Asy Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin
Pertanyaan:
Bagaimana hukum merayakan hari Kasih Sayang / Valentine’s Day ?
Jawaban:
Syaikh Muhammad Sholih Al-Utsaimin menjawab :
“Merayakan hari Valentine itu tidak boleh, karena:
Pertama: ia merupakan hari raya bid‘ah yang tidak ada dasar hukumnya di dalam syari‘at Islam.
Kedua: ia dapat menyebabkan hati sibuk dengan perkara-perkara rendahan seperti ini yang sangat bertentangan dengan petunjuk para salaf shalih (pendahulu kita) – semoga Allah meridhai mereka. Maka tidak halal melakukan ritual hari raya, baik dalam bentuk makan-makan, minum-minum, berpakaian, saling tukar hadiah ataupun lainnya. Hendaknya setiap muslim merasa bangga dengan agamanya, tidak menjadi orang yang tidak mempunyai pegangan dan ikut-ikutan. Semoga Allah melindungi kaum muslimin dari segala fitnah (ujian hidup), yang tampak ataupun yang tersembunyi dan semoga meliputi kita semua dengan bimbingan-Nya.”
Maka adalah wajib bagi setiap orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat untuk melaksanakan wala’ dan bara’ ( loyalitas kepada muslimin dan berlepas diri dari golongan kafir) yang merupakan dasar akidah yang dipegang oleh para salaf shalih. Yaitu mencintai orang-orang mu’min dan membenci dan menyelisihi (membedakan diri dengan) orang-orang kafir dalam ibadah dan perilaku.
Di antara dampak buruk menyerupai mereka adalah: ikut mempopulerkan ritual-ritual mereka sehingga terhapuslah nilai-nilai Islam. Dampak buruk lainnya, bahwa dengan mengikuti mereka berarti memperbanyak jumlah mereka, mendukung dan mengikuti agama mereka, padahal seorang muslim dalam setiap raka’at shalatnya membaca,
“Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (Al-Fatihah:6-7)
Bagaimana bisa ia memohon kepada Allah agar ditunjukkan kepadanya jalan orang-orang yang mukmin dan dijauhkan darinya jalan golongan mereka yang sesat dan dimurkai, namun ia sendiri malah menempuh jalan sesat itu dengan sukarela. Lain dari itu, mengekornya kaum muslimin terhadap gaya hidup mereka akan membuat mereka senang serta dapat melahirkan kecintaan dan keterikatan hati.
Allah Subhannahu wa Ta’ala telah berfirman, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (Al-Maidah:51)
“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.” (Al-Mujadilah: 22)
Ada seorang gadis mengatakan, bahwa ia tidak mengikuti keyakinan mereka, hanya saja hari Valentine tersebut secara khusus memberikan makna cinta dan suka citanya kepada orang-orang yang memperingatinya.
Saudaraku! Ini adalah suatu kelalaian, padahal sekali lagi: Perayaan ini adalah acara ritual agama lain! Hadiah yang diberikan sebagai ungkapan cinta adalah sesuatu yang baik, namun bila dikaitkan dengan pesta-pesta ritual agama lain dan tradisi-tradisi Barat, akan mengakibatkan seseorang terobsesi oleh budaya dan gaya hidup mereka.
Mengadakan pesta pada hari tersebut bukanlah sesuatu yang sepele, tapi lebih mencerminkan pengadopsian nilai-nilai Barat yang tidak memandang batasan normatif dalam pergaulan antara pria dan wanita sehingga saat ini kita lihat struktur sosial mereka menjadi porak-poranda.
Alhamdulillah, kita mempunyai pengganti yang jauh lebih baik dari itu semua, sehingga kita tidak perlu meniru dan menyerupai mereka. Di antaranya, bahwa dalam pandangan kita, seorang ibu mempunyai kedudukan yang agung, kita bisa mempersembahkan ketulusan dan cinta itu kepadanya dari waktu ke waktu, demikian pula untuk ayah, saudara, suami …dst, tapi hal itu tidak kita lakukan khusus pada saat yang dirayakan oleh orang-orang kafir.
Semoga Allah Subhannahu wa Ta’ala senantiasa menjadikan hidup kita penuh dengan kecintaan dan kasih sayang yang tulus, yang menjadi jembatan untuk masuk ke dalam Surga yang hamparannya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa.
Menyampaikan Kebenaran adalah kewajiban setiap Muslim. Kesempatan kita saat ini untuk berdakwah adalah dengan menyampaikan buletin ini kepada saudara-saudara kita yang belum mengetahuinya.
Semoga Allah Ta’ala Membalas ‘Amal Ibadah Kita.
Judul Asli: Hari Kasih atau Valentine dalam Tinjauan Syariat
Sumber: www.darussalaf.org
09 Februari 2008
Sikap Muslim Terhadap Hari Kasih Sayang - Valentine’s Day
Larangan serta kesalahan didalam Berwudhu (2)
1. Berwudhu’ lagi takala pakaian atau badannya terkena najis, hendaknya cukup dengan mencuci bagian yang terkena najis/ kencing (Fatwa Al lajnah ad Da’imah, 5/265)
2. Menyentuh kemaluan anak anak tidak berwudhu’ lagi. Fatwa Al lajnah ad Da’imah: Menyentuh aurat tanpa pelapis adalah membatalkan wudhu’, baik yang disentuh orang besar maupun anak kecil,yang berdasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.” Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka hendakla berwudhu’ Kemaluan orang lain yang disentuh sama dengan kemaluannya sendiri (Fatwa Al lajnah ad Da’imah, 5/265).
3. Menyentuh kemaluan setelah mandi dan sebelum mengenakan pakaian. Sabda Rasulullah Shallallau alaihi wassalam, “Barangsiapa menyentuh kemaluannya,maka hendaklah wudhu’ (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, at Tirmidzi, An Nasa’I dan Ibnu Majah).
4. Orang berkeyakinan bahwa darah dapat membatalkan wudhu’ (selain darah keluar dari kemaluan).
5. Orang berkeyakinan tidur tidak membatalkan wudhu’, hendaknya bila orang tertidur berwudhu’, adapun mengantuk tidak membatalkan wudhu’ karena perasaan dan kesadarannya tidak hilang (fatawa Syaikh Abdul Aziz bin Baz,I/38).
6. Orang berkeyakinan bersetubuh tidak mengeluarkan mani tidak wajib mandi, hendaknya setelah bersetubuh baik mengeluarkan mani atau tidak wajib mandi.
7. Tidak bersiwak ketika hendak wudhu’,sunnahnya bersiwak ketika hendak wudhu’.
8. Laki laki menyentuh wanita membatalkan wudhu’. Syaikh shalih Utsaimin berkata,” Menurut pendapat yang lebih kuat menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu’ secara mutlak.. (fatawa syaikh Shalih Utsaimin,4/202)
9. Tidak mengulangi wudhu’ setelah makan dagin onta hendaknya ia mengulangi wudhu’nya.
10. Orang berkeyakinan bahwa wudhu’ menjadi batal karena memotong kuku atau mencukur rambut. Fatwa Al lajnah ad Da’imah : jika seorang sudah berwudhu’,lalu ia membasuh sebagian anggota wudhu’nya dengan sabun, atau mencukur rambut atau memotong kuku maka wudhu’nya tidak batal ( Fatwa Al lajnah ad Da’imah no.5/284)
11. Tayammun padahal ada air disekitarnya hendaknya ia berwudhu’ dengan air.
12. Orang berkeyakinan Tayyamum untuk sekali shalat.
13. Mengusap kedua tangan sampai siku ketika bertayyamum.
14. Menyentuh Mushhaf dengan tidak berwudhu’.
15. Tidak menghilangkan cat atau minyak di anggota-anggota wudhu’ sehingga air tidak bias membasahi kulit.
16. Memakai kutek (cat kuku) tanpa membersihkannya sebelum wudhu’.
17. Sudah wudhu’ kemudian wudhu’ lagi tanpa diselangi shalat.
18. Orang berkeyakinan tentang tidak boleh mendirikan dua shalat fardhu dengan satu wudhu’.
19. Wudhu’ dan mandi menggunakan bejana dari emas atau perak.
20. Orang berkeyakinan berendam di air sudah termasuk wudhu’.
21. Tidak menghindari percikan air kencing atau membersihkan percikan air kencing pada saat akan berwudhu’.
22. Mengulangi wudhu’ atau was was dalam berwudhu’.
Sabda Rasulullah shallalllahu alaihi wassalam, ”Barangsiapa berwudhu’ dan membaguskan wudhu’nya, maka dosa dosanya keluar dari badannya kemudian keluar dari bawah kuku-kukunya.” (Hadits Riwayat Bukhary dan Muslim)
Disalin dan diringkas kembali dari buku Mukhalafah fith thaharah Penerbit Dar Islamiyah, 1414 H
http://abfaza.wordpress.com/2008/02/02/larangan-serta-kesalahan-didalam-berwudhu-2
Larangan serta kesalahan didalam Berwudhu’ (1)
WUDHU’ ternyata masih saja dianggap sebagian orang perkara yang remeh, padahal wudhu’ merupakan kunci diterimanya ibadah shalat maupun ibadah lainnya oleh karena itu wajib bagi kita untuk menyempurnakan wudhu’. Banyak larangan serta kesalahan dan penyimpangan didalam berwudhu’ seperti :
1. Melafazhkan niat saat akan berwudhu’, seperti : Nawwaitu wudhui (aku berniat wudhu’…). Bahwa niat tempatnya dihati tidakperlu dilafazhkan.
2. Berdo’a atau berdzikir takala membasuh anggota wudhu’, para anggota Al lajnah ad Da’imah mengatakan, tidak pernah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam satu do’apun takala berwudhu’. Doa yang biasa dibaca orang orang awam takala membasuh anggota wudhu’ adalah bid’ah, (fatawa al Lajnah ad Da’imah, 5/206).
3. Tidak membaca “Basmalah” takala memulai wudhu’, Al lajnah ad Da’imah menetapkan kewajiban membaca basmalah takala memulai wudhu’.
4. Mencelupkan telapak tangan ke dalam bejana setelah bangun tidur. Hendaknya kedua tangan dibasuh (cuci) terlebih dahulu sebelumnya.
5. Orang berkeyakinan membasuh kemaluan setiap hendak wudhu’ sekalipun tidak ada hadats,ini merupakan tindakan yang belebihan.
6. Tidak Istinsraq atau tidak menghirup air kehidung dan berkumur pada saat wudhu’, Al lajnah ad Da’imah mengatakan barangsiapa tidak memasukan air kelubang hidungnya maka wudhu’nya tidak sah,oleh karena itu dia harus mengulang lagi wudhu’nya dan shalatnya. (fatawa Al lajnah ad Da’imah, 5/209). Sedangkan Syaikh Utsaimin mengatakan, jika seseorang mandi janabah dan tidak berkumur serta menghirup air dari lubang hidungnya maka mandinya tidak sah ( majmu’ fatawa wa rasa’il fadhilatusy syaikh Muhammad bin Utsaimin, 4/229).
7. Tidak menyempurnakan wudhu’, seperti tumit tidak terkena air, kuku tidak terkena air, maka Rasulullah bersabda “ulangi lagi dan baguskan wudhu’mu”. (Hadits Riwayat Abu Daud).
8. Berlebih lebihan dalam mengunakan air.
9. Orang berkeyakinan bahwa wudhu’ tidak sempurna kecuali dengan tiga kali basuhan.
10. Membasuh anggota wudhu’ lebih dari 3 (tiga) kali basuhan.
11. Tidak membasuh sela sela jari tangan atau sela sela jari kaki saat berwudhu’.
12. Tidak membasuh semua permukaan muka dan meratakannya disaat berwudhu’.
13. Tidak membasuh jenggot yang lebat.
14. Hanya mengusap rambut kepala bagian depan saja, hendaknya mengusap rambut kepala keseluruhan dengan sekali usap sambil membasuh telinga.
15. Mengambil air yang baru untuk membasuh kedua telinga, hendaknya membasuh kedua telinga bersama kepala
16. Mengusap rambut kepala tiga kali, hendaknya mengusap rambut kepala keseluruhan dengan sekali usap sambil membasuh telinga.
17. Membasuh lutut pada saat ber wudhu’.
18. Tidak berwudhu’ sebelum mandi janabah, hendaknya sebelum mandi berwudhu terlebih dahulu.
19. Tidak membasuh bagian badan tertentu takala mandi, seperti tidak melepas cincin, arloji sehingga tidak terkena air.
20. Mengenakan wewangian (parfum) beralkohol setelah berwudhu’, hendaknya memakai parfum tanpa alkohol.
Sabda Rasulullah shallalllahu alaihi wassalam, ”Barangsiapa berwudhu’ dan membaguskan wudhu’nya, maka dosa dosanya keluar dari badannya kemudian keluar dari bawah kuku-kukunya.” (Hadits Riwayat Bukhary dan Muslim)
Disalin dan diringkas kembali dari buku Mukhalafah fith thaharah Penerbit Dar Islamiyah, 1414 H
BERSAMBUNG….
http://abfaza.wordpress.com/2008/02/02/larangan-serta-kesalahan-didalam-berwudhu’-1/
05 Februari 2008
Points from "The Detailed Religion" :::: clarification
There is something that should be made clear from what our Shaykh said in his talk that was translated and titled "The Detailed Religion". The Shaykh said:
>> There called me, before 2 or 3 weeks, a youth studying in the Islaamic University (in al-Madeenah). So I was advising him with adherence (to the religion), to read, and taking the maadah as-Sunniyyah (subject matter derived from the Sunnah). He says, ‘Aboo ‘Uthmaan –he sent me a message–, he says “I have just left a lecture, the educator, the teacher, has read and attained (the various) arts (funoon)”. Whose son (is he referring to)? He is the son of an Imaam, the author of “Adwaa’ul-Bayaan”, Muhammad al-Ameen ash-Shanqeetee.’, his name is ‘Abdullaah. What does he say? He says, to the students in the Islaamic University (of al-Madeenah) – look, where are you, O Shaykh ‘Abdul-‘Azeez?! Allaahu Akbar! – He (this ‘Abdullaah) says: “And what do you know? Maybe Ja'd [bin Dirham] has placed his luggage in Jannah”. <<>> He (this ‘Abdullaah) says: “And what do you know? Maybe Ja'd [bin Dirham] has placed his luggage in Jannah”. <<>> So beware, O ‘Abdullaah, of the mujmalaat (the generalities)! The mujmalaat -– our da’wah is the da’watus-Salafiyyah. From the mujmalaat is seeking knowledge (talabul-‘Ilm), a general statement. From the mujmalaat is giving importance to the books of Shaykhul-Islaam Ibn Taymiyyah. From the mujmalaat (generalities) is (saying) “I am a graduate of the the Islaamic University (of al-Madeenah)”. From the mujmalaat is “Obedience to the Walee al-Amr is obligatory”. From the mujmalaat is warning against the takfeerees.
Mujmalaat (generalities)!" <<>> Look at these Aathaar (narrations of the Salaf), look at these Aathaar and you will find the distinction:
Aboo Ishaaq would not teach, or would not narrate hadeeth to a student, until he tested him. He would say: ‘Say that Zinaa is by the Qadr of Allaah.’ And if not, he would not narrate (to him). ‘Say that Zinaa is by the Qadr of Allaah.’ And if not, he would not narrate (to him). ‘Say that Zinaa …’ this is an Imaam! So if the student said that, he would narrate to him. Do you see, O brothers? So then there is what? Indeed the Prophet (صلى الله عليه و سلم) came to us with what? With al-Mufassal (detail)! Leave the general. Enter into? The tafseel (detail)! And here is the Faariq. And here the truth becomes clear to you. For that reason the Prophet (صلى الله عليه و سلم) came with what?
Al-Mufassal! <<
So this is what we wanted to mention to help make what our Shaykh, Shaykh al-'Anjaree (حفظه الله) mentioned clear for the brothers and sisters, and hopefully make apparent the importance of this affair. And the Tawfeeq is from Allaah.
http://salafiyyah-kuwait.blogspot.com/
02 Februari 2008
Sabar...diatas Ilmu
Peperangan dan Terorisme = ندوة " الغزو الإرهابي "محمد العنجري
Video Youtube Syeikh Muhammad Al 'Anjari hafidzahulloh dalam Majelis Ilmu tentang hal di atas bisa dilihat disini