Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan

11 Januari 2010

Etika dalam Memberi Salam

1. Makruh memberi salam dengan ucapan: “Alaikumus salam” karena di dalam hadits Jabir Radhiallaahu 'anhu diriwayatkan bahwasanya ia menuturkan : Aku pernah menjumpai Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam maka aku berkata: “Alaikas salam ya Rasulallah”. Nabi menjawab: “Jangan kamu mengatakan: Alaikas salam”. Di dalam riwayat Abu Daud disebutkan: “karena sesungguhnya ucapan “alaikas salam” itu adalah salam untuk orang-orang yang telah mati”. (HR. Abu Daud dan At-Turmudzi, dishahihkan oleh Al-Albani).

2. Dianjurkan mengucapkan salam tiga kali jika khalayak banyak jumlahnya. Di dalam hadits Anas disebutkan bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila ia mengucapkan suatu kalimat, ia mengulanginya tiga kali. Dan apabila ia datang kepada suatu kaum, ia memberi salam kepada mereka tiga kali” (HR. Al-Bukhari).

3. Termasuk sunnah adalah orang mengendarai kendaraan memberikan salam kepada orang yang berjalan kaki, dan orang yang berjalan kaki memberi salam kepada orang yang duduk, orang yang sedikit kepada yang banyak, dan orang yang lebih muda kepada yang lebih tua. Demikianlah disebutkan di dalam hadits Abu Hurairah yang muttafaq‘alaih.

4. Disunnatkan keras ketika memberi salam dan demikian pula menjawabnya, kecuali jika di sekitarnya ada orang-orang yang sedang tidur. Di dalam hadits Miqdad bin Al-Aswad disebutkan di antaranya: “dan kami pun memerah susu (binatang ternak) hingga setiap orang dapat bagian minum dari kami, dan kami sediakan bagian untuk Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam Miqdad berkata: Maka Nabi pun datang di malam hari dan memberikan salam yang tidak membangunkan orang yang sedang tidur, namun dapat didengar oleh orang yang bangun”.(HR. Muslim).

5. Disunatkan memberikan salam di waktu masuk ke suatu majlis dan ketika akan meninggalkannya. Karena hadits menyebutkan: “Apabila salah seorang kamu sampai di suatu majlis hendaklah memberikan salam. Dan apabila hendak keluar, hendaklah memberikan salam, dan tidaklah yang pertama lebih berhak daripada yang kedua. (HR. Abu Daud dan disahihkan oleh Al-Albani).

6. Disunnatkan memberi salam di saat masuk ke suatu rumah sekalipun rumah itu kosong, karena Allah telah berfirman yang artinya:
“Dan apabila kamu akan masuk ke suatu rumah, maka ucapkanlah salam atas diri kalian” (An-Nur: 61)
Dan karena ucapan Ibnu Umar Radhiallaahu 'anhuma : “Apabila seseorang akan masuk ke suatu rumah yang tidak berpenghuni, maka hendaklah ia mengucapkan : Assalamu `alaina wa `ala `ibadillahis shalihin” (HR. Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad, dan disahihkan oleh Al-Albani).

7. Dimakruhkan memberi salam kepada orang yang sedang di WC (buang hajat), karena hadits Ibnu Umar Radhiallaahu 'anhuma yang menyebutkan “Bahwasanya ada seseorang yang lewat sedangkan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam sedang buang air kecil, dan orang itu memberi salam. Maka Nabi tidak menjawabnya”. (HR. Muslim)

8. Disunnatkan memberi salam kepada anak-anak, karena hadits yang bersumber dari Anas Radhiallaahu 'anhu menyebutkan: Bahwasanya ketika ia lewat di sekitar anak-anak ia memberi salam, dan ia mengatakan: “Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam”. (Muttafaq’alaih).

9. Tidak memulai memberikan salam kepada Ahlu Kitab, sebab Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda :” Janganlah kalian terlebih dahulu memberi salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani.....” (HR. Muslim). Dan apabila mereka yang memberi salam maka kita jawab dengan mengucapkan “wa `alaikum” saja, karena sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam : “Apabila Ahlu Kitab memberi salam kepada kamu, maka jawablah: wa `alaikum”.(Muttafaq’alaih).

10. Disunnatkan memberi salam kepada orang yang kamu kenal ataupun yang tidak kamu kenal. Di dalam hadits Abdullah bin Umar Radhiallaahu 'anhu disebutkan bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam : “Islam yang manakah yang paling baik? Jawab Nabi: Engkau memberikan makanan dan memberi salam kepada orang yang telah kamu kenal dan yang belum kamu kenal”. (Muttafaq’alaih).

11. Disunnatkan menjawab salam orang yang menyampaikan salam lewat orang lain dan kepada yang dititipinya. Pada suatu ketika seorang lelaki datang kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: Sesungguhnya ayahku menyampaikan salam untukmu. Maka Nabi menjawab : “`alaika wa `ala abikas salam”

12. Dilarang memberi salam dengan isyarat kecuali ada uzur, seperti karena sedang shalat atau bisu atau karena orang yang akan diberi salam itu jauh jaraknya. Di dalam hadits Jabir bin Abdillah Radhiallaahu 'anhu diriwayatkan bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian memberi salam seperti orang-orang Yahudi dan Nasrani, karena sesungguhnya pemberian salam mereka memakai isyarat dengan tangan”. (HR. Al-Baihaqi dan dinilai hasan oleh Al-Albani).

13. Disunnatkan kepada seseorang berjabat tangan dengan saudaranya. Hadits Rasulullah mengatakan: “Tiada dua orang muslim yang saling berjumpa lalu berjabat tangan, melainkan diampuni dosa keduanya sebelum mereka berpisah” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).

14. Dianjurkan tidak menarik (melepas) tangan kita terlebih dahulu di saat berjabat tangan sebelum orang yang dibattangani itu melepasnya. Hadits yang bersumber dari Anas Radhiallaahu 'anhu menyebutkan: “Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila ia diterima oleh seseorang lalu berjabat tangan, maka Nabi tidak melepas tangannya sebelum orang itu yang melepasnya....” (HR. At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).

15. Haram hukumnya membungkukkan tubuh atau sujud ketika memberi penghormatan, karena hadits yang bersumber dari Anas menyebutkan: Ada seorang lelaki berkata: Wahai Rasulullah, kalau salah seorang di antara kami berjumpa dengan temannya, apakah ia harus membungkukkan tubuhnya kepadanya? Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam menjawab: “Tidak”. Orang itu bertanya: Apakah ia merangkul dan menciumnya? Jawab nabi: Tidak. Orang itu bertanya: Apakah ia berjabat tangan dengannya? Jawab Nabi: Ya, jika ia mau. (HR. At-Turmudzi dan dinilai shahih oleh Al-Albani).

16. Haram berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam ketika akan dijabat tangani oleh kaum wanita di saat baiat, beliau bersabda: “Sesung-guhnya aku tidak berjabat tangan dengan kaum wanita”. (HR.Turmudzi dan Nasai, dan dishahihkan oleh Albani).

Etika Muslim Sehari-hari - Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

http://www.shirotholmustaqim.wordpress.com

10 Oktober 2008

Penjelasan Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal

Penulis: Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts wal Ifta’

Dalil-dalil tentang Puasa Syawal

Dari Abu Ayyub radhiyallahu anhu:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Siapa yang berpuasa Ramadhan dan melanjutkannya dengan 6 hari pada Syawal, maka itulah puasa seumur hidup’.” [Riwayat Muslim 1984, Ahmad 5/417, Abu Dawud 2433, At-Tirmidzi 1164]

Hukum Puasa Syawal

Hukumnya adalah sunnah: “Ini adalah hadits shahih yang menunjukkan bahwa berpuasa 6 hari pada Syawal adalah sunnah. Asy-Syafi’i, Ahmad dan banyak ulama terkemuka mengikutinya. Tidaklah benar untuk menolak hadits ini dengan alasan-alasan yang dikemukakan beberapa ulama dalam memakruhkan puasa ini, seperti; khawatir orang yang tidak tahu menganggap ini bagian dari Ramadhan, atau khawatir manusia akan menganggap ini wajib, atau karena dia tidak mendengar bahwa ulama salaf biasa berpuasa dalam Syawal, karena semua ini adalah perkiraan-perkiraan, yang tidak bisa digunakan untuk menolak Sunnah yang shahih. Jika sesuatu telah diketahui, maka menjadi bukti bagi yang tidak mengetahui.”
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/389]

Hal-hal yang berkaitan dengannya adalah:
1. Tidak harus dilaksanakan berurutan.
“Hari-hari ini (berpuasa syawal-) tidak harus dilakukan langsung setelah ramadhan. Boleh melakukannya satu hari atau lebih setelah ‘Id, dan mereka boleh menjalankannya secara berurutan atau terpisah selama bulan Syawal, apapun yang lebih mudah bagi seseorang. … dan ini (hukumnya-) tidaklah wajib, melainkan sunnah.”
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/391]

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
“Shahabat-shahabat kami berkata: adalah mustahab untuk berpuasa 6 hari Syawal. Dari hadits ini mereka berkata: Sunnah mustahabah melakukannya secara berurutan pada awal-awal Syawal, tapi jika seseorang memisahkannya atau menunda pelaksanaannya hingga akhir Syawal, ini juga diperbolehkan, karena dia masih berada pada makna umum dari hadits tersebut. Kami tidak berbeda pendapat mengenai masalah ini dan inilah juga pendapat Ahmad dan Abu Dawud.” [Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab]

Bagaimanapun juga bersegera adalah lebih baik: Berkata Musa: ‘Itulah mereka telah menyusul aku. Dan aku bersegera kepada-Mu, Ya Rabbi, supaya Engkau ridho kepadaku. [QS Thoha: 84]

2. Tidak boleh dilakukan jika masih tertinggal dalam Ramadhan

“Jika seseorang tertinggal beberapa hari dalam Ramadhan, dia harus berpuasa terlebih dahulu, lalu baru boleh melanjutkannya dengan 6 hari puasa Syawal, karena dia tidak bisa melanjutkan puasa Ramadhan dengan 6 hari puasa Syawal, kecuali dia telah menyempurnakan Ramadhan-nya terlebih dahulu.”

[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/392]

Tanya : Bagaimana kedudukan orang yang berpuasa enam hari di bulan syawal padahal punya qadla(mengganti) Ramadhan ?

Jawab : Dasar puasa enam hari syawal adalah hadits berikut

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan lalu mengikutinya dengan enam hari Syawal maka ia laksana mengerjakan puasa satu tahun.”

Jika seseorang punya kewajiban qadla puasa lalu berpuasa enam hari padahal ia punya kewajiban qadla enam hari maka puasa syawalnya tak berpahala kecuali telah mengqadla ramadlannya (Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin)

Hukum mengqadha enam hari puasa Syawal

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Seorang wanita sudah terbiasa menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal setiap tahun, pada suatu tahun ia mengalami nifas karena melahirkan pada permulaan Ramadhan dan belum mendapat kesucian dari nifasnya itu kecuali setelah habisnya bulan Ramadhan, setelah mendapat kesucian ia mengqadha puasa Ramadhan. Apakah diharuskan baginya untuk mengqadha puasa Syawal yang enam hari itu setelah mengqadha puasa Ramadhan walau puasa Syawal itu dikerjakan bukan pada bulan Syawal ? Ataukah puasa Syawal itu tidak harus diqadha kecuali mengqadha puasa Ramadhan saja dan apakah puasa enam hari Syawal diharuskan terus menerus atau tidak ?

Jawaban
Puasa enam hari di bulan Syawal, sunat hukumnya dan bukan wajib berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian disusul dengan puasa enam hari di bulan Syawal maka puasanya itu bagaikan puasa sepanjang tahun” [Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya]

Hadits ini menunjukkan bahwa puasa enam hari itu boleh dilakukan secara berurutan ataupun tidak berurutan, karena ungkapan hadits itu bersifat mutlak, akan tetapi bersegera melaksanakan puasa enam hari itu adalah lebih utama berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya) : “..Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Rabbku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku)” [Thaha : 84]

Juga berdasarakan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang menunjukkan kutamaan bersegera dan berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Tidak diwajibkan untuk melaksanakan puasa Syawal secara terus menerus akan tetapi hal itu adalah lebih utama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya) : “Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus dikerjakan walaupun sedikit”

Tidak disyari’atkan untuk mengqadha puasa Syawal setelah habis bulan Syawal, karena puasa tersebut adalah puasa sunnat, baik puasa itu terlewat dengan atau tanpa udzur.

Mengqadha enam hari puasa Ramadhan di bulan Syawal, apakah mendapat pahala puasa Syawal enam hari

Pertanyaan
Syaikh Abduillah bin Jibrin ditanya : Jika seorang wanita berpuasa enam hari di bulan Syawal untuk mengqadha puasa Ramadhan, apakah ia mendapat pahala puasa enam hari Syawal ?

Jawaban
Disebutkan dalam riwayat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda (yang artinya) : “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari bulan Syawal maka seakan-akan ia berpuasa setahun”
Hadits ini menunjukkan bahwa diwajibkannya menyempurnakan puasa Ramadhan yang merupakan puasa wajib kemudian ditambah dengan puasa enam hari di bulan Syawal yang merupakan puasa sunnah untuk mendapatkan pahala puasa setahun. Dalam hadits lain disebutkan (yang artinya) : “Puasa Ramadhan sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan dua bulan”

Yang berarti bahwa satu kebaikan mendapat sepuluh kebaikan, maka berdasarkan hadits ini barangsiapa yang tidak menyempurnakan puasa Ramadhan dikarenakan sakit, atau karena perjalanan atau karena haidh, atau karena nifas maka hendaknya ia menyempurnakan puasa Ramadhan itu dengan mendahulukan qadhanya dari pada puasa sunnat, termasuk puasa enam hari Syawal atau puasa sunat lainnya. Jika telah menyempurnakan qadha puasa Ramadhan, baru disyariatkan untuk melaksanakan puasa enam hari Syawal agar bisa mendapatkan pahala atau kebaikan yang dimaksud. Dengan demikian puasa qadha yang ia lakukan itu tidak bersetatus sebagai puasa sunnat Syawal.

Apakah suami berhak untuk melarang istrinya berpuasa Syawal

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Apakah saya berhak untuk melarang istri saya jika ia hendak melakukan puasa sunat seperti puasa enam hari Syawal ? Dan apakah perbuatan saya itu berdosa ?

Jawaban
Ada nash yang melarang seorang wanita untuk berpuasa sunat saat suaminya hadir di sisinya (tidak berpergian/safar) kecuali dengan izin suaminya, hal ini untuk tidak menghalangi kebutuhan biologisnya. Dan seandainya wanita itu berpuasa tanpa seizin suaminya maka boleh bagi suaminya untuk membatalkan puasa istrinya itu jika suaminyta ingin mencampurinya. Jika suaminya itu tidak membutuhkan hajat biologis kepada istrinya, maka makruh hukumnya bagi sang suami untuk melarang istrinya berpuasa jika puasa itu tidak membahayakan diri istrinya atau menyulitkan istrinya dalam mengasuh atau menyusui anaknya, baik itu berupa puasa Syawal yang enam hari itu ataupun puasa-puasa sunnat lainnya.

Hukum puasa sunnah bagi wanita bersuami

Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah hukum puasa sunat bagi wanita yang telah bersuami ?

Jawaban
Tidak boleh bagi wanita untuk berpuasa sunat jika suaminya hadir (tidak musafir) kecuali dengan seizinnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Tidak halal bagi seorang wanita unruk berpuasa saat suminya bersamanya kecuali dengan seizinnya” dalam riwayat lain disebutkan : “kecuali puasa Ramadhan”
Adapun jika sang suami memperkenankannya untuk berpuasa sunat, atau suaminya sedang tidak hadir (bepergian), atau wanita itu tidak bersuami, maka dibolehkan baginya menjalankan puasa sunat, terutama pada hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa sunat yaitu : Puasa hari Senin dan Kamis, puasa tiga hari dalam setiap bulan, puasa enam hari di bulan Syawal, puasa pada sepuluh hari di bulan Dzulhijjah dan di hari ‘Arafah, puasa ‘Asyura serta puasa sehari sebelum atau setelahnya.

(Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita Muslimah, Amin bin Yahya Al-Wazan)

Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=383
melalui: http://ulamasunnah.wordpress.com

31 Agustus 2008

Tuntunan Puasa Ramadhan (LENGKAP!)

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Berikut Kumpulan Artikel tentang Tuntunan Puasa Nabi yang diambil dari Buku Sifat Puasa Nabi shallallahu alaihi wasallam yang ditulis oleh Asy-Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid dan Asy Syaikh Salim bin Ied Al Hilali -hafizhahumallah-. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin untuk mempersiapkan diri menghadapi Ramadhan tahun ini. Barakallahu fiikum
Selengkapnya klik di sini!

28 Agustus 2008

Fatwa-fatwa Ulama tentang Jual Beli OBLIGASI*) BERJANGKA dan SAHAM**)

Oleh: Lajnah Daimah Lil Buhuts Al 'Ilmiyyah wal Ifta', KSA


(Fatwa no. 5348)
Pertanyaan: Saya beri tahukan kepada Anda sekalian bahwa saya pernah membeli Obligasi Berjangka dari seorang yang bernama (M.M.Y) yang bernilai 700 ribu Riyal [Saudi] dengan harga 300 ribu Riyal secara tunai, dan orang yang mengetahui tindakan saya ini berkata [menegur]: "Ini riba atau haram." Oleh karena itu, saya mengharapkan kemurahan hati Anda untuk memberikan fatwa kepada saya dan juga teman saya. Perintahkan kami untuk melakukan yang benar dan larang kami melakukan yang bathil. Dan saya katakan kepada teman saya: "Sesuai yang pernah saya dengar, praktek ini tidak boleh dilakukan." Tetapi teman saya ini menolak. Perlu diketahui bahwa saya tidak menerima uang yang berjangka.

Jawaban: Tidak dibolehkan membeli Obligasi tersebut [yang] seharga 700 ribu Riyal [jika diangsur] dengan kredit, tetapi jika secara tunai [seharga] 300 ribu Riyal. Sebab, hal itu termasuk riba yang diharamkan. Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)

"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Oleh karena itu, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian" (QS. Al Baqarah: 278-179).

Juga telah di tegaskan dalam hadits shohih bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan riba, penulis, dan dua orang saksi. Beliau shalallahu 'alaihi wa sallam bersama:"Mereka adalah sama".

(Fatwa no. 18494)
Pertanyaan: Pada tahun-tahun terakhir ini muncul banyak spekulasi dalam jual beli saham perusahaan, misalnya Mecca Construction, Perusahaan-perusahaan Farmasi, Makanan, juga Perusahaan Riyadh Construction and Foundation dll. Apakah yang demikian itu boleh dilakukan, sementara tidak ada larangan syar'i?

Jawaban: Tidak ada masalah dengan jual beli saham pada perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan praktik riba. Hanya saja [jika] itu adalah perusahaan-perusahaan seperti perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan, perusahaan listrik, perusahaan semen, dan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi [yang halal]. [Dan] jika perusahaan-perusahaan tersebut sudah berjalan, bukan masih dalam tahap pendirian.

(Fatwa no. 19819)
Pertanyaan: Saya pernah membeli sejumlah saham di Perusahaan Semen Saudi. Harga satu saham seharga 200 Riyal. Setelah beberapa waktu berlalu, sekitar sebulan, harga satu saham itu naik sekitar 20 Riyal, yaitu menjadi 220 Riyal.

Pertanyaan pertama, apakah keuntungan yang saya peroleh dari penjualan saham-saham itu halal atau riba? Perlu diketahui, pada saat membeli saya mengambil sertifikat pembelian.

Pertanyaan kedua, di setiap akhir tahun pembukuan, sebagian yang bergerak di bidang saham, seperti Perusahaan Semen, Perusahaan Riyadh Construction dan Perusahaan Jizan Az-Zira'iyah membagikan keuntungan kepada para penanam [pemegang] saham. Apakah keuntungan tersebut halal atau haram, apakah di dalamnya terkandung riba? Perlu diketahui bahwa perusahaan-perusahaan ini telah membatasi keuntungan sebelumnya pada setiap saham. Dan jika perusahaan-perusahaan ini tidak membatasi nilai keuntungan dan membiarkannya sampai batas akhir di akhir setiap tahun sesuai dengan keuntungan yang sebenarnya, lalu keuntungan itu dibagikan kepada para penanam saham dengan kondisi seperti apa adanya, apakah keuntungan ini menjadi halal atau haram?

Jawaban: Diperbolehkan jual beli saham yang terdapat pada perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi, seperti perusahaan semen dan perusahaan yang bergerak di bidang pertanian, karena semuanya merupakan bentuk hak milik [dari usaha] yang mubah, dimana jika membawa keuntungan maka keuntungan tersebut halal. Dan diperbolehkan mengambil keuntungan saham ini, karena keuntungan bersumber dari perbuatan [usaha] yang mubah, yaitu produksi semen dan pertanian. Demikian juga dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang pembangunan selama tidak mengeksploitasi modal perusahaan-perusahaan ini dengan investasi yang berbau riba [seperti Bank Konvensional].

Sumber: Fatawa Lajnah Ad Daimah, Kitabul Buyu'.

Catatan:
*)Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan [pemerintah atau swasta] untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
**)Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.( http://www.idx.co.id )

Diambil dari:
http://ibnusarijan.blogspot.com/

TAMBAHAN:
Kata dalam tanda [...] adalah dari Saya-Abu Shofiyah- untuk lebih memudahkan pemahaman bahasa.
Saya juga pernah bertanya kepada Syeikh Khalid Adz Dzufairi di rumah (maktabah) beliau di Jahra, Kuwait sekitar bulan Mei 2008 dan Syeikh Muhammad Al Anjari di Dewaniyah Syeikh Zaid, Bayan, Kuwait sekitar Juli 2008 tentang jual beli saham seperti yang ada di Bursa Efek/Pasar Modal. Keduanya -hafidzahumallah- memberikan jawaban yang sama bahwa BOLEH jual beli saham dari PERUSAHAAN YANG JELAS BERGERAK DI BIDANG YANG HALAL.
Kemudian Saya juga bertanya: "Syeikh, pada prakteknya dalam pasar modal ada jual beli saham harian (day trading), seseorang beli saham perusahaan tertentu dengan harga sekian kemudian jika harga saham tersebut naik setelah beberapa saat (menit/jam), si pembeli tadi lantas menjualnya di sore hari pada hari yang sama, apakah yang demikian diperbolehkan?" Kedua Syeikh menjawab : "Boleh. Sebagaimana hal seperti ini (jual beli dalam tempo sehari) juga pernah terjadi pada zaman Nabi dimana ada seseorang yang membeli kambing kemudian menjualnya kembali pada hari yang sama kepada orang lain dengan harga yang lebih tinggi. Nabi shalallohu 'alaihi wa sallam mengetahui hal itu dan beliau tidak melarangnya."
Semoga bermanfaat dan semoga Allah menambahi kita ilmu dan pemahaman yang benar terhadap agama Islam yang mulia ini. [Abu Shofiyah]


06 April 2008

Sunnah-sunnah Para Nabi



Semua orang pasti cinta kebersihan dan kesucian sampai ada ungkapan "kebesihan pangkal kesehatan". Kebersihan dan kesucian amatlah diperhatikan oleh Islam baik pada batin maupun lahiriah seseorang. Namun tentunya harus sesuai batasan Allah dan Rasul-Nya -Shollallahu ‘alaihi wasallam-. Jangan keterlaluan dalam menjaga kebersihan sampai keluar dari ketaatan, seperti orang yang tak mau shalat di masjid yang tak beralas karpet dengan alasan menjaga kebersihan, padahal masjidnya tak bernajis!! Jangan pula teledor dalam menjaga kebersihan sampai melanggar batas, seperti sebagian supir mobil yang suka kencing berdiri di sembarang tempat, lalu shalat, padahal badan atau pakaiannya terkena najis kencing!!!


Agama Islam yang suci ini adalah agama yang menjaga fithrah yang Allah telah perintahkan kepada nabi-nabi dan rasul sebelum diutusnya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- . Fithrah ini melambangkan kesucian dan kebersihan para anbiya’ dan pengikutnya. Allah berfirman,

"Sesungguhnya kami Telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana kami Telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang kemudiannya, dan kami Telah memberikan wahyu (pula) kepada Ibrahim, Isma’il, Ishak, Ya’qub dan anak cucunya, Isa, Ayyub, Yunus, Harun dan Sulaiman. dan kami berikan Zabur kepada Daud". (QS. An-Nisaa’: 163).

Di antara perkara yang Allah wahyukan kepada para nabi dan rasul –termasuk Nabi kita Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam- - adalah 5 perkara yang biasa disebut dengan "Sunanul fithrah".

Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ ( أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ ) الْخِتَانُ وَالْاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيْمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

"Fithrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis". [HR. Al-Bukhoriy (5889), Muslim (257), Abu Dawud (4198), dan An-Nasa’iy (9)]

Al-Allamah Syaikh Sholih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan -hafizhahullah- berkara, "Diantara keistimewaan yang dibawa oleh agama yang lurus ini, adanya perkara-perkara fithrah yang berlalu sebutannya dalam hadits tersebut. Disebut "perkara-perkara fithrah", karena pelakunya tersifati dengan fithrah yang Allah ciptakan manusia di atasnya. Allah menganjurkan dan mendorong mereka untuk melakukannya agar mereka berada pada sifat yang paling sempurna, dan paling mulia; agar mereka berada dalam keadaan yang paling elok, dan indah. Perkara-perkara itu merupakan sunnah (jalan hidup) lama yang telah dipilih oleh para nabi, dan seluruh syari’at bersepakat di dalamnya". [Lihat Al-Mulakhkhosh Al-Fiqhiy (1/34), cet. Darul Iman, 2002 M]

Pembaca yang budiman, mungkin ada baiknya kita mengenal lebih dekat dengan sedikit penjelasan tentang sunanul fithrah yang telah lama diamalkan oleh para nabi dan rasul, manusia yang paling mengetahui kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Diantara perkara-perkara itu:
Khitan alias Sunatan

Khitan adalah memotong sebagian kulit yang menutupi ujung kemaluan agar ujung kemaluan bisa nampak dan kotoran tidak hinggap pada kulit tersebut sehingga terkadang menimbulkan penyakit, dan radang.

Khitan adalah perkara wajib kaum laki-laki, dan dianjurkan bagi wanita, karena ia adalah syi’ar Islam. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sungguh telah bersabda ketika ada seorang sahabat yang masuk Islam datang kepada beliau,

أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ

"Buanglah darimu rambut kekufuran, dan berkhitanlah". [HR. Abdur Razzaq (9835 & 19224), Ahmad (15470), Abu Dawud (356), Al-Baihaqiy (781 & 17335), Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir (982). Hadits ini di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (2977)]

Muhaddits Negeri India, Al-Allamah Syamsul Haq Al-Azhim Abadiy-rahimahullah- berkata saat mengomentari hadits ini, "Di dalam hadits ini terdapat dalil yang menujukkanbahwa khitan bagi orang yang masuk Islam adalah wajib, dan ia adalah tanda bagi keislaman". [Lihat Aunul Ma’bud (2/16)]

Adapun khitan bagi wanita, maka tak wajib bagi mereka, tapi merupakan perkara yang mulia, karena tak ada dalil yang shohih menujukkan bahwa khitan bagi mereka. Cuma memang sudah menjadi adat kebiasaan di zaman Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- wanita juga di sunnat.

Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisiy-rahimahullah- berkata, "Adapun khitan, maka wajib bagi kaum lelaki, dan kemuliaan pada diri kaum wanita, bukan wajib bagi mereka. Ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu".[Lihat Al-Mughni (1/115), cet. Dar Alam Al-Kutub, 1419 H]
Mencukur Bulu Kemaluan

Diantara keindahan Islam, ia mengatur segala perkara sampai masalah kebersihan kemaluan juga diperhatikan. Aturan seindah dan serapi ini, kita tak akan jumpai dalam agama dan aturan apapun, kecuali dalam Islam. Dalam syari’at kita disebut "istihdad".

Al-Allamah Mahmud bin Ahmad Al-Ainiy-rahimahullah- berkata, "Istihdad adalah penggunaan benda tajam pada bulu kemaluan, yaitu menghilangkannya dengan pisau cukur. Ini pada diri kaum lelaki. Adapun wanita, maka mereka tidak menggunakannya kecuali nuroh (obat penghilang bulu) atau selainnya diantara benda yang bisa menghilangkan bulu tersebut". [Lihat Umdah Al-Qori (20/222)]

Sebenarnya wanita juga boleh menggunakan pisau cukur atau gunting karena sesuai hadits di atas. Adapun pernyatan Al-Ainiy bahwa wanita memakai selain pisau cukur, maka ini adalah pengkhususan tanpa dalil !!

Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah memberikan aturan yang begitu lengkap dalam masalah in sampai beliau pernah bersabda,

وَقَّتَ لَنَا فِيْ قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيْمِ الْأَظفَارِ وَنَتْفِ الْإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً

"Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menetapkan waktu bagi kami dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, yaitu agar kami tak membiarkannya lebih dari 40 malam". [HR. Muslim (258), Abu Dawud (4200), At-Tirmidziy (2759), An-Nasa’iy (14), dan Ibnu Majah (295)]
Memotong Kuku

Memotong kuku merupakan sunnah dan jalan hidup orang-orang sholih dari kalangan nabi dan rasul. Adapun orang-orang kafir dan fasiq yang tak mengenal arti sebuah kebersihan, maka terkadang mereka menjadikan kuku yang panjang sebagai suatu "keindahan" yang semu. Memanjangkan kuku adalah kebiasan jelek, karena menyerupai hewan. Namun kita sayangkan, ada sebagian pemuda muslim yang sengaja memanjangkan kuku karena dalih "model", betul model, tapi model mengerikan.

Syaikh Sholeh Al-Fauzan dalam kitab Al-Mulakhkhosh Al-Fiqhiy (1/35) berkata, "Diantara perkara fithrah adalah memotong kuku sehingga tidak dibiarkan panjang, karena dalam hal itu (memotong kuku) terdapat keindahan, dan bisa menghilangkan kotoran yang bertumpuk di bawahnya, serta akan jauh dari sikap menyerupai hewan buas. Fithrah Nabawiyyah ini telah diselisihi oleh sekelompok pemuda yang liar dan wanita yang buruk. Mereka pun memanjangkan kukunya dalam rangka menyelisihi petunjuk Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan terlena dalam taqlid buta".

Jadi, memanjangkan kuku merupakan kebiasaan orang-orang menyelisihi jalannya para nabi dari kalangan orang kafir dan fasiq. Sedangkan kita dilarang menyerupai kaum seperti ini. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

مَنْتَشَبَّهَبِقَوْمٍفَهُوَمِنْهُمْ

“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (HR. Abu Dawud (4031), Ahmad (5114), Ath-Thobroniy dalam Al-Ausath (8327), Ibnu Manshur dalam As-Sunan (2370). Di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (4347)

Al-Imam Ibnu Taimiyyah-rahimahullah- berkata, "Hadits ini serendah-rendahnya mengharuskan pengharaman tasyabbuh (menyerupai orang kafir atau fasiq)". [Lihat Iqtidho’ Ash-Shiroth Al-Mustaqim (83)]
Mencabut Bulu Ketiak

Ketiak adalah salah satu tempat munculnya bau yang tak sedap pada diri seseorang, karena kurangnya perhatian seseorang dalam menjaga kebersihan ketiak atau badannya secara umum. Bau ketiak yang tak sedap menyebabkan orang akan menjauhi kita dan merasa terganggu dengannya. Nah, ini lebih terlarang lagi, jika bau itu mengganggu orang yang shalat. Bau bawang saja, jika mengganggu orang shalat, itu dilarang untuk dikonsumsi saat kita hendak ke masjid jika mengganggu orang lain.

Jabir bin Abdillah -radhiyallahu ‘anhu- berkata, "Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari (makan) bawang merah, dan bawang bakung. Kamipun dikuasai oleh perasaan butuh (kepadanya), maka kami akhirnya makan bawang. Maka Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْمُنْتِنَةِ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الْإِنْسُ

"Barang siapa yang memakan pohon (tanaman) yang busuk ini, maka janganlah ia mendekati masjid kami, karena malaikat terganggu oleh sesuatu yang mengganggu manusia". [HR. Muslim dalam Kitab Al-Masajid (1252)]

Jadi, Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- melarang kita mendekati masjid, jika mulut berbau bawang. Nah, demikian pula jika bau karena gangguan ketiak yang tak sehat. Selain itu, ketiak yang panjang bulunya akan merusak "pemandangan".

Sebuah terapi nabawi menawarkan kita dengan sebuah solusi yang jitu dalam mengatasi persoalan ketiak, yaitu mencabut bulu ketiak sehingga kuman dan bakteri tidak bersarang padanya serta ketiak kita akan enak terasa.
Mencukur Kumis

Salah satu jalan dan metode hidup yang pernah dicontohkan oleh nabi-nabi dan rasul-rasul Allah, mereka mencukur kumisnya, dan memelihara jenggotnya sebagai lambang kejantanan seorang pria sejati. Tak heran jika Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah bersabda,

أُحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَأْعْفُوْا اللِّحَى

"Potonglah (tepi) kumis, dan biarkanlah (panjangkan) jenggot". [HR. Al-Bukhoriy (5553), dan Muslim (259)]

Jadi, jenggot dibiarkan panjang, dan kumis dicukur. Sebagian ulama’ menjelaskan bahwa maksud mencukur kumis disini adalah mencukurnya sampai habis, dan juga diantara mereka berpendapat bahwa cukup dicukur kumis yang melewati garis bibir, wallahu a’lam. Perintah Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam hadits ini mengandung hukum wajibnya memelihara jenggot, dan membiarkannya tumbuh.[Lihat Madarij As-Salikin (3/46) karya Ibnul Qoyyim, cet. Dar Al-Kitab Al-Arabiy]

Namun amat disayangkan, lambang kejantanan ini dipangkas, bahkan dibabat habis oleh sebagian orang yang mengaku pengikut Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Lebih parah lagi jika kumis malah dibiarkan panjang.

Kebiasaan jelek ‘mencukur dan memangkas jenggot’ sudah mendarah daging dalam pribadi mereka sehingga kita akan menyaksikan pemandangan yang mengerikan dengan maraknya gerakan "Pangkas dan Gundul Jenggot" di kalangan kaum muslimin, baik yang tua, apalagi remaja!!

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 58 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)
http://almakassari.com/?p=245
Via http://darussalaf.org/stories.php?id=1143


03 April 2008

Syarat dan Rukun Shalat



Syarat-Syarat Shalat

Shalat tidak akan sah kecuali jika memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun dan hal-hal yang wajib ada padanya serta menghindari hal-hal yang akan membatalkannya.

Adapun syarat-syaratnya ada sembilan:

1. Islam, 2. Berakal, 3. Tamyiz (dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk),
4. Menghilangkan hadats, 5. Menghilangkan najis, 6. Menutup aurat, 7. Masuknya waktu, 8. Menghadap kiblat, 9. Niat.

Secara bahasa, syuruuth (syarat-syarat) adalah bentuk jamak dari kata syarth yang berarti alamat.
Sedangkan menurut istilah adalah apa-apa yang ketiadaannya menyebabkan ketidakadaan (tidak sah), tetapi adanya tidak mengharuskan (sesuatu itu) ada (sah). Contohnya, jika tidak ada thaharah (kesucian) maka shalat tidak ada (yakni tidak sah), tetapi adanya thaharah tidak berarti adanya shalat (belum memastikan sahnya shalat, karena masih harus memenuhi syarat-syarat yang lainnya, rukun-rukunnya, hal-hal yang wajibnya dan menghindari hal-hal yang membatalkannya, pent.). Adapun yang dimaksud dengan syarat-syarat shalat di sini ialah syarat-syarat sahnya shalat tersebut.

Penjelasan Sembilan Syarat Sahnya Shalat


1. Islam
Lawannya adalah kafir. Orang kafir amalannya tertolak walaupun dia banyak mengamalkan apa saja, dalilnya firman Allah 'azza wa jalla, "Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik untuk memakmurkan masjid-masjid Allah padahal mereka menyaksikan atas diri mereka kekafiran. Mereka itu, amal-amalnya telah runtuh dan di dalam nerakalah mereka akan kekal." (At-Taubah:17)
Dan firman Allah 'azza wa jalla, "Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan." (Al-Furqan:23)
Shalat tidak akan diterima selain dari seorang muslim, dalilnya firman Allah 'azza wa jalla, "Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi." (Aali 'Imraan:85)
2. Berakal
Lawannya adalah gila. Orang gila terangkat darinya pena (tidak dihisab amalannya) hingga dia sadar, dalilnya sabda Rasulullah,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَالْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ، وَالصَّغِيْرِ حَتَّى يَبْلُغَ. (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُوْدَ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَه)
"Diangkat pena dari tiga orang: 1. Orang tidur hingga dia bangun, 2. Orang gila hingga dia sadar, 3. Anak-anak sampai ia baligh." (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa-i, dan Ibnu Majah).
3. Tamyiz
Yaitu anak-anak yang sudah dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk, dimulai dari umur sekitar tujuh tahun. Jika sudah berumur tujuh tahun maka mereka diperintahkan untuk melaksanakan shalat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

مُرُوْا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعٍ وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ. (رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَاْلإِمَامُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُوْدَ)
"Perintahkanlah anak-anak kalian shalat ketika berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka ketika berumur sepuluh tahun (jika mereka enggan untuk shalat) dan pisahkanlah mereka di tempat-tempat tidur mereka masing-masing." (HR. Al-Hakim, Al-Imam Ahmad dan Abu Dawud)
4. Menghilangkan Hadats (Thaharah)
Hadats ada dua: hadats akbar (hadats besar) seperti janabat dan haidh, dihilangkan dengan mandi (yakni mandi janabah), dan hadats ashghar (hadats kecil) dihilangkan dengan wudhu`, sesuai sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
"Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci." (HR. Muslim dan selainnya)
Dan sabda Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam, "Allah tidak akan menerima shalat orang yang berhadats hingga dia berwudlu`." (Muttafaqun 'alaih)
5. Menghilangkan Najis
Menghilangkan najis dari tiga hal: badan, pakaian dan tanah (lantai tempat shalat), dalilnya firman Allah 'azza wa jalla, "Dan pakaianmu, maka sucikanlah." (Al-Muddatstsir:4)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

تَنَزَّهُوْا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ.
"Bersucilah dari kencing, sebab kebanyakan adzab kubur disebabkan olehnya."
6. Menutup Aurat
Menutupnya dengan apa yang tidak menampakkan kulit (dan bentuk tubuh), berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Allah tidak akan menerima shalat wanita yang telah haidh (yakni yang telah baligh) kecuali dengan khimar (pakaian yang menutup seluruh tubuh, seperti mukenah)." (HR. Abu Dawud)
Para ulama sepakat atas batalnya orang yang shalat dalam keadaan terbuka auratnya padahal dia mampu mendapatkan penutup aurat. Batas aurat laki-laki dan budak wanita ialah dari pusar hingga ke lutut, sedangkan wanita merdeka maka seluruh tubuhnya aurat selain wajahnya selama tidak ada ajnaby (orang yang bukan mahramnya) yang melihatnya, namun jika ada ajnaby maka sudah tentu wajib atasnya menutup wajah juga.
Di antara yang menunjukkan tentang mentutup aurat ialah hadits Salamah bin Al-Akwa` radhiyallahu 'anhu, "Kancinglah ia (baju) walau dengan duri."
Dan firman Allah 'azza wa jalla, "Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid." (Al-A'raaf:31) Yakni tatkala shalat.
7. Masuk Waktu
Dalil dari As-Sunnah ialah hadits Jibril 'alaihis salam bahwa dia mengimami Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di awal waktu dan di akhir waktu (esok harinya), lalu dia berkata: "Wahai Muhammad, shalat itu antara dua waktu ini."
Dan firman Allah 'azza wa jalla, "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisa`:103)
Artinya diwajibkan dalam waktu-waktu yang telah tertentu. Dalil tentang waktu-waktu itu adalah firman Allah 'azza wa jalla, "Dirikanlah shalat dari sesudah tergelincirnya matahari sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat)." (Al-Israa`:78)
8. Menghadap Kiblat
Dalilnya firman Allah, "Sungguh Kami melihat wajahmu sering menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke Kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil-Haram, dan di mana saja kalian berada maka palingkanlah wajah kalian ke arahnya." (Al-Baqarah:144)
9. Niat
Tempat niat ialah di dalam hati, sedangkan melafazhkannya adalah bid'ah (karena tidak ada dalilnya). Dalil wajibnya niat adalah hadits yang masyhur, "Sesungguhnya amal-amal itu didasari oleh niat dan sesungguhnya setiap orang akan diberi (balasan) sesuai niatnya." (Muttafaqun 'alaih dari 'Umar Ibnul Khaththab)

Rukun-Rukun Shalat
Rukun-rukun shalat ada empat belas: 
1. Berdiri bagi yang mampu, 2. Takbiiratul-Ihraam, 3. Membaca Al-Fatihah, 4. Ruku', 5. I'tidal setelah ruku', 6. Sujud dengan anggota tubuh yang tujuh, 7. Bangkit darinya, 8. Duduk di antara dua sujud, 9. Thuma'ninah (Tenang) dalam semua amalan, 10. Tertib rukun-rukunnya,
11. Tasyahhud Akhir, 12. Duduk untuk Tahiyyat Akhir, 13. Shalawat untuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, 14. Salam dua kali.


Penjelasan Empat Belas Rukun Shalat


1. Berdiri tegak pada shalat fardhu bagi yang mampu
Dalilnya firman Allah 'azza wa jalla, "Jagalah shalat-shalat dan shalat wustha (shalat 'Ashar), serta berdirilah untuk Allah 'azza wa jalla dengan khusyu'." (Al-Baqarah:238)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Shalatlah dengan berdiri..." (HR. Al-Bukhary)
2. Takbiiratul-ihraam, yaitu ucapan: 'Allahu Akbar', tidak boleh dengan ucapan lain
Dalilnya hadits, "Pembukaan (dimulainya) shalat dengan takbir dan penutupnya dengan salam." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Al-Hakim)
Juga hadits tentang orang yang salah shalatnya, "Jika kamu telah berdiri untuk shalat maka bertakbirlah." (Idem)
3. Membaca Al-Fatihah
Membaca Al-Fatihah adalah rukun pada tiap raka'at, sebagaimana dalam hadits,

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ.
"Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah." (Muttafaqun 'alaih)
4. Ruku'
5. I'tidal (Berdiri tegak) setelah ruku'
6. Sujud dengan tujuh anggota tubuh
7. Bangkit darinya
8. Duduk di antara dua sujud
Dalil dari rukun-rukun ini adalah firman Allah 'azza wa jalla, "Wahai orang-orang yang beriman ruku'lah dan sujudlah." (Al-Hajj:77)
Sabda Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam, "Saya telah diperintahkan untuk sujud dengan tujuh sendi." (Muttafaqun 'alaih)
9. Thuma'ninah dalam semua amalan
10. Tertib antara tiap rukun
Dalil rukun-rukun ini adalah hadits musii` (orang yang salah shalatnya),
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masuk mesjid, lalu seseorang masuk dan melakukan shalat lalu ia datang memberi salam kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab salamnya dan bersabda: 'Kembali! Ulangi shalatmu! Karena kamu belum shalat (dengan benar)!, ... Orang itu melakukan lagi seperti shalatnya yang tadi, lalu ia datang memberi salam kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab salamnya dan bersabda: 'Kembali! Ulangi shalatmu!t Karena kamu belum shalat (dengan benar)!, ... sampai ia melakukannya tiga kali, lalu ia berkata: 'Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran sebagai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, saya tidak sanggup melakukan yang lebih baik dari ini maka ajarilah saya!' Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: 'Jika kamu berdiri hendak melakukan shalat, takbirlah, baca apa yang mudah (yang kamu hafal) dari Al-Qur`an, kemudian ruku'lah hingga kamu tenang dalam ruku', lalu bangkit hingga kamu tegak berdiri, sujudlah hingga kamu tenang dalam sujud, bangkitlah hingga kamu tenang dalam duduk, lalu lakukanlah hal itu pada semua shalatmu." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Al-Hakim)
11. Tasyahhud Akhir
Tasyahhud akhir termasuk rukun shalat sesuai hadits dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Tadinya, sebelum diwajibkan tasyahhud atas kami, kami mengucapkan: 'Assalaamu 'alallaahi min 'ibaadih, assalaamu 'alaa Jibriil wa Miikaa`iil (Keselamatan atas Allah 'azza wa jalla dari para hamba-Nya dan keselamatan atas Jibril 'alaihis salam dan Mikail 'alaihis salam)', maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Jangan kalian mengatakan, 'Assalaamu 'alallaahi min 'ibaadih (Keselamatan atas Allah 'azza wa jalla dari para hamba-Nya)', sebab sesungguhnya Allah 'azza wa jalla Dialah As-Salam (Dzat Yang Memberi Keselamatan) akan tetapi katakanlah, 'Segala penghormatan bagi Allah, shalawat, dan kebaikan', ..." Lalu beliau shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan hadits keseluruhannya. Lafazh tasyahhud bisa dilihat dalam kitab-kitab yang membahas tentang shalat seperti kitab Shifatu Shalaatin Nabiy, karya Asy-Syaikh Al-Albaniy dan kitab yang lainnya.
12. Duduk Tasyahhud Akhir
Sesuai sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Jika seseorang dari kalian duduk dalam shalat maka hendaklah ia mengucapkan At-Tahiyyat." (Muttafaqun 'alaih)
13. Shalawat atas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
Sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Jika seseorang dari kalian shalat... (hingga ucapannya beliau shallallahu 'alaihi wa sallam) lalu hendaklah ia bershalawat atas Nabi."
Pada lafazh yang lain, "Hendaklah ia bershalawat atas Nabi lalu berdoa." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
14. Dua Kali Salam
Sesuai sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "... dan penutupnya (shalat) ialah salam."
Inilah penjelasan tentang syarat-syarat dan rukun-rukun shalat yang harus diperhatikan dan dipenuhi dalam setiap melakukan shalat karena kalau meninggalkan salah satu rukun shalat baik dengan sengaja atau pun lupa maka shalatnya batal, harus diulang dari awal.
Wallaahu A'lam.
http://darussalaf.org/stories.php?id=121

09 Februari 2008

Larangan serta kesalahan didalam Shalat



Tentang materi ini silahkan klik disini

Larangan serta kesalahan didalam Berwudhu (2)



1. Berwudhu’ lagi takala pakaian atau badannya terkena najis, hendaknya cukup dengan mencuci bagian yang terkena najis/ kencing (Fatwa Al lajnah ad Da’imah, 5/265)
2. Menyentuh kemaluan anak anak tidak berwudhu’ lagi. Fatwa Al lajnah ad Da’imah: Menyentuh aurat tanpa pelapis adalah membatalkan wudhu’, baik yang disentuh orang besar maupun anak kecil,yang berdasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.” Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka hendakla berwudhu’ Kemaluan orang lain yang disentuh sama dengan kemaluannya sendiri (Fatwa Al lajnah ad Da’imah, 5/265).
3. Menyentuh kemaluan setelah mandi dan sebelum mengenakan pakaian. Sabda Rasulullah Shallallau alaihi wassalam, “Barangsiapa menyentuh kemaluannya,maka hendaklah wudhu’ (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, at Tirmidzi, An Nasa’I dan Ibnu Majah).
4. Orang berkeyakinan bahwa darah dapat membatalkan wudhu’ (selain darah keluar dari kemaluan).
5. Orang berkeyakinan tidur tidak membatalkan wudhu’, hendaknya bila orang tertidur berwudhu’, adapun mengantuk tidak membatalkan wudhu’ karena perasaan dan kesadarannya tidak hilang (fatawa Syaikh Abdul Aziz bin Baz,I/38).
6. Orang berkeyakinan bersetubuh tidak mengeluarkan mani tidak wajib mandi, hendaknya setelah bersetubuh baik mengeluarkan mani atau tidak wajib mandi.
7. Tidak bersiwak ketika hendak wudhu’,sunnahnya bersiwak ketika hendak wudhu’.
8. Laki laki menyentuh wanita membatalkan wudhu’. Syaikh shalih Utsaimin berkata,” Menurut pendapat yang lebih kuat menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu’ secara mutlak.. (fatawa syaikh Shalih Utsaimin,4/202)
9. Tidak mengulangi wudhu’ setelah makan dagin onta hendaknya ia mengulangi wudhu’nya.
10. Orang berkeyakinan bahwa wudhu’ menjadi batal karena memotong kuku atau mencukur rambut. Fatwa Al lajnah ad Da’imah : jika seorang sudah berwudhu’,lalu ia membasuh sebagian anggota wudhu’nya dengan sabun, atau mencukur rambut atau memotong kuku maka wudhu’nya tidak batal ( Fatwa Al lajnah ad Da’imah no.5/284)
11. Tayammun padahal ada air disekitarnya hendaknya ia berwudhu’ dengan air.
12. Orang berkeyakinan Tayyamum untuk sekali shalat.
13. Mengusap kedua tangan sampai siku ketika bertayyamum.
14. Menyentuh Mushhaf dengan tidak berwudhu’.
15. Tidak menghilangkan cat atau minyak di anggota-anggota wudhu’ sehingga air tidak bias membasahi kulit.
16. Memakai kutek (cat kuku) tanpa membersihkannya sebelum wudhu’.
17. Sudah wudhu’ kemudian wudhu’ lagi tanpa diselangi shalat.
18. Orang berkeyakinan tentang tidak boleh mendirikan dua shalat fardhu dengan satu wudhu’.
19. Wudhu’ dan mandi menggunakan bejana dari emas atau perak.
20. Orang berkeyakinan berendam di air sudah termasuk wudhu’.
21. Tidak menghindari percikan air kencing atau membersihkan percikan air kencing pada saat akan berwudhu’.
22. Mengulangi wudhu’ atau was was dalam berwudhu’.

Sabda Rasulullah shallalllahu alaihi wassalam, ”Barangsiapa berwudhu’ dan membaguskan wudhu’nya, maka dosa dosanya keluar dari badannya kemudian keluar dari bawah kuku-kukunya.” (Hadits Riwayat Bukhary dan Muslim)

Disalin dan diringkas kembali dari buku Mukhalafah fith thaharah Penerbit Dar Islamiyah, 1414 H
http://abfaza.wordpress.com/2008/02/02/larangan-serta-kesalahan-didalam-berwudhu-2

Larangan serta kesalahan didalam Berwudhu’ (1)



WUDHU’ ternyata masih saja dianggap sebagian orang perkara yang remeh, padahal wudhu’ merupakan kunci diterimanya ibadah shalat maupun ibadah lainnya oleh karena itu wajib bagi kita untuk menyempurnakan wudhu’. Banyak larangan serta kesalahan dan penyimpangan didalam berwudhu’ seperti :
1. Melafazhkan niat saat akan berwudhu’, seperti : Nawwaitu wudhui (aku berniat wudhu’…). Bahwa niat tempatnya dihati tidakperlu dilafazhkan.
2. Berdo’a atau berdzikir takala membasuh anggota wudhu’, para anggota Al lajnah ad Da’imah mengatakan, tidak pernah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam satu do’apun takala berwudhu’. Doa yang biasa dibaca orang orang awam takala membasuh anggota wudhu’ adalah bid’ah, (fatawa al Lajnah ad Da’imah, 5/206).
3. Tidak membaca “Basmalah” takala memulai wudhu’, Al lajnah ad Da’imah menetapkan kewajiban membaca basmalah takala memulai wudhu’.
4. Mencelupkan telapak tangan ke dalam bejana setelah bangun tidur. Hendaknya kedua tangan dibasuh (cuci) terlebih dahulu sebelumnya.
5. Orang berkeyakinan membasuh kemaluan setiap hendak wudhu’ sekalipun tidak ada hadats,ini merupakan tindakan yang belebihan.
6. Tidak Istinsraq atau tidak menghirup air kehidung dan berkumur pada saat wudhu’, Al lajnah ad Da’imah mengatakan barangsiapa tidak memasukan air kelubang hidungnya maka wudhu’nya tidak sah,oleh karena itu dia harus mengulang lagi wudhu’nya dan shalatnya. (fatawa Al lajnah ad Da’imah, 5/209). Sedangkan Syaikh Utsaimin mengatakan, jika seseorang mandi janabah dan tidak berkumur serta menghirup air dari lubang hidungnya maka mandinya tidak sah ( majmu’ fatawa wa rasa’il fadhilatusy syaikh Muhammad bin Utsaimin, 4/229).
7. Tidak menyempurnakan wudhu’, seperti tumit tidak terkena air, kuku tidak terkena air, maka Rasulullah bersabda “ulangi lagi dan baguskan wudhu’mu”. (Hadits Riwayat Abu Daud).
8. Berlebih lebihan dalam mengunakan air.
9. Orang berkeyakinan bahwa wudhu’ tidak sempurna kecuali dengan tiga kali basuhan.
10. Membasuh anggota wudhu’ lebih dari 3 (tiga) kali basuhan.
11. Tidak membasuh sela sela jari tangan atau sela sela jari kaki saat berwudhu’.
12. Tidak membasuh semua permukaan muka dan meratakannya disaat berwudhu’.
13. Tidak membasuh jenggot yang lebat.
14. Hanya mengusap rambut kepala bagian depan saja, hendaknya mengusap rambut kepala keseluruhan dengan sekali usap sambil membasuh telinga.
15. Mengambil air yang baru untuk membasuh kedua telinga, hendaknya membasuh kedua telinga bersama kepala
16. Mengusap rambut kepala tiga kali, hendaknya mengusap rambut kepala keseluruhan dengan sekali usap sambil membasuh telinga.
17. Membasuh lutut pada saat ber wudhu’.
18. Tidak berwudhu’ sebelum mandi janabah, hendaknya sebelum mandi berwudhu terlebih dahulu.
19. Tidak membasuh bagian badan tertentu takala mandi, seperti tidak melepas cincin, arloji sehingga tidak terkena air.
20. Mengenakan wewangian (parfum) beralkohol setelah berwudhu’, hendaknya memakai parfum tanpa alkohol.

Sabda Rasulullah shallalllahu alaihi wassalam, ”Barangsiapa berwudhu’ dan membaguskan wudhu’nya, maka dosa dosanya keluar dari badannya kemudian keluar dari bawah kuku-kukunya.” (Hadits Riwayat Bukhary dan Muslim)

Disalin dan diringkas kembali dari buku Mukhalafah fith thaharah Penerbit Dar Islamiyah, 1414 H

BERSAMBUNG….




http://abfaza.wordpress.com/2008/02/02/larangan-serta-kesalahan-didalam-berwudhu’-1/