pakaianmu, maka sucikanlah." (Al-Muddatstsir:4)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

تَنَزَّهُوْا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ.
"Bersucilah dari kencing, sebab kebanyakan adzab kubur disebabkan olehnya."
6. Menutup Aurat
Menutupnya dengan apa yang tidak menampakkan kulit (dan bentuk tubuh), berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Allah tidak akan menerima shalat wanita yang telah haidh (yakni yang telah baligh) kecuali dengan khimar (pakaian yang menutup seluruh tubuh, seperti mukenah)." (HR. Abu Dawud)
Para ulama sepakat atas batalnya orang yang shalat dalam keadaan terbuka auratnya padahal dia mampu mendapatkan penutup aurat. Batas aurat laki-laki dan budak wanita ialah dari pusar hingga ke lutut, sedangkan wanita merdeka maka seluruh tubuhnya aurat selain wajahnya selama tidak ada ajnaby (orang yang bukan mahramnya) yang melihatnya, namun jika ada ajnaby maka sudah tentu wajib atasnya menutup wajah juga.
Di antara yang menunjukkan tentang mentutup aurat ialah hadits Salamah bin Al-Akwa` radhiyallahu 'anhu, "Kancinglah ia (baju) walau dengan duri."
Dan firman Allah 'azza wa jalla, "Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid." (Al-A'raaf:31) Yakni tatkala shalat.
7. Masuk Waktu
Dalil dari As-Sunnah ialah hadits Jibril 'alaihis salam bahwa dia mengimami Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di awal waktu dan di akhir waktu (esok harinya), lalu dia berkata: "Wahai Muhammad, shalat itu antara dua waktu ini."
Dan firman Allah 'azza wa jalla, "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisa`:103)
Artinya diwajibkan dalam waktu-waktu yang telah tertentu. Dalil tentang waktu-waktu itu adalah firman Allah 'azza wa jalla, "Dirikanlah shalat dari sesudah tergelincirnya matahari sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat)." (Al-Israa`:78)
8. Menghadap Kiblat
Dalilnya firman Allah, "Sungguh Kami melihat wajahmu sering menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke Kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil-Haram, dan di mana saja kalian berada maka palingkanlah wajah kalian ke arahnya." (Al-Baqarah:144)
9. Niat
Tempat niat ialah di dalam hati, sedangkan melafazhkannya adalah bid'ah (karena tidak ada dalilnya). Dalil wajibnya niat adalah hadits yang masyhur, "Sesungguhnya amal-amal itu didasari oleh niat dan sesungguhnya setiap orang akan diberi (balasan) sesuai niatnya." (Muttafaqun 'alaih dari 'Umar Ibnul Khaththab)

Rukun-Rukun Shalat
Rukun-rukun shalat ada empat belas: 
1. Berdiri bagi yang mampu, 2. Takbiiratul-Ihraam, 3. Membaca Al-Fatihah, 4. Ruku', 5. I'tidal setelah ruku', 6. Sujud dengan anggota tubuh yang tujuh, 7. Bangkit darinya, 8. Duduk di antara dua sujud, 9. Thuma'ninah (Tenang) dalam semua amalan, 10. Tertib rukun-rukunnya,
11. Tasyahhud Akhir, 12. Duduk untuk Tahiyyat Akhir, 13. Shalawat untuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, 14. Salam dua kali.


Penjelasan Empat Belas Rukun Shalat


1. Berdiri tegak pada shalat fardhu bagi yang mampu
Dalilnya firman Allah 'azza wa jalla, "Jagalah shalat-shalat dan shalat wustha (shalat 'Ashar), serta berdirilah untuk Allah 'azza wa jalla dengan khusyu'." (Al-Baqarah:238)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Shalatlah dengan berdiri..." (HR. Al-Bukhary)
2. Takbiiratul-ihraam, yaitu ucapan: 'Allahu Akbar', tidak boleh dengan ucapan lain
Dalilnya hadits, "Pembukaan (dimulainya) shalat dengan takbir dan penutupnya dengan salam." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Al-Hakim)
Juga hadits tentang orang yang salah shalatnya, "Jika kamu telah berdiri untuk shalat maka bertakbirlah." (Idem)
3. Membaca Al-Fatihah
Membaca Al-Fatihah adalah rukun pada tiap raka'at, sebagaimana dalam hadits,

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ.
"Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah." (Muttafaqun 'alaih)
4. Ruku'
5. I'tidal (Berdiri tegak) setelah ruku'
6. Sujud dengan tujuh anggota tubuh
7. Bangkit darinya
8. Duduk di antara dua sujud
Dalil dari rukun-rukun ini adalah firman Allah 'azza wa jalla, "Wahai orang-orang yang beriman ruku'lah dan sujudlah." (Al-Hajj:77)
Sabda Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam, "Saya telah diperintahkan untuk sujud dengan tujuh sendi." (Muttafaqun 'alaih)
9. Thuma'ninah dalam semua amalan
10. Tertib antara tiap rukun
Dalil rukun-rukun ini adalah hadits musii` (orang yang salah shalatnya),
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masuk mesjid, lalu seseorang masuk dan melakukan shalat lalu ia datang memberi salam kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab salamnya dan bersabda: 'Kembali! Ulangi shalatmu! Karena kamu belum shalat (dengan benar)!, ... Orang itu melakukan lagi seperti shalatnya yang tadi, lalu ia datang memberi salam kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab salamnya dan bersabda: 'Kembali! Ulangi shalatmu!t Karena kamu belum shalat (dengan benar)!, ... sampai ia melakukannya tiga kali, lalu ia berkata: 'Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran sebagai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, saya tidak sanggup melakukan yang lebih baik dari ini maka ajarilah saya!' Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: 'Jika kamu berdiri hendak melakukan shalat, takbirlah, baca apa yang mudah (yang kamu hafal) dari Al-Qur`an, kemudian ruku'lah hingga kamu tenang dalam ruku', lalu bangkit hingga kamu tegak berdiri, sujudlah hingga kamu tenang dalam sujud, bangkitlah hingga kamu tenang dalam duduk, lalu lakukanlah hal itu pada semua shalatmu." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Al-Hakim)
11. Tasyahhud Akhir
Tasyahhud akhir termasuk rukun shalat sesuai hadits dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Tadinya, sebelum diwajibkan tasyahhud atas kami, kami mengucapkan: 'Assalaamu 'alallaahi min 'ibaadih, assalaamu 'alaa Jibriil wa Miikaa`iil (Keselamatan atas Allah 'azza wa jalla dari para hamba-Nya dan keselamatan atas Jibril 'alaihis salam dan Mikail 'alaihis salam)', maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Jangan kalian mengatakan, 'Assalaamu 'alallaahi min 'ibaadih (Keselamatan atas Allah 'azza wa jalla dari para hamba-Nya)', sebab sesungguhnya Allah 'azza wa jalla Dialah As-Salam (Dzat Yang Memberi Keselamatan) akan tetapi katakanlah, 'Segala penghormatan bagi Allah, shalawat, dan kebaikan', ..." Lalu beliau shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan hadits keseluruhannya. Lafazh tasyahhud bisa dilihat dalam kitab-kitab yang membahas tentang shalat seperti kitab Shifatu Shalaatin Nabiy, karya Asy-Syaikh Al-Albaniy dan kitab yang lainnya.
12. Duduk Tasyahhud Akhir
Sesuai sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Jika seseorang dari kalian duduk dalam shalat maka hendaklah ia mengucapkan At-Tahiyyat." (Muttafaqun 'alaih)
13. Shalawat atas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
Sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Jika seseorang dari kalian shalat... (hingga ucapannya beliau shallallahu 'alaihi wa sallam) lalu hendaklah ia bershalawat atas Nabi."
Pada lafazh yang lain, "Hendaklah ia bershalawat atas Nabi lalu berdoa." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
14. Dua Kali Salam
Sesuai sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "... dan penutupnya (shalat) ialah salam."
Inilah penjelasan tentang syarat-syarat dan rukun-rukun shalat yang harus diperhatikan dan dipenuhi dalam setiap melakukan shalat karena kalau meninggalkan salah satu rukun shalat baik dengan sengaja atau pun lupa maka shalatnya batal, harus diulang dari awal.
Wallaahu A'lam.
http://darussalaf.org/stories.php?id=121