1. Makruh memberi salam dengan ucapan: “Alaikumus salam” karena di dalam hadits Jabir Radhiallaahu 'anhu diriwayatkan bahwasanya ia menuturkan : Aku pernah menjumpai Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam maka aku berkata: “Alaikas salam ya Rasulallah”. Nabi menjawab: “Jangan kamu mengatakan: Alaikas salam”. Di dalam riwayat Abu Daud disebutkan: “karena sesungguhnya ucapan “alaikas salam” itu adalah salam untuk orang-orang yang telah mati”. (HR. Abu Daud dan At-Turmudzi, dishahihkan oleh Al-Albani).
2. Dianjurkan mengucapkan salam tiga kali jika khalayak banyak jumlahnya. Di dalam hadits Anas disebutkan bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila ia mengucapkan suatu kalimat, ia mengulanginya tiga kali. Dan apabila ia datang kepada suatu kaum, ia memberi salam kepada mereka tiga kali” (HR. Al-Bukhari).
3. Termasuk sunnah adalah orang mengendarai kendaraan memberikan salam kepada orang yang berjalan kaki, dan orang yang berjalan kaki memberi salam kepada orang yang duduk, orang yang sedikit kepada yang banyak, dan orang yang lebih muda kepada yang lebih tua. Demikianlah disebutkan di dalam hadits Abu Hurairah yang muttafaq‘alaih.
4. Disunnatkan keras ketika memberi salam dan demikian pula menjawabnya, kecuali jika di sekitarnya ada orang-orang yang sedang tidur. Di dalam hadits Miqdad bin Al-Aswad disebutkan di antaranya: “dan kami pun memerah susu (binatang ternak) hingga setiap orang dapat bagian minum dari kami, dan kami sediakan bagian untuk Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam Miqdad berkata: Maka Nabi pun datang di malam hari dan memberikan salam yang tidak membangunkan orang yang sedang tidur, namun dapat didengar oleh orang yang bangun”.(HR. Muslim).
5. Disunatkan memberikan salam di waktu masuk ke suatu majlis dan ketika akan meninggalkannya. Karena hadits menyebutkan: “Apabila salah seorang kamu sampai di suatu majlis hendaklah memberikan salam. Dan apabila hendak keluar, hendaklah memberikan salam, dan tidaklah yang pertama lebih berhak daripada yang kedua. (HR. Abu Daud dan disahihkan oleh Al-Albani).
6. Disunnatkan memberi salam di saat masuk ke suatu rumah sekalipun rumah itu kosong, karena Allah telah berfirman yang artinya:
“Dan apabila kamu akan masuk ke suatu rumah, maka ucapkanlah salam atas diri kalian” (An-Nur: 61)
Dan karena ucapan Ibnu Umar Radhiallaahu 'anhuma : “Apabila seseorang akan masuk ke suatu rumah yang tidak berpenghuni, maka hendaklah ia mengucapkan : Assalamu `alaina wa `ala `ibadillahis shalihin” (HR. Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad, dan disahihkan oleh Al-Albani).
7. Dimakruhkan memberi salam kepada orang yang sedang di WC (buang hajat), karena hadits Ibnu Umar Radhiallaahu 'anhuma yang menyebutkan “Bahwasanya ada seseorang yang lewat sedangkan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam sedang buang air kecil, dan orang itu memberi salam. Maka Nabi tidak menjawabnya”. (HR. Muslim)
8. Disunnatkan memberi salam kepada anak-anak, karena hadits yang bersumber dari Anas Radhiallaahu 'anhu menyebutkan: Bahwasanya ketika ia lewat di sekitar anak-anak ia memberi salam, dan ia mengatakan: “Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam”. (Muttafaq’alaih).
9. Tidak memulai memberikan salam kepada Ahlu Kitab, sebab Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda :” Janganlah kalian terlebih dahulu memberi salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani.....” (HR. Muslim). Dan apabila mereka yang memberi salam maka kita jawab dengan mengucapkan “wa `alaikum” saja, karena sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam : “Apabila Ahlu Kitab memberi salam kepada kamu, maka jawablah: wa `alaikum”.(Muttafaq’alaih).
10. Disunnatkan memberi salam kepada orang yang kamu kenal ataupun yang tidak kamu kenal. Di dalam hadits Abdullah bin Umar Radhiallaahu 'anhu disebutkan bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam : “Islam yang manakah yang paling baik? Jawab Nabi: Engkau memberikan makanan dan memberi salam kepada orang yang telah kamu kenal dan yang belum kamu kenal”. (Muttafaq’alaih).
11. Disunnatkan menjawab salam orang yang menyampaikan salam lewat orang lain dan kepada yang dititipinya. Pada suatu ketika seorang lelaki datang kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: Sesungguhnya ayahku menyampaikan salam untukmu. Maka Nabi menjawab : “`alaika wa `ala abikas salam”
12. Dilarang memberi salam dengan isyarat kecuali ada uzur, seperti karena sedang shalat atau bisu atau karena orang yang akan diberi salam itu jauh jaraknya. Di dalam hadits Jabir bin Abdillah Radhiallaahu 'anhu diriwayatkan bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian memberi salam seperti orang-orang Yahudi dan Nasrani, karena sesungguhnya pemberian salam mereka memakai isyarat dengan tangan”. (HR. Al-Baihaqi dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
13. Disunnatkan kepada seseorang berjabat tangan dengan saudaranya. Hadits Rasulullah mengatakan: “Tiada dua orang muslim yang saling berjumpa lalu berjabat tangan, melainkan diampuni dosa keduanya sebelum mereka berpisah” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
14. Dianjurkan tidak menarik (melepas) tangan kita terlebih dahulu di saat berjabat tangan sebelum orang yang dibattangani itu melepasnya. Hadits yang bersumber dari Anas Radhiallaahu 'anhu menyebutkan: “Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila ia diterima oleh seseorang lalu berjabat tangan, maka Nabi tidak melepas tangannya sebelum orang itu yang melepasnya....” (HR. At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
15. Haram hukumnya membungkukkan tubuh atau sujud ketika memberi penghormatan, karena hadits yang bersumber dari Anas menyebutkan: Ada seorang lelaki berkata: Wahai Rasulullah, kalau salah seorang di antara kami berjumpa dengan temannya, apakah ia harus membungkukkan tubuhnya kepadanya? Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam menjawab: “Tidak”. Orang itu bertanya: Apakah ia merangkul dan menciumnya? Jawab nabi: Tidak. Orang itu bertanya: Apakah ia berjabat tangan dengannya? Jawab Nabi: Ya, jika ia mau. (HR. At-Turmudzi dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
16. Haram berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam ketika akan dijabat tangani oleh kaum wanita di saat baiat, beliau bersabda: “Sesung-guhnya aku tidak berjabat tangan dengan kaum wanita”. (HR.Turmudzi dan Nasai, dan dishahihkan oleh Albani).
Etika Muslim Sehari-hari - Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.shirotholmustaqim.wordpress.com
Tampilkan postingan dengan label Muamalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muamalah. Tampilkan semua postingan
11 Januari 2010
Etika dalam Memberi Salam
28 Agustus 2008
Fatwa-fatwa Ulama tentang Jual Beli OBLIGASI*) BERJANGKA dan SAHAM**)
Oleh: Lajnah Daimah Lil Buhuts Al 'Ilmiyyah wal Ifta', KSA
(Fatwa no. 5348)
Pertanyaan: Saya beri tahukan kepada Anda sekalian bahwa saya pernah membeli Obligasi Berjangka dari seorang yang bernama (M.M.Y) yang bernilai 700 ribu Riyal [Saudi] dengan harga 300 ribu Riyal secara tunai, dan orang yang mengetahui tindakan saya ini berkata [menegur]: "Ini riba atau haram." Oleh karena itu, saya mengharapkan kemurahan hati Anda untuk memberikan fatwa kepada saya dan juga teman saya. Perintahkan kami untuk melakukan yang benar dan larang kami melakukan yang bathil. Dan saya katakan kepada teman saya: "Sesuai yang pernah saya dengar, praktek ini tidak boleh dilakukan." Tetapi teman saya ini menolak. Perlu diketahui bahwa saya tidak menerima uang yang berjangka.
Pertanyaan: Saya beri tahukan kepada Anda sekalian bahwa saya pernah membeli Obligasi Berjangka dari seorang yang bernama (M.M.Y) yang bernilai 700 ribu Riyal [Saudi] dengan harga 300 ribu Riyal secara tunai, dan orang yang mengetahui tindakan saya ini berkata [menegur]: "Ini riba atau haram." Oleh karena itu, saya mengharapkan kemurahan hati Anda untuk memberikan fatwa kepada saya dan juga teman saya. Perintahkan kami untuk melakukan yang benar dan larang kami melakukan yang bathil. Dan saya katakan kepada teman saya: "Sesuai yang pernah saya dengar, praktek ini tidak boleh dilakukan." Tetapi teman saya ini menolak. Perlu diketahui bahwa saya tidak menerima uang yang berjangka.
Jawaban: Tidak dibolehkan membeli Obligasi tersebut [yang] seharga 700 ribu Riyal [jika diangsur] dengan kredit, tetapi jika secara tunai [seharga] 300 ribu Riyal. Sebab, hal itu termasuk riba yang diharamkan. Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)
"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Oleh karena itu, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian" (QS. Al Baqarah: 278-179).
Juga telah di tegaskan dalam hadits shohih bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan riba, penulis, dan dua orang saksi. Beliau shalallahu 'alaihi wa sallam bersama:"Mereka adalah sama".
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)
"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Oleh karena itu, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian" (QS. Al Baqarah: 278-179).
Juga telah di tegaskan dalam hadits shohih bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan riba, penulis, dan dua orang saksi. Beliau shalallahu 'alaihi wa sallam bersama:"Mereka adalah sama".
(Fatwa no. 18494)
Pertanyaan: Pada tahun-tahun terakhir ini muncul banyak spekulasi dalam jual beli saham perusahaan, misalnya Mecca Construction, Perusahaan-perusahaan Farmasi, Makanan, juga Perusahaan Riyadh Construction and Foundation dll. Apakah yang demikian itu boleh dilakukan, sementara tidak ada larangan syar'i?
Jawaban: Tidak ada masalah dengan jual beli saham pada perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan praktik riba. Hanya saja [jika] itu adalah perusahaan-perusahaan seperti perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan, perusahaan listrik, perusahaan semen, dan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi [yang halal]. [Dan] jika perusahaan-perusahaan tersebut sudah berjalan, bukan masih dalam tahap pendirian.
(Fatwa no. 19819)
Pertanyaan: Saya pernah membeli sejumlah saham di Perusahaan Semen Saudi. Harga satu saham seharga 200 Riyal. Setelah beberapa waktu berlalu, sekitar sebulan, harga satu saham itu naik sekitar 20 Riyal, yaitu menjadi 220 Riyal.
Pertanyaan pertama, apakah keuntungan yang saya peroleh dari penjualan saham-saham itu halal atau riba? Perlu diketahui, pada saat membeli saya mengambil sertifikat pembelian.
Pertanyaan kedua, di setiap akhir tahun pembukuan, sebagian yang bergerak di bidang saham, seperti Perusahaan Semen, Perusahaan Riyadh Construction dan Perusahaan Jizan Az-Zira'iyah membagikan keuntungan kepada para penanam [pemegang] saham. Apakah keuntungan tersebut halal atau haram, apakah di dalamnya terkandung riba? Perlu diketahui bahwa perusahaan-perusahaan ini telah membatasi keuntungan sebelumnya pada setiap saham. Dan jika perusahaan-perusahaan ini tidak membatasi nilai keuntungan dan membiarkannya sampai batas akhir di akhir setiap tahun sesuai dengan keuntungan yang sebenarnya, lalu keuntungan itu dibagikan kepada para penanam saham dengan kondisi seperti apa adanya, apakah keuntungan ini menjadi halal atau haram?
Jawaban: Diperbolehkan jual beli saham yang terdapat pada perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi, seperti perusahaan semen dan perusahaan yang bergerak di bidang pertanian, karena semuanya merupakan bentuk hak milik [dari usaha] yang mubah, dimana jika membawa keuntungan maka keuntungan tersebut halal. Dan diperbolehkan mengambil keuntungan saham ini, karena keuntungan bersumber dari perbuatan [usaha] yang mubah, yaitu produksi semen dan pertanian. Demikian juga dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang pembangunan selama tidak mengeksploitasi modal perusahaan-perusahaan ini dengan investasi yang berbau riba [seperti Bank Konvensional].
Sumber: Fatawa Lajnah Ad Daimah, Kitabul Buyu'.
Catatan:
*)Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan [pemerintah atau swasta] untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
**)Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.( http://www.idx.co.id )
Diambil dari:
http://ibnusarijan.blogspot.com/
TAMBAHAN:
Kata dalam tanda [...] adalah dari Saya-Abu Shofiyah- untuk lebih memudahkan pemahaman bahasa.
Saya juga pernah bertanya kepada Syeikh Khalid Adz Dzufairi di rumah (maktabah) beliau di Jahra, Kuwait sekitar bulan Mei 2008 dan Syeikh Muhammad Al Anjari di Dewaniyah Syeikh Zaid, Bayan, Kuwait sekitar Juli 2008 tentang jual beli saham seperti yang ada di Bursa Efek/Pasar Modal. Keduanya -hafidzahumallah- memberikan jawaban yang sama bahwa BOLEH jual beli saham dari PERUSAHAAN YANG JELAS BERGERAK DI BIDANG YANG HALAL.
Kemudian Saya juga bertanya: "Syeikh, pada prakteknya dalam pasar modal ada jual beli saham harian (day trading), seseorang beli saham perusahaan tertentu dengan harga sekian kemudian jika harga saham tersebut naik setelah beberapa saat (menit/jam), si pembeli tadi lantas menjualnya di sore hari pada hari yang sama, apakah yang demikian diperbolehkan?" Kedua Syeikh menjawab : "Boleh. Sebagaimana hal seperti ini (jual beli dalam tempo sehari) juga pernah terjadi pada zaman Nabi dimana ada seseorang yang membeli kambing kemudian menjualnya kembali pada hari yang sama kepada orang lain dengan harga yang lebih tinggi. Nabi shalallohu 'alaihi wa sallam mengetahui hal itu dan beliau tidak melarangnya."
Semoga bermanfaat dan semoga Allah menambahi kita ilmu dan pemahaman yang benar terhadap agama Islam yang mulia ini. [Abu Shofiyah]
Pertanyaan: Pada tahun-tahun terakhir ini muncul banyak spekulasi dalam jual beli saham perusahaan, misalnya Mecca Construction, Perusahaan-perusahaan Farmasi, Makanan, juga Perusahaan Riyadh Construction and Foundation dll. Apakah yang demikian itu boleh dilakukan, sementara tidak ada larangan syar'i?
Jawaban: Tidak ada masalah dengan jual beli saham pada perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan praktik riba. Hanya saja [jika] itu adalah perusahaan-perusahaan seperti perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan, perusahaan listrik, perusahaan semen, dan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi [yang halal]. [Dan] jika perusahaan-perusahaan tersebut sudah berjalan, bukan masih dalam tahap pendirian.
(Fatwa no. 19819)
Pertanyaan: Saya pernah membeli sejumlah saham di Perusahaan Semen Saudi. Harga satu saham seharga 200 Riyal. Setelah beberapa waktu berlalu, sekitar sebulan, harga satu saham itu naik sekitar 20 Riyal, yaitu menjadi 220 Riyal.
Pertanyaan pertama, apakah keuntungan yang saya peroleh dari penjualan saham-saham itu halal atau riba? Perlu diketahui, pada saat membeli saya mengambil sertifikat pembelian.
Pertanyaan kedua, di setiap akhir tahun pembukuan, sebagian yang bergerak di bidang saham, seperti Perusahaan Semen, Perusahaan Riyadh Construction dan Perusahaan Jizan Az-Zira'iyah membagikan keuntungan kepada para penanam [pemegang] saham. Apakah keuntungan tersebut halal atau haram, apakah di dalamnya terkandung riba? Perlu diketahui bahwa perusahaan-perusahaan ini telah membatasi keuntungan sebelumnya pada setiap saham. Dan jika perusahaan-perusahaan ini tidak membatasi nilai keuntungan dan membiarkannya sampai batas akhir di akhir setiap tahun sesuai dengan keuntungan yang sebenarnya, lalu keuntungan itu dibagikan kepada para penanam saham dengan kondisi seperti apa adanya, apakah keuntungan ini menjadi halal atau haram?
Jawaban: Diperbolehkan jual beli saham yang terdapat pada perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi, seperti perusahaan semen dan perusahaan yang bergerak di bidang pertanian, karena semuanya merupakan bentuk hak milik [dari usaha] yang mubah, dimana jika membawa keuntungan maka keuntungan tersebut halal. Dan diperbolehkan mengambil keuntungan saham ini, karena keuntungan bersumber dari perbuatan [usaha] yang mubah, yaitu produksi semen dan pertanian. Demikian juga dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang pembangunan selama tidak mengeksploitasi modal perusahaan-perusahaan ini dengan investasi yang berbau riba [seperti Bank Konvensional].
Sumber: Fatawa Lajnah Ad Daimah, Kitabul Buyu'.
Catatan:
*)Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan [pemerintah atau swasta] untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
**)Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.( http://www.idx.co.id )
Diambil dari:
http://ibnusarijan.blogspot.com/
TAMBAHAN:
Kata dalam tanda [...] adalah dari Saya-Abu Shofiyah- untuk lebih memudahkan pemahaman bahasa.
Saya juga pernah bertanya kepada Syeikh Khalid Adz Dzufairi di rumah (maktabah) beliau di Jahra, Kuwait sekitar bulan Mei 2008 dan Syeikh Muhammad Al Anjari di Dewaniyah Syeikh Zaid, Bayan, Kuwait sekitar Juli 2008 tentang jual beli saham seperti yang ada di Bursa Efek/Pasar Modal. Keduanya -hafidzahumallah- memberikan jawaban yang sama bahwa BOLEH jual beli saham dari PERUSAHAAN YANG JELAS BERGERAK DI BIDANG YANG HALAL.
Kemudian Saya juga bertanya: "Syeikh, pada prakteknya dalam pasar modal ada jual beli saham harian (day trading), seseorang beli saham perusahaan tertentu dengan harga sekian kemudian jika harga saham tersebut naik setelah beberapa saat (menit/jam), si pembeli tadi lantas menjualnya di sore hari pada hari yang sama, apakah yang demikian diperbolehkan?" Kedua Syeikh menjawab : "Boleh. Sebagaimana hal seperti ini (jual beli dalam tempo sehari) juga pernah terjadi pada zaman Nabi dimana ada seseorang yang membeli kambing kemudian menjualnya kembali pada hari yang sama kepada orang lain dengan harga yang lebih tinggi. Nabi shalallohu 'alaihi wa sallam mengetahui hal itu dan beliau tidak melarangnya."
Semoga bermanfaat dan semoga Allah menambahi kita ilmu dan pemahaman yang benar terhadap agama Islam yang mulia ini. [Abu Shofiyah]
Label:
Fatwa Ulama,
Fiqh,
Muamalah,
Tanya Jawab
27 Juli 2008
Hukum Mengucapkan Salam Kepada Non Muslim
Penulis: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Tanya: Bagaimanakah hukum mengucapkan salam kepada orang non muslim ?
Jawab:
Mendahului mengucapkan salam kepada orang nonmuslim adalah haram dan tidak boleh.
Sebab Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam berkata: "Janganlah kamu memulai salam kepada orangYahudi dan Nasrani.Apabila kamu bertemu mereka di suatu jalan, maka desaklah mereka ke tepi.”
Tetapi jika mereka mengucapkan salam kepada kita, maka kita wajib menjawab, berdalil kepada keumuman ayat :(artinya)"Dan jika dihormati dengan suatu penghormatan,balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari pada nya atau (-yangserupa-)." (An-Nisa':86)
Orang Yahudi juga pernah mengucapkan salam kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dengan ucapan: “As-Samu 'alaika, ya Muhammad!" Padahal as-samu artinya kematian. Berarti mereka mendo’akan kematian atas beliau. Lalu beliau berkata,"Sesungguhnya orang Yahudi mengucapkan: Assamu'alaikum. Jika mereka mengucapkan salam kepada mu,maka ucapkan:Wa'alaikum."
Apabila nomuslim mengucapkan salam: As-samu'alaikum, maka kita harus membalasnya dengan ucapan: Wa'alaikum. Perkataan beliau: Wa'alaikum, merupakan dalil bahwa apabila mereka mengucapkan: As-salaamu'alaikum, maka kita juga membalas dengan ucapan yang sama. Sebagian ulama berpendapat, bahwa apabila mereka mengucapkan secara jelas: As-salaamu 'alaikum, maka kita juga boleh membalas dengan ucapan: Alaikumus-salaam.
Juga tidak boleh memulai ucapan: Ahlan wa sahlan atau ucapan lain yang senada kepada mereka. Sebab di dalam ucapan ini terkandung pemuliaan dan pengagungan terhadap mereka. Akan tetapi apabila mereka lebih dahulu menyampaikan tersebut kepada kita, maka boleh membalasnya dengan seperti apa yang dikatakan kepada kita. Sebab Islam datang dengan membawa keadilan dan memberikan haknya bagi setiap orang
yang memang berhak. Dan sebagaimana sudah diketahui, bahwa orang-orang muslim itu lebih tinggi kedudukan serta martabatnya di sisi ALLAH. Maka tak selayaknya mereka merendahkan diri kepada orang-orang nonmuslim dengan mengucapkan salam terlebih dahulu.
Kesimpulan jawaban ini dapat saya katakan, "Orang muslim tidak boleh memulai ucapan salam kepada nonmuslim. Sebab Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam melarang hal itu, disamping yang demikian itu dapat merendahkan martabat orang muslim -bila harus mengagungkan orang nonmuslim-. Orang muslim lebih tinggi kedudukannya di sisi ALLAH. Maka tidak selayaknya dia merendahkan diri dalam hal ini. Tetapi apabila mereka (-Yahudi atau Nashara-) yang lebih dahulu mengucapkan salam kepada kita, maka kita boleh membalas dengan salam seperti yang mereka ucapkan. Kita juga tidak boleh lebih dulu memberi penghormatan kepada mereka, seperti ucapan ahlan wa sahlan wa marhaban (selamat datang), atau yang serupa dengan itu. Karena hal ini mengagungkan diri mereka seperti halnya salam.
(Sumber : Majmu' Fatawa wa Rasa'il Fadhilatisy- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.)
Dicopy dari: Darussalaf.org
Jawab:
Mendahului mengucapkan salam kepada orang nonmuslim adalah haram dan tidak boleh.
Sebab Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam berkata: "Janganlah kamu memulai salam kepada orangYahudi dan Nasrani.Apabila kamu bertemu mereka di suatu jalan, maka desaklah mereka ke tepi.”
Tetapi jika mereka mengucapkan salam kepada kita, maka kita wajib menjawab, berdalil kepada keumuman ayat :(artinya)"Dan jika dihormati dengan suatu penghormatan,balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari pada nya atau (-yangserupa-)." (An-Nisa':86)
Orang Yahudi juga pernah mengucapkan salam kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dengan ucapan: “As-Samu 'alaika, ya Muhammad!" Padahal as-samu artinya kematian. Berarti mereka mendo’akan kematian atas beliau. Lalu beliau berkata,"Sesungguhnya orang Yahudi mengucapkan: Assamu'alaikum. Jika mereka mengucapkan salam kepada mu,maka ucapkan:Wa'alaikum."
Apabila nomuslim mengucapkan salam: As-samu'alaikum, maka kita harus membalasnya dengan ucapan: Wa'alaikum. Perkataan beliau: Wa'alaikum, merupakan dalil bahwa apabila mereka mengucapkan: As-salaamu'alaikum, maka kita juga membalas dengan ucapan yang sama. Sebagian ulama berpendapat, bahwa apabila mereka mengucapkan secara jelas: As-salaamu 'alaikum, maka kita juga boleh membalas dengan ucapan: Alaikumus-salaam.
Juga tidak boleh memulai ucapan: Ahlan wa sahlan atau ucapan lain yang senada kepada mereka. Sebab di dalam ucapan ini terkandung pemuliaan dan pengagungan terhadap mereka. Akan tetapi apabila mereka lebih dahulu menyampaikan tersebut kepada kita, maka boleh membalasnya dengan seperti apa yang dikatakan kepada kita. Sebab Islam datang dengan membawa keadilan dan memberikan haknya bagi setiap orang
yang memang berhak. Dan sebagaimana sudah diketahui, bahwa orang-orang muslim itu lebih tinggi kedudukan serta martabatnya di sisi ALLAH. Maka tak selayaknya mereka merendahkan diri kepada orang-orang nonmuslim dengan mengucapkan salam terlebih dahulu.
Kesimpulan jawaban ini dapat saya katakan, "Orang muslim tidak boleh memulai ucapan salam kepada nonmuslim. Sebab Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam melarang hal itu, disamping yang demikian itu dapat merendahkan martabat orang muslim -bila harus mengagungkan orang nonmuslim-. Orang muslim lebih tinggi kedudukannya di sisi ALLAH. Maka tidak selayaknya dia merendahkan diri dalam hal ini. Tetapi apabila mereka (-Yahudi atau Nashara-) yang lebih dahulu mengucapkan salam kepada kita, maka kita boleh membalas dengan salam seperti yang mereka ucapkan. Kita juga tidak boleh lebih dulu memberi penghormatan kepada mereka, seperti ucapan ahlan wa sahlan wa marhaban (selamat datang), atau yang serupa dengan itu. Karena hal ini mengagungkan diri mereka seperti halnya salam.
(Sumber : Majmu' Fatawa wa Rasa'il Fadhilatisy- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.)
Dicopy dari: Darussalaf.org
Label:
Fatwa Ulama,
Muamalah,
Tanya Jawab
Langganan:
Postingan (Atom)
