09 Februari 2008

Larangan serta kesalahan didalam Berwudhu (2)



1. Berwudhu’ lagi takala pakaian atau badannya terkena najis, hendaknya cukup dengan mencuci bagian yang terkena najis/ kencing (Fatwa Al lajnah ad Da’imah, 5/265)
2. Menyentuh kemaluan anak anak tidak berwudhu’ lagi. Fatwa Al lajnah ad Da’imah: Menyentuh aurat tanpa pelapis adalah membatalkan wudhu’, baik yang disentuh orang besar maupun anak kecil,yang berdasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.” Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka hendakla berwudhu’ Kemaluan orang lain yang disentuh sama dengan kemaluannya sendiri (Fatwa Al lajnah ad Da’imah, 5/265).
3. Menyentuh kemaluan setelah mandi dan sebelum mengenakan pakaian. Sabda Rasulullah Shallallau alaihi wassalam, “Barangsiapa menyentuh kemaluannya,maka hendaklah wudhu’ (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, at Tirmidzi, An Nasa’I dan Ibnu Majah).
4. Orang berkeyakinan bahwa darah dapat membatalkan wudhu’ (selain darah keluar dari kemaluan).
5. Orang berkeyakinan tidur tidak membatalkan wudhu’, hendaknya bila orang tertidur berwudhu’, adapun mengantuk tidak membatalkan wudhu’ karena perasaan dan kesadarannya tidak hilang (fatawa Syaikh Abdul Aziz bin Baz,I/38).
6. Orang berkeyakinan bersetubuh tidak mengeluarkan mani tidak wajib mandi, hendaknya setelah bersetubuh baik mengeluarkan mani atau tidak wajib mandi.
7. Tidak bersiwak ketika hendak wudhu’,sunnahnya bersiwak ketika hendak wudhu’.
8. Laki laki menyentuh wanita membatalkan wudhu’. Syaikh shalih Utsaimin berkata,” Menurut pendapat yang lebih kuat menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu’ secara mutlak.. (fatawa syaikh Shalih Utsaimin,4/202)
9. Tidak mengulangi wudhu’ setelah makan dagin onta hendaknya ia mengulangi wudhu’nya.
10. Orang berkeyakinan bahwa wudhu’ menjadi batal karena memotong kuku atau mencukur rambut. Fatwa Al lajnah ad Da’imah : jika seorang sudah berwudhu’,lalu ia membasuh sebagian anggota wudhu’nya dengan sabun, atau mencukur rambut atau memotong kuku maka wudhu’nya tidak batal ( Fatwa Al lajnah ad Da’imah no.5/284)
11. Tayammun padahal ada air disekitarnya hendaknya ia berwudhu’ dengan air.
12. Orang berkeyakinan Tayyamum untuk sekali shalat.
13. Mengusap kedua tangan sampai siku ketika bertayyamum.
14. Menyentuh Mushhaf dengan tidak berwudhu’.
15. Tidak menghilangkan cat atau minyak di anggota-anggota wudhu’ sehingga air tidak bias membasahi kulit.
16. Memakai kutek (cat kuku) tanpa membersihkannya sebelum wudhu’.
17. Sudah wudhu’ kemudian wudhu’ lagi tanpa diselangi shalat.
18. Orang berkeyakinan tentang tidak boleh mendirikan dua shalat fardhu dengan satu wudhu’.
19. Wudhu’ dan mandi menggunakan bejana dari emas atau perak.
20. Orang berkeyakinan berendam di air sudah termasuk wudhu’.
21. Tidak menghindari percikan air kencing atau membersihkan percikan air kencing pada saat akan berwudhu’.
22. Mengulangi wudhu’ atau was was dalam berwudhu’.

Sabda Rasulullah shallalllahu alaihi wassalam, ”Barangsiapa berwudhu’ dan membaguskan wudhu’nya, maka dosa dosanya keluar dari badannya kemudian keluar dari bawah kuku-kukunya.” (Hadits Riwayat Bukhary dan Muslim)

Disalin dan diringkas kembali dari buku Mukhalafah fith thaharah Penerbit Dar Islamiyah, 1414 H
http://abfaza.wordpress.com/2008/02/02/larangan-serta-kesalahan-didalam-berwudhu-2