1. Makruh memberi salam dengan ucapan: “Alaikumus salam” karena di dalam hadits Jabir Radhiallaahu 'anhu diriwayatkan bahwasanya ia menuturkan : Aku pernah menjumpai Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam maka aku berkata: “Alaikas salam ya Rasulallah”. Nabi menjawab: “Jangan kamu mengatakan: Alaikas salam”. Di dalam riwayat Abu Daud disebutkan: “karena sesungguhnya ucapan “alaikas salam” itu adalah salam untuk orang-orang yang telah mati”. (HR. Abu Daud dan At-Turmudzi, dishahihkan oleh Al-Albani).
2. Dianjurkan mengucapkan salam tiga kali jika khalayak banyak jumlahnya. Di dalam hadits Anas disebutkan bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila ia mengucapkan suatu kalimat, ia mengulanginya tiga kali. Dan apabila ia datang kepada suatu kaum, ia memberi salam kepada mereka tiga kali” (HR. Al-Bukhari).
3. Termasuk sunnah adalah orang mengendarai kendaraan memberikan salam kepada orang yang berjalan kaki, dan orang yang berjalan kaki memberi salam kepada orang yang duduk, orang yang sedikit kepada yang banyak, dan orang yang lebih muda kepada yang lebih tua. Demikianlah disebutkan di dalam hadits Abu Hurairah yang muttafaq‘alaih.
4. Disunnatkan keras ketika memberi salam dan demikian pula menjawabnya, kecuali jika di sekitarnya ada orang-orang yang sedang tidur. Di dalam hadits Miqdad bin Al-Aswad disebutkan di antaranya: “dan kami pun memerah susu (binatang ternak) hingga setiap orang dapat bagian minum dari kami, dan kami sediakan bagian untuk Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam Miqdad berkata: Maka Nabi pun datang di malam hari dan memberikan salam yang tidak membangunkan orang yang sedang tidur, namun dapat didengar oleh orang yang bangun”.(HR. Muslim).
5. Disunatkan memberikan salam di waktu masuk ke suatu majlis dan ketika akan meninggalkannya. Karena hadits menyebutkan: “Apabila salah seorang kamu sampai di suatu majlis hendaklah memberikan salam. Dan apabila hendak keluar, hendaklah memberikan salam, dan tidaklah yang pertama lebih berhak daripada yang kedua. (HR. Abu Daud dan disahihkan oleh Al-Albani).
6. Disunnatkan memberi salam di saat masuk ke suatu rumah sekalipun rumah itu kosong, karena Allah telah berfirman yang artinya:
“Dan apabila kamu akan masuk ke suatu rumah, maka ucapkanlah salam atas diri kalian” (An-Nur: 61)
Dan karena ucapan Ibnu Umar Radhiallaahu 'anhuma : “Apabila seseorang akan masuk ke suatu rumah yang tidak berpenghuni, maka hendaklah ia mengucapkan : Assalamu `alaina wa `ala `ibadillahis shalihin” (HR. Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad, dan disahihkan oleh Al-Albani).
7. Dimakruhkan memberi salam kepada orang yang sedang di WC (buang hajat), karena hadits Ibnu Umar Radhiallaahu 'anhuma yang menyebutkan “Bahwasanya ada seseorang yang lewat sedangkan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam sedang buang air kecil, dan orang itu memberi salam. Maka Nabi tidak menjawabnya”. (HR. Muslim)
8. Disunnatkan memberi salam kepada anak-anak, karena hadits yang bersumber dari Anas Radhiallaahu 'anhu menyebutkan: Bahwasanya ketika ia lewat di sekitar anak-anak ia memberi salam, dan ia mengatakan: “Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam”. (Muttafaq’alaih).
9. Tidak memulai memberikan salam kepada Ahlu Kitab, sebab Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda :” Janganlah kalian terlebih dahulu memberi salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani.....” (HR. Muslim). Dan apabila mereka yang memberi salam maka kita jawab dengan mengucapkan “wa `alaikum” saja, karena sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam : “Apabila Ahlu Kitab memberi salam kepada kamu, maka jawablah: wa `alaikum”.(Muttafaq’alaih).
10. Disunnatkan memberi salam kepada orang yang kamu kenal ataupun yang tidak kamu kenal. Di dalam hadits Abdullah bin Umar Radhiallaahu 'anhu disebutkan bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam : “Islam yang manakah yang paling baik? Jawab Nabi: Engkau memberikan makanan dan memberi salam kepada orang yang telah kamu kenal dan yang belum kamu kenal”. (Muttafaq’alaih).
11. Disunnatkan menjawab salam orang yang menyampaikan salam lewat orang lain dan kepada yang dititipinya. Pada suatu ketika seorang lelaki datang kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: Sesungguhnya ayahku menyampaikan salam untukmu. Maka Nabi menjawab : “`alaika wa `ala abikas salam”
12. Dilarang memberi salam dengan isyarat kecuali ada uzur, seperti karena sedang shalat atau bisu atau karena orang yang akan diberi salam itu jauh jaraknya. Di dalam hadits Jabir bin Abdillah Radhiallaahu 'anhu diriwayatkan bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian memberi salam seperti orang-orang Yahudi dan Nasrani, karena sesungguhnya pemberian salam mereka memakai isyarat dengan tangan”. (HR. Al-Baihaqi dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
13. Disunnatkan kepada seseorang berjabat tangan dengan saudaranya. Hadits Rasulullah mengatakan: “Tiada dua orang muslim yang saling berjumpa lalu berjabat tangan, melainkan diampuni dosa keduanya sebelum mereka berpisah” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
14. Dianjurkan tidak menarik (melepas) tangan kita terlebih dahulu di saat berjabat tangan sebelum orang yang dibattangani itu melepasnya. Hadits yang bersumber dari Anas Radhiallaahu 'anhu menyebutkan: “Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila ia diterima oleh seseorang lalu berjabat tangan, maka Nabi tidak melepas tangannya sebelum orang itu yang melepasnya....” (HR. At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
15. Haram hukumnya membungkukkan tubuh atau sujud ketika memberi penghormatan, karena hadits yang bersumber dari Anas menyebutkan: Ada seorang lelaki berkata: Wahai Rasulullah, kalau salah seorang di antara kami berjumpa dengan temannya, apakah ia harus membungkukkan tubuhnya kepadanya? Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam menjawab: “Tidak”. Orang itu bertanya: Apakah ia merangkul dan menciumnya? Jawab nabi: Tidak. Orang itu bertanya: Apakah ia berjabat tangan dengannya? Jawab Nabi: Ya, jika ia mau. (HR. At-Turmudzi dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
16. Haram berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam ketika akan dijabat tangani oleh kaum wanita di saat baiat, beliau bersabda: “Sesung-guhnya aku tidak berjabat tangan dengan kaum wanita”. (HR.Turmudzi dan Nasai, dan dishahihkan oleh Albani).
Etika Muslim Sehari-hari - Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.shirotholmustaqim.wordpress.com
Tampilkan postingan dengan label Hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hadits. Tampilkan semua postingan
11 Januari 2010
Etika dalam Memberi Salam
01 Juli 2008
Perpecahan Umat adalah karena Bid'ah
Bismillahirrahmanirrahim.
Alhamdulillah washalatu wassalamu 'ala rasulillah. Amma ba'du:
Berikut ini adalah ta'liq/komentar singkat Syeikh Abu Usman Muhammad Al Anjari hafidzahulloh (murid Syeikh Al Albani) pada Durus Rutin "Syarhus Sunnah Imam Al Barbahari" Rabu malam Kamis pada tanggal 7 November 2007 di Dewaniyah Syeikh Thariq As Subai'i di Khaldiyah, Kuwait.
Topik Bahasan:
Point ke-90, Imam Al Barbahari rahimahulloh menulis (terjemahan):
Ketahuilah, bahwa Rasululloh shalallohu 'alaihi wasallam bersabda: "Akan terpecah umatku menjadi 73 golongan, semuanya di dalam neraka kecuali satu, yaitu Al Jama'ah." Dikatakan: "Ya Rasululloh, siapakah mereka itu?" Beliau menjawab: "Apa-apa yang Aku berada di atasnya pada hari ini dan (juga) para shahabatku." Hadits Shahih dikeluarkan oleh At Tirmidzi no. 2640, Abu Dawud no. 4596, Ibnu Majah no. 3991 dan selainnya dari hadits Abi Hurairah radhiyallohu 'anhu. Dishahihkan oleh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 203, 204, 1492 dan dalam Shahih Al Jaami' no.5343.
Demikianlah agama ini sampai pada kekhalifahan Umar, demikian juga pada zaman Usman. Maka, pada saat Usman dibunuh, datanglah ikhtilaf dan bid'ah serta manusia menjadi berkelompok-kelompok dan mereka terpecah belah. Sebagian manusia ada yang tetap di atas al haq pada awal perubahan tersebut, mereka berkata dengan kebenaran dan menyeru manusia kepadanya dan perkaranya tetap lurus. Sampailah pada tingkatan keempat dari kekhalifahan Bani Fulan, berbaliklah keadaan zaman dan manusia telah berubah dengan dahsyat, tersebarlah kebid'ahan dan telah banyak para da'i/penyeru yang mengajak kepada selain jalan yang lurus dan Al Jama'ah sehingga terjadilah fitnah sampai kepada perkara yang Rasululloh dan para shahabatnya belum pernah berbicara tentang hal itu. Mereka (para da'i itu) menyeru kepada perpecahan sedangkan Rasululloh telah melarang dari perpecahan, mereka saling mengkafirkan antara yang satu dengan lainnya dan setiap da'i mengajak kepada pendapatnya dan mengajak manusia untuk mengkafirkan bagi orang yang menyelisihinya. Orang-orang bodoh dan para pemikir telah diutamakan (ditokohkan) padahal mereka tidak memiliki ilmu, mereka menjadikan manusia tamak dalam perkara dunia dan menakut-nakuti manusia dari siksaan/kesengsaraan dunia, maka makhluk telah menjadikan mereka takut dan berharap pada urusan dunia mereka, maka jadilah As Sunnah dan Ahlus Sunnah tersembunyi/tidak tampak dan tampak serta menyebarlah bid'ah dan mereka telah kafir dari berbagai macam sisi sementara mereka tidak tahu, mereka telah menempatkan qiyas dan mereka membawa kekuasaan Rabb dalam ayat-ayatNya, hukum-hukumNya, perintah-perintahNya dan larangan-laranganNya berdasarkan akal-akal [dan pemikiran mereka]. Maka apa-apa yang sesuai dengan akal-akalnya mereka menerimanya sedangkan apa-apa yang tidak sesuai dengan akalnya mereka menolaknya. Maka jadilah Al Islam dalam keadaan asing dan As Sunnah juga dalam keadaan asing dan Ahlus Sunnah menjadi ghuroba (orang-orang yang asing) di tengah-tengah masyarakatnya.
Komentar Syeikh Al Anjari hafidzahulloh:
1. Tanda-tanda akan senantiasa adanya Ahlus Sunnah adalah dengan terjadinya perpecahan umat ini menjadi 73 golongan dan Alloh memelihara Ahli Sunnah dari perpecahan.
2. Ahlus Sunnah menjadi asing, mereka baik keadaannya dan memperbaiki umat disaat kebanyakan Umat Islam dalam keadaan rusak.
3. Perpecahan dalam umat ini adalah karena AL AHWA/BID'AH BUKAN KARENA MAKSIAT seperti zina, minum khamer, dll yang bersifat syahwat, tetapi karena SYUBHAT.
4. Khilaf/beda pendapat antara Ahlus Sunnah dengan kelompok-kelompok seperti Ikhwanul Muslimin, Tabligh dan lain-lain adalah dalam masalah I'TIQAD bukan dalam hal fiqih.
5. Maka wajib bagi kita untuk menelusuri atsar (jejak) shahabat, hal ini menunjukkan sangat pentingnya sanad.
6. Sebagai contoh terasingnya Ahlus Sunnah, lihatlah bagaimana Syeikh Al Albani rahimahulloh, beliau dengan sendirian menegakkan agama ini tanpa mendirikan partai, jum'iyah (perkumpulan), organisasi atau pun daulah (negara). Bahkan beliau adalah seorang a'jami bukan arabi. Telah terbukti, beliaulah salah satu pembawa bendera sunnah (di zaman kita ini, pen).
7. As Sunnah tetaplah sunnah, tak akan berubah. Hal-hal yang wajib pada masa kekhalifahan (pemerintahan) Umar, maka wajib pula pada kekhalifahan sesudahnya; Usman, Ali, Muawiyah, Yazid Bin Abdul Malik, dan seterusnya sampai sekarang seperti masa pemerintahan Shabah Al Ahmad (Amir Kuwait saat ini, pen).
8. Sunni adalah satu jama'ah bukan jama'aat (banyak jama'ah), satu hizb (golongan) bukan ahzaab (bergolong-golongan). Ahlus Sunnah tidaklah digolong-golongkan berdasarkan daerah atau wilayah seperti kebiasaan At Turots (di Kuwait) yang membagi-bagi syabaab (pemuda) dengan daerah di mana dia tinggal seperti: Syabaab Faiha, Khaldiyah, dll yang menjadi kebiasaan cara dakwah Abdur Rahman Abdul Khaliq, seperti kalau berjumpa dengan seseorang yang belum dikenal maka akan ditanyakan: "Kamu berasal dari syabaab daerah mana?" (Karena memang At Turots memiliki cabang hampir di semua wilayah/blok di Kuwait ini dan ada penanggung jawabnya baik yang jelas diketahui maupun yang rahasia, pen).
9. Umat Islam celaka/binasa karena Kitab, yakni menafsirkan Al Qur'an tidak dengan semestinya dan Laban (susu), yaitu disibukkan dengan urusan duniawi sampai melupakan agamanya. Umat Islam binasa bukan karena orang kafir (sebagaimana sangkaan kebanyakan orang, pen). Ingatlah hadits Nabi saat berdoa kepada Alloh agar jangan sampai umatnya dibinasakan karena masa paceklik (bisanatin aammatin) dan agar jangan sampai umatnya dikuasai oleh selain dari diri-diri mereka (kalangan muslimin sendiri) dan doa beliau ini Alloh kabulkan.
Jadi, kerusakan yang ada dalam Umat Islam adalah karena Umat Islam itu sendiri, bukan dari luar. Adapun manhaj khalaf, mereka menyangka bahwa kebinasaan Umat Islam ini adalah karena kedzaliman penguasa atau karena orang kafir seperti Yahudi, Amerika, Inggris, dll.
Manhaj akallah yang dibawa oleh kelompok-kelompok khalaf seperti Abdur Rahman Abdul Khaliq, dia mengatakan bahwa agar dapat merubah keadaan/amar ma'ruf nahi mungkar maka haruslah melalui partai, organisasi, jama'ah-jama'ah atau perkumpulan-perkumpulan yang semisalnya sehingga nanti tujuan akhirnya sampailah pada kekuasaan/kekhalifahan.
(Hal inilah yang mereka tempuh, diantara bukti nyata adalah sering ikut sertanya beberapa anggota At Turots pada Pemilu Parlemen/Majelis Ummah Kuwait dan pada pertengahan Mei 2008 ini mereka telah 'berhasil' memasukkan 4 orang anggotanya. Bandingkan dengan apa yang telah para ulama salaf dan Syeikh Al Albani tempuh! pen).
Alhamdulillah washalatu wassalamu 'ala rasulillah. Amma ba'du:
Berikut ini adalah ta'liq/komentar singkat Syeikh Abu Usman Muhammad Al Anjari hafidzahulloh (murid Syeikh Al Albani) pada Durus Rutin "Syarhus Sunnah Imam Al Barbahari" Rabu malam Kamis pada tanggal 7 November 2007 di Dewaniyah Syeikh Thariq As Subai'i di Khaldiyah, Kuwait.
Topik Bahasan:
Point ke-90, Imam Al Barbahari rahimahulloh menulis (terjemahan):
Ketahuilah, bahwa Rasululloh shalallohu 'alaihi wasallam bersabda: "Akan terpecah umatku menjadi 73 golongan, semuanya di dalam neraka kecuali satu, yaitu Al Jama'ah." Dikatakan: "Ya Rasululloh, siapakah mereka itu?" Beliau menjawab: "Apa-apa yang Aku berada di atasnya pada hari ini dan (juga) para shahabatku." Hadits Shahih dikeluarkan oleh At Tirmidzi no. 2640, Abu Dawud no. 4596, Ibnu Majah no. 3991 dan selainnya dari hadits Abi Hurairah radhiyallohu 'anhu. Dishahihkan oleh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 203, 204, 1492 dan dalam Shahih Al Jaami' no.5343.
Demikianlah agama ini sampai pada kekhalifahan Umar, demikian juga pada zaman Usman. Maka, pada saat Usman dibunuh, datanglah ikhtilaf dan bid'ah serta manusia menjadi berkelompok-kelompok dan mereka terpecah belah. Sebagian manusia ada yang tetap di atas al haq pada awal perubahan tersebut, mereka berkata dengan kebenaran dan menyeru manusia kepadanya dan perkaranya tetap lurus. Sampailah pada tingkatan keempat dari kekhalifahan Bani Fulan, berbaliklah keadaan zaman dan manusia telah berubah dengan dahsyat, tersebarlah kebid'ahan dan telah banyak para da'i/penyeru yang mengajak kepada selain jalan yang lurus dan Al Jama'ah sehingga terjadilah fitnah sampai kepada perkara yang Rasululloh dan para shahabatnya belum pernah berbicara tentang hal itu. Mereka (para da'i itu) menyeru kepada perpecahan sedangkan Rasululloh telah melarang dari perpecahan, mereka saling mengkafirkan antara yang satu dengan lainnya dan setiap da'i mengajak kepada pendapatnya dan mengajak manusia untuk mengkafirkan bagi orang yang menyelisihinya. Orang-orang bodoh dan para pemikir telah diutamakan (ditokohkan) padahal mereka tidak memiliki ilmu, mereka menjadikan manusia tamak dalam perkara dunia dan menakut-nakuti manusia dari siksaan/kesengsaraan dunia, maka makhluk telah menjadikan mereka takut dan berharap pada urusan dunia mereka, maka jadilah As Sunnah dan Ahlus Sunnah tersembunyi/tidak tampak dan tampak serta menyebarlah bid'ah dan mereka telah kafir dari berbagai macam sisi sementara mereka tidak tahu, mereka telah menempatkan qiyas dan mereka membawa kekuasaan Rabb dalam ayat-ayatNya, hukum-hukumNya, perintah-perintahNya dan larangan-laranganNya berdasarkan akal-akal [dan pemikiran mereka]. Maka apa-apa yang sesuai dengan akal-akalnya mereka menerimanya sedangkan apa-apa yang tidak sesuai dengan akalnya mereka menolaknya. Maka jadilah Al Islam dalam keadaan asing dan As Sunnah juga dalam keadaan asing dan Ahlus Sunnah menjadi ghuroba (orang-orang yang asing) di tengah-tengah masyarakatnya.
Komentar Syeikh Al Anjari hafidzahulloh:
1. Tanda-tanda akan senantiasa adanya Ahlus Sunnah adalah dengan terjadinya perpecahan umat ini menjadi 73 golongan dan Alloh memelihara Ahli Sunnah dari perpecahan.
2. Ahlus Sunnah menjadi asing, mereka baik keadaannya dan memperbaiki umat disaat kebanyakan Umat Islam dalam keadaan rusak.
3. Perpecahan dalam umat ini adalah karena AL AHWA/BID'AH BUKAN KARENA MAKSIAT seperti zina, minum khamer, dll yang bersifat syahwat, tetapi karena SYUBHAT.
4. Khilaf/beda pendapat antara Ahlus Sunnah dengan kelompok-kelompok seperti Ikhwanul Muslimin, Tabligh dan lain-lain adalah dalam masalah I'TIQAD bukan dalam hal fiqih.
5. Maka wajib bagi kita untuk menelusuri atsar (jejak) shahabat, hal ini menunjukkan sangat pentingnya sanad.
6. Sebagai contoh terasingnya Ahlus Sunnah, lihatlah bagaimana Syeikh Al Albani rahimahulloh, beliau dengan sendirian menegakkan agama ini tanpa mendirikan partai, jum'iyah (perkumpulan), organisasi atau pun daulah (negara). Bahkan beliau adalah seorang a'jami bukan arabi. Telah terbukti, beliaulah salah satu pembawa bendera sunnah (di zaman kita ini, pen).
7. As Sunnah tetaplah sunnah, tak akan berubah. Hal-hal yang wajib pada masa kekhalifahan (pemerintahan) Umar, maka wajib pula pada kekhalifahan sesudahnya; Usman, Ali, Muawiyah, Yazid Bin Abdul Malik, dan seterusnya sampai sekarang seperti masa pemerintahan Shabah Al Ahmad (Amir Kuwait saat ini, pen).
8. Sunni adalah satu jama'ah bukan jama'aat (banyak jama'ah), satu hizb (golongan) bukan ahzaab (bergolong-golongan). Ahlus Sunnah tidaklah digolong-golongkan berdasarkan daerah atau wilayah seperti kebiasaan At Turots (di Kuwait) yang membagi-bagi syabaab (pemuda) dengan daerah di mana dia tinggal seperti: Syabaab Faiha, Khaldiyah, dll yang menjadi kebiasaan cara dakwah Abdur Rahman Abdul Khaliq, seperti kalau berjumpa dengan seseorang yang belum dikenal maka akan ditanyakan: "Kamu berasal dari syabaab daerah mana?" (Karena memang At Turots memiliki cabang hampir di semua wilayah/blok di Kuwait ini dan ada penanggung jawabnya baik yang jelas diketahui maupun yang rahasia, pen).
9. Umat Islam celaka/binasa karena Kitab, yakni menafsirkan Al Qur'an tidak dengan semestinya dan Laban (susu), yaitu disibukkan dengan urusan duniawi sampai melupakan agamanya. Umat Islam binasa bukan karena orang kafir (sebagaimana sangkaan kebanyakan orang, pen). Ingatlah hadits Nabi saat berdoa kepada Alloh agar jangan sampai umatnya dibinasakan karena masa paceklik (bisanatin aammatin) dan agar jangan sampai umatnya dikuasai oleh selain dari diri-diri mereka (kalangan muslimin sendiri) dan doa beliau ini Alloh kabulkan.
Jadi, kerusakan yang ada dalam Umat Islam adalah karena Umat Islam itu sendiri, bukan dari luar. Adapun manhaj khalaf, mereka menyangka bahwa kebinasaan Umat Islam ini adalah karena kedzaliman penguasa atau karena orang kafir seperti Yahudi, Amerika, Inggris, dll.
Manhaj akallah yang dibawa oleh kelompok-kelompok khalaf seperti Abdur Rahman Abdul Khaliq, dia mengatakan bahwa agar dapat merubah keadaan/amar ma'ruf nahi mungkar maka haruslah melalui partai, organisasi, jama'ah-jama'ah atau perkumpulan-perkumpulan yang semisalnya sehingga nanti tujuan akhirnya sampailah pada kekuasaan/kekhalifahan.
(Hal inilah yang mereka tempuh, diantara bukti nyata adalah sering ikut sertanya beberapa anggota At Turots pada Pemilu Parlemen/Majelis Ummah Kuwait dan pada pertengahan Mei 2008 ini mereka telah 'berhasil' memasukkan 4 orang anggotanya. Bandingkan dengan apa yang telah para ulama salaf dan Syeikh Al Albani tempuh! pen).
10. Ahlus Sunnah senantiasa memprioritaskan tauhid (tauhid awalan) karena inilah asas Islam. Tauhidlah yang akan menyelamatkan manusia dari kekalnya adzab neraka. Maka, betapa sangat pentingnya memiliki akidah yang benar.
Wallohu Ta'ala a'lam. (Abu Shofiyah)
Wallohu Ta'ala a'lam. (Abu Shofiyah)
12 Mei 2008
Koreksi: Wanatuubi ilahi & Wa ba'du !!!
Oleh Abu Shofiyah Rashid bin Dasmin
Dalam membuka suatu pembicaraan atau menulis risalah, banyak pembicara/penulis yang ingin meneladani sunnah Rosululloh shalallohu 'alaihi wasalam dengan menukil hadits KHUTBATUL HAJAH, diantaranya:
إنَّ الحَمْدَ لله، نَحْمَدُه، ونستعينُه، ونستغفرُهُ،ونتوب إليه ونعوذ به مِن شُرُورِ أنفُسِنَا، وَمِنْ سيئاتِ أعْمَالِنا، مَنْ يَهْدِه الله فَلا مُضِلَّ لَهُ، ومن يُضْلِلْ، فَلا هَادِي لَهُ.وأَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وأشهدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه.
وبعد:
atauوبعد:
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونتوب إليه ، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا ، من يهده الله فلا مضل له ، ومن يضلل فلا هادي له ، وأصلي وأسلم على عبده ونبيه محمد بن عبد الله وعلى آله وأصحابه الطيبين الطاهرين ،
أما بعد:
atau
dan yang semisalnya.
Kedua kata yang bertanda merah dan tebal di atas BUKAN dari ucapan Nabi shalallohu 'alaihi wasalam, maka hati-hatilah!!!
Yang diriwayatkan dari Nabi shalallohu 'alaihi wasalam adalah tanpa kata
ونتوب إليه
Dan diakhiri dengan kata: امَا بعد bukan وبعد
Dari Muhadharah Syeikh Abul Abbas Adil Mansur hafidzahulloh di Bayan, Kuwait (April 2008).
Label:
Hadits,
Muhadharah,
Nasehat
07 Mei 2008
Mimpi (Baik) Seorang Mukmin Bagian dari Kenabian
Makna Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: Mimpi Seorang Mukmin Bagian dari Nubuwwah
Oleh: Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
Tanya:
Apa makna sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
رُؤْيَا الْمُؤْمِنِ جُزْءٌ مِنْ سِتَّةٍ وَأَرْبَعِيْنَ جُزْءًا مِنَ النُّبُوَّةِ
“Mimpi seorang mukmin merupakan satu bagian dari 46 bagian nubuwwah (kenabian).”
Kalau begitu siapakah yang benar mimpinya?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu menjawab:
“Makna sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
رُؤْيَا الْمُؤْمِنِ جُزْءٌ مِنْ سِتَّةٍ وَأَرْبَعِيْنَ جُزْءًا مِنَ النُّبُوَّةِ
adalah apa yang diimpikan seorang mukmin akan terjadi dengan benar, karena mimpi tersebut merupakan permisalan yang dibuat bagi orang yang bermimpi. Terkadang mimpi itu adalah berita tentang sesuatu yang sedang atau akan terjadi. Kemudian sesuatu itu benar terjadi persis seperti yang diimpikan. Dengan demikian, dari sisi ini mimpi diibaratkan seperti nubuwwah dalam kebenaran apa yang ditunjukkannya, walaupun mimpi berbeda dengan nubuwwah. Karena itulah mimpi dikatakan satu dari 46 bagian nubuwwah. Kenapa disebut 46 bagian, karena hal ini termasuk perkara tauqifiyyah1. Tidak ada yang mengetahui hikmahnya sebagaimana halnya bilangan-bilangan rakaat dalam shalat2.
Adapun ciri orang yang benar mimpinya adalah seorang mukmin yang jujur, bila memang mimpinya itu mimpi yang baik/bagus. Jika seseorang dikenal jujur ucapannya ketika terjaga, ia memiliki iman dan takwa, maka secara umum mimpinya benar. Karena itulah hadits ini pada sebagian riwayatnya datang dengan menyebutkan adanya syarat, yaitu mimpi yang baik/bagus dari seorang yang shalih. Dalam Shahih Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَصْدَقُهُمْ رُؤْيًا أَصْدَقُهُمْ حَدِيْثًا
“Orang yang paling benar mimpinya adalah orang yang paling jujur ucapannya.”
Akan tetapi perlu diketahui di sini bahwa mimpi yang dilihat seseorang dalam tidurnya itu ada tiga macam:
Pertama: Mimpi yang benar lagi baik. Inilah mimpi yang dikabarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai satu dari 46 bagian kenabian. Secara umum, mimpinya itu tidak terjadi di alam nyata. Namun terkadang pula terjadi persis seperti yang dilihat dalam mimpi. Terkadang terjadi di alam nyata sebagai penafsiran dari apa yang dilihat dalam mimpi. Dalam mimpi ia melihat satu permisalan kemudian ta’bir dari mimpi itu terjadi di alam nyata namun tidak mirip betul. Contohnya seperti mimpi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa waktu sebelum terjadi perang Uhud. Beliau mimpi di pedang beliau ada rekahan/retak dan melihat seekor sapi betina disembelih. Ternyata retak pada pedang beliau tersebut maksudnya adalah paman beliau Hamzah radhiyallahu ‘anhu akan gugur sebagai syahid. Karena kabilah (kerabat/keluarga) seseorang kedudukannya seperti pedangnya dalam pembelaan yang mereka berikan berikut dukungan dan pertolongan mereka terhadap dirinya. Sementara sapi betina yang disembelih maksudnya adalah beberapa sahabat beliau radhiyallahu ‘anhum akan gugur sebagai syuhada. Karena pada sapi betina ada kebaikan yang banyak, demikian pula para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Mereka adalah orang-orang yang berilmu, memberi manfaat bagi para hamba dan memiliki amal-amal shalih.
Kedua: Mimpi yang dilihat seseorang dalam tidurnya sebagai cermin dari keinginannya atau dari apa yang terjadi pada dirinya dalam hidupnya. Karena kebanyakan manusia mengimpikan dalam tidurnya apa yang menjadi bisikan hatinya atau apa yang memenuhi pikirannya ketika masih terjaga (belum tidur) dan apa yang berlangsung pada dirinya saat terjaga (tidak tidur). Mimpi yang seperti ini tidak ada hukumnya3.
Ketiga: Gangguan dari setan yang bermaksud menakut-nakuti seorang manusia, karena setan dapat menggambarkan dalam tidur seseorang perkara yang menakutkannya, baik berkaitan dengan dirinya, harta, keluarga, atau masyarakatnya. Hal ini dikarenakan setan memang gemar membuat sedih kaum mukminin sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا النَّجْوَى مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِيْنَ آمَنُوا وَلَيْسَ بِضَارِّهِمْ شَيْئًا إِلاَّ بِإِذْنِ الله
ِ
“Sesungguhnya pembicaraan rahasia4 itu dari setan, dengan tujuan agar orang-orang beriman itu bersedih hati, padahal pembicaraan itu tidaklah memberi mudarat sedikitpun kepada mereka kecuali dengan izin Allah ….” (Al-Mujadalah: 10)
Setiap perkara yang dapat menyusahkan seseorang dalam hidupnya dan mengacaukan kebahagiaan hidupnya merupakan target yang dituju oleh setan. Ia sangat bersemangat untuk mewujudkannya, baik orang yang hendak diganggunya itu tengah terjaga atau sedang larut dalam mimpinya. Karena memang setan merupakan musuh sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوْهُ عَدُوًّا
“Sesungguhnya setan itu merupakan musuh bagi kalian maka jadikanlah ia sebagai musuh.” (Fathir: 6)
Terhadap bentuk mimpi yang ketiga ini, kita dibimbing oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berlepas diri darinya. Beliau memerintahkan kepada orang yang bermimpi melihat perkara yang dibencinya agar berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari gangguan setan dan dari kejelekan apa yang dilihatnya. Kemudian ia meludah sedikit ke arah kirinya sebanyak tiga kali, mengubah posisi tidurnya dengan membalikkan lambung/rusuknya ke arah lain dan tidak boleh menceritakan mimpi tersebut kepada seorang pun. Bila seseorang telah melakukan bimbingan Rasul yang telah disebutkan ini, niscaya mimpi buruknya itu tidak akan memudaratkannya sedikitpun. Hal ini banyak terjadi di kalangan manusia. Banyak pertanyaan yang datang tentang permasalahan ini, namun obatnya adalah apa yang telah diterangkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan Al-Imam Muslim rahimahullahu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا رَأَى أَحَدُكُمُ الرُّؤْيَا يَكْرَهُهَا فَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ ثَلاَثًا وَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ ثَلاَثاً، وَلْيَتَحَوَّلْ عَنْ جَنْبِهِ الَّذِي كَانَ عَلَيْه
“Bila seseorang dari kalian bermimpi hal yang dibencinya (mimpi buruk), hendaklah meludah ke arah kiri sebanyak tiga kali dan berlindung kepada Allah dari gangguan setan tiga kali, serta memalingkan lambung/rusuknya ke arah yang berbeda dengan yang sebelumnya.”
Sebagaimana disebutkan pula dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu:
إِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ مَا يَكْرَهُهَا فَإِنَّمَا هِيَ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَلْيَسْتَعِذْ مِن شَرِّهَا وَلاَ يَذْكُرْهَا لِأَحَدٍ فَإِنَّهَا لاَ تَضُرُّهُ
“Bila seseorang dari kalian bermimpi perkara yang dibencinya (mimpi buruk) maka hanyalah mimpi itu dari setan. Karena itu, hendaklah ia berlindung kepada Allah dari kejelekan mimpi tersebut dan janganlah ia ceritakan mimpinya kepada seorang pun. Sungguh mimpi itu tidak akan memudaratkannya.”
Dalam hadits Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu yang dikeluarkan Al-Imam Muslim rahimahullahu disebutkan bahwa Abu Qatadah berkata:
كُنْتُ أَرَى الرُّؤْيَا فَتُمْرِضُنِي حَتَّى سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ مِنَ اللهِ، فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ مَا يُحِبُّ فَلاَ يُحَدِّثْ بِهَا إِلاَّ مَنْ يُحِبُّ. وَإِنْ رَأَى مَا يَكْرَهُ فَلْيَتْفُلْ عَنْ يَسَارِهِ ثَلاَثًا، وَلْيَتَعَوَّذْ بِاللهِ مِنْ شَرِّ الشَّيْطَانِ وَشَرِّهَا وَلاَ يُحَدِّثْ بِهَا أَحَدًا فَإِنَّهَا لَنْ تَضُرَّهُ
…
“Aku pernah bermimpi buruk hingga mimpi itu membuatku sakit/lemah. Sampai akhirnya aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa mimpi yang bagus itu dari Allah, maka bila salah seorang dari kalian bermimpi melihat perkara yang disukainya maka jangan ia ceritakan mimpi tersebut kecuali kepada orang yang dicintainya. Bila yang diimpikan itu perkara yang tidak disukai (mimpi buruk), hendaklah ia meludah sedikit ke kiri tiga kali, berlindung kepada Allah dari kejelekan setan dan dari kejelekan mimpi tersebut, dan jangan ia ceritakan mimpi itu kepada seorang pun. Bila demikian yang dilakukannya niscaya mimpi itu tidak akan memudaratkannya.”
Adapun dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَإِنْ رَأَى أَحَدُكُمْ مَا يَكْرَهُ فَلْيَقُمْ فَلْيُصَلِّ وَلاَ يُحَدِّثْ بِهَا النَّاس
ِ
“Bila seseorang dari kalian melihat perkara yang dibencinya dalam mimpinya maka hendaklah ia bangkit dari tempat tidurnya (untuk berwudhu) lalu mengerjakan shalat dan jangan ia ceritakan mimpinya itu kepada manusia.” (HR. Muslim)
Dengan demikian ada beberapa perkara yang diperintahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang bermimpi buruk:
1. Meludah sedikit ke arah kirinya tiga kali
2. Berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kejelekan setan (membaca ta’awudz) sebanyak tiga kali
3. Berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kejelekan apa yang dilihatnya (dalam mimpi)
4. Memalingkan lambung/rusuknya ke arah yang berlainan dari arah semula
5. Tidak boleh diceritakannya kepada seorangpun
6. Hendaknya ia bangkit dari tempat tidurnya (untuk berwudhu) lalu mengerjakan shalat.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Fadhilatisy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 1/327-330)
Footnote:
1 Perkaranya sudah paten, dari sananya demikian. Tidak ada andil bagi akal dalam penetapannya, namun semata-mata dari wahyu, Al-Qur`an dan As-Sunnah. (pent.)
2 Seperti Zhuhur 4 rakaat, Subuh 2 rakaat, Maghrib 3 rakaat, dan seterusnya. Apa hikmahnya? Jawabannya, tak ada yang tahu. Penetapan bilangan 4, 2, dan 3 ini merupakan perkara tauqifiyyah. Bukan hasil ijtihad akal seorang manusia, namun semata-mata dari wahyu. Sehingga tak boleh seorang pun mengubah jumlah rakaat shalat-shalat tersebut dengan buah pikirannya. (pent.)
3 Karena peristiwa di alam nyata atau pikirannya di alam nyata itulah yang membawanya sampai bermimpi.
4 Berbicara dengan bisik-bisik di hadapan kaum mukminin, sehingga si mukmin menyangka bahwa yang dibicarakan adalah rencana untuk mencelakakannya dan menimpakan kejelekan padanya. Akibatnya ia merasa sedih, takut, dan khawatir. (pent.)
Sumber: Majalah Asy-Syari’ah, Vol.III/No.32/1428H/2007, Kategori: Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 89-91. Dicopy dari: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=504
Via: http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/05/07/mimpi-seorang-mukmin-bagian-dari-kenabian/#more-269
06 April 2008
Sunnah-sunnah Para Nabi
Semua orang pasti cinta kebersihan dan kesucian sampai ada ungkapan "kebesihan pangkal kesehatan". Kebersihan dan kesucian amatlah diperhatikan oleh Islam baik pada batin maupun lahiriah seseorang. Namun tentunya harus sesuai batasan Allah dan Rasul-Nya -Shollallahu ‘alaihi wasallam-. Jangan keterlaluan dalam menjaga kebersihan sampai keluar dari ketaatan, seperti orang yang tak mau shalat di masjid yang tak beralas karpet dengan alasan menjaga kebersihan, padahal masjidnya tak bernajis!! Jangan pula teledor dalam menjaga kebersihan sampai melanggar batas, seperti sebagian supir mobil yang suka kencing berdiri di sembarang tempat, lalu shalat, padahal badan atau pakaiannya terkena najis kencing!!!
Agama Islam yang suci ini adalah agama yang menjaga fithrah yang Allah telah perintahkan kepada nabi-nabi dan rasul sebelum diutusnya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- . Fithrah ini melambangkan kesucian dan kebersihan para anbiya’ dan pengikutnya. Allah berfirman,
"Sesungguhnya kami Telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana kami Telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang kemudiannya, dan kami Telah memberikan wahyu (pula) kepada Ibrahim, Isma’il, Ishak, Ya’qub dan anak cucunya, Isa, Ayyub, Yunus, Harun dan Sulaiman. dan kami berikan Zabur kepada Daud". (QS. An-Nisaa’: 163).
Di antara perkara yang Allah wahyukan kepada para nabi dan rasul –termasuk Nabi kita Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam- - adalah 5 perkara yang biasa disebut dengan "Sunanul fithrah".
Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ ( أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ ) الْخِتَانُ وَالْاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيْمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
"Fithrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis". [HR. Al-Bukhoriy (5889), Muslim (257), Abu Dawud (4198), dan An-Nasa’iy (9)]
Al-Allamah Syaikh Sholih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan -hafizhahullah- berkara, "Diantara keistimewaan yang dibawa oleh agama yang lurus ini, adanya perkara-perkara fithrah yang berlalu sebutannya dalam hadits tersebut. Disebut "perkara-perkara fithrah", karena pelakunya tersifati dengan fithrah yang Allah ciptakan manusia di atasnya. Allah menganjurkan dan mendorong mereka untuk melakukannya agar mereka berada pada sifat yang paling sempurna, dan paling mulia; agar mereka berada dalam keadaan yang paling elok, dan indah. Perkara-perkara itu merupakan sunnah (jalan hidup) lama yang telah dipilih oleh para nabi, dan seluruh syari’at bersepakat di dalamnya". [Lihat Al-Mulakhkhosh Al-Fiqhiy (1/34), cet. Darul Iman, 2002 M]
Pembaca yang budiman, mungkin ada baiknya kita mengenal lebih dekat dengan sedikit penjelasan tentang sunanul fithrah yang telah lama diamalkan oleh para nabi dan rasul, manusia yang paling mengetahui kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Diantara perkara-perkara itu:
Khitan alias Sunatan
Khitan adalah memotong sebagian kulit yang menutupi ujung kemaluan agar ujung kemaluan bisa nampak dan kotoran tidak hinggap pada kulit tersebut sehingga terkadang menimbulkan penyakit, dan radang.
Khitan adalah perkara wajib kaum laki-laki, dan dianjurkan bagi wanita, karena ia adalah syi’ar Islam. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sungguh telah bersabda ketika ada seorang sahabat yang masuk Islam datang kepada beliau,
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
"Buanglah darimu rambut kekufuran, dan berkhitanlah". [HR. Abdur Razzaq (9835 & 19224), Ahmad (15470), Abu Dawud (356), Al-Baihaqiy (781 & 17335), Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir (982). Hadits ini di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (2977)]
Muhaddits Negeri India, Al-Allamah Syamsul Haq Al-Azhim Abadiy-rahimahullah- berkata saat mengomentari hadits ini, "Di dalam hadits ini terdapat dalil yang menujukkanbahwa khitan bagi orang yang masuk Islam adalah wajib, dan ia adalah tanda bagi keislaman". [Lihat Aunul Ma’bud (2/16)]
Adapun khitan bagi wanita, maka tak wajib bagi mereka, tapi merupakan perkara yang mulia, karena tak ada dalil yang shohih menujukkan bahwa khitan bagi mereka. Cuma memang sudah menjadi adat kebiasaan di zaman Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- wanita juga di sunnat.
Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisiy-rahimahullah- berkata, "Adapun khitan, maka wajib bagi kaum lelaki, dan kemuliaan pada diri kaum wanita, bukan wajib bagi mereka. Ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu".[Lihat Al-Mughni (1/115), cet. Dar Alam Al-Kutub, 1419 H]
Mencukur Bulu Kemaluan
Diantara keindahan Islam, ia mengatur segala perkara sampai masalah kebersihan kemaluan juga diperhatikan. Aturan seindah dan serapi ini, kita tak akan jumpai dalam agama dan aturan apapun, kecuali dalam Islam. Dalam syari’at kita disebut "istihdad".
Al-Allamah Mahmud bin Ahmad Al-Ainiy-rahimahullah- berkata, "Istihdad adalah penggunaan benda tajam pada bulu kemaluan, yaitu menghilangkannya dengan pisau cukur. Ini pada diri kaum lelaki. Adapun wanita, maka mereka tidak menggunakannya kecuali nuroh (obat penghilang bulu) atau selainnya diantara benda yang bisa menghilangkan bulu tersebut". [Lihat Umdah Al-Qori (20/222)]
Sebenarnya wanita juga boleh menggunakan pisau cukur atau gunting karena sesuai hadits di atas. Adapun pernyatan Al-Ainiy bahwa wanita memakai selain pisau cukur, maka ini adalah pengkhususan tanpa dalil !!
Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah memberikan aturan yang begitu lengkap dalam masalah in sampai beliau pernah bersabda,
وَقَّتَ لَنَا فِيْ قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيْمِ الْأَظفَارِ وَنَتْفِ الْإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً
"Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menetapkan waktu bagi kami dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, yaitu agar kami tak membiarkannya lebih dari 40 malam". [HR. Muslim (258), Abu Dawud (4200), At-Tirmidziy (2759), An-Nasa’iy (14), dan Ibnu Majah (295)]
Memotong Kuku
Memotong kuku merupakan sunnah dan jalan hidup orang-orang sholih dari kalangan nabi dan rasul. Adapun orang-orang kafir dan fasiq yang tak mengenal arti sebuah kebersihan, maka terkadang mereka menjadikan kuku yang panjang sebagai suatu "keindahan" yang semu. Memanjangkan kuku adalah kebiasan jelek, karena menyerupai hewan. Namun kita sayangkan, ada sebagian pemuda muslim yang sengaja memanjangkan kuku karena dalih "model", betul model, tapi model mengerikan.
Syaikh Sholeh Al-Fauzan dalam kitab Al-Mulakhkhosh Al-Fiqhiy (1/35) berkata, "Diantara perkara fithrah adalah memotong kuku sehingga tidak dibiarkan panjang, karena dalam hal itu (memotong kuku) terdapat keindahan, dan bisa menghilangkan kotoran yang bertumpuk di bawahnya, serta akan jauh dari sikap menyerupai hewan buas. Fithrah Nabawiyyah ini telah diselisihi oleh sekelompok pemuda yang liar dan wanita yang buruk. Mereka pun memanjangkan kukunya dalam rangka menyelisihi petunjuk Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan terlena dalam taqlid buta".
Jadi, memanjangkan kuku merupakan kebiasaan orang-orang menyelisihi jalannya para nabi dari kalangan orang kafir dan fasiq. Sedangkan kita dilarang menyerupai kaum seperti ini. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
مَنْتَشَبَّهَبِقَوْمٍفَهُوَمِنْهُمْ
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (HR. Abu Dawud (4031), Ahmad (5114), Ath-Thobroniy dalam Al-Ausath (8327), Ibnu Manshur dalam As-Sunan (2370). Di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (4347)
Al-Imam Ibnu Taimiyyah-rahimahullah- berkata, "Hadits ini serendah-rendahnya mengharuskan pengharaman tasyabbuh (menyerupai orang kafir atau fasiq)". [Lihat Iqtidho’ Ash-Shiroth Al-Mustaqim (83)]
Mencabut Bulu Ketiak
Ketiak adalah salah satu tempat munculnya bau yang tak sedap pada diri seseorang, karena kurangnya perhatian seseorang dalam menjaga kebersihan ketiak atau badannya secara umum. Bau ketiak yang tak sedap menyebabkan orang akan menjauhi kita dan merasa terganggu dengannya. Nah, ini lebih terlarang lagi, jika bau itu mengganggu orang yang shalat. Bau bawang saja, jika mengganggu orang shalat, itu dilarang untuk dikonsumsi saat kita hendak ke masjid jika mengganggu orang lain.
Jabir bin Abdillah -radhiyallahu ‘anhu- berkata, "Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari (makan) bawang merah, dan bawang bakung. Kamipun dikuasai oleh perasaan butuh (kepadanya), maka kami akhirnya makan bawang. Maka Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْمُنْتِنَةِ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الْإِنْسُ
"Barang siapa yang memakan pohon (tanaman) yang busuk ini, maka janganlah ia mendekati masjid kami, karena malaikat terganggu oleh sesuatu yang mengganggu manusia". [HR. Muslim dalam Kitab Al-Masajid (1252)]
Jadi, Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- melarang kita mendekati masjid, jika mulut berbau bawang. Nah, demikian pula jika bau karena gangguan ketiak yang tak sehat. Selain itu, ketiak yang panjang bulunya akan merusak "pemandangan".
Sebuah terapi nabawi menawarkan kita dengan sebuah solusi yang jitu dalam mengatasi persoalan ketiak, yaitu mencabut bulu ketiak sehingga kuman dan bakteri tidak bersarang padanya serta ketiak kita akan enak terasa.
Mencukur Kumis
Salah satu jalan dan metode hidup yang pernah dicontohkan oleh nabi-nabi dan rasul-rasul Allah, mereka mencukur kumisnya, dan memelihara jenggotnya sebagai lambang kejantanan seorang pria sejati. Tak heran jika Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah bersabda,
أُحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَأْعْفُوْا اللِّحَى
"Potonglah (tepi) kumis, dan biarkanlah (panjangkan) jenggot". [HR. Al-Bukhoriy (5553), dan Muslim (259)]
Jadi, jenggot dibiarkan panjang, dan kumis dicukur. Sebagian ulama’ menjelaskan bahwa maksud mencukur kumis disini adalah mencukurnya sampai habis, dan juga diantara mereka berpendapat bahwa cukup dicukur kumis yang melewati garis bibir, wallahu a’lam. Perintah Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam hadits ini mengandung hukum wajibnya memelihara jenggot, dan membiarkannya tumbuh.[Lihat Madarij As-Salikin (3/46) karya Ibnul Qoyyim, cet. Dar Al-Kitab Al-Arabiy]
Namun amat disayangkan, lambang kejantanan ini dipangkas, bahkan dibabat habis oleh sebagian orang yang mengaku pengikut Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Lebih parah lagi jika kumis malah dibiarkan panjang.
Kebiasaan jelek ‘mencukur dan memangkas jenggot’ sudah mendarah daging dalam pribadi mereka sehingga kita akan menyaksikan pemandangan yang mengerikan dengan maraknya gerakan "Pangkas dan Gundul Jenggot" di kalangan kaum muslimin, baik yang tua, apalagi remaja!!
Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 58 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)
http://almakassari.com/?p=245
Via http://darussalaf.org/stories.php?id=1143
Agama Islam yang suci ini adalah agama yang menjaga fithrah yang Allah telah perintahkan kepada nabi-nabi dan rasul sebelum diutusnya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- . Fithrah ini melambangkan kesucian dan kebersihan para anbiya’ dan pengikutnya. Allah berfirman,
"Sesungguhnya kami Telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana kami Telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang kemudiannya, dan kami Telah memberikan wahyu (pula) kepada Ibrahim, Isma’il, Ishak, Ya’qub dan anak cucunya, Isa, Ayyub, Yunus, Harun dan Sulaiman. dan kami berikan Zabur kepada Daud". (QS. An-Nisaa’: 163).
Di antara perkara yang Allah wahyukan kepada para nabi dan rasul –termasuk Nabi kita Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam- - adalah 5 perkara yang biasa disebut dengan "Sunanul fithrah".
Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ ( أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ ) الْخِتَانُ وَالْاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيْمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
"Fithrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis". [HR. Al-Bukhoriy (5889), Muslim (257), Abu Dawud (4198), dan An-Nasa’iy (9)]
Al-Allamah Syaikh Sholih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan -hafizhahullah- berkara, "Diantara keistimewaan yang dibawa oleh agama yang lurus ini, adanya perkara-perkara fithrah yang berlalu sebutannya dalam hadits tersebut. Disebut "perkara-perkara fithrah", karena pelakunya tersifati dengan fithrah yang Allah ciptakan manusia di atasnya. Allah menganjurkan dan mendorong mereka untuk melakukannya agar mereka berada pada sifat yang paling sempurna, dan paling mulia; agar mereka berada dalam keadaan yang paling elok, dan indah. Perkara-perkara itu merupakan sunnah (jalan hidup) lama yang telah dipilih oleh para nabi, dan seluruh syari’at bersepakat di dalamnya". [Lihat Al-Mulakhkhosh Al-Fiqhiy (1/34), cet. Darul Iman, 2002 M]
Pembaca yang budiman, mungkin ada baiknya kita mengenal lebih dekat dengan sedikit penjelasan tentang sunanul fithrah yang telah lama diamalkan oleh para nabi dan rasul, manusia yang paling mengetahui kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Diantara perkara-perkara itu:
Khitan alias Sunatan
Khitan adalah memotong sebagian kulit yang menutupi ujung kemaluan agar ujung kemaluan bisa nampak dan kotoran tidak hinggap pada kulit tersebut sehingga terkadang menimbulkan penyakit, dan radang.
Khitan adalah perkara wajib kaum laki-laki, dan dianjurkan bagi wanita, karena ia adalah syi’ar Islam. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sungguh telah bersabda ketika ada seorang sahabat yang masuk Islam datang kepada beliau,
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
"Buanglah darimu rambut kekufuran, dan berkhitanlah". [HR. Abdur Razzaq (9835 & 19224), Ahmad (15470), Abu Dawud (356), Al-Baihaqiy (781 & 17335), Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir (982). Hadits ini di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (2977)]
Muhaddits Negeri India, Al-Allamah Syamsul Haq Al-Azhim Abadiy-rahimahullah- berkata saat mengomentari hadits ini, "Di dalam hadits ini terdapat dalil yang menujukkanbahwa khitan bagi orang yang masuk Islam adalah wajib, dan ia adalah tanda bagi keislaman". [Lihat Aunul Ma’bud (2/16)]
Adapun khitan bagi wanita, maka tak wajib bagi mereka, tapi merupakan perkara yang mulia, karena tak ada dalil yang shohih menujukkan bahwa khitan bagi mereka. Cuma memang sudah menjadi adat kebiasaan di zaman Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- wanita juga di sunnat.
Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisiy-rahimahullah- berkata, "Adapun khitan, maka wajib bagi kaum lelaki, dan kemuliaan pada diri kaum wanita, bukan wajib bagi mereka. Ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu".[Lihat Al-Mughni (1/115), cet. Dar Alam Al-Kutub, 1419 H]
Mencukur Bulu Kemaluan
Diantara keindahan Islam, ia mengatur segala perkara sampai masalah kebersihan kemaluan juga diperhatikan. Aturan seindah dan serapi ini, kita tak akan jumpai dalam agama dan aturan apapun, kecuali dalam Islam. Dalam syari’at kita disebut "istihdad".
Al-Allamah Mahmud bin Ahmad Al-Ainiy-rahimahullah- berkata, "Istihdad adalah penggunaan benda tajam pada bulu kemaluan, yaitu menghilangkannya dengan pisau cukur. Ini pada diri kaum lelaki. Adapun wanita, maka mereka tidak menggunakannya kecuali nuroh (obat penghilang bulu) atau selainnya diantara benda yang bisa menghilangkan bulu tersebut". [Lihat Umdah Al-Qori (20/222)]
Sebenarnya wanita juga boleh menggunakan pisau cukur atau gunting karena sesuai hadits di atas. Adapun pernyatan Al-Ainiy bahwa wanita memakai selain pisau cukur, maka ini adalah pengkhususan tanpa dalil !!
Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah memberikan aturan yang begitu lengkap dalam masalah in sampai beliau pernah bersabda,
وَقَّتَ لَنَا فِيْ قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيْمِ الْأَظفَارِ وَنَتْفِ الْإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً
"Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menetapkan waktu bagi kami dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, yaitu agar kami tak membiarkannya lebih dari 40 malam". [HR. Muslim (258), Abu Dawud (4200), At-Tirmidziy (2759), An-Nasa’iy (14), dan Ibnu Majah (295)]
Memotong Kuku
Memotong kuku merupakan sunnah dan jalan hidup orang-orang sholih dari kalangan nabi dan rasul. Adapun orang-orang kafir dan fasiq yang tak mengenal arti sebuah kebersihan, maka terkadang mereka menjadikan kuku yang panjang sebagai suatu "keindahan" yang semu. Memanjangkan kuku adalah kebiasan jelek, karena menyerupai hewan. Namun kita sayangkan, ada sebagian pemuda muslim yang sengaja memanjangkan kuku karena dalih "model", betul model, tapi model mengerikan.
Syaikh Sholeh Al-Fauzan dalam kitab Al-Mulakhkhosh Al-Fiqhiy (1/35) berkata, "Diantara perkara fithrah adalah memotong kuku sehingga tidak dibiarkan panjang, karena dalam hal itu (memotong kuku) terdapat keindahan, dan bisa menghilangkan kotoran yang bertumpuk di bawahnya, serta akan jauh dari sikap menyerupai hewan buas. Fithrah Nabawiyyah ini telah diselisihi oleh sekelompok pemuda yang liar dan wanita yang buruk. Mereka pun memanjangkan kukunya dalam rangka menyelisihi petunjuk Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan terlena dalam taqlid buta".
Jadi, memanjangkan kuku merupakan kebiasaan orang-orang menyelisihi jalannya para nabi dari kalangan orang kafir dan fasiq. Sedangkan kita dilarang menyerupai kaum seperti ini. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
مَنْتَشَبَّهَبِقَوْمٍفَهُوَمِنْهُمْ
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (HR. Abu Dawud (4031), Ahmad (5114), Ath-Thobroniy dalam Al-Ausath (8327), Ibnu Manshur dalam As-Sunan (2370). Di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (4347)
Al-Imam Ibnu Taimiyyah-rahimahullah- berkata, "Hadits ini serendah-rendahnya mengharuskan pengharaman tasyabbuh (menyerupai orang kafir atau fasiq)". [Lihat Iqtidho’ Ash-Shiroth Al-Mustaqim (83)]
Mencabut Bulu Ketiak
Ketiak adalah salah satu tempat munculnya bau yang tak sedap pada diri seseorang, karena kurangnya perhatian seseorang dalam menjaga kebersihan ketiak atau badannya secara umum. Bau ketiak yang tak sedap menyebabkan orang akan menjauhi kita dan merasa terganggu dengannya. Nah, ini lebih terlarang lagi, jika bau itu mengganggu orang yang shalat. Bau bawang saja, jika mengganggu orang shalat, itu dilarang untuk dikonsumsi saat kita hendak ke masjid jika mengganggu orang lain.
Jabir bin Abdillah -radhiyallahu ‘anhu- berkata, "Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari (makan) bawang merah, dan bawang bakung. Kamipun dikuasai oleh perasaan butuh (kepadanya), maka kami akhirnya makan bawang. Maka Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْمُنْتِنَةِ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الْإِنْسُ
"Barang siapa yang memakan pohon (tanaman) yang busuk ini, maka janganlah ia mendekati masjid kami, karena malaikat terganggu oleh sesuatu yang mengganggu manusia". [HR. Muslim dalam Kitab Al-Masajid (1252)]
Jadi, Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- melarang kita mendekati masjid, jika mulut berbau bawang. Nah, demikian pula jika bau karena gangguan ketiak yang tak sehat. Selain itu, ketiak yang panjang bulunya akan merusak "pemandangan".
Sebuah terapi nabawi menawarkan kita dengan sebuah solusi yang jitu dalam mengatasi persoalan ketiak, yaitu mencabut bulu ketiak sehingga kuman dan bakteri tidak bersarang padanya serta ketiak kita akan enak terasa.
Mencukur Kumis
Salah satu jalan dan metode hidup yang pernah dicontohkan oleh nabi-nabi dan rasul-rasul Allah, mereka mencukur kumisnya, dan memelihara jenggotnya sebagai lambang kejantanan seorang pria sejati. Tak heran jika Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah bersabda,
أُحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَأْعْفُوْا اللِّحَى
"Potonglah (tepi) kumis, dan biarkanlah (panjangkan) jenggot". [HR. Al-Bukhoriy (5553), dan Muslim (259)]
Jadi, jenggot dibiarkan panjang, dan kumis dicukur. Sebagian ulama’ menjelaskan bahwa maksud mencukur kumis disini adalah mencukurnya sampai habis, dan juga diantara mereka berpendapat bahwa cukup dicukur kumis yang melewati garis bibir, wallahu a’lam. Perintah Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam hadits ini mengandung hukum wajibnya memelihara jenggot, dan membiarkannya tumbuh.[Lihat Madarij As-Salikin (3/46) karya Ibnul Qoyyim, cet. Dar Al-Kitab Al-Arabiy]
Namun amat disayangkan, lambang kejantanan ini dipangkas, bahkan dibabat habis oleh sebagian orang yang mengaku pengikut Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Lebih parah lagi jika kumis malah dibiarkan panjang.
Kebiasaan jelek ‘mencukur dan memangkas jenggot’ sudah mendarah daging dalam pribadi mereka sehingga kita akan menyaksikan pemandangan yang mengerikan dengan maraknya gerakan "Pangkas dan Gundul Jenggot" di kalangan kaum muslimin, baik yang tua, apalagi remaja!!
Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 58 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)
http://almakassari.com/?p=245
Via http://darussalaf.org/stories.php?id=1143
02 April 2008
Wasiat Nabawi yang Penting bagi Anak-Anak

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Aku berada di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada suatu hari. Beliau berkata kepadaku, “Wahai anak, sesungguhnya aku akan ajari engkau beberapa kalimat:
1.
اِحْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ،
“Jagalah Allah niscaya Allah menjagamu”
Yaitu dengan melaksanakan perintah-perintah Allah serta menjauhi larangan-larangan-Nya, Allah akan menjaga dunia dan akhiratmu.
2.
اِحْفَظِ اللَّهَ تَجِدُهُ تُجَاهَكَ
“Jagalah Allah, niscaya engkau akan dapati Allah di hadapanmu”
Jagalah batasan-batasan dan hak-hak Allah. Engkau akan mendapati Allah memberikan taufiq kepadamu serta membantumu.
3.
إِذَا سَأَلْتَ فَسْأَلِ اللَّهَ ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ
“Jika engkau meminta, mintalah kepada Allah. Jika engkau meminta bantuan, minta bantuanlah kepada Allah”.
Maksudnya, jika engkau meminta bantuan dalam perkara dunia maupun akhirat, maka mintalah kepada Allah. Lebih-lebih dalam perkara yang tidak dimampui melainkan hanya oleh Allah saja, seperti menyembuhkan orang sakit, meminta rizki, maka ini adalah perkara yang khusus bagi Allah saja.
(Hal ini telah disebutkan oleh An-Nawawi dan Al-Haitami)
4.
وَاعْلَمْ أَنَّ اْلأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوْكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوْكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ, وَإِنِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوْكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوْكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ
“Ketahuilah, meskipun seluruh umat berkumpul untuk memberikan satu pemberian yang bermanfaat kepadamu, tidak akan bermanfaat hal itu bagimu, kecuali jika itu telah ditetapkan Allah. Dan jika mereka berkumpul untuk memudharatkanmu dengan sesuatu, maka mereka tidak dapat memudharatkanmu kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tentukan”
Maksudnya adalah beriman kepada takdir yang telah Allah tulis terhadap manusia, baik maupun jeleknya.
5.
رُفِعَتِ اْلأَقْلاَمُ وَجَفَّتِ الصُّحُفُ
“Pena-pena telah diangkat dan lembar-lembar telah kering”
(HR. At-Tirmidzi dan beliau berkata hadits ini hasan shahih).
Maksudnya, tawakkal kepada Allah disertai dengan mengambil sebab, karena Rasulullah bersabda kepada pemilik unta, “Ikatlah untamu kemudian bertawakkallah”. (Hadits hasan, riwayat At-Tirmidzi).
Pada riwayat selain At-Tirmidzi:
6. “Kenalilah Allah di masa lapang, maka Allah akan mengenalmu di masa sulit”.
Tunaikanlah hak-hak Allah dan hak-hak manusia di kala lapang, maka Allah akan menyelamatkanmu di waktu kesempitan.
7. “Ketahuilah bahwa apa yang (ditakdirkan) luput darimu tidak akan menimpamu dan apa yang (ditakdirkan) menimpamu tidak akan luput darimu”
Jika Allah menahan sesuatu darimu, maka tidak akan sampai padamu. Dan apabila Allah memberimu sesuatu, maka tidak akan ada yang bisa menahannya.
8. “Ketahuilah bahwa pertolongan menyertai kesabaran”
Pertolongan untuk menghadapi musuh dan terhadap diri sendiri itu sesuai dengan kesabaran.
9. “Sesungguhnya ada kelapangan bersama kesusahan”
Kesusahan yang menimpa seorang yang beriman akan disusul oleh kelapangan setelahnya.
10. “Dan sesungguhnya bersama dengan kesulitan itu ada kemudahan”
(Dihasankan oleh pentahqiq Kitab Jami’ul Ushul dengan penguat-penguat hadits tersebut).
Kesukaran yang dirasakan oleh seorang muslim, maka akan datang setelahnya satu atau dua kemudahan.
Faedah Hadits
1. Cintanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada anak-anak. Beliau memboncengkan Ibnu Abbas di belakang beliau. Beliau juga memanggil Ibnu Abbas dengan ucapan, “Wahai anak” agar Ibnu Abbas memperhatikan apa yang beliau ucapkan.
2. Memerintahkan anak-anak untuk taat kepada Allah dan menjauh dari maksiat kepada-Nya serta membawa kebahagiaan kepada mereka di dunia dan akhirat.
3. Allah akan memenangkan orang yang beriman di saat sempit jika mereka menunaikan hak Allah dan manusia di masa lapang, sehat dan kaya.
4. Menanamkan kepada jiwa anak-anak aqidah tauhid dengan meminta dan beristi’anah (meminta bantuan-pent) kepada Allah ta’ala semata. Ini merupakan kewajiban orang tua dan pendidik.
5. Menanamkan kepada anak aqidah iman kepada taqdir, yang baik maupun yang jelek dan ini merupakan rukun iman.
6. Mendidik anak agar optimis dalam menghadapi hidup mereka dengan keberanian dan penuh harapan supaya mereka menjadi sosok-sosok yang bermanfaat bagi umat.
“Ketahuilah bahwa pertolongan menyertai kesabaran, sesungguhnya ada kelapangan bersama kesusahan dan sesungguhnya bersama dengan kesulitan itu ada kemudahan”
(Dinukil untuk http://ulamasunnah.wordpress.com dari buku Bagaimana Mendidik Putra-Putri Kita karya Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, penerjemah: Abu Umar Al Bankawy, muroja’ah: Al Ustadz Ali Basuki, Lc)
1.
اِحْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ،
“Jagalah Allah niscaya Allah menjagamu”
Yaitu dengan melaksanakan perintah-perintah Allah serta menjauhi larangan-larangan-Nya, Allah akan menjaga dunia dan akhiratmu.
2.
اِحْفَظِ اللَّهَ تَجِدُهُ تُجَاهَكَ
“Jagalah Allah, niscaya engkau akan dapati Allah di hadapanmu”
Jagalah batasan-batasan dan hak-hak Allah. Engkau akan mendapati Allah memberikan taufiq kepadamu serta membantumu.
3.
إِذَا سَأَلْتَ فَسْأَلِ اللَّهَ ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ
“Jika engkau meminta, mintalah kepada Allah. Jika engkau meminta bantuan, minta bantuanlah kepada Allah”.
Maksudnya, jika engkau meminta bantuan dalam perkara dunia maupun akhirat, maka mintalah kepada Allah. Lebih-lebih dalam perkara yang tidak dimampui melainkan hanya oleh Allah saja, seperti menyembuhkan orang sakit, meminta rizki, maka ini adalah perkara yang khusus bagi Allah saja.
(Hal ini telah disebutkan oleh An-Nawawi dan Al-Haitami)
4.
وَاعْلَمْ أَنَّ اْلأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوْكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوْكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ, وَإِنِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوْكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوْكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ
“Ketahuilah, meskipun seluruh umat berkumpul untuk memberikan satu pemberian yang bermanfaat kepadamu, tidak akan bermanfaat hal itu bagimu, kecuali jika itu telah ditetapkan Allah. Dan jika mereka berkumpul untuk memudharatkanmu dengan sesuatu, maka mereka tidak dapat memudharatkanmu kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tentukan”
Maksudnya adalah beriman kepada takdir yang telah Allah tulis terhadap manusia, baik maupun jeleknya.
5.
رُفِعَتِ اْلأَقْلاَمُ وَجَفَّتِ الصُّحُفُ
“Pena-pena telah diangkat dan lembar-lembar telah kering”
(HR. At-Tirmidzi dan beliau berkata hadits ini hasan shahih).
Maksudnya, tawakkal kepada Allah disertai dengan mengambil sebab, karena Rasulullah bersabda kepada pemilik unta, “Ikatlah untamu kemudian bertawakkallah”. (Hadits hasan, riwayat At-Tirmidzi).
Pada riwayat selain At-Tirmidzi:
6. “Kenalilah Allah di masa lapang, maka Allah akan mengenalmu di masa sulit”.
Tunaikanlah hak-hak Allah dan hak-hak manusia di kala lapang, maka Allah akan menyelamatkanmu di waktu kesempitan.
7. “Ketahuilah bahwa apa yang (ditakdirkan) luput darimu tidak akan menimpamu dan apa yang (ditakdirkan) menimpamu tidak akan luput darimu”
Jika Allah menahan sesuatu darimu, maka tidak akan sampai padamu. Dan apabila Allah memberimu sesuatu, maka tidak akan ada yang bisa menahannya.
8. “Ketahuilah bahwa pertolongan menyertai kesabaran”
Pertolongan untuk menghadapi musuh dan terhadap diri sendiri itu sesuai dengan kesabaran.
9. “Sesungguhnya ada kelapangan bersama kesusahan”
Kesusahan yang menimpa seorang yang beriman akan disusul oleh kelapangan setelahnya.
10. “Dan sesungguhnya bersama dengan kesulitan itu ada kemudahan”
(Dihasankan oleh pentahqiq Kitab Jami’ul Ushul dengan penguat-penguat hadits tersebut).
Kesukaran yang dirasakan oleh seorang muslim, maka akan datang setelahnya satu atau dua kemudahan.
Faedah Hadits
1. Cintanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada anak-anak. Beliau memboncengkan Ibnu Abbas di belakang beliau. Beliau juga memanggil Ibnu Abbas dengan ucapan, “Wahai anak” agar Ibnu Abbas memperhatikan apa yang beliau ucapkan.
2. Memerintahkan anak-anak untuk taat kepada Allah dan menjauh dari maksiat kepada-Nya serta membawa kebahagiaan kepada mereka di dunia dan akhirat.
3. Allah akan memenangkan orang yang beriman di saat sempit jika mereka menunaikan hak Allah dan manusia di masa lapang, sehat dan kaya.
4. Menanamkan kepada jiwa anak-anak aqidah tauhid dengan meminta dan beristi’anah (meminta bantuan-pent) kepada Allah ta’ala semata. Ini merupakan kewajiban orang tua dan pendidik.
5. Menanamkan kepada anak aqidah iman kepada taqdir, yang baik maupun yang jelek dan ini merupakan rukun iman.
6. Mendidik anak agar optimis dalam menghadapi hidup mereka dengan keberanian dan penuh harapan supaya mereka menjadi sosok-sosok yang bermanfaat bagi umat.
“Ketahuilah bahwa pertolongan menyertai kesabaran, sesungguhnya ada kelapangan bersama kesusahan dan sesungguhnya bersama dengan kesulitan itu ada kemudahan”
(Dinukil untuk http://ulamasunnah.wordpress.com dari buku Bagaimana Mendidik Putra-Putri Kita karya Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, penerjemah: Abu Umar Al Bankawy, muroja’ah: Al Ustadz Ali Basuki, Lc)
Label:
Anak Muslim,
Hadits,
Manhaj,
Nasehat
Langganan:
Postingan (Atom)
