31 Agustus 2008

Tuntunan Puasa Ramadhan (LENGKAP!)

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Berikut Kumpulan Artikel tentang Tuntunan Puasa Nabi yang diambil dari Buku Sifat Puasa Nabi shallallahu alaihi wasallam yang ditulis oleh Asy-Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid dan Asy Syaikh Salim bin Ied Al Hilali -hafizhahumallah-. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin untuk mempersiapkan diri menghadapi Ramadhan tahun ini. Barakallahu fiikum
Selengkapnya klik di sini!

28 Agustus 2008

Fatwa-fatwa Ulama tentang Jual Beli OBLIGASI*) BERJANGKA dan SAHAM**)

Oleh: Lajnah Daimah Lil Buhuts Al 'Ilmiyyah wal Ifta', KSA


(Fatwa no. 5348)
Pertanyaan: Saya beri tahukan kepada Anda sekalian bahwa saya pernah membeli Obligasi Berjangka dari seorang yang bernama (M.M.Y) yang bernilai 700 ribu Riyal [Saudi] dengan harga 300 ribu Riyal secara tunai, dan orang yang mengetahui tindakan saya ini berkata [menegur]: "Ini riba atau haram." Oleh karena itu, saya mengharapkan kemurahan hati Anda untuk memberikan fatwa kepada saya dan juga teman saya. Perintahkan kami untuk melakukan yang benar dan larang kami melakukan yang bathil. Dan saya katakan kepada teman saya: "Sesuai yang pernah saya dengar, praktek ini tidak boleh dilakukan." Tetapi teman saya ini menolak. Perlu diketahui bahwa saya tidak menerima uang yang berjangka.

Jawaban: Tidak dibolehkan membeli Obligasi tersebut [yang] seharga 700 ribu Riyal [jika diangsur] dengan kredit, tetapi jika secara tunai [seharga] 300 ribu Riyal. Sebab, hal itu termasuk riba yang diharamkan. Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)

"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Oleh karena itu, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian" (QS. Al Baqarah: 278-179).

Juga telah di tegaskan dalam hadits shohih bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan riba, penulis, dan dua orang saksi. Beliau shalallahu 'alaihi wa sallam bersama:"Mereka adalah sama".

(Fatwa no. 18494)
Pertanyaan: Pada tahun-tahun terakhir ini muncul banyak spekulasi dalam jual beli saham perusahaan, misalnya Mecca Construction, Perusahaan-perusahaan Farmasi, Makanan, juga Perusahaan Riyadh Construction and Foundation dll. Apakah yang demikian itu boleh dilakukan, sementara tidak ada larangan syar'i?

Jawaban: Tidak ada masalah dengan jual beli saham pada perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan praktik riba. Hanya saja [jika] itu adalah perusahaan-perusahaan seperti perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan, perusahaan listrik, perusahaan semen, dan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi [yang halal]. [Dan] jika perusahaan-perusahaan tersebut sudah berjalan, bukan masih dalam tahap pendirian.

(Fatwa no. 19819)
Pertanyaan: Saya pernah membeli sejumlah saham di Perusahaan Semen Saudi. Harga satu saham seharga 200 Riyal. Setelah beberapa waktu berlalu, sekitar sebulan, harga satu saham itu naik sekitar 20 Riyal, yaitu menjadi 220 Riyal.

Pertanyaan pertama, apakah keuntungan yang saya peroleh dari penjualan saham-saham itu halal atau riba? Perlu diketahui, pada saat membeli saya mengambil sertifikat pembelian.

Pertanyaan kedua, di setiap akhir tahun pembukuan, sebagian yang bergerak di bidang saham, seperti Perusahaan Semen, Perusahaan Riyadh Construction dan Perusahaan Jizan Az-Zira'iyah membagikan keuntungan kepada para penanam [pemegang] saham. Apakah keuntungan tersebut halal atau haram, apakah di dalamnya terkandung riba? Perlu diketahui bahwa perusahaan-perusahaan ini telah membatasi keuntungan sebelumnya pada setiap saham. Dan jika perusahaan-perusahaan ini tidak membatasi nilai keuntungan dan membiarkannya sampai batas akhir di akhir setiap tahun sesuai dengan keuntungan yang sebenarnya, lalu keuntungan itu dibagikan kepada para penanam saham dengan kondisi seperti apa adanya, apakah keuntungan ini menjadi halal atau haram?

Jawaban: Diperbolehkan jual beli saham yang terdapat pada perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi, seperti perusahaan semen dan perusahaan yang bergerak di bidang pertanian, karena semuanya merupakan bentuk hak milik [dari usaha] yang mubah, dimana jika membawa keuntungan maka keuntungan tersebut halal. Dan diperbolehkan mengambil keuntungan saham ini, karena keuntungan bersumber dari perbuatan [usaha] yang mubah, yaitu produksi semen dan pertanian. Demikian juga dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang pembangunan selama tidak mengeksploitasi modal perusahaan-perusahaan ini dengan investasi yang berbau riba [seperti Bank Konvensional].

Sumber: Fatawa Lajnah Ad Daimah, Kitabul Buyu'.

Catatan:
*)Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan [pemerintah atau swasta] untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
**)Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.( http://www.idx.co.id )

Diambil dari:
http://ibnusarijan.blogspot.com/

TAMBAHAN:
Kata dalam tanda [...] adalah dari Saya-Abu Shofiyah- untuk lebih memudahkan pemahaman bahasa.
Saya juga pernah bertanya kepada Syeikh Khalid Adz Dzufairi di rumah (maktabah) beliau di Jahra, Kuwait sekitar bulan Mei 2008 dan Syeikh Muhammad Al Anjari di Dewaniyah Syeikh Zaid, Bayan, Kuwait sekitar Juli 2008 tentang jual beli saham seperti yang ada di Bursa Efek/Pasar Modal. Keduanya -hafidzahumallah- memberikan jawaban yang sama bahwa BOLEH jual beli saham dari PERUSAHAAN YANG JELAS BERGERAK DI BIDANG YANG HALAL.
Kemudian Saya juga bertanya: "Syeikh, pada prakteknya dalam pasar modal ada jual beli saham harian (day trading), seseorang beli saham perusahaan tertentu dengan harga sekian kemudian jika harga saham tersebut naik setelah beberapa saat (menit/jam), si pembeli tadi lantas menjualnya di sore hari pada hari yang sama, apakah yang demikian diperbolehkan?" Kedua Syeikh menjawab : "Boleh. Sebagaimana hal seperti ini (jual beli dalam tempo sehari) juga pernah terjadi pada zaman Nabi dimana ada seseorang yang membeli kambing kemudian menjualnya kembali pada hari yang sama kepada orang lain dengan harga yang lebih tinggi. Nabi shalallohu 'alaihi wa sallam mengetahui hal itu dan beliau tidak melarangnya."
Semoga bermanfaat dan semoga Allah menambahi kita ilmu dan pemahaman yang benar terhadap agama Islam yang mulia ini. [Abu Shofiyah]


18 Agustus 2008

DAUROH USTADZ MUHAMMAD AS-SEWED DI MASJID SLIPI JAKARTA

Bismillah..
Dengan mengharap wajah Allah Subhanahu wa ta'ala,
Kami Panitia Kajian Islam Ahlussunnah Masjid Al-Mujahidin Blok-A Slipi Jakarta. Mengundang segenap Kaum Muslimin (Ikhwan dan Akhwat), untuk menghadiri muhadharahbersama :

Al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed


Kajian Kitab Dlaruratul Ihtimam


Karya Syaikh Abdus Salam Bin Barjas


Kaidah-Kaidah penerapan Sunnah.



Di Masjid Al-Mujahidin

Jl.Anggrek NellyMurni VII Bolk-A Slipi Jakarta-Barat

(Seberang RSAB Harapan Kita atau Dekat Kantor DPP GOLKAR)


InsyaAllah Daurah diadakan pada hari Sabtu, 23 Agustus 2008. Pukul 09.00 sampai selesai.
Contact Person :
Abu Hudzaifah 0813 163 22048/ 021-50106630
Shandy 021-94900814
Abu Zur'ah 0813 166 23083
Mohon sebarkan berita ini kepada Kaum Muslimin lainnya..
Jazakumulloh khairan katsitran...
PANITIA KAJIAN ILMIAH MASJID AL-MUJAHIDIN SLIPI






10 Agustus 2008

Al Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi

Oleh: Abu Yahya Muhammad Syarif Samarinda

Ketika sesi tanya jawab dalam Dauroh di Masjid Fatahillah Depok tanggal 24 Jumadil Ula 1429 H (30 Mei 2008) ada hadirin yang meminta Al Ustadz Dzulqarnain untuk menceritakan biografi beliau supaya dapat mengambil ibrah dalam menuntut ilmu. Namun karena ke-tawadhu’-an beliau enggan menceritakannya seraya menganjurkan untuk membaca biografi ulama seperti Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan lain-lain. Beberapa waktu yang lalu pun ada komentar yang masuk ke kotak saran www.tasjilat.wordpress.com yang meminta biografi para ustadz. Guna memenuhi keingintahuan khalayak, maka kami selaku pengelola www.tasjilat.wordpress.com menulis profil singkat Al Ustadz Dzulqarnain berdasarkan informasi dan arsip data yang kami miliki.

Al Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi—semoga Allâh subhânahu wa ta’âlâ selalu menjaganya dan kita semua—lahir di kota Makassar, provinsi Sulawesi Selatan, negara Indonesia. Kunyah beliau Abu Muhammad. Permulaan menuntut ilmu agama dan mengenal dakwah Salafiyah diawali ketika menginjak usia remaja di Makassar, beliau belajar bahasa Arab kepada Al Ustadz Khidhir (atau biasa dipanggil dengan nama Al Ustadz Khaidir) yang merupakan kakak kandung beliau. Beliau pernah pula belajar sebentar di Pondok Pesantren (Ponpes) Ihya’us Sunnah, Degolan, Yogyakarta (yang didirikan oleh Ja’far Umar Thalib). Sekitar tahun 1995 berangkat ke Ma’had Darul Hadits, Dammaj, Yaman guna menuntut ilmu kepada Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i. Saat itu tidak banyak santri Tadribud Du’at yang mendapatkan rekomendasi untuk menempuh pendidikan di Yaman, melainkan hanya santri pilihan yang terhitung cerdas dan pandai.

Sekembalinya ke Indonesia tahun 1999, beliau sempat memberikan pelajaran di Ponpes Ihya’us Sunnah Yogyakarta. Pada tahun 2000 beliau menjadi anggota staf redaksi majalah SALAFY yang berpusat di Yogyakarta

Mulai tahun 2000 bersama kerabatnya yang juga para da’i alumnus Yaman dan Universitas Madinah, beliau mendirikan Ma’had As Sunnah Makassar. Tahun 2001 menerbitkan majalah An Nashihah secara berkala sampai sekarang. Tahun 2004 pergi ke Saudi Arabia guna belajar kepada Syaikh Rabi’ bin Hadi Al Madkhali (mantan dosen Universitas Islam Madinah). Tahun 2005 belajar ke Syaikh Ahmad bin Yahya An Najmi (Mufti Saudi Arabia Bagian Selatan). Tahun 2006 – 2008 belajar kepada Syaikh Shalih bin Abdillah bin Fauzan Al Fauzan (anggota Hai’at Kibarul Ulama Saudi Arabia). Guru beliau lainnya adalah Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al Madkhali yang pernah memberikan ceramah via telepon di Makassar tahun 2002.

Karya tulis Al Ustadz Dzulqarnain dalam bentuk buku yaitu:
  1. "Panduan Puasa Ramadhan di Bawah Naungan Al Qur’an dan As Sunnah", diterbitkan pertama kali pada Sya’ban 1421 H/November 2000 oleh Pustaka Al Haura’ Yogyakarta (ukuran 11,5 X 18,5 cm; tebal 72 halaman), kemudian edisi revisi diterbitkan pada Sya’ban 1426/September 2005 oleh Pustaka As Sunnah Makassar (ukuran 12 X 18,5 cm; tebal 104 halaman).
  2. "Indahnya Sholat Malam; Tuntunan Qiyamul Lail dan Sholat Tarawih", cetakan pertama Sya’ban 1427 H/September 2006, ukuran 12 X 18 cm, tebal 116 halaman, penerbit Pustaka As Sunnah Makassar.
  3. "Meraih Kemuliaan Melalui Jihad… Bukan Kenistaan", cetakan pertama Sya’ban 1427 H/Agustus 2006, ukuran 16,5 X 24,5 cm, tebal 440 halaman, penerbit Pustaka As Sunnah Makassar.
Sedangkan karya tulis Al Ustadz Dzulqarnain dalam bentuk artikel di majalah antara lain:
  1. Mukjizat Terbelahnya Bulan, dimuat di majalah SALAFY edisi XXIV/1418/1998 halaman 32-36. (Tulisan aslinya berbahasa Arab yang dibuat ketika sedang menuntut ilmu di Yaman dan dialihbahasakan oleh Azhari Asri)
  2. Jihad Menurut Timbangan Ahlussunnah wal Jama’ah, dimuat di majalah SALAFY edisi 34/1421 H/2000 M halaman 11-14.
  3. Ahkamul Jihad, dimuat di majalah SALAFY edisi 34/1421 H/2000 M halaman 15-24.
  4. Qunut Nazilah Senjata Orang Beriman, dimuat di majalah SALAFY edisi 34/1421 H/2000 M halaman 39-44.
  5. Ahkamul Jihad: Mengangkat Pemimpin dalam Jihad, dimuat di majalah SALAFY edisi 35/1421 H/2000 M halaman 36-42.
  6. Hukum Terhadap Intelijen, dimuat di majalah SALAFY edisi 37/1421 H/2000 M halaman 11-14.
  7. Posisi Masbuk dan Hukum Sholat di Belakang Ahlul Bid’ah, dimuat di majalah An Nashihah volume 01 Tahun 1/1422 H/2001 M halaman 2-7.
  8. Doa Sujud Tilawah dan Sujud Sahwi, dimuat di majalah An Nashihah volume 01 Tahun 1/1422 H/2001 M halaman 7-9.
  9. Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Siapakah Mereka?, dimuat di majalah An Nashihah volume 01 Tahun 1/1422 H/2001 M halaman 10-18.
  10. Menggerakkan Jari Telunjuk ketika Tasyahud, dimuat di majalah An Nashihah volume 01 Tahun 1/1422 H/2001 M halaman 27-39.
  11. Siapakah Mahrammu?, dimuat di majalah An Nashihah volume 01 Tahun 1/1422 H/2001 M halaman 51-56.
  12. Tinja dan Kencing, Najiskah?, dimuat di majalah An Nashihah volume 02 Tahun 1/1422 H/2001 M halaman 2-4.
  13. Hakikat Dakwah Salafiyah, dimuat di majalah An Nashihah volume 02 Tahun 1/1422 H/2001 M halaman 5-14.
  14. Fatwa Para Ulama Besar Menyikapi Terorisme, dimuat di majalah An Nashihah volume 03 Tahun 1/1422 H/2002 M halaman 2-20. (Artikel ini disusun di antara tujuannya sebagai bantahan ilmiah terhadap Ja’far Umar Thalib selaku Panglima Laskar Jihad saat itu yang mendukung peledakan gedung WTC di Amerika Serikat)
  15. Pijakan Seorang Muslim di Tengah Gelombang Fitnah, dimuat di majalah An Nashihah volume 03 Tahun 1/1422 H/2002 M halaman 21-34.
  16. Hukum Qunut Subuh, dimuat di majalah An Nashihah volume 03 Tahun 1/1422 H/2002 M halaman 59-64.
  17. Haruskah Orang yang Khutbah yang Menjadi Imam?, dimuat di majalah An Nashihah volume 04 Tahun 1/1423 H/2002 M halaman 4-5.
  18. Hadits Bithoqoh (Kartu), dimuat di majalah An Nashihah volume 04 Tahun 1/1423 H/2002 M halaman 6-8.
  19. Seputar Air Madzi, dimuat di majalah An Nashihah volume 04 Tahun 1/1423 H/2002 M halaman 9.
  20. Dokter Praktek, dimuat di majalah An Nashihah volume 04 Tahun 1/1423 H/2002 M halaman 10.
  21. Ikhtilath ketika Bekerja, dimuat di majalah An Nashihah volume 04 Tahun 1/1423 H/2002 M halaman 11-12.
  22. Hukum Nikah dalam Keadaan Hamil, dimuat di majalah An Nashihah volume 05 Tahun 1/1424 H/2004 M halaman 2-6.
  23. Bacaan Dzikir Setelah Sholat, dimuat di majalah An Nashihah volume 05 Tahun 1/1424 H/2004 M halaman 10-12.
  24. Seputar Sholat Tarawih, dimuat di majalah An Nashihah volume 05 Tahun 1/1424 H/2004 M halaman 13.
  25. Lutut atau Tangankah yang Lebh Dulu Menyentuh Bumi ketika Sujud?, dimuat di majalah An Nashihah volume 05 Tahun 1/1424 H/2004 M halaman 49-52.
  26. Syarah Bulughul Maram min Adillatil Ahkam (Bagian Pertama), dimuat di majalah An Nashihah volume 05 Tahun 1/1424 H/2004 M halaman 53-57.
  27. Melihat Allah dalam Mimpi, Mungkinkah?, dimuat di majalah An Nashihah volume 06 Tahun 1/1424 H/2004 M halaman 2-4.
  28. Cara Sholat Taubat, dimuat di majalah An Nashihah volume 06 Tahun 1/1424 H/2004 M halaman 5-6.
  29. Studi Syar’i tentang Beberapa Muamalat Kekinian, dimuat di majalah An Nashihah volume 06 Tahun 1/1424 H/2004 M halaman 35-48.
  30. Hadits-hadits Seputar Keutamaan Surat Yasin, dimuat di majalah An Nashihah volume 06 Tahun 1/1424 H/2004 M halaman 49-59.
  31. Syarah Bulughul Maram min Adillatil Ahkam (Bagian Kedua), dimuat di majalah An Nashihah volume 06 Tahun 1/1424 H/2004 M halaman 60-67.
  32. Mengambil Manfaat dari Sawah yang Digadaikan, dimuat di majalah An Nashihah volume 07 Tahun 1/1425 H/2004 M halaman 2-3.
  33. Beberapa Masalah Berkaitan dengan Sholat Berjama’ah, dimuat di majalah An Nashihah volume 07 Tahun 1/1425 H/2004 M halaman 3-5.
  34. Derajat Hadits Jihad Paling Besar adalah Melawan Hawa Nafsu, dimuat di majalah An Nashihah volume 07 Tahun 1/1425 H/2004 M halaman 5.
  35. Kiat-kiat Menyambut Bulan Ramadhan yang Sarat Keutamaan, dimuat di majalah An Nashihah volume 07 Tahun 1/1425 H/2004 M halaman 13-18.
  36. Panduan Puasa Ramadhan di Bawah Naungan Al Qur’an dan As Sunnah, dimuat di majalah An Nashihah volume 07 Tahun 1/1425 H/2004 M halaman 24-37.
  37. Tuntunan Qiyamul Lail dan Sholat Tarawih, dimuat di majalah An Nashihah volume 07 Tahun 1/1425 H/2004 M halaman 38-53.
  38. Syarah Bulughul Maram min Adillatil Ahkam (Bagian Ketiga), dimuat di majalah An Nashihah volume 07 Tahun 1/1425 H/2004 M halaman 59-64.
  39. Studi Syar’i tentang Beberapa Muamalat Kekinian: Jual Beli dengan Cara Kredit, dimuat di majalah An Nashihah volume 08 Tahun 1/1425 H/2005 M halaman 40-49.
  40. Hukum Menjaharkan Basmalah dalam Sholat Jahriyah, dimuat di majalah An Nashihah volume 08 Tahun 1/1425 H/2005 M halaman 50-52.
  41. Syarah Bulughul Maram min Adillatil Ahkam (Bagian Keempat), dimuat di majalah An Nashihah volume 08 Tahun 1/1425 H/2005 M halaman 53-57.
  42. Studi Syar’i tentang Beberapa Muamalat Kekinian: Beberapa Hukum Berkaitan dengan Undian, dimuat di majalah An Nashihah volume 09 Tahun 1/1426 H/2005 M halaman 39-40.
  43. Syarah Bulughul Maram min Adillatil Ahkam (Bagian Kelima), dimuat di majalah An Nashihah volume 09 Tahun 1/1426 H/2005 M halaman 54-59.
  44. Terorisme, Bahaya dan Solusinya, dimuat di majalah An Nashihah volume 10 Tahun 1/1427 H/2006 M halaman 17-33.
  45. Mengenal Kesyirikan, Bahaya dan Bentuk-bentuknya (Bagian Pertama), dimuat di majalah An Nashihah volume 10 Tahun 1/1427 H/2006 M halaman 34-42.
  46. Mengenal Kesyirikan, Bahaya dan Bentuk-bentuknya (Bagian Kedua), dimuat di majalah An Nashihah volume 11 Tahun 1/1427 H/2006 M halaman 33-35.
  47. Hadits-hadits Seputar Bulan Sya’ban, dimuat di majalah An Nashihah volume 11 Tahun 1/1427 H/2006 M halaman 46-52.
  48. Syarah Bulughul Maram min Adillatil Ahkam (Bagian Keenam), dimuat di majalah An Nashihah volume 11 Tahun 1/1427 H/2006 M halaman 53-58.
  49. Hadits Doa di Padang Arafah, dimuat di majalah As Salaam No. IV Tahun II 2006 M/1426 H halaman 37-40.
  50. Etika Syar’i bagi Perempuan dalam Menuntut Ilmu, dimuat di majalah An Nashihah volume 12 Tahun 1428 H/2007 M halaman 39-44.
  51. Pentingnya Mengenal Al Asma’ Al Husna, dimuat di majalah An Nashihah volume 12 Tahun 1428 H/2007 M halaman 45-50.
  52. Anjuran untuk Berdzikir dan Keutamaannya, dimuat di majalah An Nashihah volume 12 Tahun 1428 H/2007 M halaman 57-61.
  53. Beberapa Kaidah Mengenal Al Asma’ Al Husna, dimuat di majalah An Nashihah volume 13 Tahun 1429 H/2008 M halaman 33-38.
  54. Beberapa Hukum Seputar Ihdad, dimuat di majalah An Nashihah volume 13 Tahun 1429 H/2008 M halaman 55-62.
Beliau mempunyai banyak pelajaran yang terekam dalam bentuk kaset tape dan CD MP3, yang dikelola oleh Tasjilat As Sunnah Makassar, Tasjilat Al Atsariyyah Samarinda, dan Tasjilat Al Madinah Solo. Beliau sering diundang untuk mengadakan kajian intensif (dauroh) baik di Makassar maupun daerah lain di Indonesia seperti Sulawesi, Kalimantan Timur, Jawa, Jakarta, dan lain-lain.

Ciri pelajaran yang disampaikan Al Ustadz Dzulqarnain adalah penanaman aqidah yang kuat, kedalaman ilmu, kedetailan pembahasan, bersikap adil dan pertengahan, serta penjagaan terhadap hikmah dakwah. Hal ini bisa dibuktikan oleh setiap orang yang pernah bermajelis dengan beliau ataupun yang pernah mendengarkan rekaman pelajaran beliau.
Salah satu di antara pengalaman dakwah beliau adalah ketika di Balikpapan sekitar tahun 2003, sekelompok kaum muslimin yang terpengaruh pemahaman khawarij (gerakan jihad tanpa ilmu)—dengan izin Allâh subhânahu wa ta’âlâ —berhasil beliau sadarkan dengan dialog yang ilmiah, ramah, lemah-lembut, dan penuh hikmah. Sekarang mereka aktif belajar di majelis ilmu Salafiyah di Balikpapan seperti Ponpes Ibnul Qoyyim serta ada yang menimba ilmu ke Makassar. Wallâhu a’lâm.

Ditulis oleh Abu Yahya Muhammad Syarif di Samarinda
pada tanggal 28 Jumadits Tsani 1429 H/2 Juli 2008
www.tasjilat.wordpress.com Via: ghuroba.blogsome.com

05 Agustus 2008

NURUL FURQAN



Bismillahirrahmanirrahim.
Berikut adalah rekaman muhadharah Syeikh Muhammad Al Anjari (Kuwait) pada tanggal 8 Mei 2008/15 Jumadil Ula 1429 ba'da Isya  di salah satu Dewaniyah ikhwan Salafi di Daerah Jahra, Kuwait.
Beliau menjelaskan tentang pentingnya bagi kaum muslimin terutama ahli sunnah untuk mengerti dan menerapkan makna AL FURQAN dengan benar.
Silahkan download disini

03 Agustus 2008

Dengar & Download Rekaman Dauroh Masyayikh 2008

Alhamdulillah, berikut ini fasilitas dengar dan download file rekaman Dauroh Masyayikh Timur Tengah di Yogyakarta pada 2-4 Agustus 2008 yang direkam oleh panitia dauroh (insya Allah ini kami update segera setelah file tersedia).
Silahkan kunjungi:
http://darussunnah.or.id/2008/08/02/dengar-download-rekaman-dauroh-masyayikh-2008/#comment-31