Segala pujian hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya, dan para sahabat seluruhnya.
Keistimewaan metode ini adalah seseorang akan memperoleh kekuatan dan kemapanan hafalan serta dia akan cepat dalam menghafal sehingga dalam waktu yang singkat dia akan segera mengkhatamkan Al-Quran. Berikut kami akan paparkan metodenya beserta pencontohan dalam menghafal surah Al-Jumuah:
1. Bacalah ayat pertama sebanyak 20 kali.
2. Bacalah ayat kedua sebanyak 20 kali.
3. Bacalah ayat ketiga sebanyak 20 kali.
4. Bacalah ayat keempat sebanyak 20 kali
5. Keempat ayat di atas dari awal hingga akhir digabungkan dan dibaca ulang sebanyak 20 kali.
6. Bacalah ayat kelima sebanyak 20 kali.
7. Bacalah ayat keenam sebanyak 20 kali.
8. Bacalah ayat ketujuh sebanyak 20 kali.
9. Bacalah ayat kedelapan sebanyak 20 kali.
10. Keempat ayat (ayat 5-8) di atas dari awal hingga akhir digabungkan dan dibaca ulang sebanyak 20 kali.
11. Bacalah ayat pertama hingga ayat ke 8 sebanyak 20 kali untuk memantapkan hafalannya.
Demikian seterusnya pada setiap surah hingga selesai menghafal seluruh surah dalam Al-Quran. Jangan sampai kamu menghafal dalam sehari lebih dari seperdelapan juz, karena itu akan menyebabkan hafalanmu bertambah berat sehingga kamu tidak bisa menghafalnya.
JIKA AKU INGIN MENAMBAH HAFALAN PADA HARI BERIKUTNYA, BAGAIMANA CARANYA?
Jika kamu ingin menambah hafalan baru (halaman selanjutnya) pada hari berikutnya, maka sebelum kamu menambah dengan hafalan baru dengan metode yang aku sebutkan di atas, maka anda harus membaca hafalan lama (halaman sebelumnya) dari ayat pertama hingga ayat terakhir (muraja’ah) sebanyak 20 kali agar hafalan ayat-ayat sebelumnya tetap kokoh dan kuat dalam ingatanmu. Kemudian setelah mengulangi (muraja’ah) maka baru kamu bisa memulai hafalan baru dengan metode yang aku sebutkan di atas.
BAGAIMANA CARANYA AKU MENGGABUNGKAN ANTARA MENGULANG (MURAJA’AH) DENGAN MENAMBAH HAFALAN BARU?
Jangan sekali-kali kamu menambah hafalan Al-Qur`an tanpa mengulang hafalan yang sudah ada sebelumya. Hal itu karena jika kamu hanya terus-menerus melanjutkan menghafal Al-Qur’an hingga khatam tapi tanpa mengulanginya terlebih dahulu, lantas setelah khatam kamu baru mau mengulanginya dari awal, maka secara tidak disadari kamu telah banyak kehilangan hafalan yang pernah dihafal. Oleh karena itu metode yang paling tepat dalam menghafal adalah dengan menggabungkan antara murajaah (mengulang) dan menambah hafalan baru. Bagilah isi Al-Qur`an menjadi tiga bagian,yang mana satu bagian berisi 10 juz. Jika dalam sehari kamu telah menghafal satu halaman maka ulangilah dalam sehari empat halaman yang telah dihafal sebelumnya hingga kamu menyelesaikan 10 juz. Jika kamu telah berhasil menyelesaikan 10 juz maka berhentilah menghafal selama satu bulan penuh dan isi dengan mengulang apa yang telah dihafal, dengan cara setiap hari kamu mengulangi (meraja’ah) sebanyak 8 halaman.
Setelah selesai satu bulan kamu mengulangi hafalan, sekarang mulailah kembali dengan menghafal hafalan baru sebanyak satu atau dua lembar tergantung kemampuan, sambil kamu mengulangi setiap harinya 8 halaman hingga kamu bisa menyelesaikan hafalan 20 juz. Jika kamu telah menghafal 20 juz maka berhentilah menghafal selama 2 bulan untuk mengulangi hafalan 20 juz, dimana setiap hari kamu harus mengulang (meraja’ah) sebanyak 8 halaman. Jika sudah mengulang selama dua bulan, maka mulailah kembali dengan menghafal hafalan baru sebanyak satu atau dua lembar tergantung kemampuan, sambil kamu mengulangi setiap harinya 8 halaman hingga kamu bisa menyelesaikan seluruh Al-Qur’an.
Jika anda telah selesai menghafal semua isi Al-Qur`an, maka ulangilah 10 juz pertama secara tersendiri selama satu bulan, dimana setiap harinya kamu mengulang setengah juz. Kemudian pindahlah ke 10 juz berikutnya, juga diulang setengah juz ditambah 8 halaman dari sepuluh juz pertama setiap harinya. Kemudian pindahlah untuk mengulang 10 juz terakhir dari Al-Qur`an selama sebulan, dimana setiap harinya mengulang setengah juz ditambah 8 halaman dari 10 juz pertama dan 8 halaman dari 10 juz kedua.
BAGAIMANA CARA MERAJA’AH AL-QURAN (30 JUZ) SETELAH AKU MENYELESAIKAN METODE MURAJA’AH DI ATAS?
Mulailah mengulangi Al-Qur’an secara keseluruhan dengan cara setiap harinya mengulang 2 juz, dengan mengulanginya 3 kali dalam sehari. Dengan demikian maka kamu akan bisa mengkhatamkan Al-Qur’an sekali setiap dua minggu.
Dengan metode seperti ini maka dalam jangka satu tahun (insya Allah) kamu telah mutqin (kokoh) dalam menghafal Al-Qur’an, dan lakukanlah cara ini selama satu tahun penuh.
APA YANG AKU LAKUKAN SETELAH MENGHAFAL AL-QUR’AN SELAMA SATU TAHUN?
Setelah menguasai hafalan dan mengulangInya dengan itqan (mantap) selama satu tahun, hendaknya bacaan Al-Qur’an yang kamu baca setiap hari hingga akhir hayatmu adalah bacaan yang dilakukan oleh Nabi -shallallahu alaihi wasallam- semasa hidup beliau. Beliau membagi isi Al-Qur`an menjadi tujuh bagian (dimana setiap harinya beliau membaca satu bagian tersebut), sehingga beliau mengkhatamkan Al-Qur’an sekali dalam sepekan.
Aus bin Huzaifah -rahimahullah- berkata: Aku bertanya kepada para sahabat Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, “Bagaimana caranya kalian membagi Al-Qur`an untuk dibaca setiap hari?” Mereka menjawab:
نُحَزِّبُهُ ثَلَاثَ سُوَرٍ وَخَمْسَ سُوَرٍ وَسَبْعَ سُوَرٍ وَتِسْعَ سُوَرٍ وَإِحْدَى عَشْرَةَ سُورَةً وَثَلَاثَ عَشْرَةَ سُورَةً وَحِزْبَ الْمُفَصَّلِ مِنْ قَافْ حَتَّى يُخْتَمَ
“Kami membaginya menjadi (tujuh bagian yakni): Tiga surat, lima surat, tujuh surat, sembilan surat, sebelas surat, tiga belas surat, dan hizb al-mufashshal yaitu dari surat Qaf sampai akhir (mushaf).” (HR. Ahmad no. 15578).
Maksudnya:
-Hari pertama: Mereka membaca surat “al-fatihah” hingga akhir surat “an-nisa`”.
-Hari kedua: Dari surat “al-maidah” hingga akhir surat “at-taubah”.
-Hari ketiga: Dari surat “Yunus” hingga akhir surat “an-nahl”.
-Hari keempat: Dari surat “al-isra” hingga akhir surat “al-furqan”.
-Hari kelima: Dari surat “asy-syu’ara” hingga akhir surat “Yasin”.
-Hari keenam: Dari surat “ash-shaffat” hingga akhir surat “al-hujurat”.
-Hari ketujuh: Dari surat “qaaf” hingga akhir surat “an-nas”.
Para ulama menyingkat bacaan Al-Qur`an Nabi -shallallahu alaihi wasallam- ini menjadi kata: ”فَمِي بِشَوْقٍ“. Setiap huruf yang tersebut menjadi simbol dari awal surat yang dibaca oleh Nabi -shallallahu alaihi wasallam- pada setiap harinya. Maka:
- Huruf “fa`” adalah simbol dari surat “al-fatihah”. Maksudnya bacaan Al-Qur`an beliau di hari pertama dimulai dari surah al-fatihah.
- Huruf “mim” maksudnya bacaan Al-Qur`an beliau di hari kedua dimulai dari surah al-maidah.
- Huruf “ya`” maksudnya bacaan Al-Qur`an beliau di hari ketiga dimulai dari surah Yunus.
- Huruf ”ba`” maksudnya bacaan Al-Qur`an beliau di hari keempat dimulai dari surah Bani Israil yang juga dinamakan surah al-isra`.
- Huruf “syin” maksudnya bacaan Al-Qur`an beliau di hari kelima dimulai dari surah asy-syu’ara`.
- Huruf “waw” maksudnya bacaan Al-Qur`an beliau di hari keenam dimulai dari surah wash shaffat.
- Huruf “qaaf” maksudnya bacaan Al-Qur`an beliau di hari ketujuh dimulai dari surah qaf hingga akhir muashaf yaitu surah an-nas.
Adapun pembagian hizib yang ada pada Al-Qur an sekarang, maka itu tidak lain adalah buatan Hajjaj bin Yusuf.
BAGAIMANA CARA MEMBEDAKAN ANTARA BACAAN YANG MUTASYABIH (AYAT YANG MIRIP) DALAM AL-QUR’AN?
Cara terbaik untuk membedakan antara dua ayat yang kelihatannya menurut kamu hampir sama (mutasyabih), adalah dengan cara membuka mushaf dan carilah kedua ayat tersebut. Lalu carilah perbedaan antara kedua ayat tersebut, cermatilah perbedaan tersebut, kemudian buatlah tanda/catatan (di dalam hatimu) yang bisa kamu jadikan sebagai tanda untuk membedakan antara keduanya. Kemudian, ketika kamu melakukan murajaah hafalan, maka perhatikanlah perbedaan tersebut secara berulang-ulang sampai kamu mutqin dalam mengingat perbedaan antara keduanya.
BEBERAPA KAIDAH DAN KETENTUAN DALAM MENGHAFAL AL-QUR`AN:
1- Kamu harus menghafal melalui bantuan seorang guru yang bisa membenarkan bacaanmu jika salah.
2- Hafalkanlah 2 halaman setiap hari: 1 halaman setelah subuh dan 1 halaman setelah ashar atau maghrib. Dengan metode seperti ini (insya Allah) kamu akan bisa menghafal Al-Qur`an secara mutqin dalam kurun waktu satu tahun. Tetapi jika kamu memperbanyak kapasitas hafalan setiap harinya maka kemampuan menghafalmu akan melemah.
3- Menghafallah mulai dari surat an-nas hingga surat al-baqarah karena hal itu lebih mudah. Tapi setelah kamu menghafal Al-Qur`an maka urutan meraja’ahmu dimulai dari Al-Baqarah sampai An-Nas.
4- Dalam menghafal hendaknya menggunakan satu mushaf saja (baik dalam cetakan maupun bentuknya), karena hal itu sangat membantu dalam menguatkan hafalan dan agar lebih cepat mengingat letak-letak ayatnya, ayat apa yang ada di akhir halaman ini dan ayat apa yang ada di awal halaman sebelahnya.
5- Setiap orang yang menghafal Al-Qur’an pada 2 tahun pertama biasanya apa yang telah dia hafal masih mudah hilang, dan masa ini disebut fase at-tajmi’ (pengumpulan hafalan). Karenanya janganlah kamu bersedih karena ada sebagian hafalanmu yang kamu lupa atau kamu banyak keliru dalam hafalan. Ini adalah fase yang sulit sebagai ujian bagimu, dan ini adalah fase rentan yang bisa menjadi pintu masuknya setan untuk menghentikan kamu dari menghafal Al-Qur`an. Tolaklah was-was tersebut dari dalam hatimu dan teruslah menghafal, karena dia (menghafal Al-Qur`an) merupakan perbendaharaan harta yang tidak diberikan kepada sembarang orang.
[Oleh: Asy-Syaikh Dr. Abdul Muhsin Muhammad Al-Qasim, imam dan khathib di Masjid Nabawi]
Sumber: http://al-atsariyyah.com/?p=1550
30 Januari 2010
Cara Termudah Menghafal Al-Qur`an Al-Karim
15 November 2009
Dzulhijjah, Bulan Mulia Penuh Ibadah
Penjelasan Ringkas tentang
10 Hari Pertama Dzulhijjah, Qur’ban & Hari Raya ‘Idul ‘Adh-ha
oleh :
Fadhilatusy Syaikh Al-’Allamah Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah
الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على سيد المرسلين .. وبعد
Sesungguhnya di antara keutamaan dan karunia yang Allah berikan kepada makhluk-Nya adalah dijadikannya musim (masa-masa tertentu) bagi hamba-hamba-Nya yang shalih untuk memperbanyak amal shalih di dalamnya. Di antara musim (masa-masa) tersebut adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.
Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
1. Allah Ta’ala berfirman:
وَالفَجرِ وَلَيَالٍ عَشرٍ.
“Demi fajar, dan malam yang sepuluh.” (Al-Fajr: 1-2)
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Yang dimaksud dengan malam yang sepuluh adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Ibnu Az-Zubair, Mujahid, dan yang lainnya. Diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari.”
2. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله من هذه الأيام العشر. قالوا: ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجلٌ خرج بنفسه وماله فلم يرجع من ذلك بشيء.
“Tidak ada hari-hari di mana amalan shalih yang dikerjakan di dalamnya lebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini. Para shahabat bertanya: Termasuk pula jihad fi sabilillah? Beliau bersabda: Ya, termasuk pula jihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya dan tidak kembali darinya sedikit pun.” (HR. Al-Bukhari, Abu Dawud, At-Tirmidzi. Lafazh ini adalah lafazh Abu Dawud)
3. Allah ta’ala berfirman:
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ.
“Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (Al Hajj: 28)
Ibnu ‘Abbas berkata: “(Yakni) sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.” (Tafsir Ibni Katsir).
4. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ما من أيام أعظم عند الله سبحانه ولا أحب إليه العمل فيهن من هذه الأيام العشر؛ فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد.
“Tidak ada hari yang lebih agung dan lebih dicintai di sisi Allah subhanahu wata’ala jika amalan shalih dikerjakan di dalamnya daripada sepuluh hari ini, maka perbanyaklah tahlil, takbir, dan tahmid pada hari-hari tersebut.” (HR. Ahmad)
5. Sa’id bin Jubair rahimahullah -dan beliau yang meriwayatkan hadits Ibnu ‘Abbas (poin no. 2) di atas- ketika telah memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, beliau sangat bersungguh-sungguh untuk beribadah sampai-sampai hampir beliau tidak mampu untuk mengerjakannya. (HR. Ad-Darimi)
6. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari berkata: “Dan yang tampak dari sebab diistimewakannya sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah karena waktu tersebut merupakan tempat berkumpulnya (dan ditunaikannya) induk dari berbagai macam ibadah, yaitu shalat, puasa, shadaqah, dan haji. Itu semua tidak terjadi pada waktu yang lain.”
Amalan Yang Disunnahkan
Untuk Dikerjakan Pada 10 Hari Pertama Dzulhijjah
1. Shalat
Disunnahkan untuk bersegera menunaikan (shalat) fardhu dan memperbanyak yang sunnah, karena ini adalah termasuk amalan yang paling afdhal untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Shahabat Tsauban radhiyallahu ‘anhu berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عليك بكثرة السجود لله، فإنك لا تسجد لله سجدة إلا رفعك الله بها درجة، وحطَّ عنك بها خطيئة.
“Wajib atas kamu untuk memperbanyak sujud kepada Allah, karena seseunnguhnya tidaklah kamu bersujud kepada Allah sekali saja melainkan Allah akan mengangkat satu derajatmu dan Allah akan menghapus satu kesalahan darimu.” (HR. Muslim).
Dan ini (bersujud) mencakup semua waktu, kapan pun dilaksanakan.
2. Puasa
Karena puasa termasuk dalam keumuman amal shalih (yang disunnahkan untuk diperbanyak pada hari-hari itu). Dari Hunaidah bin Khalid, dari istrinya, dari sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dia berkata:
كان رسول الله يصوم تسع ذي الحجة، ويوم عاشوراء، وثلاثة أيام من كل شهر.
“Dahulu Rasulullah berpuasa pada hari kesembilan bulan Dzulhijjah, dan hari ‘asyura’ (tanggal sepuluh Muharram), dan tiga hari pada setiap bulannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An Nasa’i).
Al-Imam An-Nawawi mengatakan tentang puasa pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah bahwa itu adalah amalan yang sangat disenangi (disunnahkan).
3. Takbir, Tahlil, Tahmid
Berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar yang telah disebutkan di atas:
فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد.
“Maka perbanyaklah tahlil, takbir, dan tahmid pada hari-hari tersebut.”
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata: “Ðahulu Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma keluar menuju pasar pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan bertakbir, kemudian orang-orang pun juga ikut bertakbir ketika mendengar takbir keduanya.”
Beliau (Al-Imam Al-Bukhari) juga berkata: “Dan ‘Umar dahulu bertakbir di kubahnya di Mina, maka kemudian orang-orang yang berada di dalam masjid mendengarnya dan mereka pun ikut bertakbir, dan orang-orang yang berada di pasar pun juga ikut bertakbir sampai-sampai Mina bergetar disebabkan suara takbir mereka.”
Dan Ibnu ‘Umar dahulu bertakbir di Mina pada hari-hari tersebut, dan juga bertakbir setiap selesai mengerjakan shalat, bertakbir ketika berada di atas ranjangnya, di dalam kemahnya, di majelisnya, dan di setiap perjalanannya pada hari-hari tersebut.
Dan disenangi (disunnahkan) untuk mengeraskan bacaan takbir sebagaimana yang dilakukan Umar, anaknya (yakni Ibnu ‘Umar), dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum.
Sudah sepantasnya bagi kita kaum muslimin untuk menghidupkan kembali sunnah tersebut yang sudah hilang pada zaman ini dan hampir dilupakan bahkan oleh ahlu ash shalah wal khair (orang-orang yang memiliki kebaikan dan keutamaan) sekalipun. Dan yang memprihatinkan adalah apa yang terjadi sekarang justru menyelisihi amaliyah yang biasa dilakukan as salafush shalih.
Lafazh Takbir
Ada tiga lafazh,
Pertama :
الله أكبر. الله أكبر. الله أكبر كبيراً.
Kedua :
الله أكبر. الله أكبر. لا إله إلا الله. والله أكبر. الله أكبر ولله الحمد.
Ketiga :
الله أكبر. الله أكبر. الله أكبر. لا إله إلا الله. والله أكبر. الله أكبر. الله أكبر ولله الحمد.
4. Puasa hari Arafah
Puasa pada hari Arafah sangat ditekankan berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tentang puasa hari Arafah:
أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله والسنة التي بعده.
“Aku berharap kepada Allah untuk menghapus dosa setahun sebelumnya dan setahun setelahnya.” (HR. Muslim).
Beliau juga bersabda ketika ditanya tentang puasa ‘Arafah :
يكفر السنة الماضية والباقية
“(Puasa Arafah tersebut) menghapuskan dosa satu tahun yang lalu dan yang akan datang.” (HR. Muslim)
Akan tetapi barangsiapa yang berada di Arafah -yakni sedang beribadah haji-, maka tidak disunnahkan baginya berpuasa karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan wuquf di Arafah dalam keadaan berbuka (tidak berpuasa).
Keutamaan Hari Nahr [1]
Kebanyakan kaum muslimin melalaikan hari ini, kebanyakan kaum mukminin pun lalai dari kemuliaan dan keutamaannya yang sangat besar, banyak, dan melimpah pada hari tersebut. Demikianlah, padahal sebagian ‘ulama berpendapat bahwa hari itu adalah hari yang paling afdhal (utama) dalam setahun secara mutlak termasuk juga (lebih afdhal daripada) hari Arafah.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Sebaik-baik hari di sisi Allah adalah hari Nahr, dan dia adalah hari Haji Akbar.”
Sebagaimana yang disebutkan dalam Sunan Abi Dawud dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
إن أعظم الأيام عند الله يوم النحر، ثم يوم القرِّ.
“Sesungguhnya hari yang paling agung di sisi Allah adalah hari Nahr, kemudian hari Al Qarr.”
Hari Al Qarr adalah hari ketika berada di Mina, yaitu hari ke-11 (bulan Dzulhijjah).
Pendapat lain mengatakan bahwa hari Arafah afdhal (lebih utama) daripada hari Nahr, karena puasa yang dikerjakan pada hari itu akan menghapus kesalahan yang dilakukan selama dua tahun (setahun sebelumnya dan setahun setelahnya), dan tidak ada hari yang Allah membebaskan hamba dari Neraka lebih banyak daripada pada hari Arafah, dan juga karena Allah subhanahu wata’ala akan mendekat kepada hamba-hamba-Nya pada hari itu kemudian Allah akan membanggakan orang-orang yang wuquf di hadapan para malaikat.
Yang benar adalah pendapat pertama, karena hadits yang menunjukkan hal tersebut tidak ada satu dalil pun yang menyelisihinya.
Sama saja apakah yang afdhal (lebih utama) itu hari Nahr atau hari Arafah, maka setiap muslim hendaknya bersemangat, baik dia sedang berhaji maupun sedang mukim (tidak berhaji) untuk meraih keutamaannya dan memanfaatkan kesempatan pada hari itu (untuk banyak melakukan amalan kebajikan).
Bagaimana Menyambut Musim (masa-masa) yang Penuh Kebaikan?
1. Sudah sepantasnya bagi seorang muslim untuk menyambut setiap musim (masa-masa) yang penuh kebaikan dengan taubat yang jujur dan sebenar-benarnya, dengan meninggalkan segala bentuk perbuatan dosa dan maksiat karena sesungguhnya dosa-dosa itu akan menyebabkan seseorang diharamkan dari keutamaan Rabbnya dan akan menghalangi hati dari Penolongnya (Allah ta’ala).
2. Demikian pula hendaknya musim (masa-masa) yang penuh kebaikan itu disambut dengan tekad yang jujur dan kesungguhan untuk memanfaatkan masa tersebut dengan menjalankan amalan yang bisa mendatangkan ridha Allah ‘Azza wa Jalla. Barangsiapa yang jujur kepada Allah, maka Allah akan membenarkannya.
وَالَّذِينَ جَاهَدُواْ فِينَا لَنَهدِيَنَّهُمّ سُبُلَنَا.
Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. (Al-’Ankabut: 69)
Wahai saudaraku muslim, bersemangatlah untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum lewat darimu, yang akan menyebabkan kamu menyesal, tidak ada waktu untuk menyesal. Mudah-mudahan Allah memberikan taufiq kepadaku dan kepada kamu untuk bisa memanfaatkan musim (masa-masa) yang penuh kebaikan ini, dan kami memohon kepada-Nya pertolongan agar bisa menjalankan ketaatan dan bagusnya ibadah kepada-Nya pada masa tersebut.
Sekelumit Hukum-Hukum terkait dengan Al-Udh-hiyah (Qurban) dan Pensyari’atannya
Al-Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari-hari Adh-ha disebabkan adanya ‘Id (Hari Raya), dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah ‘azza wajalla.
Amalan ini merupakan salah satu bentuk ibadah yang disyari’atkan dalam Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam, dan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.
Adapun dalam Kitabullah, Allah ta’ala berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ.
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berqurbanlah.” (Al-Kautsar: 2)
Dan firman-Nya:
قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. لا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ.
“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, sesembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (Al-An’am: 162-163)
Waktu Pelaksanaan Al-Udh-hiyah
Al-Udh-hiyah adalah ibadah yang tertentu waktunya, bagaimanapun kondisinya tidak boleh dilaksanakan sebelum waktunya, dan tidak boleh pula dilaksanakan setelah keluar dari waktunya, kecuali jika mengakhirkannya dalam rangka mengqadha’ disebabkan ‘udzur tertentu.
Awal waktu pelaksanaannya adalah setelah shalat ‘Id bagi yang mengerjakan shalat ‘Id, seperti orang-orang yang tinggal di daerahnya (tidak dalam keadaan safar). Atau juga dilaksanakan setelah ada kesempatan bagi orang-orang yang tidak mengerjakan shalat ‘Id, seperti musafir dan penduduk yang tinggal di pedalaman (Badui).
Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat (’Id) maka hewan yang disembelih tadi adalah hewan sembelihan biasa, bukan termasuk Udh-hiyah dan wajib untuk menyembelih lagi dengan tata cara yang sama setelah shalat sebagai penggantinya, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
من ذبح قبل الصلاة فإنما هو لحم قدمه لأهله ، وليس من النسك في شيء.
“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka sesungguhnya itu hanya daging sembelihan biasa yang disuguhkan untuk keluarganya saja, dan bukan termasuk nusuk (sembelihan qurban) sedikitpun.” (Ahmad dan Ibnu Majah)
Dan diriwayatkan pula oleh Al-Bukhari dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ومن ذبح بعد الصلاة فقد تم نسكه ، وأصاب سنة المسلمين.
“Dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat, maka sempurnalah nusuk (ibadah qurban)nya dan mencocoki sunnah kaum muslimin.”
Jenis (Keadaan) Hewan Yang Layak dan Memenuhi Kriteria Untuk Dijadikan Hewan Qurban
Hewan yang dijadikan qurban adalah dari jenis hewan ternak saja, berdasarkan firman Allah ta’ala:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ.
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka.” (Al-Hajj: 34).
Hewan ternak yang dimaksud di sini adalah unta, sapi, kambing baik dari jenis dha’n (domba) maupun ma’z (kambing jawa). Demikain yang dinyatakan Ibnu Katsir, dan beliau berkata: “Ini adalah pendapat Al-Hasan, Qatadah, dan yang lainnya. Ibnu Jarir berkata: Demikian juga jenis seperti inilah yang dimaksud di kalangan orang Arab.” -selesai penukilan-.
Dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
لا تذبحوا إلا مسنة إلا أن تعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن.
“Janganlah kalian menyembelih (hewan qurban) kecuali musinnah. Kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka dibolehkan bagi kalian untuk menyembelih jadza’ah (yang berumur muda) dari jenis dha’n.” (HR. Muslim)
Musinnah adalah Tsaniyah. Tsaniyah pada Unta adalah unta yang genap berumur lima tahun. Tsaniyah pada Sapi adalah sapi yang genap berumur dua tahun. Tsaniyah pada Kambing (baik dari jenis dha’n maupun ma’z) adalah yang genap berumur satu tahun.
Adapun jadza’ dari jenis dha’n adalah yang genap berumur setengah tahun.
Dan juga karena Udh-hiyah adalah merupakan ibadah sebagaimana Hadyu (sesembelihan yang dilakukan jama’ah haji), sehingga amalan ini tidak disyari’atkan kecuali dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak pernah dinukilkan dari beliau bahwa beliau menyembelih untuk hadyu maupun qurban dari selain unta, sapi, dan kambing.
Yang paling afdhal (utama) adalah unta, kemudian sapi, kemudian dha’n (domba), kemudian ma’z (Kambing Jawa), kemudian sepertujuh dari unta, dan kemudian sepertujuh dari sapi.
Dan yang paling afdhal dari itu semua adalah yang paling gemuk, banyak dagingnya, sempurna fisiknya, dan bagus dipandang. Dalam Shahih Al-Bukhari dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يضحي بكبشين أقرنين أملحين.
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu berqurban dengan menyembelih dua kambing kibasy yang bertanduk dan amlah.”
Amlah adalah yang warna putihnya bercampur dengan hitam.
Keadaan Hewan Qurban yang Harus Dihindari
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya: “Hewan qurban yang bagaimana yang hendaknya dihindari?” Maka beliau memberikan isyarat dengan tangannya dan bersabda:
أربعا : العرجاء البين ظلعها ، والعوراء البين عورها ، والمريضة البين مرضها ، والعجفاء التي لا تنقي.
“Ada empat, yaitu (1) yang pincang dan jelas pincangnya, (2) yang rusak matanya dan jelas kerusakannya, (3) yang sakit dan jelas sakitnya, dan (4) yang kurus dan tidak bersumsum.” (HR. Abu Dawud no. 2802, At-Tirmidzi no. 1502, Ibnu Majah no. 3144 dengan sanad yang dishahihkan oleh An-Nawawi rahimahullahu dalam Al-Majmu’ 8/227. )
Pada riwayat At-Tirmidzi disebutkan Al-’Ajfa’ (yang kurus), dan dalam riwayat An-Nasa’i disebutkan pengganti dari lafazh Al-Kasir (yang lemah).
Keempat keadaan ini telah disebutkan secara nash tentang larangannya dan belum memenuhi kriteria untuk dijadikan hewan qurban, yaitu:
1. Yang rusak matanya dan jelas kerusakannya, yaitu yang matanya cekung ataupun cembung. Jika hewan tadi tidak bisa melihat dengan matanya akan tetapi kerusakannya tidak nampak jelas, maka itu masih memenuhi kriteria. Akan tetapi jika selamat (sehat) dari kelainan tersebut, maka itu lebih baik.
2. Yang sakit dan jelas sakitnya, yaitu yang nampak pengaruh sakitnya pada hewan tersebut, seperti demam yang menghalanginya dari gembalaan (tidak bisa digembalakan), dan juga seperti kudis yang parah dan bisa merusak daging atau berpengaruh terhadap kesehatannya, atau yang semisalnya dari penyakit yang dianggap oleh orang-orang sebagai penyakit yang nyata. Jika pada hewan ada sifat malas atau tubuhnya lemah yang tidak menghalangi dari gembalaan (bisa digembalakan) dan dimakan, maka ini sudah mencukupi kriteria, akan tetapi jika dipilih hewan yang kondisinya lebih segar, maka itu lebih baik.
3. Yang pincang dan jelas pincangnya, yaitu yang tidak mampu berjalan bersama hewan-hewan lain yang sehat (sehingga selalu tertinggal). Jika hewan tersebut mengalami kepincangan yang ringan dan tidak menghalanginya dari berjalan bersama hewan-hewan yang lain (bisa berjalan normal seperti yang lainnya), maka ini sudah mencukupi kriteria, akan tetapi memilih hewan yang lebih sehat (tidak ada kepincangan padanya) itu lebih baik.
4. Yang lemah atau kurus tidak bersumsum, jika hewan tersebut kurus atau lemah tetapi masih ada sumsumnya, maka ini sudah mencukupi. Kecuali jika hewan tersebut mengalami kepincangan yang sangat jelas. Akan tetapi hewan yang gemuk dan sehat itu lebih baik.
Inilah empat keadaan hewan yang secara nash disebutkan dalam hadits tersebut tentang larangan menjadikannya sebagai hewan qurban. Para ulama juga berpendapat demikian. Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi dalam kitab Al-Mughni mengatakan: “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat tentang tidak terpenuhinya kriteria binatang yang demikian kondisinya sebagai hewan qurban.” -Selesai penukilan-.
Termasuk juga hewan yang tidak boleh dijadikan qurban adalah jika kondisinya semakna (seperti) dengan empat keadaan di atas atau bahkan yang lebih parah dari itu. Masuk dalam kategori ini adalah:
1. Yang mengalami kebutaan, yaitu yang tidak bisa melihat dengan matanya. Hewan ini lebih layak untuk tidak memenuhi kriteria hewan qurban, karena kondisinya lebih parah daripada hewan “yang rusak matanya dan jelas kerusakannya.”
Adapun hewan yang menderita rabun senja, yakni bisa melihat hanya pada waktu siang dan tidak bisa melihat pada malam hari, maka madzhab Asy-Syafi’i menyatakan bahwa itu sudah mencukupi kriteria, karena yang demikian tidak tergolong hewan “yang rusak matanya dan jelas kerusakannya”, dan tidak pula termasuk yang buta terus menerus sehingga mempengaruhi penggembalaan dan perkembangbiakannya. Akan tetapi hewan yang tidak menderita seperti itu lebih baik.
2. Yang mengalami sakit pencernaan, sampai dia bisa membuang kotorannya (berak). Karena penyakit pada pencernaan itu akan menimbulkan bahaya seperti penyakit yang nyata. Jika dia berhasil membuang kotorannya (berak), maka hilanglah kondisi kritis pada hewan tersebut dan sudah bisa mencukupi kriteria untuk dijadikan hewan qurban jika tidak terjadi dengannya penyakit yang jelas.
3. Hewan yang mau melahirkan sampai dia selamat (ketika melahirkan), karena kondisi seperti ini sangat berbahaya, terkadang bisa memutus kehidupannya (mati) sehingga diserupakan dengan penyakit yang nyata. Bisa saja hewan tersebut memenuhi kriteri untuk dijadikan hewan qurban jika melahirkan itu memang menjadi kebiasaan baginya dan tidak mengalami masa yang membuat dagingnya berubah dan rusak.
4. Hewan yang mengalami sesuatu yang menyebabkan kematian seperti tercekik, terpukul, jatuh, ditanduk, dan diterkam binatang buas. Karena yang demikian kondisinya itu lebih pantas untuk tidak mencukupi kriteria sebagai hewan qurban daripada hewan “yang menderita sakit yang jelas sakitnya” dan hewan “yang pincang dan jelas kepincangannya.”
5. Az-Zumna, yaitu hewan yang lemah tidak mampu berjalan karena penyakit tertentu, ini lebih pantas untuk tidak mencukupi kriteria sebagai hewan qurban daripada hewan “yang pincang dan jelas kepincangannya.” Adapun hewan yang lemah tidak mampu berjalan karena kegemukan, maka madzhab Malikiyah meyatakan hal itu sudah mencukupi karena tidak adanya penyakit pada hewan tersebut dan tidak ada cacat pada tubuhnya.
6. Hewan yang terpotong salah satu tangan atau kakinya, karena ini juga lebih pantas untuk tidak mencukupi kriteria sebagai hewan qurban daripada “yang pincang dan jelas kepincangannya.” Dan juga karena telah hilang bagian yang vital dari tubuhnya sehingga diserupakan dengan hewan yang terpotong ekornya.
Inilah di antara cacat yang menghalangi terpenuhinya kriteria ideal hewan qurban, yaitu ada sepuluh, empat di antaranya telah disebutkan secara nash dan yang enam adalah dengan qiyas. Jika didapati salah satu dari keadaan-keadaan (cacat) tersebut pada hewan ternak, maka tidak boleh berqurban dengannya karena tidak terpenuhinya salah satu syarat yaitu selamat (sehat) dari cacat yang bisa menghalangi terpenuhinya kriteria ideal hewan qurban.
Apakah Boleh Berqurban Atas Nama Mayit (Orang yang Sudah Meninggal Dunia)?
Pada asalnya berqurban itu disyari’atkan terhadap orang-orang yang masih hidup sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya dahulu berqurban untuk diri mereka sendiri dan keluarganya. Adapun permasalahan yang diyakini sebagian orang awam yaitu pengkhususan qurban untuk orang yang sudah meninggal, maka ini tidak ada dasarnya dalam syari’at ini.
Berqurban atas nama orang yang sudah meninggal ada tiga macam:
1. Berqurban atas nama orang yang sudah mati tetapi sifatnya hanya mengikuti yang masih hidup, seperti seseorang berqurban atas nama dirinya sendiri dan keluarganya, dan dia meniatkan keluarga yang dimaksud di sini adalah yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Dasar dari amalan ini adalah qurban yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berqurban atas nama diri beliau sendiri dan keluarganya, dan di antara anggota keluarganya ada yang sudah meninggal sebelumnya.
2. Berqurban atas nama mayit dalam rangka menjalankan wasiatnya. Dasar dari amalan ini adalah firman Allah ta’ala:
فَمَن بَدَّلَهُ بَعدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِلُونَهُ إِنَّ اللهَ سَمِيع عَلِيمٌ.
“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al Baqarah: 181)
3. Berqurban atas nama mayit dalam rangka shadaqah yang terpisah (berdiri sendiri) dari yang masih hidup, maka ini diperbolehkan. Para ulama madzhab Al-Hanabilah menyatakan bahwa pahalanya akan sampai kepada si mayit dan bisa memberikan manfaat baginya, atas dasar qiyas dengan amalan shadaqah atas nama dia.
Akan tetapi kami tidak memandang bahwa pengkhususan qurban atas nama orang yang sudah meninggal itu merupakan sunnah (tuntutan Nabi), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah mengkhususkan berqurban atas nama seorang pun dari orang-orang yang sudah meninggal. Tidak pernah beliau berqurban atas nama paman beliau, Hamzah, padahal dia adalah salah seorang kerabat yang paling mulia di sisi beliau. Dan tidak pula beliau berqurban atas nama anak-anaknya yang telah meninggal ketika beliau masih hidup, tiga anak perempuan yang telah menikah dan tiga anak laki-laki yang masih kecil. Dan tidak pula beliau berqurban atas nama istri beliau, Khadijah padahal beliau adalah salah seorang istri yang paling beliau cintai. Dan tidak pernah pula disebutkan dari para shahabat pada zamannya, bahwa salah seorang dari mereka berqurban atas nama seseorang yang sudah meninggal.
Dan kami juga melihat di antara kesalahan yang dilakukan sebagian orang adalah mereka berqurban (menyembelih hewan) atas nama orang yang telah meninggal pada awal tahun kematiannya yang mereka namakan dengan Udh-hiyatul Hufrah. Mereka berkeyakinan bahwa tidak boleh bagi seorang pun untuk bersama-sama dalam meraih pahala dengan si mayit tersebut. Atau mereka berqurban dari harta orang yang sudah meninggal dalam rangka shadaqah ataupun menjalankan wasiatnya, dan tidak berqurban atas nama diri sendiri dan keluarganya. Kalau seandainya mereka mengetahui bahwa seseorang jika berqurban dari hartanya sendiri atas nama diri dan keluarganya baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, maka mereka tidak akan meninggalkan yang seperti ini untuk berpaling kepada amalan mereka (sebelumnya) tersebut.
Hal-Hal Yang Harus Dijauhi Oleh Seseorang Yang Hendak Berqurban
Jika seseorang hendak berqurban dan telah memasuki bulan Dzulhijjah - baik dengan cara ru’yatul hilal maupun menyempurnakan bulan Dzulqa’dah menjadi 30 hari - maka diharamkan baginya untuk mengambil (memotong) sedikitpun dari rambut, kuku, dan kulitnya sampai dia benar-benar telah menyembelih hewan qurbannya. Berdasarkan hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إذا دخلت العشر وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره.
Jika telah masuk sepukuh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian hendak menyembelih hewan qurban, maka tahanlah (tidak memotong) dari rambut dan kukunya.” (HR. Ahmad dan Muslim)
Dan dalam lafazh yang lain:
فلا يمسَّ من شعره ولا بشره شيئاً حتى يضحي.
Maka janganlah menyentuh (mengambil) rambut dan kulitnya sedikitpun sampai dia melaksanakan qurbannya.”
Dan jika niat untuk berqurban itu muncul di pertengahan sepuluh hari tersebut, maka hendaknya dia menahan diri (untuk tidak mengambil/memotong rambut, kuku, dan kulitnya) mulai saat itu juga, dan dia tidak berdosa jika pernah mengambil/memotongnya ketika sebelum berniat.
Hikmah larangan ini adalah bahwasamya seorang yang berqurban, yang berarti dia turut serta bersama jama’ah haji dalam melakukan sebagian amaliah manasik - yaitu dalam bentuk menyembelih hewan qurban - maka dia pun juga harus turut serta (dengan para jama’ah haji) dalam hal sebagian kekhususan (keadaan ketika) ihram, berupa menahan diri (tidak mengambil/memotong) rambut dan yang semisalnya. Atas dasar ini, maka dibolehkan bagi keluarga orang yang hendak berqurban untuk mengambil/memotong rambut, kuku, dan kulitnya pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah tersebut.
Hukum ini khusus berlaku bagi orang yang hendak berqurban. Adapun bagi Al-Mudhahha ‘Anhu (pihak yang diatasnamakan padanya qurban), maka tidak ada kaitannya sama sekali dengan hukum tersebut karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وأراد أحدكم أن يضحي…
“Dan salah seorang dari kalian hendak menyembelih hewan qurban …”
Dan tidak mengatakan:
“… ataupun juga bagi yang diatasnamakan padanya qurban.”
Di samping itu juga karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu pernah berqurban dengan mengatasnamakan keluarganya, namun tidak pernah dinukilkan dari beliau bahwa beliau memerintahkan mereka (keluarganya) untuk menahan diri (tidak mengambil/memotong) itu semua.
Dan jika orang yang hendak berqurban mengambil/memotong sedikit saja dari rambut, kuku, ataupun kulitnya, maka wajib atas dia untuk bertaubat kepada Allah ta’ala dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Tidak diwajibkan bagi dia untuk membayar kaffarah, dan tidak pula menghalangi dia untuk menyembelih hewan qurbannya sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang awam [2].
Dan jika mengambil/memotongnya itu disebabkan lupa atau tidak mengerti hukumnya, atau karena rambut tersebut rontok tanpa disengaja, maka tidak ada dosa baginya. Dan jika memang benar-benar sangat diperlukan untuk mengambil/memotongnya (karena darurat), maka yang demikian diperbolehkan baginya dan tidak terkenai tanggungan (dosa) sedikitpun, misalnya ketika kukunya patah yang menyebabkan gangguan padanya, sehingga dia harus memotongnya, ataupun rambutnya terurai ke bawah sampai mengenai kedua matanya sehingga dia harus menghilangkannya, dan juga karena sangat dibutuhkan untuk pengobatan luka dan yang semisalnya.
Beberapa Hukum Dan Adab Terkait Dengan Hari Raya ‘Idul Adh-ha Yang Penuh Barakah Ini
Saudaraku muslim, segala bentuk kebaikan adalah dengan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam semua aspek kehidupan kita. Dan segala bentuk kejelekan adalah dengan menyelisihi petunjuk Nabi kita. Oleh karena itulah kami bermaksud untuk menyebutkan kepada anda sebagian perkara yang disunnahkan untuk diamalkan ataupun diucapkan pada malam idul Adh-ha yang penuh barakah, hari Nahr (tanggal 10), dan tiga hari-hari Tasyriq (tanggal 11, 12, 13). Dan perkara-perkara tersebut telah kami ringkas dalam beberapa poin berikut :
Takbir
Disyari’atkan untuk mengumandangkan takbir sejak waktu fajar pada hari ‘Arafah (tanggal 9) sampai waktu ‘Ashr pada hari Tasyriq yang terakhir yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Allah Ta’ala berfirman:
وَاذكُرُواْ اللهَ فِي أَيَامٍ مَعدُودَاتٍ.
“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang.” (Al Baqarah: 203)
Dan lafazh Takbir adalah:
الله أكبر الله أكبر، لا إله إلا الله، والله أكبر الله أكبر ولله الحمد
Dan disunnahkan untuk mengeraskannya bagi laki-laki, baik di masjid-masjid, pasar-pasar, rumah-rumah, dan setiap selesai shalat dalam rangka memperlihatkan keagungan Allah dan menampakkan ibadah dan rasa syukur kepada-Nya.
Menyembelih Hewan Qurban.
Dilakukan setelah pelaksanaan Shalat ‘Id, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
من ذبح قبل أن يصلي فليعد مكانها أخرى، ومن لم يذبح فليذبح.
“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘Id, maka hendaklah dia menggantinya dengan yang lain, dan barangsiapa yang belum menyembelih (setelah shalat ‘Id), maka lakukanlah penyebelihan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dan waktu penyembelihan itu ada empat hari : hari Nahr (tanggal 10) dan tiga hari-hari Tasyriq (11, 12, 13), berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
كل أيام التشريق ذبح.
“Semua hari-hari tasyriq adalah (waktu) penyembelihan.” (HR. Ahmad. Lihat As-Silsilah Ash-Shahihah no. 2476)
Mandi, Memakai Wewangian dan Memakai Baju Paling Bagus Bagi Laki-Laki tanpa berlebihan dan tidak isbal (Memanjangkan kain celana/sarung sampai melebihi mata kaki)
Dan tidak pula memotong jenggot karena ini semua adalah sesuatu yang diharamkan.
Adapun kaum wanita, maka disyari’atkan baginya untuk keluar ke mushalla ‘id tanpa tabarruj (berhias) dan memakai wewangian. Tidak sah jika melakukan ketaatan kepada Allah dan melakukan shalat, tetapi pada yang saat bersamaan bermaksiat kepada-Nya dengan melakukan tabarruj, tidak memakai hijab (cadar), dan memakai wewangian di hadapan laki-laki.
Makan Dari Hewan Sembelihan
Dahulu Rasulullah tidak makan sampai beliau pulang dari mushalla (tempat shalat ‘Id) dan kemudian memakan daging sembelihannya. (Zadul Ma’ad I/441)
Pergi ke Mushalla (Tempat Shalat) ‘Id dengan Berjalan Kaki, jika mudah baginya.
Dan menurut sunnah adalah shalat ‘id itu dilakukan di mushalla [3] kecuali jika di sana ada udzur seperti hujan, maka shalat di masjid berdasarkan amalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Shalat ‘Id Hukumnya Wajib, Adapun Menghadiri Khuthbah ‘Id Hukumnya Sunnah.
Masalah yang ditarjihkan oleh para muhaqqiqun (peneliti) dari kalangan para ‘ulama, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, adalah bahwa shalat ‘id itu hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah ta’ala:
فَصَلِّ لِرَبِكَ وَانحَر.
“Maka Dirikanlah shalat tarena Rabbmu; dan berqurbanlah.” (Al Kautsar: 2)
Dan kewajiban tersebut tidak akan gugur kecuali jika ada udzur. Para wanita juga (diwajibkan) menghadiri shalat ‘id bersama dengan kaum muslimin lainnya walaupun sedang mengalami haid maupun yang sedang berada dalam pingitan. Akan tetapi para wanita haid diharuskan berada pada posisi yang terpisah dengan mushalla.
Melewati Jalan yang Berbeda (Jalan Berangkat Berbeda dengan Jalan Pulang)
Disunnahkan bagi anda untuk pergi ke mushalla ‘id dengan melewati jalan tertentu dan ketika pulang dengan melewati jalan yang lain karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berbuat yang demikian.
Mengucapkan Selamat Hari Raya, karena hal ini pernah dilakukan para shahabat Rasulullah.
Hati-Hati Dari Kesalahan Yang Sering Terjadi Pada Hari Raya
Berhati-hatilah wahai saudaraku muslim dari ketergelinciran kepada kesalahan yang banyak terjadi di tengah-tengah manusia, di antara kesalahan tersebut adalah:
1. Mengumandangkan takbir secara bersama-sama dengan satu suara (serempak) atau mengulang-ulang takbir di belakang seorang yang mengumandangkannya.
2. Melakukan permainan pada hari ‘id dengan sesuatu yang haram, seperti mendengarkan musik, menonton film, ikhthilat (bercampur baurnya laki-laki dan perempuan) yang bukan mahramnya, dan yang lainnya dari bentuk-bentuk kemungkaran.
3. Mengambil (menggunting) rambut dan memotong kuku walaupun sedikit sebelum menyembelih hewan qurbannya bagi yang akan berqurban karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang yang demikian.
4. Berlebihan dan boros (dalam menghamburkan harta) untuk sesuatu yang tidak ada manfaat dan mashlahatnya berdasarkan firman Allah ta’ala:
وَلا تُسرِفُوا إِنّهُ لا يُحِبُّ المُسرِفِينَ.
“Dan janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (Al An’am: 141)
Dan sebagai penutup, jangan lupa wahai saudaraku muslim untuk bersemangat dalam beramal kebajikan seperti silaturrahim, mengunjungi kerabat, meninggalkan sikap saling membenci, hasad, dan tidak suka kepada saudaranya, serta berupaya untuk membersihkan hati dari itu semua, menyantuni fakir miskin dan anak yatim, membantu mereka, dan berusaha menggembirakan mereka.
Kami memohon kepada Allah untuk memberikan taufiq-Nya kepada kita untuk beramal dengan amalan yang dicintai dan diridhai-Nya, dan agar Allah memberikan kepahaman terhadap agama kita, dan agar Allah menjadikan kita termasuk di antara hamba-hamba-Nya yang bisa beramal pada hari-hari ini -sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah- dengan amalan yang shalih dan ikhlas semata-mata mengharapkan wajah-Nya yang mulia.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.
Diambil dari Maqalat Wa Fatawa Wa Rasail
Fadhilatusy Syaikh Al ‘Allamah Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullahu ta’ala.
diterjemahkan oleh : Ust. Abu ‘Abdillah Kediri dan Abu ‘Amr Ahmad
[1] Tanggal 10 Dzulhijjah.
[2] Sebagian orang awam berkeyakinan kalau orang yang hendak berqurban memotong rambut, kuku, maupun kulitnya pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, maka dia harus membatalkan niatnya untuk berqurban tersebut. Ini adalah keyakinan yang keliru.
[3] Yakni selain masjid. Namun di luar masjid, berupa tanah yang lapang, kosong, dan luas yang diistilahkan mushalla. Biasanya terletak di pinggir desa/kampung.
Sumber:www.assalafy.org
08 Agustus 2009
Situs Baru Ulama Kuwait
Assalamu'alaikum.
Alhamdulillah, telah hadir satu lagi situs milik seorang Ulama Salafi di Kuwait. Beliau adalah Syeikh Salim bin Saad Al Taweel (Abu Saad) hafidzahulloh, salah satu murid yang dekat dengan Syeikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahulloh dan juga belajar kepada Syeikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahulloh dan beberapa ulama ahlus sunnah lainnya.
Silahkan kunjungi: www.saltaweel.com
29 Juli 2009
Download Rekaman Dauroh Ke-5 bersama Para Ulama
Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Ta’ala, karena Muhadharah bersama para Ulama Sunnah dengan tema “Jalan Keluar dari Problematika Hidup adalah Kembali kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, dengan bimbingan para Ulama” telah selesai dilaksanakan tanpa ada halangan berarti.
Ucapan terimakasih juga panitia haturkan kepada seluruh pihak yang telah berperan serta mensukseskan acara tersebut.
Selengkapnya silahkan kunjungi: www.salafy.or.id
12 Juni 2009
DAURAH ILMIAH AHLUS SUNNAH BERSAMA MASYAYIKH TAHUN 1430 - 2009
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله
وبعد
DAURAH ILMIAH AHLUS SUNNAH BERSAMA MASYAYIKH
TAHUN 1430 - 2009
Alhamdulillah, segala pujian yang sempurna hanyalah milik Allah semata. Shalawat
dan salam semoga selalu terlimpah kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi
wassallam, keluarga, sahabat beliau dan orang-orang yang mengikuti beliau
hingga akhir masa.
Pada tahun 1430 H ini, insya Allah akan kembali diselenggarakan
daurah ilmiah bersama para masyayikh Ahlus Sunnah dari Timur Tengah.
Daurah yang kelima ini insya Allah akan menghadirkan
beliau, hafizhahumullahu jami’an :
1. Asy-Syaikh Dr. ‘Abdullah bin
‘Abdurrahim Al-Bukhari (Saudi Arabia)
2. Asy-Syaikh ‘Abdullah ibn Shalfiq Azh-Dzufairi (Saudi Arabia)
3. Asy-Syaikh ‘Ali ibn Yahya Al-Haddadi (Saudi Arabia)
4. Asy-Syaikh Khalid ibn Dhahwi Azh-Zhafiri (Kuwait)
Tema :
“Jalan Keluar dari Problematika Hidup adalah
Kembali kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, dengan bimbingan para Ulama”
Daurah insya Allah akan dilaksanakan pada:
Waktu:
Hari Sabtu – Senin, Tanggal 25 – 27 Juli 2009 / 2 - 4 Sya'ban 1430 H
Pukul 09.00 WIB - selesai
Tempat:
Masjid Agung Manunggal, Bantul, DIY **)
Peserta :
Umum (ikhwan/laki-laki)
(Akhwat/ummahat mengikuti lewat link di beberapa tempat *))
Informasi selengkapnya silakan menghubungi panitia sbb :
Alamat : Jl Godean Km 5, Gg Kenanga 26B, Patran RT 1/RW 1, Banyuraden, Gamping, Sleman, DIY
Email : redaksi @ majalahsyariah.com
(Dapatkan info otomatis, kirim email kosong ke alamat daurah @ salafy.or.id)
Telpon : +62.81328022770 +62.274.626439
>>> Diharapkan menyebarkan informasi ini secara luas dengan alamat halaman situs ini http://daurah.salafy.or.id. Apabila ada perubahan, insya Allah akan diinformasikan lewat situs ini atau majalah Asy Syariah. Update terakhir 11 Juni 2009 pukul 07.00 WIB <<<
*** Insya Allah disiarkan lewat Paltalk, room Religion & Spirituality - Islam - Salafiyyin, nick name salafiyyin *** [Petunjuk pemakaian Paltalk, simak di www.salafy.or.id/upload/paltalk.zip ]
Jazakumullah khairan atas perhatian ikhwah semua.
Ttd
Panitia Pelaksana Daurah Ilmiah Ahlus Sunnah
Catatan :
*) Telelink untuk peserta wanita (ummahat/akhwat), insya Allah di
• Tarbiyatul Aulad Ibnu Taimiyyah, Jl. Palagan Tentara Pelajar, Sedan, alamat no 99 C RT 06/34, Dn Sedan, Ds. Sariharjo, Kec. Ngaglik, Sleman 55582
• TK/Ma’had Ar-Ridho Putra, Jalan Parang Tritis Km 6, RT 6, RW 46, Dn Dagaran, Kel Bangunrejo, Kec. Sewon, Bantul
• Tahfizh Putri, Ma'had Al-Anshar, Dn. Wonosalam, Ds. Sukoharjo, Kec. Ngaglik, Sleman
• TK Ar-Ridho Putri, Glagah Sari UH IV/ 538 RT 21/ RW 05 Kelurahan Warung Boto, Jogjakarta 55164
• Tahfizh Ar-Ridho Putri, Bedok RT 5 RW 25 No 22, Trihanggo Gamping, Sleman
**)
Rute menuju lokasi
1. Rute menuju lokasi dari Jakarta, Semarang, Surabaya, Solo via pesawat :
a. Menuju Bandara Adisutjipto, Jogjakarta
b. Naik taksi/ojek/kendaraan ke terminal Giwangan, Jogjakarta
c. Ikuti rute menuju lokasi Jogjakarta no 6
2. Rute menuju lokasi dari Jakarta, Surabaya, Solo via bus :
a. Turun di terminal Giwangan, Jogjakarta
b. Ikuti rute menuju lokasi Jogjakarta
no 6
3. Rute menuju lokasi dari Semarang via bus :
a. Turun di terminal Jombor, naik bus kota jurusan terminal Giwangan, Jogjakarta
b. Ikuti rute menuju lokasi Jogjakarta no 6
4. Rute menuju lokasi dari Jakarta, Semarang, Surabaya, Solo via kereta api :
a. Menuju stasiun Tugu/Lempuyangan, Jogjakarta
b. Naik bus kota menuju terminal Giwangan, Jogjakarta
c. Ikuti rute menuju lokasi Jogjakarta no 6
5. Rute menuju lokasi dari Jakarta, Semarang, Surabaya, Solo via kendaraan
pribadi :
a. Dari Jakarta, Purwokerto, Cilacap, Semarang, Surabaya, menuju Jogjakarta, setelah masuk Jogjakarta, temukan plang ke kota Bantul yang ada di Jl. Ringroad Selatan, perempatan Dongkelan.
b. Lantas arahkan kendaraan ke selatan masuk Jalan Bantul untuk menuju ke kota Bantul, sampai gapura kota Bantul. Ikuti jalan sampai perempatan pertama (Klodran). Lokasi masjid Agung Manunggal, Bantul dari utara di sebelah kanan
6. Rute menuju lokasi dari sekitar Jogjakarta :
a. Dari terminal Jombor/halte Trans Jogja, ke terminal Giwangan Jogjakarta, naik bus Koperasi Abadi jurusan Bantul turun di perempatan Klodran (Masjid Agung Bantul)
b. Dari terminal Giwangan Jogjakarta, naik bus Koperasi Abadi jurusan Bantul turun di perempatan Klodran (Masjid Agung Bantul)
c. Dari arah Semarang turun di perempatan Dongkelan (Jl. Ringroad Selatan), naik bus Koperasi Abadi turun di perempatan Klodran (Masjid Agung Bantul)
(Dikutip dari http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1459)
08 Februari 2009
Baru, Satu lagi Website Salafi dari Kuwait
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh,
Ikhwah sekalian, ini ada informasi bagus untuk kita semua. Kini telah hadir satu lagi situs salafi yang memuat tulisan-tulisan dari pemateri para masyayekh salafi yang berada di Kuwait.
Silahkan kunjungi: www.isfalah.com
Barokallohu fiikum.
24 Oktober 2008
Nasehat/Rekomendasi Syeikh Ubeid Al Jabiri -hafidzahulloh-
Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh.
Berikut ini adalah sedikit nasehat kepada Salafiyin (terutama kepada penanya yang tinggal di negara kafir). Tulisan ini Kami buat berdasarkan rekaman nasehat Syeikh Ubeid Al Jabiri -hafidzahulloh-saat ditanya oleh seorang ikhwan di Amerika yang mana dia tinggal di negara kafir tersebut dan meminta nasehat beliau.
Berikut ringkasan jawabannya seingat yang penulis dengar dari Radio Durus Salafiyah Online yang ada di Blog ini :
"Jika Engkau -yaa bunayya=wahai anakku*) - tinggal di negara kafir dan mendapat tekanan dari pemerintah tersebut dimana Engkau tinggal, maka sangat dianjurkan untuk hijrah ke negara Islam. Dan diantara negara Islam, negara yang menegakkan tauhid adalah Saudi Arabia dan Yaman.
Namun, jika Engkau ingin belajar (menuntut ilmu), maka Aku nasehatkan YANG AFDHOL adalah untuk belajar ke Yaman, diantaranya daerah Damaj dan lain-lainya yang banyak tersebar markaz-markaz (salafiyin) di sana. Belajarlah kepada Syeikh Al Imam, Abdul Wahab Al Wushobi dan yang lainnya. Dimana di Yaman, sangat kuat pengajaran dan penerapan sunnah di sana sehingga bisa mendorong (memotivasi) kita untuk ikut belajar dan menerapkannya."(**)
Sebagai tambahan, penulis juga mendapatkan informasi yang terpercaya dari beberapa ikhwan salafiyin di Kuwait bahwa Syeikh Ubeid sering berkunjung ke Markaz Salafi di Damaj sehingga beliau tahu betul kondisi di sana, dan yang terakhir kali sekitar bulan Rajab 1429 / Juli 2008 yang lalu dan kemudian dari sana beliau mampir di daerah Hafrul Bathin (KSA) yang merupakan wilayah terdekat ke perbatasan Kuwait dan ada beberapa ikhwan Kuwait yang menghadiri majelis beliau di Hafrul Bathin tersebut.
Demikian juga sepengetahuan kami, bahwa para ustadz lulusan Yaman yang belajar di Damaj dan yang semanhaj dengannya, begitu pulang setelah beberapa tahun belajar di sana, mereka semua-yang Kita cintai- pulang dengan membawa ilmu sunnah yang sangat banyak -semoga Alloh menjaga mereka semua dan memberkahi umurnya- seperti sebagian diantaranya:
1. Al Ustadz Abu Karimah Asykari Al Bugisi hafidzahulloh
2. Al Ustadz Abdur Rahman Lombok hafidzahulloh
3. Al Ustadz Abdul Mu'thi hafidzahulloh
4. Al Ustadz Muhammad Afifuddin hafidzahulloh
5. Al Ustadz Luqman Ba'abduh hafidzahulloh
6. Al Ustadz Abdul Barr hafidzahulloh
7. Dan lain-lain yang semanhaj dengan mereka, yang kami belum kenal dan bertemu -semoga Alloh menjaga semuanya-
Perlu penulis tambahkan juga disini bahwa jika kita tidak atau belum diberi kemudahan untuk belajar langsung ke Damaj alangkah baiknya jika kita tetap manfaatkan waktu untuk belajar kepada para ustadz yang pernah belajar di sana. Belajar agama bukan untuk mendapatkan gelar atau kedudukan akan tetapi agar kita mengetahui dan memahami agama ini dengan ilmu yang benar untuk kemudian berusaha mengamalkan dan menyampaikannya kepada yang lain.
Kita tidak bermaksud ta'ashub dengan markaz di Damaj, sama sekali tidak, akan tetapi untuk waktu sekarang ini di sanalah tempat yang memiliki berbagai keutamaan dan kelebihan dibandingkan dengan tempat yang lainnya dari sisi ini.
Demikian, semoga bermanfaat.
*) Demikian Asy Syeikh sering menyebut penanya atau yaa binti, jika penanya adalah seorang akhwat, menunjukkan sayangnya beliau kepada para penanya, pen)
(**)Sumber: Durus Online di Blog ini pada hari Sabtu, 9 Agustus 2008 / 7 Sya'ban 1429, Ba'da Ashar waktu Kuwait.
Postingan ini Ana buat pada tanggal 10 Agustus 2008
..::Abu Shofiyah::..
25 Juli 2008
Biografi Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya bin Muhammad An-Najmi (Mantan) Mufti Daerah Jizaan KSA-rahimahullah-
orang yang dikasihi Robb Jalla Wa'ala.
Diriwayatkan Abdullah bin ‘Amr ibnul ‘Ash, katanya: Aku mendengar
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah
tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya dari hamba-hamba. Akan tetapi
Dia mencabutnya dengan diwafatkannya para ulama sehingga jika Allah
tidak menyisakan seorang alim pun, maka orang-orang mengangkat
pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh. Kemudian mereka ditanya,
mereka pun berfatwa tanpa dasar ilmu. Mereka sesat dan
menyesatkan.” (HR. Al-Bukhari no. 100 dan Muslim no. 2673)
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya bin Muhammad An-Najmi Mufti Daerah Jizaan
Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Hadi bin Ali Al-Madkhali
Kedudukan ulama rabbani sangatlah tinggi dalam Dien yang mulia ini.
Allah Ta'ala telah mengangkat derajat mereka dan memuji mereka dalam
Tanzil-Nya. Demikian pula pujian datang lewat lisan Rasul-Nya dalam
mutiara-mutiara hikmah yang beliau tuturkan. Dan tidak ada yang tahu
kadar ulama dan memuliakannya sesuai dengan apa yang berhak mereka
dapatkan kecuali orang-orang yang mulia. Karena itu, sepantasnyalah
bagi orang yang ingin mendapatkan kemuliaan untuk mengagungkan mereka
lewat lisan dan tulisan, tidak melanggar kehormatan mereka dan tidak
merendahkan mereka.
Kedudukan ulama rabbani sangatlah tinggi dalam Dien yang mulia ini.
Allah Ta'ala telah mengangkat derajat mereka dan memuji mereka dalam
Tanzil-Nya. Demikian pula pujian datang lewat lisan Rasul-Nya dalam
mutiara-mutiara hikmah yang beliau tuturkan. Dan tidak ada yang tahu
kadar ulama dan memuliakannya sesuai dengan apa yang berhak mereka
dapatkan kecuali orang-orang yang mulia. Karena itu, sepantasnyalah
bagi orang yang ingin mendapatkan kemuliaan untuk mengagungkan mereka
lewat lisan dan tulisan, tidak melanggar kehormatan mereka dan tidak
merendahkan mereka. Telah datang ayat-ayat Qur`an, hadits-hadits
nabawiyah dan atsar-atsar pilihan yang berisi larangan dari perbuatan
tersebut. Satu dari ulama rabbani yang memiliki hak untuk kita
muliakan adalah As-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi, seorang alim yang
sekarang menjadi mufti di daerah Jizaan. Salah seorang murid beliau,
As-Syaikh Muhammad bin Hadi bin Ali Al-Madkhali menuturkan secara
ringkas cerita hidup beliau sebagaimana dinukilkan dalam Ibrah kali
ini. Semoga semangat ilmiah dan amaliyah beliau dapat menjadi ibrah
bagi kita.
NAMA DAN NASAB BELIAU
Beliau adalah Asy-Syaikh Al-Fadlil Al-Allamah, Al-Muhaddits, Al-
Musnad, Al-Faqih, mufti daerah Jizaan, pembawa bendera sunnah dan
hadits di sana. As-Syaikh Ahmad bin Yahya bin Muhammad bin Syabir An-
Najmi dari keluarga Syabir dari Bani Hummad, salah satu kabilah yang
terkenal di daerah Jizaan.
Terlahir di Najamiyah pada tanggal 26 Syawwal 1346 hijriyah, beliau
tumbuh dalam asuhan dua orang tua yang shalih. Keduanya bahkan
bernadzar untuk Allah dalam urusan putranya ini, yaitu mereka berdua
tidak akan membebani Ahmad An-Najmi kecil dengan satu pun dari
pekerjaan dunia. Dan sungguh Allah telah merealisasikan apa yang
diinginkan pasangan hamba-Nya ini.
Ayah dan ibu yang shalih ini menjaga beliau dengan sebaik-baiknya,
sampai-sampai keduanya tidak meninggalkan beliau bermain bersama anak-
anak yang lain. Ketika mencapai usia tamyiz, ayah dan ibu yang mulia
ini memasukkan beliau ke tempat belajar yang ada di kampungnya. Di
sini beliau belajar membaca dan menulis. Demikian pula membaca Al-
Qur`an, beliau pelajari di sini sampai tiga kali sebelum kedatangan As-
Syaikh Abdullah Al-Qar'aawii rahimahullah pada tahun 1358 hijriyah.
Pertama kali beliau membaca Al-Qur`an di bawah bimbingan As-Syaikh
Abduh bin Muhammad Aqil An-Najmi tahun 1355 hijriyah. Kemudian beliau
membacanya di hadapan As-Syaikh Yahya Faqih Absi -seorang yang
berpemahaman Asy'ari- yang semula merupakan penduduk Yaman lalu datang
dan bermukim di Najamiyah. Tahun 1358, As-Syaikh Ahmad An-Najmi masih
belajar pada orang ini. Ketika datang As-Syaikh Abdullah Al-Qar'aawii
terjadi perdebatan antara keduanya (antara As-Syaikh Yahya Faqih Absi
dan As-Syaikh Al-Qar'aawii) dalam masalah istiwa. Dan Allah Ta'ala
berkehendak untuk memenangkan Al-Haq hingga As-Syaikh Yahya yang
Asy'ari ini kalah dan pada akhirnya meninggalkan Najamiyah.
SEKITAR KISAH BELIAU DALAM BELAJAR ILMU
Pada tahun 1359, setelah perginya guru beliau yang berpemahaman
Asy'ari, As-Syaikh Ahmad An-Najmi bersama kedua paman beliau, As-
Syaikh Hasan dan As-Syaikh Husein bin Muhammad An-Najmi sering
menjumpai As-Syaikh Abdullah Al-Qar'aawi di kota Shaamithah. Kemudian
pada tahun berikutnya beliau masuk ke Madrasah As-Salafiyah. Dan pada
kali ini beliau membaca Al-Qur`an dengan perintah As-Syaikh Abdullah
Al-Qar'aawii rahimahullah di hadapan As-Syaikh Utsman bin Utsman Hamli
rahimahullah. Beliau menghafal Tuhfatul Athfal, Hidayatul Mustafid,
Ats-Tsalatsatul Ushul, Al-Arba'in An-Nawawiyah dan Al-Hisab. Beliau
juga memantapkan pelajaran khath.
Di Madrasah As-Salafiyah, As-Syaikh Ahmad An-Najmi yang masih belia
ini duduk di majlis yang ditetapkan oleh As-Syaikh Al-Qar'aawii sampai
murid-murid kecil pulang ke rumah masing-masing setelah shalat dhuhur.
Namun As-Syaikh Ahmad An-Najmi tidak ikut pulang bersama mereka.
Beliau malah ikut masuk ke halaqah yang diperuntukkan bagi orang
dewasa / murid-murid senior yang diajari langsung oleh As-Syaikh Al-
Qar'aawii. Beliau duduk bersama mereka dari mulai selesai shalat
dhuhur sampai datang waktu Isya. Setelah itu baru beliau kembali
bersama kedua paman beliau ke kediamannya.
Hal demikian berlangsung sampai empat bulan hingga akhirnya As-Syaikh
Al-Qar'aawii mengijinkan beliau untuk bergabung dengan halaqah kibaar
ini. Di hadapan As-Syaikh Al-Qar'aawii beliau membaca kitab Ar-
Rahabiyah dalam ilmu Fara'id, Al-Aajurumiyah dalam ilmu Nahwu, Kitabut
Tauhid, Bulughul Maram, Al-Baiquniyah, Nukhbatul Fikr dan syarahnya
Nuzhatun Nadhar, Mukhtasharaat fis Sirah, Tashriful Ghazii,
Al-'Awaamil fin Nahwi Mi'ah, Al-Waraqaat dalam Ushul Fiqih, Al-Aqidah
Ath-Thahawiyah dengan syarah / penjelasan dari As-Syaikh Abdullah Al-
Qar'aawii sebelum mereka diajarkan Syarah Ibnu Abil 'Izzi terhadap
Aqidah Thahawiyah ini. Beliau juga mempelajari beberapa hal dari kitab
Al-Alfiyah karya Ibnu Malik, Ad-Durarul Bahiyah dengan syarahnya Ad-
Daraaril Mudliyah dalam fiqih karya Al-Imam Syaukani rahimahullah. Dan
masih banyak lagi kitab lainnya yang beliau pelajari, baik kitab
tersebut dipelajari secara kontinyu -sebagaimana kitab-kitab yang
disebutkan di atas- maupun kitab-kitab yang digunakan sebagai
perluasan wawasan dari beberapa risalah-risalah dan kitab-kitab kecil
dan kitab-kitab yang dijadikan rujukan ketika diadakan pembahasan
ilmiyah seperti Nailul Authar, Zaadul Ma'aad, Nurul Yaqin, Al-Muwatha'
dan kitab-kitab induk (Al-Ummahat).
Pada tahun 1362 hijriyah, As-Syaikh Abdullah Al-Qar'aawii mengajarkan
di halaqah kibar ini kitab-kitab induk yang ada di perpustakaan beliau
seperti Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abi Daud, Sunan Nasa'i
dan Muwaththa' Imam Malik. Mereka yang membacakan kitab-kitab tersebut
di hadapan beliau. Namun mereka tidak sampai menyelesaikan kitab-kitab
tersebut karena mereka harus berpisah satu dengan lainnya disebabkan
paceklik yang menimpa.
Dan dengan keutamaan dari Allah, pada tahun 1364 mereka dapat kembali
ke tempat belajar mereka dan melanjutkan apa yang semula mereka
tinggalkan. As-Syaikh Abdullah kemudian memberi izin kepada As-Syaikh
Ahmad An-Najmi untuk meriwayatkan kitab induk yang enam (Al-Ummahat As-
Sitt).
Waktu berjalan hingga sampai pada tahun 1369. Beliau berkesempatan
untuk belajar kitab Ishlahul Mujtama' dan kitab Al-Irsyad ila
Ma'rifatil Ahkam karya As-Syaikh Abdurrahman bin Sa'di rahimahullah
dalam masalah fiqih yang disusun dalam bentuk tanya jawab. Dua kitab
ini beliau pelajari dari As-Syaikh Ibrahim bin Muhammad Al-'Amuudi
rahimahullah seorang qadli daerah Shaamith pada waktu itu. Beliau
berkesempatan pula untuk belajar Nahwu pada As-Syaikh Ali bin Syaikh
Utsman Ziyaad Ash-Shomaalii dengan perintah As-Syaikh Abdullah Al-
Qar'aawii rahimahullah dengan membahas kitab Al-'Awwamil fin Nahwi
Mi'ah dan kitab-kitab lainnya.
Tahun 1384, beliau hadir dalam halaqah Syaikh Al-Imam Al-'Allamah
Mufti negeri Saudi Arabia As-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alus Syaikh
rahimahullah selama hampir dua bulan untuk mempelajari tafsir dalam
hal ini Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari dengan pembaca kitab Abdul Aziz
Asy-Syalhuub. Pada tahun yang sama beliau juga hadir dalam halaqah
Syaikh Al-Imam Al-'Allamah As-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah
selama kurang lebih satu setengah bulan guna mempelajari Shahih
Bukhari. Majelis yang terakhir ini diadakan antara waktu Maghrib dan
Isya'.
GURU-GURU BELIAU
Syaikh Ahmad An-Najmi memiliki beberapa orang guru sebagaimana bisa
dibaca pada keterangan di atas. Guru-guru beliau adalah:
1) As-Syaikh Ibrahim bin Muhammad Al-'Amuudi, seorang qadli di daerah
Shaamithah pada zamannya.
2) As-Syaikh Hafidh bin Ahmad Al-Hakami
3) As-Syaikh Al-Allamah Ad-Da'iyah Al-Mujaddid di daerah selatan
kerajaan Saudi Arabia Abdullah Al-Qar'aawii, beliau adalah guru yang
paling banyak memberikan faedah kepada As-Syaikh Ahmad An-Najmi.
4) As-Syaikh Abduh bin Muhammad Aqil An-Najmi
5) As-Syaikh Utsman bin Utsman Hamli
6) As-Syaikh Ali bin Syaikh Utsman Ziyaad Ash-Shomaali
7) As-Syaikh Al-Imam Al-Allamah Mufti negeri Saudi Arabia yang dahulu,
Muhammad bin Ibrahim Alus Syaikh.
8) As-Syaikh Yahya Faqih Absi Al-Yamani
MURID-MURID BELIAU
As-Syaikh Ahmad An-Najmi hafidhahullah memiliki murid yang sangat
banyak, seandainya ada yang mencoba menghitungnya niscaya ia
membutuhkan ribuan lembaran kertas. Namun di sini cukup disebutkan
tiga orang saja yang ketiganya masyhur dalam bidang keilmuan. Mereka
adalah:
1) As-Syaikh Al-Allamah Al-Muhaddits penolong Sunnah, As-Syaikh Rabi'
bin Hadi Al-Madkhali.
2) As-Syaikh Al-Allamah Al-Faqih Zaid bin Muhammad Hadi Al-Madkhali.
3) As-Syaikh Al-Alim Al-Fadlil Ali bin Nashir Al-Faqiihi.
KECERDASAN BELIAU
Allah Ta'ala menganugerahkan kepada beliau kecerdasan yang tinggi
sekali. Berikut ini kisah yang menunjukkan kecerdasan dan kemampuan
menghafal beliau sejak kecil -semoga Allah menjaga beliau-:
Berkata As-Syaikh Umar bin Ahmad Jaradii Al-Madkhali -semoga Allah
memberi taufik kepada beliau-: "Tatkala As-Syaikh Ahmad An-Najmi hadir
bersama kedua pamannya Hasan dan Husein An-Najmi di Madrasah As-
Salafiyah di Shaamithah, tahun 1359 hijriyah, umur beliau saat itu 13
tahun namun beliau mampu mendengarkan dan memahami pelajaran-pelajaran
yang disampaikan oleh As-Syaikh Abdullah Al-Qar'aawii kepada murid-
murid seniornya. Dan beliau benar-benar menghafal pelajaran-pelajaran
tersebut."
Aku katakan (yakni As-Syaikh Muhammad bin Hadi bin Ali Al-Madkhali):
"Inilah yang menyebabkan As-Syaikh Abdullah Al-Qar'aawii
menggabungkannya pada halaqah kibaar yang beliau tangani sendiri
pengajarannya. Beliau melihat bagaimana kepandaiannya, kecepatan
hafalannya dan kecerdasannya."
KESIBUKAN BELIAU DALAM MENYEBARKAN ILMU
As-Syaikh Ahmad An-Najmi menyibukkan dirinya dengan mengajar di
madrasah-madrasah milik gurunya As-Syaikh Al-Qar'aawii rahimahullah
semata-mata karena mengaharapkan pahala. Pada tahun 1367 hijriyah
beliau mengajar di kampungnya An-Najamiyah. Lima tahun kemudian (tahun
1372) beliau pindah ke tempat yang bernama Abu Sabilah di Hurrats. Di
sana beliau menjadi imam dan guru. Pada tahun berikutnya ketika dibuka
Ma'had Ilmi di Shaamithah, beliau menjadi guru di sana sampai tahun
1384 hijriyah. Saat itu beliau memutuskan untuk safar ke Madinah guna
mengajar di Jami'ah Al-Islamiyah di sana, namun ternyata beliau
mendapat tugas yang lain sehingga beliau harus kembali ke daerah
Jaazaan. Di sini Allah menghendaki agar beliau menjadi seorang
penasehat dan pemberi bimbingan, dan beliau menjalankan tugas beliau
dengan sebaik-baiknya.
Tahun 1387, beliau mengajar di Ma'had Ilmi di kota Jazaan sesuai
dengan permintaan beliau. Pada awal pengajaran tahun 1389 beliau
kembali mengajar di Ma'had Shaamithah dan beliau tinggal di sana
sebagai guru hingga tahun 1410.
Sejak saat itu sampai ditulisnya biografi ini, beliau menyibukkan diri
dengan mengajar di rumahnya dan di masjid yang berdekatan dengan rumah
beliau serta di masjid-masjid lain dengan tetap menjalankan tugas
beliau sebagai mufti.
Beliau -hafidhahullah- dengan semua aktifitas ilmiahnya telah
menjalankan wasiat gurunya untuk terus mengajar dan menjaga /
memperhatikan para pelajar, khususnya pelajar asing dan mereka yang
terputus bekal / nafkahnya dalam penuntutan ilmu. Dan kita dapatkan
beliau -semoga Allah menjaganya- memiliki kesabaran yang menakjubkan.
Semoga Allah membalasnya dengan kebaikan atas apa yang telah dia
berikan kepada kita.
Dengan wasiat As-Syaikh Al-Qar'aawii juga, beliau terus melakukan
pembahasan ilmiyah dan mengambil faedah, khususnya dalam ilmu hadits
dan fiqih serta ushul ilmu hadits dan ushul fiqih, hingga beliau
mencapai keutamaan dengannya melebihi teman-temannya. Semoga Allah
memberkahi umur beliau dan ilmu beliau, dan semoga Allah memberi
manfaat dengan kesungguhan beliau.
KARYA ILMIAH BELIAU
Beliau banyak memiliki karya-karya tulis ilmiah, sebagiannya sudah
dicetak dan sebagian lagi belum dicetak. Semoga Allah memudahkan
dicetaknya seluruh karya beliau agar kemanfaatannya tersampaikan pada
ummat. Di antara karya beliau:
1) Awdlahul Irsyad fir Rad 'ala Man Abaahal Mamnuu' minaz Ziyaarah
2) Ta'sisul Ahkam Syarah Umdatul Ahkam, telah dicetak dari karya ini
satu juz yang kecil / tipis sekali.
3) Tanzihusy Syari'ah 'an Ibaahatil Aghaanil Khali'ah.
4) Risalatul Irsyaad ila Bayanil Haq fi Hukmil Jihaad.
5) Risalah fi Hukmil Jahri bil Basmalah
6) Fathur Rabbil Waduud fil Fatawa war Ruduud.
7) Al-Mawridul 'Udzbuz Zalaal fiimaa Intaqada 'ala Ba'dlil Manaahijid
Da'wiyah minal 'Aqaaid wal A'maal.
Dan masih banyak lagi dari tulisan-tulisan beliau yang bermanfaat yang
beliau persembahkan untuk kaum muslimin, semoga Allah membalas beliau
dengan sebaik-baik pahala dan semoga Allah menjadikannya bermanfaat
bagi Islam dan muslimin.
Demikian akhir biografi beliau yang dapat kami haturkan pada para
pembaca, walhamdulillah ***
(Diterjemahkan secara ringkas oleh Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-
Atsari dari mukaddimah kitab Al-Mawridul 'Udzbuz Zalaal fiimaa
Intaqada 'ala Ba'dlil Manaahijid Da'wiyah minal 'Aqaaid wal A'maal,
hal 3-10).
Sumber:http://darussalaf.org/myprint.php?id=630
20 Juli 2008
Mengenal Al Imam Al Barbahari -Penulis Kitab Syarhus Sunnah- rahimahullah
Nama, kun yah, dan nasab Imam Al Barbahari Rahimahullah
Beliau adalah Al Imam Al Hafidz Al Mutqin Ats Tsiqah Al Faqih Al Mujahid Syaikh Hanabilah sekaligus pemuka mereka pada masanya, Abu Muhammad Al Hasan bin Ali bin Khalaf Al Barbahari, sebuah nama yang dinisbatkan kepada Barbahar yaitu obat-obatan yang didatangkan dari India. [Berkata Syaikh ar Radadi, "Lihat penisbahannya dalam kitab Al Ansab karya As Sam'ani (1/307) dan Al Lubab karya Ibnu Atsir (1/133)."]
Tempat Kelahiran dan Tanah Air beliau Rahimahullah
Berkata Syaikh Ar Radadi, ”Tidak ada satu pun sumber (rujukan) yang berada di tangan kami yang menyebutkan tentang kelahiran dan pertumbuhan beliau Rahimahullah. Hanya saja yang nampak bagi itulah tersiar reputasi dan kemasyhuran beliau Rahimahullah di kalangan masyarakat umum terlebih lagi orang-orang yang khusus di antara mereka. Selain itu Al Imam Al Barbahari Rahimahullah juga bersahabat erat dengan beberapa sahabat Imam Ahlus Sunnah wal Jama’ah yakni Ahmad bin Hanbal Rahimahullah serta menimba ilmu dari mereka, sedangkan mayoritas mereka berasal dari Baghdad. Inilah di antara hal-hal yang menunjukkan bahwa beliau Rahimahullah tumbuh di tengah-tengah alam yang penuh dengan ilmu Sunnah yang sangat berpengaruh terhadap karakteristik kepribadiannya.”
Berkata Syaikh Al Qahthani, “Imam Al Barbahari Rahimahullah bersahabat erat dengan beberapa sahabat Imam Ahmad bin Hanbal Rahimahullah di antaranya Imam Ahmad bin Muhammad Abu Bakar Al Marwazi Rahimahullah salah seorang murid utama Imam Ahmad Rahimahullah.
Selain itu beliau juga bersahabat dengan Sahl bin Abdillah At Tustari Rahimahullah, yang mana beliau meriwayatkan perkataan darinya, “Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menciptakan dunia dan menjadikan di dalamnya orang-orang bodoh dan ulama, seutama-utama ilmu adalah yang diamalkan, semua ilmu akan menjadi hujjah kecuali yang diamalkan dan beramal dengannya adalah keindahan semata kecuali yang benar, dan amalan yang benar aku tidak bisa memastikannya kecuali dengan istisna’ (pengecualian)… Masya Allah.”
Kemuliaan, Keilmuan, dan Pujian Ulama terhadap beliau Rahimahullah
Berkata Syaikh Ar Radadi, “Imam Al-Barbahari Rahimahullah adalah seorang Imam yang disegani, senantiasa berbicara dan mengajak kepada kebenaran serta seorang da’i yang senantiasa menyeru kepada Sunnah dan mengikuti atsar. Beliau Rahimahullah memiliki kewibawaan dan kemuliaan di sisi para penguasa. Majelis beliau makmur dengan halaqah hadits, atsar, dan fiqih serta dihadiri sebagian besar para Imam Ahlul Hadits dan fiqih.”
Berkata Abu Abdillah Al Faqih, “Apabila kamu melihat seorang penduduk Baghdad mencintai Abul Hasan bin Basyar dan Abu Muhammad Al Barbahari maka ketahuilah bahwa ia shahibu Sunnah (orang yang mengikuti Sunnah)!”.
Berkata Syaikh Al Qahthani, “Para ulama Ahli Sejarah menyebutkan sebuah kisah yang menerangkan akan agungnya kemuliaan Imam Al Barbahari Rahimahullah. Pada suatu hari Qaramithah (yakni salah satu sekte aliran Syi’ah) merampok jama’ah haji, maka bangkitlah Imam Al Barbahari Rahimahullah seraya mengatakan: “Wahai saudara sekalian! Bagi siapa saja yang membutuhkan bantuan sebesar seratus ribu dinar, ditambah seratus ribu dinar, tambah lagi seratus ribu dinar……(beliau ulangi lima kali) datanglah kepadaku niscaya aku akan membantunya!"
Berkata Ibnu Bathah, “Andai kata ada yang membutuhkan bantuan tersebut niscaya akan beliau bantu.”
Berkata Syaikh Ar Radadi, “Adapun pujian ulama terhadap beliau sangat banyak sekali, berkata Ibnu Abi Ya’la, " ….Ia seorang syaikh, pemuka kaum pada masanya dan orang yang paling depan dalam mengingkari ahlul bid’ah serta menghadapi mereka dengan tangan dan lisan. Beliau memiliki kedudukan terhormat (kewibawaan) di sisi penguasa, terdepan di kalangan sahabat-sahabatnya, salah satu imam yang bijaksana dan penuh hikmah, salah satu hufadz ilmu ushul yang mutqin serta salah satu orang yang tsiqah di kalangan kaum muslimin.”
Berkata Imam Adz Dzahabi Rahimahullah dalam kitab Al Ibar, “…Al Faqih Al Qudwah Syaikh Hanabilah di Irak baik ucapan, keadaan, maupun hafalan. Beliau Rahimahullah memilki kedudukan terhormat dan kemuliaan yang sempurna.”
Berkata Ibnul Jauzi Rahimahullah, ”…..pengumpul ilmu, zuhud, dan sangat keras terhadap ahlul bid’ah.”
Berkata Ibnu Katsir Rahimahullah, “Al Alim, Az Zahid, Al Faqih, Al Hanbali, Al Wa’idh…., sangat keras terhadap ahlul bid’ah dan maksiat. Beliau Rahimahullah memilki kedudukan tinggi yang sangat disegani oleh orang-orang khusus dan masyarakat umum.”
Berkata Syaikh Al Qahthani, "Di antara hal yang menunjukkan ketinggian kedudukan beliau adalah tatkala Abu Abdillah bin Arafah yang terkenal dengan sebutan Nafthawaih meninggal pada bulan Shafar 313 H, yang mana jenazahnya dihadiri oleh segenap anak-anak dunia dan Dien, majulah Imam Al Barbahari mengimami manusia. Pada tahun itulah bertambah harum nama dan kewibawaaan Al Imam Al Barbahari, menjadi tinggi kalimatnya dan mulailah muncul sahabat-sahabat beliau Rahimahullah sehingga mereka tersebar merata dalam mengingkari ahlul bid’ah. Telah sampai berita kepada kami bahwa Imam Al Barbahari pernah melewati sisi barat kota, tiba-tiba saja beliau bersin. Maka dengan serempak para sahabat beliau Rahimahullah mengucapkan:
يَرْحَمُكَ اللهُ
"Semoga Allah merahmatimu" sehingga suara gemuruh mereka terdengar oleh khalifah yang pada waktu itu sedang berada di rumah atau istananya, khalifah pun bertanya tentang apa yang terjadi? Setelah diberitahukan khalifah memaklumi hal itu." [Lihat Thabaqat Hanabilah (2/44)]
Sifat Zuhud dan Wara’ Beliau Rahimahullah
Berkata Syaikh Al Qahthani, “Imam Al Barbahari sangat terkenal dengan sifat zuhudnya terhadap harta benda dan perhiasan dunia, zuhud orang yang menguasai dunia, akan tetapi dunia tersebut beliau letakkan di telapak tangan beliau. Adapun kecintaannya terhadap Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya shalallahu’alaihi wassalam serta meninggikan al haq berada di dalam lubuk hatinya. Oleh karena itu ulama yang menulis biografi beliau Rahimahullah menyebutkan bahwa beliau Rahimahullah melepaskan warisan ayahnya sebesar 70 ribu dirham.” (lihat Thabaqat Hanabilah [2/43])
Murid-murid Beliau Rahimahullah
Berkata Syaikh Ar Radadi: “Banyak sekali penuntut ilmu yang menimba ilmu dan mengambil faedah dari Imam Al Barbahari. Beliau Rahimahullah adalah seorang panutan baik dalam tingkah laku maupun perkataannya. Di antara murid-murid beliau Rahimahullah adalah:
1. Al Imam Al Qudwah Al Faqih Abu Abdillah bin Ubaidillah bin Muhammad Al Ukbari yang terkenal dengan Ibnu Baththah, meninggal 387 H. [lihat dalam Al-‘Ibar 92/171 dan As-Siyar (16/529)]
2. Al Imam Al Qudwah yang berbicara dengan penuh hikmah, Muhammad bin Ahmad bin Ismail Al Baghdadi Abul Husam bin Sam’un, pemberi nasehat, pemilik berbagai ahwal dan maqam, meninggal pada 387 H. [lihat dalam Al-‘Ibar 92/172 dan As-Siyar (16/505)]
3. Ahmad bin Kamil bin Khalaf bin Syajarah Abu Bakar Muhammad bin Khalaf bin Utsman Abu Bakar perawi kitab ini dari penulis.
4. Muhammad bin Khalaf bin Utsman Abu Bakar, berkata Al Khatib AlBaghdadi, “Berita yang sampai kepadaku dia adalah orang yang menampakkan kezuhudannya dan kebagusan madzhabnya, hanya saja dia banyak meriwayatkan hadits-hadits munkar dan bathil.” [lihat biografinya dalam tarikh Al-Baghdad (3/225) dan Mizan (4/2)]
Beberapa Kutipan Ucapan Beliau Rahimahullah
Berkata Syaikh Al Qahthani, "berkata Imam Al Barbahari: "perumpamaan ahli bid’ah itu seperti kalajengking, mereka menyembunyikan kepala dan badan mereka di dalam tanah dan mengeluarkan ekornya maka jika mereka telah mantap dengan posisinya maka mereka menyengat mangsanya. Demikian pula ahli bid’ah, mereka menyembunyikan bid’ah di tengah-tengah manusia lalu apabila mereka telah mantap dengan kedudukannya mereka sampaikan apa yang mereka inginkan.” [Lihat Al Minhaj Al Ahmad (3/37)]
Dan di antara ucapan beliau Rahimahullah yang sangat bermanfaat adalah, "bermajelis untuk saling nasihat menasihati membawa pintu-pintu faidah sedangkan bermajelis untuk berdebat menutup pintu-pintu faidah."
Dan di antara syair yang beliau Rahimahullah ucapkan:
Barang siapa yang qanaah (merasa cukup) dengan bekalnya
Niscaya dia akan menjadi kaya dan hidup dengan penuh ketentraman
Aduhai, betapa indahnya sikap qanaah. Betapa banyak orang yang rendah terangkat karenanya
Jiwa seorang pemuda akan menjadi sempit apabila merasa butuh
Andai saja ia mau mencari kemuliaan dengan Rabb-nya niscaya akan menjadi lapang.
Tulisan-Tulisan Beliau Rahimahullah
Berkata Syaikh Ar Radadi, "Para ulama yang menulis biografi beliau menyebutkan bahwa beliau memiliki karya tulis yang sangat banyak hanya saja tidak nampak bagi kami karya-karya beliau selain kitab ini -Syarhus Sunnah-.
Ujian yang Beliau Rahimahullah Alami dan Kisah Wafat Beliau Rahimahullah
Berkata Syaikh Al Qahthani, “Imam Al Barbahari Rahimahullah mendapatkan ujian sebagaimana orang-orang shalih sebelumnya mendapat ujian. Ahlul bid’ah menghembuskan kebencian terhadap beliau Rahimahullah ke dalam hati penguasa. Pada tahun 321 H, masa khalifah Al Qahir dan menterinya Ibnu Muqilah berusaha menangkap beliau Rahimahullah sehingga beliau Rahimahullah bersembunyi. Namun dia berhasil menangkap beberapa sahabat dekatnya dan membuangnya ke Bashrah. Namun kemudian Allah Ta’ala menghukum Ibnu Muqilah atas perbuatan yang telah ia lakukan, yaitu Allah membuat khalifah Al-Qahir Billah menjadi marah kepada Ibnu Muqilah, sehingga Ibnu Muqilah melarikan diri dan Al Qahir memecat dia dari jabatan kementeriannya serta membakar habis rumahnya. Hingga akhirnya ia tertangkap oleh Al Qahir pada tahun 322 H, kemudian dicukil kedua matanya hingga mengucur darah dari kedua matanya yang akhirnya ia buta.
Kemudian datanglah kekhalifahan Ar Radhi. Ahlul bid’ah senantiasa menyusupkan kebencian ke dalam hati khalifah sehingga diserukan di Baghdad, “Jangan sampai ada dua sahabat Al Barbahari yang berkumpul….!” sehingga Imam Al Barbahari dan sahabatnya kembali bersembunyi. Ketika itu Imam Al Barbahari singgah di arah barat kota di suatu tempat bernama Babul Muhawwil. Kemudian beliau Rahimahullah pindah ke arah timur kota untuk bersembunyi hingga akhirnya beliau meninggal dunia dalam persembunyiannya tersebut pada bulan Rajab 329 H dan saat itu beliau Rahimahullah berumur sembilan puluh tujuh tahun. Ada yang mengatakan juga bahwa beliau hidup selama tujuh puluh tujuh tahun dan pada akhir hayatnya beliau sempat menikahi seorang budak wanita. [lihat Thabaqat Hanabilah 2/44, Siyar ‘Alamin Nubala 15/93 dan Minhajul Ahmad 2/38]
Berkata Syaikh Ar Radadi hafidzahullah ta’ala menukil perkataan Ibnu Abi Ya’la dalam Thabaqat Al Hanabilah, ia berkata: “Telah menghikayatkan kepadaku kakekku dan nenekku, keduanya berkata, “Dahulu Abu Muhammad Al Barbahari Rahimahullah bersembunyi di tempat saudara wanita Tazun yang berada di arah timur kota di suatu tempat yang bernama Darbul Hammam jalan Darbus Silsilah. Beliau Rahimahullah tinggal disana sekitar 1 bulan hingga beliau dijemput oleh ajal di tempat tersebut. Maka berkatalah saudara wanita Tuzun tersebut kepada pembantunya, “Al Barbahari telah meninggal, carilah siapa kira-kira orang yang bisa memandikannya?!” Tak lama kemudian pembantu tadi datang dengan orang yang akan memandikannya. Kemudian beliau Rahimahullah pun dimandikan. Setelah itu pembantu tersebut mengunci seluruh pintu hingga tidak ada seorang pun yang mengetahuinya lantas ia berdiri menshalatkan jenazah Al Imam Al Barbahari Rahimahullah sendirian. Ketika pemilik rumah tersebut mengintip, dia melihat ruangan tersebut telah dipenuhi oleh laki-laki yang mengenakkan pakaian bewarna putih dan hijau. Tatkala telah salam pembantu tadi tidak melihat seorangpun. Wanita pemilik rumah tersebut lantas memanggilnya seraya mengatakan: “Ya Hijam, kamu telah membinasakanku dan saudaraku!” Maka pembantu tadi menjawab: “Wahai nyonya bukankah nyonya melihat sendiri (apa yang telah aku lakukan)?” “Ya!” jawab si pemilik rumah. Lalu pembantu tadi berkata: “Ini semua kunci-kunci pintunya, semua tertutup.” Maka tuan wanita berkata: “Kuburkan dia di rumahku, apabila aku mati kuburkanlah aku disisinya…!”
Dengan demikian wahai saudara pembaca sekalian usai sudah biografi Imam Al Barbahari Rahimahullah yang tidak lain semua itu menunjukkan tingginya kemuliaan dan kedudukan beliau Rahimahullah di antara ahlul ilmi. Untuk menambah wawasan tentang kisah perjalanan beliau rahimahullah silahkan merujuk sumber-sumber yang telah disebutkan oleh Syaikh Ar Radadi hafidzahullah ta’ala berikut ini yang semoga bisa membangkitkan semangat untuk meneladani tingkah dan perilaku beliau Rahimahullah baik yang berupa ilmu dan amal shalih maupun sikap zuhud terhadap dunia yang diberikan oleh Allah Tabaroka wata’ala kepadanya serta sikap beliau Rahimahullah yang mengedepankan sesuatu yang kekal daripada yang akan lenyap.
Akhirnya kita memohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala semoga melimpahkan keluasan karunia dan rahmat-Nya kepada beliau Rahimahullah dan seluruh ulama Muslimin yang masih hidup maupun yang sudah tiada serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan ihsan hingga tegaknya Hari Pembalasan.
1.Thabaqat Al Hanabilah, Ibnu Abi Ya’la (2/18-45)
2. Al Muntadham, Ibnul Jauzi (14/14-15)
3. Al Kamil fit Tarikh, Ibnul Atsir (8/37
4. Al `Ibar fi Khabari man Ghabar, Adz Dzahabi (2/33)
5. Siyar A’lamin Nubala`, Adz Dzahabi (15/90-93)
6. Tarikhul Islam, Adz Dzahabi (Hawadits wa wafyiat 321-330 H, hal 258-260)
7. Al Bidayah wan Nihayah, Ibnu Katsir (11/213-214)
8. Al Wafiy bil Wafiyat, Ash Shafadi (12/146-147)
9. Mir’atul Janan, Al Yafi’i (2/286-287)
10. Syidzaratu Adz Dzahab, Ibnul ‘Imad (2/319-323)
11. Al Minhajul Ahmad, Al-‘Alimi (2/26-39)
12. Al Maqashidul Arsyad, Ibnu Muflih (1/228-230)
13. Al Manaqib Al Imam Ahmad, Ibnul Jauzi (hal 512-513)
14. Jam’ul Juyusy wad Dasakir ‘ala Ibni ‘Asakir, Yusuf Ibnu ‘Abdil Hadi (Lam/81 Ba’)
15. Al A’lam, Az Zarkali (2/201)
16. Mu’jamul Mu’allifiin, Ridha Kahalah (3/253)
17. Tarikh At Turats Al ‘Arabi, Sazkin (1/234-235)
[Dari Kitab Irsyaadus Saari ila Taudhihi Syarhis Sunnah lil Imam Al Barbahari, Edisi Indonesia Penjelasan Syarhus Sunnah Imam Al Barbahari Meniti Sunnah di Tengah Badai Fitnah oleh Syaikh Ahmad bin Yahya An Najmi, Penerbit Maktabah Al Ghuroba, hal 25-33]
Sumber: Sunny.wordpress.com
